Polres Morowali Lakukan Olah TKP Kebakaran Menara Scrubber PT SLNC

MOROWALI -(deklarasinews.com)-Kepolisian Resor (Polres) Morowali melakukan olah TKP atas peristiwa kebakaran menara Scrubber milik PT. Sulawesi Nickel Cobalt (SLNC) pada Minggu 12 Oktober 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain menyampaikan bahwa saat ini kondisi api telah berhasil di padamkan, Ia membeberkan bahwa terdapat dua korban luka bakar dalam insiden tersebut. Diantaranya seorang TKA dan TKI.

“Alhamdulillah telah mendapatkan perawatan dan masih dalam kondisi baik,” ujarnya.

Mantan Kapolres Luwu Timur ini juga berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran bagi para pekerja agar dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitasnya.

“Untuk penyelidikan tetap akan kami lakukan dari Polres Morowali, nanti akan kami laporkan kepada pimpinan dan masyarakat terkait hasilnya,” pungkasnya.

Diketahui bahwa pada Minggu 12 Oktober 2025 pukul 08.50 Wita, telah terjadi insiden kebakaran cerobong uap (campuran asam dan nikel) di PT. Sulawesi Nickel Cobalt (SLNC).

Atas peristiwa tersebut, Polres Morowali yang dipimpin langsung oleh AKBP Zulkarnain langsung mendatangi serta melakukan olah TKP.

Tidak hanya itu saja, pihak kepolisian juga langsung melakukan wawancara terhadap sejumlah saksi, memasang safety line dan berkoordinasi dengan pihak manajemen PT IMIP selaku pemilik kawasan industri.(Rpdm)

Ciptakan Lapas Aman dan Nyaman, Kalapas Pagaralam Pimpin Razia Tengah Malam

PAGARALAM -(deklarasinews.com)– Dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang aman di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Kelas III Pagaralam menggelar razia gabungan bersama aparat penegak hukum (APH), Sabtu (11/10/2025) dini hari.

Razia yang berlangsung mulai pukul 00.00 WIB hingga 01.00 WIB ini menyasar Blok A, tepatnya Kamar 1 hingga Kamar 4. Tim gabungan terdiri atas Kalapas Pagaralam Yoshar Julizar, personel Polres Pagaralam, Polsek Pagaralam Utara, Koramil 0405-10 Pagaralam Selatan, serta pejabat struktural dan regu pengamanan Lapas.

Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya barang terlarang seperti handphone beserta pirantinya, narkoba dan turunannya, minuman keras, senjata tajam, maupun senjata api. Selain itu, tidak ditemukan pula barang berlebih atau barang berbahaya di kamar hunian warga binaan.

Adapun tindak lanjut dari razia tersebut, pihak Lapas akan terus melakukan penggeledahan secara berkala dengan sistem sampling acak, serta memusnahkan setiap barang temuan hasil razia.

Kalapas Pagaralam Yoshar Julizar menegaskan, kegiatan ini penting dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di dalam Lapas.

“Ya, kegiatan seperti ini perlu dilakukan demi kenyamanan warga binaan dan juga petugas,” pungkasnya.(Rep)

Curi Kulit Kayu Manis, Warga Lahat Ditangkap Polisi Usai Lukai Pemilik Kebun di Pagaralam

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Andriansyah (31) asal Desa Penantian, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, yang berprofesi sebagai petani harus merasakan pahitnya dinding sel tahanan Polsek Pagaralam Utara.setelah  melukai pemilik kebun yang memergokinya mencuri kulit kayu manis di wilayah Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagaralam Utara, Kamis (9/10/2025) pagi.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S. I.k melalui Kapolsek Pagar Alam Utara Iptu Ramdani didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan korban yang terluka akibat menangkis serangan pelaku menggunakan pisau.

“Pelaku kami amankan di rumahnya di Pengandonan, Kelurahan Selibar, pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Iptu.Ramdani.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu karung berisi kulit kayu manis hasil curian, satu bilah pisau, serta sandal jepit warna merah putih yang ditinggalkan di lokasi kejadian.

