Simpan 21 Paket Sabu Siap Edar, Moris Dibekuk di Kontrakan

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Pagar Alam kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pemuda berinisial M Moris bin Rolesmon (23) di kontrakannya di Jalan Taman Siswa, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, pada Rabu malam (22/10/2025).

Dari tangan pelaku, petugas menemukan 21 paket sabu-sabu yang dikemas dalam klip bening berlist merah dengan berat bruto 4,24 gram. Selain itu, diamankan pula satu handphone, sejumlah plastik klip kosong, dan uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam kontrakannya. Saat digeledah, kami menemukan 21 paket sabu yang disimpan di celana bagian paha belakang,” ujar Iptu Doris, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H.

Lebih lanjut, Doris menuturkan, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya dan digunakan untuk diperjualbelikan kembali.

“Tersangka mengaku sabu itu memang untuk dijual lagi. Saat ini kami sedang mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Doris.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi generasi muda agar menjauhi narkoba. “Kami terus mengimbau masyarakat, terutama kalangan pelajar dan mahasiswa, agar tidak sekali pun mencoba menggunakan narkoba, apalagi menjadi pengedar. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Doris. (*)

Dinas P3AP2KB Kabupaten Pesawaran Akan Dampingi Gina, Korban Perundungan, untuk Pemulihan Trauma

PESAWARAN -(deklarasinews.com)- Kasus perundungan yang dialami oleh Gina, siswi SMP Negeri 13 Bandar Lampung, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Pesawaran menyatakan siap mendampingi korban untuk proses pemulihan pasca trauma.

Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Pesawaran, Maisuri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengunjungi kediaman Gina sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap korban.

“Kemarin kami sudah mengunjungi Gina dan melihat langsung kondisinya. Kami dari Dinas P3AP2KB akan mendampingi proses trauma healing-nya agar Gina bisa kembali semangat belajar dan beraktiftas seperti biasa,” ujar Maisuri. Jum’at, (24/10/2025).

Maisuri juga menegaskan bahwa kasus perundungan seperti ini harus menjadi perhatian bersama, baik pihak sekolah, orang tua, maupun masyarakat. Menurutnya, perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab semua pihak.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Anak-anak berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman, baik di rumah maupun di sekolah,” tambahnya.

Sebelumnya, video dan informasi terkait perundungan terhadap Gina sempat beredar di media sosial dan menuai keprihatinan publik. Pemerintah daerah bersama pihak sekolah dan aparat terkait berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus tersebut serta memberikan pendampingan penuh kepada korban dan keluarganya.

Miris! Pasangan Suami Istri di Palembang Nekat Jual Bayi Sendiri, Polisi Gagalkan Transaksi

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- ‎‎Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengungkap kasus mengerikan yang mengguncang nurani publik. Seorang bayi yang baru berusia lima hari nyaris menjadi korban perdagangan manusia setelah dijual oleh orang tuanya sendiri seharga Rp 8 juta.

‎‎Kasus ini terkuak berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli bayi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari Palembang. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap empat orang pelaku, termasuk pasangan suami istri yang merupakan orang tua kandung bayi tersebut.

‎‎Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Yohannes Bangun, S.I.K., menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (22/10/2025) siang oleh Subdit IV Renakta (PPPA) bersama Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di kawasan RS Bari Palembang.

‎‎“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (19/10/2025) tentang dugaan adanya jual beli bayi di rumah sakit. Setelah penyelidikan, kami melakukan penangkapan saat transaksi sedang berlangsung,” ungkap Kombes Yohannes saat konferensi pers, Kamis (23/10).

‎‎Empat orang yang diamankan adalah pasangan FA dan RA (warga Jalan Mayor Zen Palembang), RD (warga Jalan KH Wahid Hasyim Palembang), dan YP, warga Kota Semarang, Jawa Tengah. Keempatnya memiliki peran berbeda dalam jaringan perdagangan bayi tersebut.

‎‎Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang hasil transaksi, empat unit telepon genggam, surat keterangan lahir bayi, serta surat keterangan dokter.

‎‎Penyelidikan mengungkap, kasus ini bermula dari sebuah unggahan di media sosial TikTok. Dalam unggahan tersebut, seorang pria asal Semarang berinisial YS menulis komentar mencari pasangan yang bersedia mengadopsi anak yang akan dilahirkan istrinya.

