Gelapkan Motor, Key Warga Empat Lawang Diciduk Polisi

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Polres Pagar Alam melalui Polsek Pagaralam Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Pagaralam. Pelaku diketahui berinisial Key (24), warga Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, yang diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna biru.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.I.K melalui Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Ramdani, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, aksi penggelapan itu terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025, di Lapangan Futsal Sedulur, Jalan Serma M. Sarip, Kelurahan Pagaralam, Kecamatan Pagaralam Utara.

“Pelaku berpura-pura meminjam motor milik korban dengan alasan ingin menjemput temannya. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali,” ujar iptu Ramdani.

Korban, yang diketahui bernama Diki Andralika (45), warga Sandar Angin, Kecamatan Dempo Utara, sempat mencoba mencari pelaku, namun tidak membuahkan hasil. Setelah beberapa hari tanpa kejelasan, korban akhirnya melapor ke Polsek Pagaralam Utara pada 12 Mei 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Pagaralam Utara melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Dusun Pagaralam. “Setelah kami pastikan keberadaannya, dipimpin langsung Kapolsek Pagar Alam Utara Iptu Ramdani bersama kanit Reskrim dan unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku langsung kami amankan tanpa perlawanan bersama barang bukti motor Yamaha Aerox yang digelapkan,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit motor Yamaha Aerox warna biru dengan nomor polisi BG 4299 WK, serta STNK asli kendaraan tersebut.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Pagaralam Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” tambah Iptu Ramdani.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal baik,” tutupnya.(Rep)

Buron 2 Tahun, Wanita Penipu Arisan Bodong di Bandar Lampung Diciduk Polisi

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Seorang wanita berinisial MPS (34), warga Pasar Sukadana, Lampung Timur, akhirnya ditangkap polisi setelah dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan arisan dan investasi bodong. Kerugian akibat aksinya ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.

Penangkapan dilakukan pada Senin (29/9) sekitar pukul 11.00 WIB oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

“Kami berhasil menangkap DPO sejak tahun 2023 kasus penipuan atau penggelapan dengan modus investasi dan arisan bodong di Palembang, Sumatera Selatan,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (3/10/2025).

Kapolresta menjelaskan, kasus ini bermula ketika tersangka mulai membuka arisan sejak tahun 2018. Ia mempromosikan program arisan dan investasi itu melalui status WhatsApp.

Dalam penawarannya, pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen per bulan dari modal yang disetor, dengan durasi investasi selama satu tahun.

“Jadi pelaku membuat arisan 5–20 kloter berupa arisan duet (2 member) dan arisan quartet (4 member) dengan jangka waktu tertentu. Dalam arisan itu, korban selalu menjadi urutan terakhir. Sementara peserta di urutan pertama sebenarnya fiktif dan dibuat oleh pelaku sendiri,” jelasnya.

Uang yang dikumpulkan dari arisan tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi dan usaha pelaku.

Akibat ulahnya, salah satu korban mengalami kerugian sebesar Rp 181 juta. Tak hanya itu, lanjut Kapolresta, ada pula laporan dari sembilan korban lain dengan kerugian total mencapai Rp 1,2 miliar.

“Itu satu laporan, ada korban lain juga yang membuat laporan Polisi di Polresta Bandar Lampung dengan jumlah korban sembilan orang, modus yang sama, kerugiannya mencapai Rp 1,2 miliar,” sebutnya.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Ungkap 48 Kasus Curanmor, Polres Morowali Tangkap Tiga Pelaku dan Amankan 36 Unit Motor

MOROWALI -(deklarasinews.com)- Kepolisian resor (Polres) Morowali kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum kerjanya.

Dibawah kepemimpinan Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H., personel Satreskrim Polres Morowali berhasil menangkap tiga tersangka tindak pidana curanmor yang beraksi di 48 tempat kejadian perkara (TKP).

Hal ini diketahui ketika Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menggelar konferensi pers, di halaman Mako Polres Morowali, pada Senin, 6 Oktober 2025 siang.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Morowali didampingi oleh Wakapolres Kompol Awaluddin Rahman S.H., M.H., dan Kasat Reskrim AKP Erick Wijaya Siagian S.Tr.K, S.I.K.

Dalam keterangannya, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menyampaikan bahwa personel Satreskrim Polres Morowali telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curanmor, yang terakumulasi sejak bulan April hingga September 2025.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Morowali juga mengungkap bahwa dalam kasus curanmor ini terdapat tiga pelaku, yakni Lelaki Inisial HMS alias H (25 tahun), Lelaki inisial  EG alias E (22 tahun) dan Lelaki inisial M alias G alias A (46 tahun).

