Galian C Ilegal di Pagelaran Utara, Pringsewu: DLH Akan Segera Panggil Pelaku

PRINGSEWU -(deklarasinews.com)- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu, Lampung, akan segera memanggil pelaku galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Pagelaran Utara. Hal ini disampaikan oleh Kepala DLH, Dr. Ulinoha. M.Kes melalui WhatsApp pribadinya pada Jumat, 26 September 2025.

4 Unit Excavator Terlibat dalam Galian Tanah

Menurut warga terdapat 4 unit excavator di lokasi yang melakukan galian tanah di Pagelaran Utara untuk kemudian dijual kepada pengrajin genting dan bata merah. Kegiatan ini diduga ilegal karena tidak memiliki izin yang diperlukan.

Aparat Penegak Hukum Dinilai Lalai

Warga kecamatan Pagelaran Utara juga menilai bahwa aparat penegak hukum di Polres Pringsewu lalai dalam pengawasan galian C yang diduga ilegal. Hal ini memungkinkan kegiatan ilegal tersebut terus berlangsung tanpa gangguan dan besar kemungkinan galian tersebut ada biaya keamanan oleh oknum tertentu sehingga alat berat aman dan bebas melanggar undang undang galian C tersebut

Upaya DLH dalam Mengatasi Galian C Ilegal

DLH Kabupaten Pringsewu akan segera memanggil pelaku galian C ilegal untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Jika terbukti ilegal, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dampak Galian C Ilegal

Galian C ilegal dapat menyebabkan dampak negatif bagi lingkungan, seperti kerusakan tanah, pencemaran air, dan gangguan ekosistem. Oleh karena itu, penting bagi DLH dan aparat penegak hukum untuk mengawasi dan menindak kegiatan ilegal tersebut.

Dengan adanya upaya DLH dalam mengatasi galian C ilegal, diharapkan kegiatan ilegal tersebut dapat dihentikan dan lingkungan dapat terjaga dengan baik.

(Red/Tim)

Lapas Pagaralam Berikan Penyuluhan Kesehatan WBP

PAGARALAM -(deklarasinews.com)-  Dalam rangka menjaga kesehatan fisik dan mental warga binaan pemasyarakatan (WBP), Lapas Pagaralam melaksanakan Kegiatan penyuluhan kesehatan bagi Warga binaan Lapas Kelas III Pagar Alam dalam rangka “World Pharmacist day”.

Pada Kamis, 25 September 2025, telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Kesehatan bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam dalam rangka  World Pharmacist day Tahun 2025.

Kegiatan Penyuluhan kesehatan tersebut dilaksanakan oleh PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia) dalam rangka memperingati World Pharmacist Day.

Kegiatan yang dilaksanakan berupa sosialisasi dilanjutkan pemeriksaan kesehatan bagi warga binaan Lapas Kelas III Pagar Alam.

Kalapas Pagar Alam melalui Plh. Kalapas menyampaikan dalam sambutannya bahwa pihak Lapas menerima dengan sepenuh hati setiap kegiatan-kegiatan yang bermanfaat seperti ini.

Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada WBP agar menjaga kesehatan baik fisik maupun mental.

“Hal ini dilakukan untuk kesehatan fisik dan mental para warga binaan pemasyarakatan.”pungkas Yoshar Julizar (Rep)

Modus Polisi Gadungan, Napi di Rutan dan Lapas Lampung Peras Korban Lewat Video Call

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap dua kasus penipuan daring bermodus love scamming. Empat orang tersangka yang seluruhnya berstatus narapidana ditetapkan sebagai pelaku.

Keempatnya yakni RDP, napi di Rutan Kota Metro, serta tiga napi Lapas Kotabumi, Lampung Utara yakni MNY, S, dan RS.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya menjelaskan, modus kedua kasus tersebut serupa, yakni para pelaku berpura-pura sebagai anggota kepolisian.

“Kasus ini terungkap melalui patroli siber. Setelah ditelusuri, para pelaku diketahui menggunakan identitas palsu dengan mengambil foto anggota Polri dari internet,” kata Dery, Kamis (25/9/2025).

Menurutnya, para pelaku lebih dulu menjalin hubungan asmara dengan korban secara daring. Setelah itu, korban diarahkan melakukan panggilan video call bernuansa seksual. Rekaman tersebut kemudian dipakai untuk memeras korban.

“Para korban ini dibuat percaya, lalu diajak melakukan video call sex. Hasil rekamannya dijadikan alat untuk memeras mereka,” ujarnya.

Begitu identitas para pelaku terungkap, penyidik Polda Lampung langsung berkoordinasi dengan Kanwil Ditjenpas karena para tersangka masih menjalani masa hukuman.

