Polsek Bukitkemuning Amankan Pelaku Pelanggaran Narkotika Jenis Tembakau Sinte

‎LAMPURA -(deklarasinews.com)- Satuan Reskrim Polsek Bukitkemuning presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung dalam Oprasi Antik Krakatau 2025 berhasil amankan satu orang pelaku tindak pidana Narkotika golongan 1 20 Oktober 2025.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor : STR/424/X/OPS.1.3./2025 tanggal 8 Oktober 2025 tentang Lat Pra Ops Antik Krakatau 2025;

Surat Perintah Kapolres Lampung Utara Nomor : SPRIN/1907/X/OPS/1.3./2025, tanggal 10 Oktober 2025 Tentang Ops Antik Krakatau 2025

Surat Perintah Tugas Plt. KAPOLSEK BUKIT KEMUNING Nomor : SP.GAS/130/X/RES 1.24/2025/RESKRIM, tanggal 14 Oktober 2025

Setelah melakukan penyelidikan plt Kapolsek Bukitkemuning Bapak IPTU ZALDI SH beserta anggota Reskrim Polsek Bukitkemuning yang berhasil amankan Terduga pelaku pelanggaran Narkotika kelas 1 jenis tembakau sintetis. Saudara RHP di gang Sumaja Lingkungan 01 kelurahan Bukitkemuning kecamatan Bukitkemuning Kabupaten Lampung Utara dengan Barang bukti 1 paket tembakau sinte

Lebih lanjut pelaku di amankan dan di lakukan penahanan di polres Lampung Utara

Terhadap pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”

Hal ini di benarkan oleh plt Kapolsek Bukitkemuning bahwa telah terjadi penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika kelas 1 kemudian pelaku dan barang bukti sudah di serahkan kepada kapolres Lampung Utara untuk dilakukan penyidikan dan penahanan ujar iptu ZALDI SH. Zainal

Tak Kunjung Ada Kepastian, Anak Korban Penganiayaan Laporkan Oknum Penyidik Polresta Bandar Lampung ke Propam Polda

BANDARLAMPUNG -(deklarasinews.com)- Al Fadilah Syahadi anak kandung dari Aulia Rizky dan Indra Jayadi, korban penganiayaan pasal 170 & 351 KUHP yang kasusnya telah berjalan selama lebih dari tujuh bulan tanpa kejelasan, melaporkan oknum penyidik dan Kepala Unit Polresta Bandar Lampung, ke Propam Polda Lampung, Senin (20/10/2025).

Laporan tersebut diajukan karena diduga adanya ketidakprofesionalan dan pelanggaran SOP dalam penanganan kasus penganiayaan terhadap orang tuanya.

Al Fadilah Syahadi, menjelaskan pengaduan ini diajukan lantaran oknum penyidik dianggap tidak menangani kasus dengan benar, meskipun laporan telah dibuat sejak 25 Maret dan 4 April 2025.

“Kami menduga kuat adanya pelanggaran etik dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Hal ini karena penyidik tidak memberikan SP2HP secara berkala, tidak melakukan gelar perkara, dan tidak transparan terhadap perkembangan penyidikan.

Saya kecewa tidak ada perkembangan perihal Laporan Polisi : LP/B/446/III/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, serta Laporan Polisi Nomor: LP/B/493/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Hari ini kami melaporkan oknum penyidik dan Kepala Unit (Kanit) Jatanras Polresta Bandar Lampung kepada Propam Polda Lampung.

“Kami meminta agar Kepala Unit dan penyidik segera dilakukan pemeriksaan secara internal, karena sudah membuat kasus ini mandek selama tujuh bulan. Kami juga meminta agar oknum tersebut  diberikan sangsi disiplin atau etik yang tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran.”imbuhnya.

Sebelumnya 15 Oktober 2025, kami juga mendatangi bagian pengawasan penyidikan (Wassidik) untuk melaporkan mandeknya kasus penganiayaan ini dan langsung diterima dengan baik oleh bagian wassidik. Mereka akan segera menindaklanjuti dan melakukan pemanggilan terhadap oknum tersebut.