“Ada 36 unit sepeda motor berbagai merek yang berhasil diamankan, seperti yang terlihat didepan ini, semua ini adalah barang bukti dari hasil curanmor,” bebernya.

Adapun modus operandinya, lanjut pria berpangkat dua melati ini, bahwa tersangka M alias G alias A (46 tahun) dan Lelaki inisial  EG alias E (22 tahun) merupakan komplotan yang melakukan aksi pencurian secara bersamaan di beberapa TKP di Kecamatan Bahodopi.

“Sedangkan Lelaki Inisial HMS alias H (25 tahun) pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan mengidentifikasi kendaraan yang dalam kondisi tidak terkunci stang stir. Dengan begitu pelaku merusak kunci, dan kemudian pelaku menyambungkan kabel kontak lalu menghidupkan kendaraan,” imbuhnya lagi.

Atas perbuatannya, tiga tersangka telah melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolres Morowali juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan sepeda motor, agar segera mengunjungi Polres Morowali dengan membawa surat-surat kendaraan.

Atau masyarakat dapat menghubungi Kanit Pidum polres Morowali IPDA Muhammad Rafid S.Tr.K.,

Nomor Handphone 0852-7962-7838.*

Rpdm

Istri Korban Penganiayaan Di Bukitkemuning Tuntut Pelaku Dihukum Berat

LAMPURA -(deklarasinews.com)- Penetapan tersangka pelaku penganiayaan berat yang terjadi pada tanggal jumat 3 Oktober 2025. Yang terjadi pada acara resepsi di lingkungan IX kelurahan Bukit kemuning kabupaten Lampung Utara.

Keluarga korban Melly Wulandari selaku Istri Korban korban meminta pihak kepolisian untuk dapat menghukum pelaku seberapa berat nya. ” Kami keluarga gak Terima dengan  kejadian yang menimpa anak menantu kami dan meminta kepolisian dapat memberikan hukuman seberat mungkin”.6 Oktober 2025

Menurutnya penganiayaan yang di lakukan pelaku korban mengalami luka dan trauma yang sangat mendalam.

Apalagi pelaku yang juga sebagai paman nya yang seharusnya memberikan pengayoman terhadap anak keponakan ini malah berbuat sesuka hati tanpa ada belas kasihan sedikit pun,” ucapnya.

Ia juga memberi apresiasi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Satuan Reskrim Posek Bukitkemuning yang cepat memproses masalah tersebut.

Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polsek Bukitkemuning , Tidak mudah bagi keluarga kami menghadapi ini, tapi tindakan cepat polisi membuat kami merasa masih ada harapan pada keadilan,” tuturnya. Tiem

Teuku Yudhistira Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Hoax dan Surat Palsu IWO

JAKARTA -(deklarasinews.com)- Mengaku sebagai ketua umum ikatan wartawan online (IWO) dan melakukan penyebaran berita hoax serta membuat surat palsu untuk kepentingan pribadi, Teuku Yudhistira resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh pengurus pusat IWO.

Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/474/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 25 September 2025 oleh Ketua Umum IWO, Dwi Christanto, didampingi penasehat hukumnya.

“Kami mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak. Tindakan Yudistira jelas melanggar hukum, menipu masyarakat dan merusak nama baik jurnalis online. tidak boleh ada toleransi terhadap pemalsuan manipulasi dan informasi palsu yang mengatasnamakan IWO” Ujar Dwi Christanto, melalui rillis tertulisnya, Minggu 5 Oktober 2025.

Dikatakan Dwi, perbuatan Teuku Yudhistira telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta autentik pasal 382 bis KUHP tentang perbuatan curang yang menimbulkan persaingan tidak sehat serta pasal 28 ayat (1) undang-undang ITE tentang penyebaran berita bohong yang merugikan publik.

Yudhistira Sudah Dipecat dan Mendirikan WWO

Teuku Yudhistira merupakan pengurus Wilayah (PW) IWO Sumatera Utara yang dilantik langsung oleh Ketua Umum Jodi Yudono pada tahun 2020.

