PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang bersama Pemerintah Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2025, Selasa (16/12/2025).
Rapat tersebut menjadi salah satu forum strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah ke depan, khususnya menyangkut pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2026.
Dalam rapat paripurna tersebut, sejumlah agenda penting dibahas secara komprehensif. Di antaranya laporan Badan Anggaran DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, persetujuan beberapa Raperda prioritas, hingga pemaparan rencana kerja DPRD serta Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2026.
Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Subri, mengungkapkan bahwa total anggaran yang dibahas dalam APBD 2026 mencapai Rp4,67 triliun. Menurutnya, besaran anggaran tersebut harus dikelola secara hati-hati dan diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam peningkatan pelayanan dasar dan pemenuhan kebutuhan publik di kawasan perkotaan.
“Prinsip utama anggaran ini adalah untuk masyarakat. Banyak pos anggaran yang menyentuh langsung kebutuhan warga, seperti dukungan bagi marbot masjid, kegiatan keagamaan, serta pembinaan olahraga melalui MTO dan KONI. Itu merupakan bagian dari tanggung jawab dan fungsi pemerintah daerah,” ujar Ali Subri.
Meski demikian, Ali tidak menampik adanya dinamika dan penyesuaian dalam pembahasan anggaran. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengurangan anggaran pada Dinas Perhubungan Kota Palembang yang mencapai sekitar Rp4 miliar. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya rasionalisasi belanja daerah agar alokasi anggaran lebih tepat sasaran dan efisien.
“Pengurangan itu bukan tanpa alasan. Kami ingin memastikan belanja daerah benar-benar efektif, tidak sekadar besar angkanya, tetapi juga berdampak nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Sorotan utama dalam pembahasan APBD 2026 juga tertuju pada sektor penerangan jalan umum (PJU). DPRD mencatat adanya alokasi anggaran yang cukup signifikan untuk pemeliharaan serta peremajaan lampu jalan di berbagai wilayah Kota Palembang. Salah satu fokus utamanya adalah penggantian lampu jalan lama berwarna kuning menjadi lampu LED putih yang dinilai lebih terang, hemat energi, dan meningkatkan keamanan pengguna jalan.
“Palembang masih banyak menggunakan lampu jalan berwarna kuning. Ke depan, kita dorong secara bertahap penggantian ke lampu LED putih agar penerangan lebih optimal dan masyarakat merasa lebih aman,” kata Ali Subri.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, wilayah Seberang Ulu I, termasuk kawasan Kertapati dan Jakabaring, baru sekitar 70 persen yang terlayani penerangan jalan umum. Sementara itu, kawasan Ogan Permata Indah (OPI) tercatat telah mencapai sekitar 97 persen cakupan penerangan. Dalam sistem pengelolaan PJU, pemerintah daerah juga menyiapkan satu panel kontrol untuk setiap delapan titik lampu jalan guna mempermudah pengawasan dan pemeliharaan.
Selain membahas anggaran, Ali Subri turut menanggapi isu keterlambatan pelaksanaan rapat paripurna yang sempat menjadi sorotan publik. Ia menilai keterlambatan tersebut bersifat teknis dan tidak memengaruhi substansi pembahasan.
“Kalau ada paripurna yang sedikit terlambat, itu hal biasa. Biasanya karena miskomunikasi antara DPRD dan Pemkot. Yang terpenting adalah substansinya, bagaimana kebijakan dan anggaran ini benar-benar berpihak kepada warga,” tegasnya.
Rapat Paripurna ke-5 ini sekaligus menjadi penanda awal arah kebijakan fiskal Kota Palembang pada tahun 2026. Di tengah tingginya kebutuhan pembangunan infrastruktur perkotaan, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan program sosial kemasyarakatan, DPRD Kota Palembang menegaskan komitmennya untuk mengawal agar setiap rupiah dalam APBD digunakan secara efektif, transparan, dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.(Ning)