Saya juga mengirimkan surat kepada Kapolda Lampung dan Kapolresta Bandar Lampung terkait  masalah ini.

Dan telah berkonsultasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung tentang dugaan pelanggaran mal administrasi berat.

Kami mendesak dan menuntut agar Kapolda dan Kapolresta segera mengambil sikap tegas untuk menetapkan terlapor penganiayaan sebagai tersangka dan melakukan penahanan dengan segala bukti yang sudah jelas, agar kekerasan tidak kembali terulang. Saya juga meminta agar segera dilakukan gelar perkara khusus agar segera menaikan status laporan ke tahap penyidikan. Kami juga meminta diberikan SP2HP terbaru yang merinci progres kongkrit penyidikan.”Tegasnya.

“Saya merasa adanya dugaan pembiaran laporan kedua orang tua saya, sehingga sampai mandek selama tujuh bulan dan tidak transparan kepada kami sebagai korban, kami hanya disuruh bersabar dan menunggu tanpa ada kepastian hukum oleh penyidik. Padahal kami sudah memberikan bukti kuat seperti visum dan rekaman video sejak awal.

Langkah yang kami ambil hari ini adalah hak konstitusional kami sebagai warga negara untuk mendapatkan keadilan dan penegakan hukum yang sah berdasarkan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) tentang hak setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil. Serta, menuntut hak kami atas pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.

Namun, apabila masih terjadi pembiaran dan pengabaian terhadap hak – hak keadilan maka saya akan terus menaikkan eskalasi ini ke titik yang lebih tinggi lagi termasuk pengerahan Massa Aksi.”

​”Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk turut mengawal kasus ini. Ini bukan lagi sekadar masalah keluarga saya, tapi ini adalah potret hukum di negara kita. Kita harus pastikan tidak ada lagi korban yang diabaikan. Jangan sampai hal ini mencederai institusi Polri dan merusak kepercayaan publik terhadap Polri, Seluruh langkah yang saya lakukan sekarang adalah bentuk cinta saya terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia agar menjadi lebih baik lagi” Tutupnya

Sopir Tronton di Bunuh dan di Bakar, 3 Pelaku Tertangkap 1 Masih Buron

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- ‎Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang sopir truk tronton, Asril Wahyudi (28), yang ditemukan tewas dengan mobilnya hangus terbakar di Desa Betung I, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada Minggu (12/10/2025) lalu.

‎‎Tiga dari empat pelaku, berinisial AS, RS, dan A telah diamankan, sementara satu pelaku lain berinisial IS (DPO) masih dalam pengejaran.

‎‎Ketiga pelaku ditangkap setelah teridentifikasi sebagai orang terakhir yang bersama korban. Motif sementara dari aksi sadis ini diduga dipicu oleh niat para tersangka untuk merampas harta korban, setelah mereka merasa kecewa karena batal bekerja di sebuah proyek.

‎‎Para pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik, merampas uang korban senilai Rp214.000, dan kemudian membakar jasad korban bersama mobil tronton nya untuk menghilangkan jejak.

‎‎“Kami telah berhasil mengamankan tiga tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap sopir tronton di Ogan Ilir. Mereka adalah AS, RS, dan A. Satu pelaku lainnya, IS, masih DPO. Modus operandi para pelaku adalah mencekik korban hingga tewas kemudian membakar korban dan truknya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Johanes C Bangun, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, dan Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025).

‎‎Kombes Pol Johanes C Bangun menambahkan, kejadian ini murni didasari niat untuk melakukan kejahatan setelah para tersangka gagal mendapatkan pekerjaan. “Mereka melakukan aksi perampasan dan pembunuhan secara brutal. Kami berkomitmen untuk mengejar satu pelaku yang masih buron” katanya.

‎‎Peristiwa pembunuhan ini terjadi sekitar pukul 23.30 WIB pada Minggu, 12 Oktober 2025. Peristiwa bermula ketika keempat tersangka menumpang mobil tronton korban.

‎‎Sebelumnya, para tersangka sempat berencana untuk merampas uang atau ponsel korban karena kecewa setelah rencana kerja proyek mereka tidak sesuai harapan.