Teuku Yudhistira melakukan pelanggaran serius karena mengeluarkan surat keputusan tanpa persetujuan dari PP IWO. Atas dasar itu PP IWO dengan tegas memecat dan mencabut keanggotaan Teuku Yudhistira dari IWO dengan nomor: 019/SKep/PP-IWO/VII/2023 pada 10 Juni 2023.

Selain memecat dan mencabut keanggotaan Teuku Yudistira, PP IWO juga membekukan kepengurusan PW Sumatera Utara dengan SK nomor : 010/PEM/PP-IWO/VIII/2023.

Atas pemecatanya dari keanggotaan IWO, Teuku Yudhistira melakukan manuver dengan mengaku sebagai ketua umum IWO dengan membuat Surat Keputusan (SK) palsu  bernomor: 001-B/SK/PP-IWO/-PUSAT/XI/2023.

Yudhistira bahkan menggunakan dokumen yang dibuatnya tersebut untuk mendaftarkan hak cipta berupa Banner bertuliskan “IKATAN WARTAWAN ONLINE” bersama Dyah Arumsari ke Kementrian Hukum dan Ham.

“Pasal 65 undang-undang hak cipta menekankan bahwa pencatatan ciptaan tidak bisa dilakukan terhadap logo atau tanda yang digunakan sebagai merek dagang selain itu Dyah Arumsari bukan merupakan anggota dan atau pengurus IWO sehingga pendaftaran tersebut jelas bertentangan dengan hukum” Ujar Dwi Christanto.

Pada 29 Juli 2024 Yudhistira mendaftarkan sebuah organisasi dengan nama Perkumpulan Wartawan Warta Online (WWO) melalui akta pendirian no 52.

Walaupun telah mendirikan organisasi baru Yudhistira tetap mencatut nama dan logo IWO untuk melegitimasi bahwa dirinya yang sah sebagai ketua umum IWO.

Bahkan untuk memperkuat keyakinan para pengurus yang mengikutinya Yudhistira memasukkan nama para pejabat negara dalam struktur organisasi fiktif yang dibuatnya. Padahal, hal tersebut tidak dibenarkan dalan AD/ART IWO.

Dwi Christanto menekankan bahwa IWO adalah organisasi profesi wartawan yang bersifat mandiri, demokratis dan diakui secara hukum.

“Yudhistira bukan lagi anggota atau pengurus IWO. Ia sudah dikeluarkan dari organisasi, atas penggunaan atribut IWO, menyebarkan berita palsu, ini adalah tindakan kriminal dan harus diproses oleh penegak hukum sesuai laporan yang kami layangkan” tegasnya.

Sejarah IWO

IWO merupakan organisasi legal yang berbadan hukum didirikan pada tanggal 8 Agustus 2012 oleh sejumlah jurnalis media online yang kemudian dikuatkan oleh haji Jodi Yudhoyono dan rekan-rekan berdasarkan akta pendirian Nomor 22 tahun 2017.

Anggaran dasar IWO secara tegas menyebut bahwa atribut sah organisasi adalah tulisan “Ikatan Wartawan Online “dan logo bola dunia dengan jari di atas garis melintang.

Pada 19 Oktober 2023 Iwo mengadakan perubahan kepengurusan untuk periode 2023/2028 berdasarkan akta perubahan nomor 85 tahun 2023 yang menetapkan Dwi Christianto SH MSI sebagai ketua umum, Telly Natalia sebagai sekretaris jenderal dan Herawati Nurlia sebagai bendahara umum.(Red)

Terungkap Modus Predator Anak di Batang, Polisi: Jangan Ragu Lapor!

BATANG -(deklarasinews.com)- Seorang oknum pegawai (pembantu) BUMN di Batang, Jawa Tengah, berinisial THS (47) ditangkap polisi diduga mencabuli enam anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Bawang pada Sabtu (27/9/2025).

Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Polres Batang. Dari laporan itu, polisi kemudian menemukan lima korban lain. Semua korban masih anak-anak dengan usia rata-rata di bawah 10 tahun.

“Awalnya hanya ada satu laporan. Setelah kami dalami, ternyata ada enam anak yang jadi korban,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, Kamis (2/10/2025).

Dalam penyelidikan, polisi menemukan modus bejat pelaku. THS mengiming-imingi korban dengan ajakan menonton video atau bermain gim di tablet. Namun, ada syarat yang dipasang: korban harus duduk di pangkuannya.

“Ketika anak-anak duduk di pangkuannya, pelaku melakukan tindakan cabul, seperti menyentuh bagian sensitif hingga menurunkan pakaian dalam korban,” jelas Maulidya.