‎‎Komentar itu kemudian direspons oleh RD, warga Palembang, yang tertarik untuk menengahi proses “adopsi” tersebut. Keduanya lantas menjalin komunikasi intens melalui pesan pribadi dan akhirnya sepakat bahwa bayi tersebut akan “dilepaskan” dengan harga Rp 8 juta.

‎‎Dalam kesepakatan itu, RD juga menanggung biaya akomodasi dan persalinan ibu korban yang diwajibkan dilakukan di Palembang.

‎‎Namun, belakangan terungkap bahwa RD bukanlah calon orang tua angkat, melainkan perantara yang berhubungan dengan pasangan suami istri FA dan RA — dua orang yang ternyata menjadi pemodal utama dalam transaksi ini.

‎‎Dari hasil penyidikan, diketahui FA dan RA sejatinya menerima Rp 25 juta dari calon orang tua angkat yang belum diungkap identitasnya. Namun, uang itu tidak sepenuhnya diterima oleh pasangan tersebut.

‎‎Dari Rp 25 juta itu, Rp 8 juta diserahkan kepada orang tua bayi (YS dan istrinya), Rp 5 juta digunakan RD untuk biaya persalinan dan akomodasi, sementara sisanya menjadi keuntungan perantara.

‎‎“Peran mereka ini sudah jelas terstruktur ada pemodal, perantara, dan orang tua korban sebagai pihak yang menjual,” ujar Kombes Yohannes.

‎‎Dalam pemeriksaan, YS dan istrinya mengaku nekat menjual anak kandung mereka karena tekanan ekonomi yang luar biasa. Mereka tidak memiliki tempat tinggal tetap dan penghasilan YS sebagai buruh pabrik serabutan tidak mampu menutupi kebutuhan hidup sehari-hari.

‎‎“Karena faktor ekonomi dan kami belum punya rumah. Penghasilan saya tidak menentu. Kami benar-benar terdesak,” ujar YS dengan wajah tertunduk saat diperiksa penyidik.

‎‎Dirinya mengaku menyesal, namun penyesalan itu datang terlambat. Bayi yang baru berusia lima hari itu hampir berpindah tangan sebelum polisi menggerebek lokasi transaksi. (Ning)

Miskomunikasi Jadi Viral: Polemik Guru dan Wali Murid SMK N 7 Palembang Berujung ke Polisi

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- ‎Ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Palembang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Kamis (23/10/2025). Kedatangan mereka bukan untuk demonstrasi, melainkan untuk melaporkan seorang wali murid yang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui akun media sosial @nita_fsagung.

‎‎Laporan tersebut dilayangkan setelah mencuatnya polemik antara guru dan wali murid di SMK Negeri 7 Palembang, yang berujung pada unggahan viral di media sosial dan dianggap telah mencemarkan nama baik guru serta menggiring opini publik secara negatif terhadap dunia pendidikan.

‎‎Ketua PGRI Kota Palembang, Dr. H. Zulinto, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa polemik ini sejatinya bermula dari kesalahpahaman komunikasi antara pihak sekolah dengan wali murid. Menurutnya, permasalahan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berujung ke ranah hukum.

‎‎“Saya sudah datang langsung ke rumah wali murid tersebut untuk mencoba berdialog dan mencari jalan damai. Saya melihat permasalahan ini tidak terlalu berat, hanya miskomunikasi saja. Kami sudah berupaya musyawarah mufakat agar semuanya bisa diselesaikan dengan baik,” kata Zulinto kepada awak media di Polda Sumsel.

‎‎Zulinto menegaskan bahwa dirinya juga telah meminta bantuan aparat pemerintahan setempat, termasuk Camat Sukarami, Lurah, dan RT di lingkungan tempat tinggal wali murid, untuk ikut membantu melakukan pendekatan secara persuasif.

‎‎Namun, upaya dialog yang ditempuh oleh Ketua PGRI dan pihak sekolah tidak berjalan mulus. Zulinto menyebut bahwa wali murid tersebut tidak mau diajak berkomunikasi dan bahkan justru aktif membuat postingan di media sosial yang dinilai mendiskreditkan para guru.

‎‎“Alih-alih mau berdialog, kami justru melihat postingan di media sosial yang terkesan menuduh dan menggiring opini publik seolah-olah guru di sekolah itu berbuat tidak profesional,” ungkapnya.