‎‎Saat mobil tronton yang dikemudikan korban melaju pelan di jalan tanjakan Desa Betung I, AS tiba tiba mencekik leher korban menggunakan jaket hingga korban tidak sadarkan diri dan mobil berhenti. Lalu A kemudian mengambil alih kemudi dan membawa mobil ke jalan kebun tebu.

‎‎Tiga pelaku lainnya, AS, RS, dan IS (DPO), secara bergantian memastikan korban meninggal dunia dengan terus mencekiknya.

‎‎Setelah korban dipastikan tewas, AS mengambil uang tunai Rp214.000 dari saku celana korban. Kemudian, atas usulan AS, mereka mengambil minyak solar dari tangki mobil tronton menggunakan botol aqua, menyiramkannya ke tubuh korban dan bagian dalam mobil, lalu membakarnya.

‎‎Keempat tersangka melarikan diri dengan berjalan kaki menuju kebun tebu. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil tronton yang sudah terbakar, botol bekas wadah solar, dan ponsel korban yang hangus. Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana. (Ning)

Pelaku Pencurian Rumah Warga Bangun Rejo Ternyata Warga Desa Bantunan

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Ahmad Rp, harus merasakan dinginnya sel tahanan, akibat tindakan nya yang tak terpuji masuk rumah warga Bangun Rejo tanpa permisi. Pasalnya, Polres Pagar Alam melalui Polsek Pagar Alam Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagaralam Utara, pada Kamis (16/10). Pelaku berinisial Ahmad RP (20) berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah beraksi di rumah milik Elin Susanto (31).

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.I.k melalui Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Ramdani, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil kami amankan malam harinya setelah mendapat informasi dari warga. Saat ditangkap, pelaku sedang bermain ponsel di sekitar lokasi,” ujar Iptu Ramdani, Jumat (17/10).

Menurutnya, aksi pencurian itu diketahui korban saat pulang ke rumah sekitar pukul 15.00 WIB. Korban mendapati pintu rumahnya telah dirusak. Setelah dicek melalui rekaman CCTV, terlihat seorang pria tidak dikenal masuk dan mengambil sejumlah barang.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu unit HP Realme Note 70, beberapa bungkus kopi dan rokok, serta pakaian yang digunakan saat beraksi,” jelas Ramdani.

Pelaku yang merupakan warga Bantunan, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pagaralam Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan, terutama yang rumahnya kerap ditinggal kosong,” tambah Iptu Ramdani.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.tutup Ramdani (Rep)

Aniaya ART, Oknum Dokter PNS di Bandarlampung Dilaporkan ke Polisi

BANDARLAMPUNG -(deklarasinews.com)- DM, oknum dokter Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di salah satu Puskesmas di Bandarlampung dilaporkan ke Polisi karena diduga menganiaya Asisten Rumah Tangga.

Korbannya, Rb (45), wanita asal Kotabumi, Lampung Utara, yang bekerja di rumah DM sejak 2017.

Korban mengisahkan kekerasan fisik yang dia alami. Awalnya, menurut DM, dirinya dituduh mencuri uang sang majikan.

“Tuduhan itu benar. Saya tidak pernah melakukannya,” tutur Rb, Kamis (16-10-2025) malam.

Namun, DM tidak percaya. Dia melayangkan pukulan ke wajah korban hingga menyebabkan mata kiri Rb lebam. Tak cukup sampai disitu, punggung korban juga dipukul pakai gagang sapu dan sikut.

Peristiwa itu terjadi dirumah pelaku di Kecamatan Tanjungsenang, Bandarlampung. Korban menceritakan, penyiksaan terhadap dirinya sudah berlangsung sejak awal dia bekerja, yakni 2017. Kekarasan tidak hanya dilakukan oleh oknum dokter tersebut, suami dan anak laki-laki pelaku juga kerap melakukan tindakan serupa.

“Kepala saya sering dipukul pakai handphone dan sapu oleh suami majikan saya. Anak laki-lakinya pernah meninju wajah saya, namun saat itu tidak terlalu memar,” ungkapnya.