“Dari dua kasus ini, total ada empat tersangka. Satu orang di Rutan Kota Metro dan tiga lainnya di Lapas Kotabumi, Lampung Utara,” jelas Dery.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, kartu ATM, hingga kaus bertuliskan ‘Jatanras’.(Red)

Polisi Bekuk Pemuda Asal Soppeng, Simpan Sabu di Kos Desa Labota

MOROWALI -(deklarasinews.com)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Jumat 19/09/2025, dini hari.

Seorang pemuda berinisial AA (23), warga Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, ditangkap saat berada di sebuah kamar kos sekitar pukul 00.30 Wita.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 15 paket sabu dengan berat bruto 3,98 gram yang disimpan dalam wadah plastik warna biru di dalam tas hitam miliknya.

Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone merek Realmi warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Komang Darmawa Adi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Kamis 18/09/2025 malam tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar kos.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.

“Pelaku mengaku barang haram tersebut dititipkan oleh seseorang yang identitasnya belum diketahui untuk kemudian dijual kembali,” jelas Iptu Komang.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

Sementara itu, terpisah, Kapolres Morowali juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Morowali, sebagai upaya bersama dalam menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Rpdm

Razia di Karaoke Gumay Manise, Petugas Amankan Puluhan Botol Miras

PAGARALAM -(deklrasinews.com)- Tempat hiburan dan karaoke identik dengan peredaran minuman keras dan narkoba. Langkah pencegahan dilakukan oleh Polres Pagaralam . Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polres Pagaralam melalui tim opsnal melaksanakan pengecekan dan razia di tempat hiburan malam Karaoke Gumay Manise yang berlokasi di Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagaralam Utara, Selasa (23/9/2025) malam. Kegiatan yang dimulai pukul 21.52 WIB ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pagaralam, AKP Ramsi, SH bersama personel gabungan.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan beberapa botol minuman keras berbagai merk, di antaranya Anggur Merah, Kawa-Kawa, Soju, hingga Anker. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan badan, kendaraan, serta barang bawaan pengunjung untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang disembunyikan.

Tak hanya itu, pengunjung yang berada di lokasi juga dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil pengunjung dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba. Semua barang bukti minuman keras kemudian diamankan ke Polres Pagaralam untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Pagaralam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K menegaskan bahwa kegiatan razia ini merupakan upaya Polres Pagaralam dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas yang berpotensi meresahkan masyarakat. Razia ini adalah bentuk respons cepat Polri terhadap laporan warga,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagaralam, Iptu Mansyur, SH menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan. “Kami akan selalu tindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Sinergi ini penting agar Pagaralam tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga,” tutupnya.(Rep)

‎20 Tersangka Terancam Hukuman Mati, Polda Sumsel Musnahkan Ribuan Butir Ekstasi

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- ‎Komitmen Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Selasa (23/9/2025), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel menggelar pemusnahan barang bukti (BB) narkoba berupa sabu-sabu seberat 1.469 gram dan ekstasi sebanyak 823 butir.

‎‎Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Gedung Prof. Dr. Awaloedin Djamin, MBA, Ditresnarkoba Polda Sumsel. Acara dipimpin langsung oleh Plt. Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Syeh Kopek, didampingi Kasubbid PID Humas Polda Sumsel, AKBP Suparlan. Turut hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai bentuk sinergi antar-aparat penegak hukum.

‎‎Dalam keterangannya, AKBP Syeh Kopek menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dari 12 Laporan Polisi (LP) sepanjang Agustus hingga September 2025. Dari 12 laporan tersebut, pengungkapan dilakukan di beberapa wilayah hukum, yakni:

‎‎- Polrestabes Palembang: 2 kasus

‎- Polres Musi Rawas: 1 kasus

‎- Polres Banyuasin: 4 kasus

‎- Polres Musi Banyuasin (Muba): 5 kasus

‎‎“Dari total 12 laporan itu, penyidik berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.518,3 gram dan ekstasi 859 butir, dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang,” ungkap AKBP Syeh Kopek.

‎‎Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan disaksikan aparat terkait. Proses ini merupakan langkah lanjutan setelah sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium.

‎‎“Yang dimusnahkan hari ini adalah sabu seberat 1.469 gram dan ekstasi 823 butir. Sisanya sudah disisihkan sebagai alat bukti,” jelasnya.

‎‎AKBP Syeh Kopek menegaskan, narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumsel memperkirakan setidaknya 16.901 jiwa anak bangsa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

‎‎“Ini bukan hanya soal angka, melainkan tentang masa depan generasi kita. Satu gram narkoba bisa menghancurkan banyak kehidupan. Oleh karena itu, kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel,” tegasnya.

‎‎Lebih lanjut, Syeh Kopek menjelaskan bahwa para tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

‎‎“Ini bentuk keseriusan negara dalam memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran gelap narkotika,” tambahnya.