Menurut keterangan, peristiwa bermula ketika korban mendapati sejumlah pohon kayu manis di kebunnya telah dikuliti. Saat menegur pelaku, korban justru diserang dengan pisau hingga mengalami luka pada tangan. Beruntung korban berhasil menyelamatkan diri dan segera melapor ke pihak kepolisian.

“Tindakan cepat anggota di lapangan berkat laporan masyarakat sangat membantu proses penangkapan pelaku. Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi warga dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan,” jelas Ramdani.

Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum.

“Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kasi Humas Iptu Mansyur menambahkan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar, sekaligus mempercayakan sepenuhnya penanganan hukum kepada aparat kepolisian.

Sementara keluarga korban,Indra  kepada media ini saat di Mapolsek mengatakan, Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WIB korban ke kebun,dan melihat pelaku sedang memasukan kulit kayu manis ke dalam karung..Eeh bukannya merasa bersalah dan minta maaf,Andri malah menghunuskan sajam kearah korban, beruntung bisa ditangkis dengan tangan sehingga nyawanya selamat, tetapi ya luka ,katanya..

“Karenanya kami melapor kesini (Polsek).”tutupnya. (Rep)

Polsek Bahodopi Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan di Desa Labota

MOROWALI -(deklarasinews.com)- Kepolisian sektor (Polsek) Bahodopi Polres Morowali berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 Wita.

Kejadian bermula ketika korban, lelaki inisial ID, hampir bersenggolan dengan sepeda motor pelaku yang lampunya tidak menyala. Cekcok pun terjadi hingga berujung pada pengeroyokan, di mana korban dipukul dan diancam menggunakan senjata tajam jenis samurai hingga mengalami luka di bagian kepala.

Menindaklanjuti laporan warga, personel Polsek Bahodopi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku masing-masing DP (21) dan MRE (18) pada pukul 02.30 Wita, kurang dari delapan jam setelah kejadian.

Kapolsek Bahodopi IPDA Ewaldo Tasmi S.Tr.K membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan selalu mempercayakan penyelesaian permasalahan kepada pihak Kepolisian.

“Jangan bertindak sendiri karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Percayakan proses hukum kepada kami,” tegas Kapolres.

Polsek Bahodopi terus berkomitmen menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Morowali serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Rpdm

Gerak Cepat Babinsa Koramil 1311-09/Bahodopi Amankan Pelaku Penikaman di Desa Labota

MOROWALI -(deklarasinews.com)- Babinsa Koramil 1311-09/Bahodopi Serka Basri bersama aparat Pemerintah Desa Labota bergerak cepat mengamankan seorang pelaku penikaman dan pembacokan yang terjadi di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Senin (07/10/2025).

Peristiwa tersebut bermula saat terjadi cekcok antara pelaku dan keluarga korban yang berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku yang sudah dikuasai oleh emosi akhirnya melakukan penikaman dan pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

Mendapat laporan dari warga, Babinsa Serka Basri bersama perangkat desa dan masyarakat segera menuju lokasi kejadian. Dengan langkah cepat dan koordinasi yang baik, pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan yang berarti. Tindakan sigap Babinsa dan aparat desa berhasil mencegah situasi agar tidak meluas serta menjaga agar masyarakat tidak melakukan tindakan balasan.

Serka Basri menjelaskan bahwa tindakan cepat ini merupakan wujud tanggung jawab aparat kewilayahan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di desa binaannya.

“Begitu kami mendapat informasi adanya peristiwa penikaman, kami langsung menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa serta pihak keamanan untuk mengamankan pelaku. Langkah ini penting agar situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Serka Basri.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif kejadian diduga dipicu oleh rasa dendam dan kekesalan pelaku karena sering dimarahi oleh istri korban. Kondisi ini membuat pelaku terbawa emosi dan nekat melakukan tindakan kekerasan.

Setelah diamankan, pelaku diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Bahodopi untuk proses hukum lebih lanjut. Aparat TNI, Pemerintah Desa, dan Polsek Bahodopi terus melakukan koordinasi agar penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Danramil 1311-09/Bahodopi Kapten Inf. Amiruddin memberikan apresiasi atas langkah cepat Babinsa dan pemerintah desa dalam mengamankan pelaku serta menenangkan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Jangan ada tindakan main hakim sendiri, karena semua sudah ada jalur hukum yang akan menyelesaikan dengan adil,” tegasnya.