Selama bekerja di rumah oknum dokter tersebut, Rb mengaku tak pernah digaji. “Kalau saya perlu, saya minta, itupun tidak seberapa dan selalu dicatat oleh majikan saya,” kata dia.

Pada 10 Oktober 2025, korban berhasil kabur dari rumah pelaku. “Saat buang sampah, saya kabur ke rumah adik saya,” ujarnya.

Setelah melakukan musyawarah dengan keluarga, pada Selasa 14 Oktober, korban didampingi sang adik melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Bandarlampung.

Korban menguasakan kasus yang dialaminya kepada Wahyu Widiyatmiko,SH & partners.

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu Hamil di Hotel Lendosis Palembang, Motifnya karena Sakit Hati

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- ‎Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, di backup tim Jatanras Polda Sumsel, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan disertai pencurian terhadap seorang ibu rumah tangga, Anti Puspita Sari , yang ditemukan tewas di kamar Hotel Lendosis, Palembang, pada Sabtu (11/10/2025). Pelaku, Febrianto (FB) dibekuk di Banyuasin setelah sempat melarikan diri.

‎‎Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes C Bangun didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dalam konferensi pers, Kamis (16/10/2025), mengungkapkan bahwa korban ditemukan tak bernyawa di kamar hotel pada pukul 17.30 WIB, Jumat (10/10/2025).

‎‎“Alhamdulillah, pelaku pembunuhan Anti Puspitasari sudah berhasil ditangkap oleh tim Jatanras. Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap kasus yang meresahkan masyarakat. Kami pastikan proses penyidikan akan dilakukan secara maksimal,” ungkap Kombes Nandang.

‎‎Hasil visum juga menunjukkan fakta pilu, yaitu korban sedang dalam kondisi hamil positif.

‎‎Peristiwa tragis ini bermula dari perkenalan korban dan pelaku melalui media sosial, di sebuah grup yang menawarkan layanan jasa kencan.

‎‎Keduanya sepakat bertemu di Hotel Lendosis dengan kesepakatan transaksi senilai Rp 300.000 untuk dua kali hubungan badan.

‎‎Setelah hubungan badan pertama, korban menolak melanjutkan sesi kedua dan meminta pelaku keluar. Penolakan tersebut menyulut emosi Febrianto.

‎Merasa sakit hati dan marah, pelaku kemudian dengan keji menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam, mencekik leher korban hingga tak berdaya, dan mengikat kedua tangannya dengan jilbab berwarna pink.

‎‎Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat dan handphone milik korban. Kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta.

‎‎Berdasarkan hasil olah TKP, rekaman CCTV, dan keterangan saksi, tim penyidik berhasil melacak keberadaan Febrianto.

‎‎Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 21.55 WIB di Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Padang, Banyuasin.

‎‎Karena mencoba melarikan diri saat pengembangan barang bukti, petugas memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki pelaku.

‎‎Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes C Bangun, menegaskan komitmen penegakan hukum dalam kasus ini.

‎‎“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di Sumatera Selatan. Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan transparan dan sesuai hukum yang berlaku hingga ke pengadilan,” tegas Kombes Johanes.

‎‎FB dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana mati. (Ning)

Diduga Tak Sesuai RAB, PWHI Desak PT Basuki Rahmanta Putra Jelaskan Proyek Irigasi Cisadane

KAB TANGERANG -(deklarasinews.com)- Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI) mempertanyakan proyek Rehabilitasi Irigasi Cisadane yang di laksanakan oleh PT. Basuki Rahmanta Putra dengan lokasi Kabupaten Tangerang. Pasalnya masih banyak yang belum di pasang tiang pancang, baik di bawah jembatan ataupun di sisi jembatan bahkan ada juga tidak ada korelasinya dengan jembatan.

Yohan SH. Ketua Umum Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI) mengatakan, sebagai sosial kontrol patut mempertanyakan terkait hasil apa yang telah di kerjakan oleh PT. yang menjalankan proyek mengingat, uang yang di gunakan merupakan uang rakyat.