‎‎Menurut Syeh Kopek, pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata bahwa jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ia memastikan bahwa anggotanya akan terus bekerja keras melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penindakan di seluruh wilayah hukum Polda Sumsel.

‎‎“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan setengah hati. Kami fokus, tegas, dan tidak akan berhenti sampai Sumatera Selatan benar-benar terbebas dari ancaman narkotika,” pungkasnya. (Ning)

LSM-Ormas-LBH-Media Minta Pemprov Lampung Dorong Restorative Justice untuk Ketua LSM yang Ditangkap Polda

BANDARLAMPUNG -(deklarasinews.com)- Gabungan LSM, ormas, LBH, dan media menggelar aksi solidaritas di Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Selasa, 23 September 2025. Aksi ini menyoroti kasus penangkapan dua ketua LSM yang saat ini menjalani proses hukum di Mapolda Lampung atas dugaan pemerasan.

Mereka meminta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal untuk memberikan solusi terbaik, termasuk menjembatani upaya restorative justice (RJ). Mereka menilai pendekatan keadilan restoratif lebih tepat demi menjaga iklim demokrasi dan keberimbangan hukum.

Pertemuan diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Marindo Kurniawan di Ruang Abung, Komplek Kantor Gubernur. Dalam forum resmi itu, gabungan Ormas, LSM, LBH, dan media menyatakan sikap mendukung upaya hukum yang adil

Aliansi ini menegaskan kedua aktivis yang ditahan dikenal berkomitmen pada transparansi, akuntabilitas, dan advokasi kepentingan publik. Rekam jejak mereka dianggap layak menjadi pertimbangan dalam penerapan hukum yang lebih proporsional.

Mereka juga mengingatkan pentingnya menjamin kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan ruang demokrasi yang sehat. Proses hukum, kata mereka, harus dijalankan dengan menjunjung asas transparansi, keadilan, serta perlindungan hak asasi.

“ Kehadiran kami murni bentuk solidaritas, bukan untuk kepentingan lain,” tegas salah satu perwakilan aliansi.

Selain itu, mereka berkomitmen mengawal jalannya perkara hingga tuntas. Mereka menyerukan agar semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah.

Sekda Marindo Kurniawan menyatakan akan menyampaikan seluruh aspirasi dan tuntutan kepada Gubernur Lampung. Ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah agar tetap aman di tengah dinamika kasus hukum ini.

“Untuk rekan-rekan kita yang kini ditahan di Polda Lampung, mudah-mudahan akan ditemukan solusi terbaik. Selanjutnya kami akan berdialog lebih lanjut dengan penasihat hukum terkait kemungkinan upaya RJ,” ujar Marindo.

Sementara itu, kuasa hukum kedua aktivis, Gunawan Pharikesit, menegaskan pihaknya mendorong penyelesaian melalui restorative justice.

“Definisi pemerasan sangat luas, biasanya terkait tekanan, ancaman, bahkan kekerasan fisik hingga menimbulkan luka. Namun dalam kasus ini tidak begitu,” jelas Gunawan kepada wartawan.

Menurut Gunawan, terdapat kejanggalan dalam kronologi penempatan dan pengambilan uang yang dijadikan dasar tuduhan. Hal itu, lanjutnya, masih perlu dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.

“Yang jelas, kami meminta semua pihak menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Mari kita tempuh jalan RJ ,” pungkas Gunawan.

Usai audiensi, peserta aksi merencanakan melanjutkan aksi damai di Bundaran Gajah, Bandar Lampung sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka memastikan aksi berjalan damai dan kondusif. (Red)

 

Jatanras Polda Lampung Amankan Dua Oknum LSM, Sita Sajam dan Uang Tunai

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dengan meminta keterangan  7 orang saksi akhirnya Polda Lampung menahan oknum LSM inisial W dan F dengan dugaan pemerasan dan pengancaman  yang disampaikan saat konferensi pers di loby Ditkrimum Polda Lampung Polda Lampung, pada hari Selasa (23/9).

Adapun kronologi penangkapan Minggu (21/9) pada pukul 17:50 WIB, di minimarket yang berada di jalan Tirtayasa Sukabumi dengan barang bukti sajam 1 buah celurit bersarung coklat dan pisau badik bersarung coklat dan uang sejumlah Rp 20 juta.

Adapun krnologis kejadian yang berawal dibulan Juli 2025, tersangka W menghubungi korban memperkenalkan diri kemudian mengirimkan berita  oleh tersangka melalui portal media website milik tersangka.

Tidak berapa lama kemudian berita tersebut berisi kalimat ancaman bahwasanya akan melaksanakan demonstrasi jikalau tidak ada tanggapan yang  menimbulkan rasa takut kepada korban.