‎‎Lebih lanjut, Zulinto menyebut bahwa rekaman dan unggahan video yang beredar luas di berbagai platform media sosial telah menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik. Banyak guru merasa tidak nyaman karena pernyataan-pernyataan yang diunggah terkesan menyudutkan dan mencoreng martabat profesi guru.

‎‎Atas dasar itu, PGRI Kota Palembang bersama tim kuasa hukum resmi melaporkan akun @nita_fsagung ke Polda Sumsel dengan dugaan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang ITE.

‎‎“Langkah hukum ini kami ambil bukan karena emosi, tapi untuk menjaga marwah dan kehormatan profesi guru. Jika satu guru dicubit, maka semua guru ikut merasakan sakitnya,” tegas Zulinto.

‎‎Ia juga menambahkan, apa yang telah terjadi dinilai sudah di luar batas kewajaran karena mengganggu kenyamanan proses belajar mengajar di sekolah. Meski begitu, pihaknya tetap berharap agar persoalan ini bisa diselesaikan secara damai tanpa memperpanjang konflik.

‎‎Menariknya, sebelum laporan dari pihak PGRI masuk ke Polda Sumsel, ternyata wali murid tersebut telah lebih dulu melaporkan guru ke Polrestabes Palembang. Mengetahui hal itu, PGRI pun merasa perlu mengambil langkah serupa sebagai bentuk pembelaan terhadap anggotanya.

‎“Memang benar, kami dilaporkan duluan ke Polrestabes. Tapi kami tidak tinggal diam. Kami juga berhak melindungi guru kami yang sudah bekerja dengan dedikasi. Karena itu, kami buat laporan balik ke Polda Sumsel,” ujar Zulinto.

‎‎Ia menegaskan, laporan yang diajukan saat ini masih dalam tahap proses pelaporan dan pemeriksaan awal. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk memeriksa dan memverifikasi kebenaran setiap bukti dan pernyataan yang beredar.

‎‎Dalam kesempatan itu, Zulinto juga menegaskan bahwa kehadiran ratusan guru di Polda Sumsel merupakan bentuk solidaritas dan dukungan moral kepada rekan sejawat mereka yang tengah menghadapi permasalahan hukum.

‎‎“Kalau hari ini ada 200 guru yang datang, bisa saja ke depan akan ada 2.000 guru yang ikut turun. Ini bentuk solidaritas kami. Kami ingin menunjukkan bahwa guru tidak boleh dilecehkan,” tegasnya dengan nada penuh semangat.

‎‎Ia menambahkan, PGRI akan terus mengawal proses hukum kasus ini sampai tuntas, sekaligus mendorong semua pihak agar tidak menggunakan media sosial untuk menyebar fitnah atau ujaran kebencian, terutama terhadap profesi guru yang seharusnya dihormati.

‎‎Meski laporan resmi telah disampaikan, Zulinto tetap menekankan bahwa penyelesaian secara damai adalah pilihan terbaik. Ia berharap semua pihak menahan diri dan mempercayakan kasus ini kepada pihak berwenang.

‎‎“Terkait pernyataan yang viral di media sosial, kami tidak bisa menilai benar atau tidaknya. Itu ranah penyidik. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan aparat kepolisian,” ujarnya.

‎‎Ia menutup dengan pesan bijak: “Kami para guru hanya ingin bekerja dengan tenang, mengajar dengan hati, dan membimbing anak-anak tanpa tekanan. Semoga permasalahan ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua.” tutupnya. (Ning)

Polres OKI Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan di Kayuagung, Tiga Pelaku Diamankan Kurang dari 6 Jam

KAYUAGUNG -(deklarasinews.com)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.

Pengungkapan cepat ini dilakukan hanya beberapa jam setelah kejadian (kurang dari 6 jam)  Petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekira pukul 18.40 WIB di Jalan Jua-jua RT 03 RW 03, Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Korban diketahui berinisial A (31), seorang wiraswasta warga setempat, ditemukan meninggal dunia akibat luka tusuk di dada dan punggung, serta luka sayatan di bagian kaki kanan.

Sementara ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial D (33), A (54), dan O (27), seluruhnya warga Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.