“Terlihat di lokasi proyek rehabilitasi di sepanjang irigasi Cisadane tersebut masih banyak yang lowong belum di pancang tiang pancang, lantas ini bagian dari RAB atau tidak, mengingat nilai proyek sangat fantastis,” katanya.

Yohan menegaskan, tiang – tiang pancang tersebut jelas sudah di beli dengan uang rakyat. “Jika tidak di pasang atau sengaja tidak di pasang sesuai dengan RAB pastinya akan merugikan uang negara yang bersumber dari uang rakyat,” tegasnya.

Yohan menegaskan, pihaknya juga sudah mempertanyakan kepada pihak kontraktor pelaksana melalui surat resmi PWHI untuk meminta keterangan terkait hal tersebut.

“Hampir dua pekan lebih surat tersebut di layangkan, namun sampai saat ini baik pihak kontraktor ataupun konsultan Supervisi belum memberikan tanggapan atau jawaban, ini jelas melanggar hak-hak profesi wartawan dalam mencari informasi dalam keterbukaan publik, jika hal tersebut tidak di indahkan oleh pihak – pihak terkait Kami akan bersurat kembali ke pihak-pihak terkait, ” ucapnya.(Nan)

‎Korban Jadi Tersangka? PPAMI Geruduk Kejati Sumsel Tuntut Keadilan ‎

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- ‎Suasana halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memanas pada Selasa (14/10/2025) pagi. Ratusan massa yang tergabung dalam Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat Indonesia (PPAMI) menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap proses hukum yang dinilai tidak adil dalam kasus dugaan penganiayaan. Ironisnya, dalam kasus tersebut, pihak yang mengalami luka justru ditetapkan sebagai tersangka.

‎‎Massa yang mengenakan atribut organisasi tiba dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan agar Kejati Sumsel turun tangan langsung. Mereka menilai ada kejanggalan serius dalam penanganan kasus ini dan mendesak agar jaksa yang menangani perkara tersebut dievaluasi bahkan dicopot dari jabatannya jika terbukti tidak profesional.

‎‎Ketua PPAMI, Effendi Mulia, dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya tidak datang untuk menciptakan kegaduhan, melainkan menuntut keadilan. Menurutnya, logika hukum menjadi kabur ketika seseorang yang mengalami luka berat dalam insiden penganiayaan malah ditetapkan sebagai pelaku.

‎“Kami meminta Kejati Sumsel bersikap tegas. Jika ada jaksa yang tidak profesional, copot dan ganti dengan yang lebih berintegritas. Bagaimana mungkin korban yang mengalami luka justru dijadikan tersangka? Ini jelas janggal. Kami akan kawal proses sidang hingga vonis nantinya,” tegas Effendi di hadapan awak media.

‎‎Effendi juga menekankan bahwa berdasarkan fakta lapangan dan keterangan medis, korban mengalami luka serius hingga tidak bisa beraktivitas seperti biasa. Namun, unsur pasal yang dikenakan dinilai tidak mencerminkan beratnya dampak yang dialami korban.

‎‎“Seharusnya pasal penganiayaan berat bisa diterapkan, karena korban mengalami luka serius. Tapi pasal yang digunakan justru cenderung ringan. Ini yang membuat kami bertanya-tanya, ada apa di balik ini semua?” tambahnya.

‎‎Aksi unjuk rasa tersebut berjalan damai dan tertib di bawah pengawasan aparat kepolisian. Massa PPAMI secara resmi menyerahkan dokumen pernyataan sikap kepada pihak Kejati Sumsel.

‎‎Dari pihak Kejati, staf dari Seksi Penerangan Hukum (Penkum) turun langsung menemui perwakilan massa. Meski Kasi Penkum Kejati Sumsel, Fanny Ekasari, S.H., M.H., tidak dapat hadir secara langsung karena agenda kedinasan, ia melalui perwakilannya menyatakan bahwa laporan dan aspirasi masyarakat akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami menerima aspirasi ini dan akan mempelajarinya terlebih dahulu. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Terima kasih kepada PPAMI yang telah menyampaikan aspirasi dengan tertib,” ucap perwakilan Kejati dalam penyampaiannya.