Hingga saat ini, situasi keamanan di Desa Labota telah kembali kondusif. Aparat TNI dan Kepolisian masih terus memantau kondisi di lapangan untuk memastikan tidak ada potensi gangguan keamanan lanjutan.

Rpdm

Ketika Hukum Tunduk pada Kekuasaan: Refleksi Kasus Dugaan Kriminalisasi Mahasiswa di Bandar Lampung

-(deklarasinews.com)- Hujan yang mengguyur Kota Bandar Lampung pada Sabtu sore, 6 September 2025, tidak hanya membasahi jalanan, tetapi juga menyingkap wajah penegakan hukum yang diduga sangat timpang di negeri ini. Sebuah kejadian yang bermula dari niat menolong justru berujung pada dugaan kriminalisasi terhadap tiga mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung. Sementara itu, pelaku dugaan kekerasan terhadap perempuan yang diduga merupakan anak dari anggota dewan dari Tanggamus yang berasal dari partai berkuasa di Provinsi Lampung, terkesan mendapat perlakuan istimewa dalam proses hukum.

Kronologi yang Memilukan

Peristiwa ini berawal ketika seorang perempuan dijemput paksa oleh mantan kekasihnya adalah anak pejabat publik. Meski awalnya menolak, ia dipaksa untuk ikut. Tidak lama kemudian, melalui pesan singkat, perempuan tersebut mengabarkan telah mengalami kekerasan fisik dan bahkan diancam akan dibunuh. Mendengar kabar tersebut, empat teman perempuannya bersama tiga mahasiswa FISIP Unila bergegas untuk menolong.

Setibanya di lokasi, mereka mencoba meminta bantuan kepada RT setempat, namun tidak mendapat respons berarti. Ketika pasangan tersebut keluar, terjadi keributan karena sang mantan diduga berusaha memaksa perempuan itu kembali masuk ke rumah. Keempat teman perempuannya mencoba menahan, tetapi justru diduga dicekik hingga leher dan tangan mereka membiru. Melihat tindakan kekerasan tersebut, secara spontan ketiga mahasiswa ikut melerai. Tidak ada rencana, tidak ada niatan jahat—hanya reaksi kemanusiaan melihat perempuan diperlakukan kasar di depan mata.

Dugaan Ketimpangan Proses Hukum

Yang terjadi setelahnya sungguh ironis dan patut dipertanyakan. Tiga mahasiswa yang berniat menolong justru ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pengeroyokan oleh pihak kepolisian. Sementara laporan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh sang mantan terhadap korban dan keempat teman perempuannya terkesan tidak mendapat perhatian yang sama serius dari aparat penegak hukum.

Proses hukum terlihat berjalan cepat ketika menyangkut mahasiswa yang tidak memiliki privilege sosial-politik, namun terkesan lamban ketika menyentuh pihak yang diduga memiliki koneksi dengan kekuasaan. Inilah yang kami sebut sebagai bentuk dugaan kriminalisasi dan penegakan hukum yang tebang pilih. Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah status orang tua sebagai anggota dewan dan afiliasi dengan partai berkuasa dapat mempengaruhi jalannya proses hukum?

Konstitusi Menjamin Kesetaraan di Hadapan Hukum

Sebagai mahasiswa yang mempelajari ilmu sosial dan politik, kami memahami bahwa konstitusi Republik Indonesia secara tegas menjamin persamaan di hadapan hukum. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Dua pasal ini menjadi dasar konstitusional bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap seseorang hanya karena status sosial, jabatan orang tua, atau afiliasi politik keluarganya.

Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Kekuasaan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 13 huruf a menegaskan bahwa tugas pokok kepolisian adalah “memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.” Namun dalam kasus ini, tampak bahwa aparat kepolisian terkesan lebih cepat menetapkan mahasiswa sebagai tersangka dibanding menindak pelaku dugaan kekerasan terhadap perempuan.