Barang bukti yang diamankan antara lain Dua unit handphone, Satu bilah pisau panjang sekitar 10 cm, Satu bilah parang, Satu bilah golok, Satu unit sepeda motor Yamaha Xeon dan Beberapa potong pakaian dan sandal milik pelaku

Hasil pemeriksaan awal dari RSUD Kayuagung menunjukkan korban mengalami luka tusuk di bagian dada dan punggung belakang, serta luka sayatan di bagian kaki kanan yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH, SIK, MH, menjelaskan, peristiwa bermula saat korban sedang berada di rumahnya, lalu didatangi oleh para pelaku yang langsung menyerang dengan senjata tajam. Akibat serangan itu, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Berkat respons cepat petugas, ketiga pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekira pukul 00.05 WIB di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Saat ini, para pelaku telah dibawa ke Mapolres OKI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

” Polres OKI berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Kami apresiasi kerja cepat tim Satreskrim yang berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu singkat,” ujar Kapolres OKI.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, motif pelaku melakukan aksi tersebut diduga karena sakit hati dan dendam terhadap korban yang sebelumnya telah menghina pelaku.

“Para pelaku merasa tersinggung atas ucapan korban yang dianggap menghina, sehingga mereka melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 5 tahun penjara. (Rls/Ags).

Polres Banyuasin Ungkap Kasus Penembakan Di Jalan Lintas Palembang-betung Kurang Dari 24 JAM

BANYUASIN -(deklarasinews.com) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus penembakan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di Jalan Lintas Palembang–Betung KM 41, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengungkapkan, pengungkapan cepat kasus tersebut tidak lepas dari kerja sama tim dan kecepatan personel dalam melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan di lapangan.

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tiga orang pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” ungkap Kombes Nandang, Rabu (22/10/2025).

Dijelaskan, peristiwa bermula dari keributan di SPBU Limau, Kecamatan Sembawa sekitar pukul 15.00 WIB. Keributan itu terjadi antara sopir angkutan umum berwarna hijau bernomor polisi BG 1447 AQ dan tiga orang yang mengendarai mobil Toyota Innova Reborn hitam dengan nomor polisi BG 1719. Perselisihan diduga dipicu karena saling berebut antrean saat mengisi bahan bakar.

Meskipun sempat dilerai warga, pertikaian kembali terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Palembang–Betung KM 41, Desa Tanjung Agung. Saat itu, korban Oberta Parjiman alias Obi (35), warga Tanjung Agung, melihat rekannya M. Dwi Yulianto (27) tengah dikeroyok oleh para pelaku. Berniat melerai, korban Oberta justru ikut menjadi sasaran pengeroyokan.

Salah satu pelaku kemudian mengambil senjata api jenis FN dari mobil dan menembak ke arah korban hingga mengenai bagian perut dan paha. Korban Oberta meninggal dunia di tempat, sementara rekannya M. Dwi mengalami luka tembak di perut dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD Banyuasin. Jenazah korban Oberta dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan visum.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku, masing-masing berinisial HS (31), IG (35), dan DSP (23), seluruhnya warga Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III. Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing sekitar pukul 21.00 WIB malam hari itu juga.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil angkutan umum warna hijau, satu unit mobil Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi yang sudah diganti, satu unit motor Honda Blade, serta satu pucuk senjata api jenis FN. Senjata tersebut akan kami uji balistik untuk memastikan penggunaannya,” jelas Kombes Nandang.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 170 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Kami juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya.

Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian. Polda Sumsel bersama Polres jajaran akan terus bekerja maksimal untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” pungkasnya. (Rls/Ags).

 

Pemuda Pagar Alam Nekat Curi Puluhan Ayam dan Tabung Gas, Kini Meringkuk di Sel Tahanan

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Polres Pagar Alam melalui Polsek Pagar Alam Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang ayam yang berlokasi di Jalan Kopral Nanan, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam. Pelaku berinisial AIDIL M (22) diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti, termasuk ayam potong hidup dan delapan tabung gas elpiji 3 kilogram.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kapolsek Pagar Alam Utara Iptu Ramdani didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku kami amankan setelah tim opsnal mendapat informasi keberadaannya di rumah kawasan Taman Siswa, Kelurahan Sidorejo. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami bawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Ramdani, Rabu (22/10).