Menurut Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan didampingi Kasubdit PID AKBP Denni menjelaskan bahwa kejadian berawal dari bulan Juli 2025 W mengirimkan Waa kepada korban bernada ancaman.

“Informasi dari korban,  terkait permasahan yang terjadi, W mengirimkan pesan  kepada korban, kemudian tidak ditanggapi. Tersangka membuat berita yang mengancam korban,”ungkapnya.

Korban melakukan pertemuan dan terjadi proses negosiasi yang semula di angka Rp 40 juta akan tetapi pihak korban tidak menyanggupi hanya bisa memberi Rp 20 juta.

“Karena uang tersebut masih kurang Rp 20 juta lagi karena itu hanya untuk satu orang, ternyata tersangka kembali dengan cara memberitakan kembali berita tersebut,” sambungnya.

“Dengan adanya laporan tersebut Jatanras melakukan pengamanan terhadap apa yang terjadi, dan berhasil menangkap tersangka disebuah minimarket,” tutupnya.

Adapun bukti yang berhasil diamankan, satu unit mobil Toyota Rush berwarna hitam, satu unit celurit dan badik, plat mobil yang dirubah, dan uang pecahan Rp 100 ribu yang berjumlah Rp 200 lembar. Adapun pasal yang dikenekan kepada tersangka yaitu Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan 369 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(Red)

Lagi, Satres Narkoba Polres Pagar Alam Bikin ‘Keok’ Pengedar Barang Haram

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Polres Pagar Alam melalui Satres Narkoba Polres Pagar Alam kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dan ekstasi di wilayah hukum Polres  Pagar Alam. Seorang pria berinisial Ari  (28), warga Tebat Giri Indah, berhasil diringkus polisi saat berada di rumah kawasan Jl. Laskar Asrul, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, pada Jumat (19/9/2025) malam.

Kapolres Pagaralam AKBP Januari Kencana Setia Persada, S.Ik, melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi,S.H didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H mengatakan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa 18 paket shabu dengan berat bruto 3,38 gram, satu butir pil ekstasi berbentuk apel warna merah, serta berbagai alat hisap dan timbangan digital.

“Tersangka kita amankan setelah adanya laporan masyarakat yang menyebut rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan belasan paket shabu, ekstasi, uang tunai, serta peralatan untuk mengedarkan dan mengonsumsi narkoba,” jelas Iptu Doris.

Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin. Polisi menegaskan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar.

Selain itu, tersangka mengakui barang haram tersebut dimiliki bersama rekannya yang masih dalam pengejaran berinisial Ayub. “Kini, Ari beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Polisi juga berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan kasus demi memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Pagar Alam. (*)

Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Bumi Raya, 7 Kendaraan Hasil Curian Disita

MOROWALI -(deklarasinews.com)-Polsek Bumi Raya Polres Morowali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua pelaku beserta tujuh unit kendaraan bermotor hasil curian.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (16/9/2025) sore, ketika personel Polsek Bumi Raya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya dilaporkan hilang di Desa Pebatae, Kecamatan Bumi Raya.

Motor tersebut teridentifikasi berada di Desa Moahino, Kecamatan Witaponda, dan setelah diperiksa, kendaraan kemudian diamankan ke Mapolsek Bumi Raya.

Keesokan harinya, Rabu (17/09/2025), penyelidikan dikembangkan hingga polisi memperoleh informasi adanya kendaraan yang digadaikan oleh pelaku.

Dari hasil interogasi, terungkap identitas pelaku utama berinisial EP alias E yang merupakan residivis.

Polisi berhasil mengamankan EP di Desa Marga Mulya, Kecamatan Bungku Barat, sekitar pukul 16.00 Wita.

Saat penangkapan, turut diamankan barang bukti tambahan berupa 1 unit mobil Avanza yang digunakan mengangkut hasil curian, 1 unit motor matic Yamaha, sebuah tas warna pink, serta beberapa pakaian.

Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui para pelaku telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi, yakni 2 TKP di Kecamatan Bumi Raya (Desa Samarenda dan Desa Harapan Jaya), 1 TKP di Kecamatan Witaponda (Desa Puntari Makmur), 1 TKP di Kecamatan Bungku Barat (Desa Topogaro), dan 3 TKP di Kecamatan Bungku Tengah.

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 7 unit kendaraan bermotor.

Modus operandi para pelaku yaitu mencari calon pembeli terlebih dahulu, kemudian melakukan pencurian kendaraan sesuai pesanan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, dua pelaku berinisial EP alias E dan APS alias W saat ini telah diamankan dan resmi ditahan sejak Sabtu (20/9/2025).

Kapolsek Bumi Raya, Iptu Amir Hamzah, S.H., M.H., menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 Jo 56 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun ditambah 1/3 untuk residivis.

“Kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lain,” tutupnya.

Rpdm