Polisi menduga kuat THS punya kecenderungan pedofil karena sasarannya selalu anak-anak. Bahkan, ada aksi pelaku yang dipergoki langsung oleh salah satu orang tua korban.

Polisi memastikan mereka mendapat pendampingan medis dan psikologis untuk mengurangi trauma.

Selain pegawai BUMN, THS juga aktif di salah satu organisasi di Batang. Namun polisi belum merinci organisasi tersebut karena masih dalam tahap penyidikan.

Atas perbuatannya, THS dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak (UU No. 17/2016) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

“Unsur pidananya jelas. Korban adalah anak-anak di bawah umur, dan pelaku melakukan tindakan cabul dengan modus tertentu,” tegas Maulidya.

Kasus ini terungkap berkat keberanian orang tua korban melapor. Polisi mengimbau masyarakat jangan ragu untuk melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa.

“Kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang berdampak panjang pada psikologis korban. Kami minta masyarakat berani bersuara,” pungkas Maulidya.

‎Bakti Sosial yang Mengharukan: Senyum Anak Panti Asuhan Pelangi Sambut Kepedulian Advokat Dr Hasanal Mulkan dan Partner ‎

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- ‎Suasana penuh kehangatan dan kepedulian terasa di Panti Asuhan Pelangi, Jalan Way Hitam Lorong Famili I, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Jumat siang (3/10/2025). Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. & Partner kembali melaksanakan agenda rutin bulanan berupa kegiatan bakti sosial “Jumat Barokah” yang ditujukan untuk anak-anak yatim dan kaum dhuafa.

‎‎Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. selaku pimpinan kantor hukum sekaligus koordinator acara. Ia hadir bersama sejumlah advokat dan rekan kerja, di antaranya Subrata, S.H., M.H., Sagito, S.H., M.H., Mediansyah, S.H., M.H., Ardiansyah, S.H., Ricko Prateja, S.H., Dian Chandra Kirana, S.H.,Rissa, S.H. dan Staf Admin Kantor Melinia Sahni, S.Si., Ferdita Rimasri,S.H, Sinta Lidya Sari, S.H dan Syahdillah Nuriah, S.H Rombongan disambut hangat oleh pengurus panti serta puluhan anak asuh yang tampak antusias menyambut kedatangan para tamu.

‎‎Dalam sambutannya, Dr. Hasanal Mulkan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian sosial sekaligus wujud tanggung jawab moral dari kalangan profesional hukum kepada masyarakat.

‎‎“Bakti sosial ini bukan sekadar penyerahan bantuan, melainkan juga ajang silaturahmi. Kami ingin berbagi kebahagiaan dan memberikan motivasi kepada anak-anak panti. Kantor hukum ini percaya bahwa peran advokat tidak hanya sebatas di ruang sidang atau dalam pendampingan hukum, tetapi juga harus hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan,” ujar Dr. Hasanal.

‎‎Adapun bantuan yang diserahkan meliputi berbagai kebutuhan pokok sehari-hari, seperti beras, minyak goreng, gula, susu, dan mie instan. Selain itu, pihaknya juga memberikan perlengkapan pendidikan berupa alat tulis dan buku-buku pelajaran, serta santunan khusus bagi anak-anak panti.

‎‎“Kami berharap bantuan sederhana ini bisa sedikit meringankan beban operasional panti. Namun yang lebih penting, semoga memberi semangat baru bagi adik-adik di sini untuk terus belajar dan meraih cita-cita mereka,” tambahnya.

‎‎Sementara itu, Ibu Kartini selaku pengurus Panti Asuhan Pelangi, menyampaikan rasa haru dan apresiasinya. Menurutnya, perhatian dari pihak luar, terlebih dari kalangan profesional seperti kantor hukum, merupakan dukungan moral yang sangat berharga bagi anak-anak asuh.

‎‎“Kami sangat berterima kasih atas kunjungan dan kepedulian ini. Anak-anak merasa diperhatikan, dihargai, dan diberi semangat untuk terus melangkah. Semoga kebaikan yang ditunjukkan menjadi amal jariyah dan dibalas dengan keberkahan yang berlipat ganda,” ungkapnya penuh rasa syukur.

‎‎Kegiatan yang berlangsung penuh keakraban ini ditutup dengan sesi ramah tamah, doa bersama, dan foto bersama. Senyum anak-anak panti menjadi bukti nyata bahwa kepedulian yang tulus mampu menghadirkan kebahagiaan sederhana namun bermakna.