Lebih jauh, tindakan mahasiswa yang diduga melerai kekerasan fisik sebenarnya dilindungi oleh hukum pidana Indonesia. Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum, tidak dapat dihukum.” Artinya, selama tindakan dilakukan secara spontan untuk melindungi orang lain dari ancaman nyata, tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana.

Asas praduga tak bersalah juga telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun, apa yang terjadi justru sebaliknya. Tiga mahasiswa FISIP seolah sudah divonis bersalah di mata publik, bahkan sebelum penyidikan tuntas. Sementara pelaku dugaan kekerasan terhadap perempuan terkesan masih bebas, terlindungi oleh bayang-bayang kekuasaan dan status sosial keluarga.

Hukum atau Kekuasaan?

Hukum tidak boleh tunduk pada partai politik atau pengaruh pejabat publik. Ia harus berdiri di atas semua golongan dengan keadilan yang sama. Ketika hukum mulai terlihat berpihak pada yang berkuasa dan menindas yang lemah, maka saat itulah negara hukum berisiko berubah menjadi negara kekuasaan.

Kami, sebagai aktivis mahasiswa, melihat kasus ini sebagai ujian bagi kepolisian di Kota Bandar Lampung: apakah mereka berdiri sebagai penegak keadilan yang netral dan profesional, ataukah terkesan menjadi alat kekuasaan yang menekan pihak yang tidak memiliki privilege politik?

Seruan untuk Keadilan yang Bermartabat

Tiga mahasiswa FISIP Unila yang kini diduga dikriminalisasi bukan hanya berjuang untuk diri mereka sendiri, tetapi juga untuk mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh dibeli oleh kekuasaan. Kami mendesak:

  1. Kepada Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung: Lakukan penyidikan yang adil, profesional, dan transparan terhadap semua pihak yang terlibat tanpa memandang status sosial atau afiliasi politik. Proses hukum harus berjalan seimbang, baik terhadap mahasiswa maupun terhadap pelaku dugaan kekerasan terhadap perempuan.
  2. Kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri: Lakukan pengawasan terhadap proses hukum dalam kasus ini agar tidak terjadi dugaan abuse of power atau intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
  3. Kepada Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Korban: Berikan pendampingan kepada perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan agar haknya terlindungi dan kasusnya tidak tenggelam.
  4. Kepada Masyarakat Lampung: Mari kita bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak terjadi ketidakadilan. Keadilan bukan hanya untuk yang berkuasa, tetapi untuk semua warga negara tanpa terkecuali.

Ketika keadilan bisa dinegosiasikan, maka rakyat kecil tidak akan pernah merasa aman di bawah hukum yang seharusnya melindungi mereka. Mahasiswa yang menolong korban kekerasan bukan penjahat mereka adalah representasi dari kemanusiaan yang masih tersisa di tengah sistem yang terlihat bobrok.

Hukum harus tegak, bukan tunduk. Keadilan harus sama, bukan pilih-pilih.

Waduh Terlibat Pencurian Motor ASN di Pagaralam Digelandang Polisi

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Miris, dan tak habis fikir atas apa yang dilakoni oleh Padli  dengan statusnya ,kini terpaksa berhadapan dengan APH . (aparat penegak hukum)  . Lantaran Polres Pagar Alam melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat terjadi pada Januari 2025 lalu. Dua pelaku, masing-masing berinisial Anggi  (31) dan Pad (39) yang disebutkan kedua Berstatus ASN. (aparatur sipil negara) , berhasil diamankan setelah buron selama sembilan bulan.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto S.H didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur S.H menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang hilangnya sepeda motor milik Gustiansyah, warga Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, yang terjadi pada 28 Januari 2025.

“Korban saat itu tengah bekerja di sawah dan memarkirkan sepeda motornya di pondok dengan kondisi terkunci stang serta diberi gembok di cakram. Saat mendengar suara mencurigakan, korban mendapati motornya telah dibawa kabur oleh pelaku,” ujar Iptu Heriyanto, Selasa (7/10).