‎‎Setelah menyerahkan berkas, massa PPAMI membubarkan diri dengan tertib. Meski demikian, mereka menegaskan bahwa aksi ini bukan yang terakhir. PPAMI berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut dan akan kembali turun ke jalan jika tidak ada perkembangan yang signifikan.

‎‎Effendi menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya mengawal keadilan agar tidak ada lagi kasus korban yang justru dikriminalisasi.

‎‎“Hari ini baru langkah awal. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tutupnya. (Ning)

Wujud Kepedulian Sosial, Lapas Pagar Alam Beri Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Pada Hari Senin, 13 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB, Lapas Kelas III Pagar Alam laksanakan kegiatan Pemberian Bantuan Sosial UPT Pemasyarakatan kepada masyarakat sekitar Lapas yang kurang mampu dalam upaya mendukung  13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto tepatnya pada poin ke-4.

Kegiatan yang dilakukan berupa pemberian Bansos dalam bentuk 3 paket sembako yang terdiri dari (5kg beras, 1 karpet telor, 1 Liter minyak, 1 Kg Gula, dan 1 bungkus Mie) kepada 3 orang masyarakat yang kurang mampu disekitar Lapas Kelas III Pagar Alam.

Masyarakat sekitar Lapas yang kurang mampu yang mendapat bantuan menyampaikan terima kasih atas kepedulian Lapas Pagar Alam melalui Bansos tersebut juga kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas program bantuan sosial yang diberikan.

Kalapas Pagar Alam mengapresiasi kegiatan dan berharap kedepannya dapat terus terlaksana dengan menggandeng CSR dari beberapa mitra.

“Kedepan kita akan gandeng mitra Lapas untuk turut berbagi,”pungkas Kalapas Pagaralam Yoshar Julizar.(Rep)

Arie Apriansyah Resmi Jabat Kasi Pidsus Kejari Bandarlampung

BANDARLAMPUNG -(deklarasinews.com)- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Baharuddin memimpin langsung pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi pidsus ) Acara di selenggarakan kan di Aula Kejari Bandarlampung, Senin (13/10/2025)

Acara ini menandai berakhirnya masa tugas Kasipidsus yg lama Hasan Ashari SH.MH sebagai Kasi Pidsus, dan secara resmi menyerahkan tongkat estafet kepada yang baru Arie Apriansyah SH.MH.

Arie Apriansyah SH.MH sebelum nya bertugas sebagai Kasi A Pidum Kejati Lampung, sedangkan Hasan Ashari akan menempati pos baru nya sebagai Koordinator di kejati Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Kejari menegaskan bahwa jabatan bukan sekadar penghargaan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas.

“Mendapatkan jabatan itu mudah, tapi mempertahankannya butuh kerja keras dan loyalitas. Apalagi di bidang Pidsus, yang penuh sorotan publik dan tanggung jawab besar,” ujar

Baharuddin Kepada pejabat lama, Kejari menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja dan dedikasi selama bertugas di Bandarlampung dan selamat bertugas  di tempat yang baru,”kata nya.

Lanjut nya kejari meminta kepada Kasi Pidsus yang baru agar untuk segera menyelesaikan beberapa perkara korupsi yang masih berproses yang di tangani Kejari Bandarlampung kepada pejabat baru, Kejari berpesan agar segera menyesuaikan diri dengan ritme kerja yang dinamis di Kejari Bandarlampung,”katanya.

Kasi pidus yang Baru Arie Apriansyah menyatakan, beberapa hal yang di sampai kan bapak Kejari tentu saja sebagai orang baru segera mengimpletasi kan untuk segera di tindak lanjut sesegera mungkin,”kata nya.

Di akhir sambutan nya Kejari juga mengucap kan banyak terimakasih kepada Kasi Intel kejari Angga mahatama selama menjabat sebagai Plt Pidsus kejari selama Kasi Pidsus yang baru di lantik ” Terima kasih kepada Kasi Intel kejari yang telah menjabat sebagai Plt Kasi pidsus ujar nya.

Acara pelantikan berlangsung lancar dan penuh kehangatan. Rangkaian kegiatan ditutup dengan doa bersama, (red)