‎Program “Jumat Barokah” sendiri telah menjadi agenda rutin Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. & Partner. Harapannya, kegiatan serupa tidak hanya sekadar aksi sosial, tetapi juga mampu menginspirasi pihak-pihak lain di Palembang untuk ikut berkontribusi dalam memperkuat solidaritas sosial dan membantu mereka yang membutuhkan.(Ning)

Polemik Kandang Babi di Tirta Kencana: Bukan Milik TNI, Diduga Milik Tenaga Pendidik SMP Negeri

TUBABA -(deklarasinews.com)- Polemik kandang babi di Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terus menuai keresahan. Selasa 30/09/2024

Fakta terbaru membantah informasi awal yang menyebutkan pemilik ternak adalah anggota TNI. Ternyata, kandang tersebut diduga milik seorang tenaga pendidik SMP Negeri di tiyuh setempat.

Ironisnya, hingga kini pemilik ternak belum bisa dimintai keterangan. Informasi terakhir menyebutkan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Lampung Timur. Sementara itu, keberadaan kandang yang menimbulkan bau tak sedap dan berpotensi mengganggu kesehatan warga dibiarkan begitu saja.

Lettu Inf Yogo Utomo selaku komandan Koramil Tulang Bawang Tengah menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pemberitaan yang menyangkut nama seseorang maupun institusi tertentu.

“Kalau menyangkut TNI, harus konfirmasi dulu agar tidak menimbulkan ketersinggungan. Begitu juga soal kepemilikan, jangan hanya berdasarkan informasi sepihak. Harus dicek, diverifikasi, dan dikonfirmasi agar tidak salah dalam pemberitaan,” ujarnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan: mengapa masyarakat dibiarkan resah tanpa kepastian? Saat ditanyakan apakah ada kaitan Yogo salah satu tokoh yang sempat disebut dengan ternak babi tersebut, jawaban tegas diberikan: tidak ada. Namun, kejelasan pemilik sah sekaligus izin resmi kandang itu tetap menggantung.

Masyarakat sekitar mengaku tidak pernah dimintai persetujuan, baik secara lisan maupun tertulis. Pemerintah tiyuh pun belum mengambil langkah konkret, hanya menunggu adanya “gejolak” dari warga.

Situasi ini dinilai rawan memicu konflik sosial, mengingat kandang babi berdiri di lingkungan mayoritas Muslim. Ketua MUI Tubaba bahkan sebelumnya telah memperingatkan bahwa keberadaan kandang tersebut bisa menimbulkan polemik serius, baik dari sisi agama maupun kesehatan lingkungan.

Keberadaan kandang babi tanpa izin di tengah pemukiman jelas bentuk pembiaran. (Mar)

Sat Reskrim Polres Pesibar Amankan Terduga Pelaku Perkelahian Yang Berujung Maut

PESIBAR -(deklarasinews.com)-;Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat bergerak cepat mengamankan seorang pelaku perkelahian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 10.20 WIB di Ruang Kelas VII A ,SMPN 12 Krui  Tanjung Jati Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat.

Terduga Pelaku berinisial SR (13), warga Pekon Pelita Jaya, Kecamatan Pesisir Selatan, diamankan usai diduga melakukan penusukan terhadap korban bernama JS(13) warga Pekon Tanjung Setia Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat.

Berdasarkan keterangan saksi, korban mendatangi pelaku di ruang kelas VII A. Korban kemudian menendang meja belajar dan mengajak pelaku berkelahi. Saat itu, korban juga memukul kepala pelaku yang tengah duduk di bangku kelas. Merasa terancam, pelaku mengambil gunting dari laci meja dan menusukkan ke arah korban hingga mengenai pelipis mata kanan, kepala bagian belakang, serta punggung korban.

Akibat luka tusuk tersebut, korban terjatuh dan mengalami pendarahan serius. Guru serta siswa yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Biha, Kecamatan Pesisir Selatan untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, IPTU Fabian Yafi Adinata, S.Tr.K., membenarkan kejadian tersebut.

Sat Reskrim Polres Pesisir Barat segera bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti berupa 1(satu) buah gunting yang digunakan saat kejadian. Untuk terduga pelaku sudah kami amankan di Polres Pesisir Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga saat ini, Polres Pesisir Barat masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Puskesmas Pesisir Selatan untuk hasil visum serta membawa Korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan otopsi agar dapat mengetahui Penyebab kematian.