Dari hasil penyelidikan, tim opsnal yang dipimpin Ipda Dusman S.H berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku utama, inisial Anggi, yang kemudian diamankan di daerah Talang Siring Panjang, Desa Muara Jauh, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat. Sementara rekan pelaku, Padli, ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Anggi mengaku mencuri sepeda motor korban. Sedangkan tersangka Padli membantu menjual hasil curian dan mendapat bagian sebesar Rp200 ribu,” terang Heriyanto.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade warna biru-oranye dengan nomor polisi B 6170 UMG berhasil disita dan dibawa ke Polres Pagaralam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Penegakan hukum akan berjalan sesuai prosedur. Kami terus berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Pagaralam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.(*)

Pelaku Pembakaran Mobil dan Kios Brilink di Bahodopi Ditangkap di Palopo

MOROWALI -(deklarasinews.com)— Kepolisian Sektor (Polsek) Bahodopi Polres Morowali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pembakaran mobil dan kios Brilink yang terjadi di Desa Keurea dan Desa Baho Makmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Minggu 28 September 2025.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial D (34) dilakukan melalui kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Bahodopi, Sat Reskrim Polres Morowali, dan Sat Reskrim Polres Palopo. Kegiatan tersebut berlangsung sejak Sabtu, 04 Oktober 2025 hingga Selasa, 07 Oktober 2025 di wilayah Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kapolsek Bahodopi IPDA Ewaldo Tasmi S.Tr.K., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari hasil penyelidikan yang mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Palopo. Setelah dilakukan pemantauan dan koordinasi lintas wilayah, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu, 04 Oktober 2025.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembakaran terhadap satu unit mobil dan kios Brilink. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya,” jelas Kapolsek Bahodopi.

Selanjutnya, pada Senin, 06 Oktober 2025, personel Polsek Bahodopi bersama Sat Reskrim Polres Morowali membawa tersangka ke Kabupaten Morowali.

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. memberikan apresiasi atas kerja cepat personel di lapangan yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

“Kami mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang telah berhasil mengamankan pelaku. Polres Morowali akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKBP Zulkarnain.

Beliau juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Dengan keberhasilan ini, Polsek Bahodopi dan Polres Morowali menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Morowali.(Rpdm)

Hasil Ekshumasi Pratama: Ditemukan Tumor Otak, Polisi Juga Ungkap Dugaan Kekerasan

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Hasil ekshumasi Pratama meninggal dunia terkena tumor sedangkan hasil penyelidikan Ditkrimum ditemukan tindakan kekerasan, diekspos pada Selasa (7/10).

Kasus meninggalnya Pratama Wijaya Kusuma, seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) jurusan bisnis digital 2024 Unila, dinaikkan ke ranah penyidikan setelah sebelumnya tingkat penyelidikan oleh pihak kepolisian pada tanggal (20/6/2025) lalu pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap 52 orang saksi dan peserta 11 orang panitia serta 28 alumni termaauk satu orang tenaga medis yang dimana korban melakukan perawatan.

Setelah dirawat sewaktu korban masih menjalani perawatan ditemukan penyakit tumor di otak korban Almarhum Pratama Wijaya.

Akan tetapi  ibu korban Wirnawati menyampaikan karena dari kecil sang anak tidak pernah merasakan sakit apalagi tumor, usai ekspos pada Selasa (7/10).

Menurut keterangan dokter spesialis  Forensik yang melakukan ekshumasi I Putu Swartama Wiguna  kepolisian pada saat konfrensi pers  mengatakan hasil ekshumasi  adanya tumor otak di kepala Pratama.

Sementara Dirkrimum Polda Lampung  Kombes Indra Hermawan didampingi Kabidhumas Kombes Yuni Iswandari Yuyun  menjelaskan peristiwa diketahui  korban dalam perkara ini tidak hanya satu orang tapi ada beberapa korban lain yang juga menjadi korban kekerasan saat mengikuti pendidikan Diksar Mahepel berdasarkan hasil penyidikan berupa keterangan saksi surat dan petunjuk ahli serta barang bukti.

“Dari bukti yang ada kami menemukan bukti bahwa terdapat kekerasan, dan tidak mudah menggambarkan kontroversi suatu tempat dengan banyak orang untuk memakai siapa dan berbuat apa-apa,” kata Dirkrimum Polda Lampung.