Polres Pesisir Barat mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.(Arnandes)

Sidang Perdana Kasus Korupsi APAR Empat Lawang: Jaksa Bongkar Penyimpangan, Penasihat Hukum Balik Menyerang!

PALEMBANG –‎(deklarasinews.com)- ‎Sidang perdana terdakwa Aprizal (AP) kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Pitriadi SH., MH., di gelar Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (29/09/25).

‎‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan  dakwaan AP di duga melakukan penyimpangan anggaran dalam program pengadaan APAR  yang dibiayai dari dana desa di 147 desa se Kabupaten Empat Lawang.

‎‎Program tersebut, dinilai bermasalah sejak awal karena dipaksakan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tanpa melalui mekanisme musyawarah desa.

‎‎”Bahwa terdakwa AP memasukkan paket pengadaan APAR ke dalam APBDes di seluruh desa secara otomatis, tanpa melalui mekanisme musyawarah desa sebagaimana mestinya,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

‎‎Tidak hanya itu, jaksa juga menuding adanya praktik mark-up harga serta laporan pertanggungjawaban fiktif dalam pelaksanaan program tersebut.

‎‎Dari dakwaan juga terungkap, sebagian besar anggaran justru tidak digunakan untuk membeli APAR sesuai perencanaan, melainkan dialihkan ke pengadaan selang pompa pemadam.

‎‎” Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara, karena dana desa tersebut tidak di manfaatkan semestinya,” kata JPU.

‎‎Atas dasar tersebut, penuntut umum mendakwa Aprizal dengan Pasal 2 ayat (1)jo Pasal 18 ayat (1), Pasal 3jo Pasal 18 ayat (1), serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. .

‎‎Namun, dakwaan itu langsung dibantah oleh pihak terdakwa. Melalui tim penasihat hukumnya dari kantor hukum DR Hasanal Mulkan SH., MH., & Partner yakni Subrata SH., MH., Sagito SH., MH., Muhammad Ricko Prateja SH., Ardiansah SH., Medi Rama Doni SH., MH., Prengki Adiatmo SH., dan Dian Chandra Kirana SH., mereka menyatakan tidak sependapat dengan uraian penuntut umum.

‎‎Subrata SH., MH menegaskan bahwa ‎sikap resmi atas dakwaan JPU terkait terkesan dipaksakan, dakwaan tersebut dibangun di atas asumsi, bukan pada fakta hukum yang valid dan alat bukti yang sah karena hampir seluruh konstruksi dakwaan hanya mengaitkan nama kliennya.

‎‎” Padahal program APAR ini merupakan program desa, sehingga tidak ada kaitannya dengan jabatan klien kami sebagai tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang, klien kami dalam hal ini bertindak sebagai pihak swasta yang mengadakan atau menjual APAR ke pihak desa,” katanya.

‎‎Namun katanya yang jadi aneh dan ironisnya kliennya di tetapkan sebagai tersangka dan menjadi terdakwa di persidangan ini.  ” Dengan demikian, menempatkan Klien kami sebagai pihak yang dianggap mengatur seluruh desa di Empat Lawang adalah logika hukum yang tidak rasional,” jelasnya.

‎‎Lanjut kata Subrata, fakta di lapangan membuktikan bahwa tidak  semua desa melaksanakan program APAR, bahkan ada yang menolak atau melakukan pembelian mandiri, ini menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan sebagaimana yang dituduhkan.

‎‎Musyawarah desa tetap dilakukan di beberapa lokasi, sehingga tuduhan bahwa program ini sepenuhnya tanpa persetujuan masyarakat tidak sesuai dengan kenyataan.

‎‎” Beberapa desa justru membeli barang dari pihak lain di luar arahan klien kami, yang membuktikan bahwa ia tidak memiliki kendali penuh sebagaimana dipaksakan dalam dakwaan,” tegasnya.

‎‎Oleh karena itu, pihakanya meminta publik untuk obyektif menilai perkara ini,  pemberantasan korupsi memang kewajiban negara. Namun pemberantasan korupsi tidak boleh dijadikan alat untuk mengorbankan seseorang sebagai kambing hitam.

‎‎” Kami akan membuktikan di persidangan bahwa dakwaan ini tidak berdasar hukum, penuh kejanggalan, dan justru mengaburkan siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab,” tutupnya. (Ning)