“Sehingga untuk mengetahui siapa yang membuat dan apa yang kemudian dilakukan kami belum bisa menyimpulkan, sehingga ini akan kami naikkan ke proses penyidikan”sambungnya.

“Dari informasi oleh dokter forensik, jenazah mengalami tumor dan sulit menemukan hasil kekerasan dari jenazah karena jenazah sudah mulai membusuk, akan tetapi kami menemukan tumor pada bagian otak mengeluarkan cairan,”sambungnya lagi.

“Kami memohon doanya dan nanti akan kami sampaikan segera agar bisa menjawab pertanyaan dari masyarakat, hari ini pidananya sudah terbukti,  dengan kata lain dinaikkan ke penyidikan  ketika kekerasannya dan saya sampaikan penganiayaan siapa yang terbukti bersalah dan akan kami tahan, untuk saat ini kami belum menyimpulkan masih memerlukan bukti yang kuat dari saksi-saksi,”tutup Dirkrimum.(Red)

TNI Gagalkan Aksi Begal Dan Tabrak Lari, Amankan Pelaku Dan Barang Bukti

JAKARTA -(deklarasinews.com)- Aksi heroik kembali ditunjukkan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kali ini datang dari Batalyon Infanteri TP 848/Satya Pandya Cakti (SPC) Kodam XXI/Radin Inten yang berhasil menggagalkan aksi begal dan tabrak lari di ruas Tol Kebon Jeruk KM 5, Jakarta, siang hari tadi. Dua pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Peristiwa bermula sekitar pukul 12.00 WIB, saat rombongan serpas Yonif TP 848/SPC yang baru saja usai mengikuti rangkaian Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas, melintas di ruas tol tersebut di bawah pimpinan Danyon TP 848/SPC Letkol Inf Dewa Gede Mahendra.

Di tengah perjalanan, rombongan mendapati sebuah mobil Daihatsu Luxio silver melaju ugal-ugalan di jalur cepat. Berdasarkan keterangan warga, kendaraan itu baru saja terlibat tabrak lari setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Setiabudi.

Situasi sempat mencekam karena mobil pelaku terus melaju dan menabrak beberapa kendaraan lain saat berupaya melarikan diri. Dengan respons cepat dan koordinasi terukur, para prajurit langsung melakukan pengejaran dan menghadang kendaraan pelaku di KM 5 Tol Kebon Jeruk.

Meski sudah diberikan peringatan secara persuasif, pelaku tetap nekat kabur hingga akhirnya prajurit melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan laju mobil. Kedua pelaku berhasil diamankan dari amukan massa yang mulai berdatangan di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah barang bukti kuat berupa:

1 unit mobil Daihatsu Luxio silver (kendaraan pelaku),

3 unit sepeda motor hasil curian: 1 Honda Vario dan 2 Honda Beat,

1 bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban,

serta 3 unit telepon genggam milik pelaku yang digunakan untuk koordinasi dalam aksi kejahatan.

Salah satu korban, Bapak Ismail, telah mengonfirmasi bahwa salah satu motor yang ditemukan adalah miliknya yang hilang di kawasan Setiabudi beberapa jam sebelumnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Setelah situasi terkendali, rombongan Yonif TP 848/SPC kembali melanjutkan perjalanan sesuai agenda tugas.

Komandan Batalyon TP 848/SPC, Letkol Inf Dewa Gede Mahendra, menyampaikan apresiasi atas kesigapan prajuritnya yang bertindak cepat di lapangan.

“Kami hanya melakukan apa yang sudah menjadi kewajiban seorang prajurit TNI — sigap di mana pun berada. Saat melihat adanya indikasi kejahatan, anggota langsung bertindak cepat sesuai prosedur, dengan tetap mengutamakan keselamatan warga,” ujar Danyon.

Tindakan prajurit Yonif TP 848/SPC ini menjadi bukti nyata bahwa TNI selalu hadir untuk rakyat, tidak hanya di medan tugas, tetapi juga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di mana pun berada