Dijelaskan Kapolsek, kejadian berawal pada Senin (20/10/2025) sekira pukul 04.30 WIB, ketika korban Nopika Heriyansyah (43), warga Keban Agung, datang ke gudangnya di kawasan pasar kambing. Saat tiba, korban mendapati gudang dalam keadaan berantakan, dan sejumlah barang telah hilang.

“Korban kehilangan delapan tabung elpiji 3 kilogram, sekitar 70 ekor ayam potong, serta dua bilah pisau penyembelih. Setelah memastikan kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan cepat, polisi berhasil melacak pelaku yang ternyata menyembunyikan sebagian hasil curiannya di rumahnya sendiri. Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita satu ekor ayam potong hidup, delapan tabung gas elpiji 3 kg, satu bilah pisau dengan bercak darah, serta satu celana jeans panjang sebagai barang bukti.

“Pelaku sudah kami amankan dan kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara,” tambah Iptu Ramdani.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.tutup ramdani (*/

Kerugian Rp 1,7 Miliar, Perusak Fasilitas PT IMIP Divonis Penjara

POSO -(deklarasinews.com)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso, Sulawesi Tengah, menjatuhkan vonis masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara kepada Muh. Fajrin (38) dan Haikal (22). Keduanya adalah terdakwa perusakan fasilitas di area Bandara IMIP dan pembakaran kendaraan safety tipe Hilux 2.4E double cabin (4X4). Pembacaan vonis tersebut sudah dilakukan pada Kamis (2/10/2025) di Poso.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harison, SH., mengungkapkan, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum, seperti dalam pasal 170 ayat 1 KUHP. “Setelah memeriksa berkas kedua terdakwa, kami sebagai JPU menuntut 3 tahun penjara sesuai pelanggaran hukumnya. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara,” jelas Harison, Selasa (21/10/2025).

Sesuai berkas yang diterima dari penyidikan kepolisian menyebut, kerugian yang dialami dalam kawasan industri IMIP pasca kejadian mencapai Rp1.741.567.000.

Untuk diketahui, sebelumnya terjadi kerusuhan di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu(2/3/2025). Kejadian dipicu penerapan aturan penggunaan bus bagi perusahaan kontraktor yang beroperasi di dalam kawasan IMIP sebagai sarana angkutan dengan tujuan menjaga keselamatan pekerjanya.  (*)

Narahubung:

Dedy Kurniawan (Media Relations Head PT IMIP) |

Rpdm

Mahasiswi Polinela Kehilangan Motor di Rajabasa, Pelaku Diduga Empat Orang

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Aksi pencurian sepeda motor terjadi di kawasan Jl. Soekarno Hatta, Gang Tn Sinar No. 01, Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 04.12 WIB.

Korban diketahui bernama Novia, mahasiswi jurusan Akuntansi Perpajakan Politeknik Negeri Lampung (Polinela). Ia kehilangan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BE 2409 DOV yang terparkir di depan tempat tinggalnya.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, pelaku diduga berjumlah empat orang dan menggunakan jaket hitam saat melancarkan aksinya. Para pelaku terlihat membobol kunci motor dengan cepat, kemudian melarikan diri menuju arah jalan utama Soekarno Hatta.

Aksi tersebut berlangsung singkat dan diduga telah direncanakan secara matang. Saat kejadian, kondisi lingkungan sekitar dalam keadaan sepi dan minim pengawasan.

Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, menambah sistem pengamanan kendaraan, dan memastikan area parkir memiliki penerangan yang memadai.

Cemburu Buta, Wanita di Bandar Lampung Tega Sayat Kelamin Kekasih Gelap Hingga Nyaris Putus

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Polsek Panjang meringkus WD (28), seorang wanita asal Bumi Waras, Bandar Lampung, usai nekat menganiaya KS (32), yang tak lain adalah kekasihnya hingga alat kelaminnya nyaris putus.

Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Lapangan Baruna Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Panjang, Kompol Martono membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Benar, untuk pelaku sudah kita amankan pada Selasa (21/10/2025), sekira pukul 06.30 WIB, di kediamannya, saat ini sudah kita lakukan penahanan terhadap pelaku, “Kata Kompol Martono, Selasa (21/10/2025).

Kapolsek menambahkan pelaku awalnya menghubungi korban untuk bertemu di lapangan baruna, sebelum bertemu pelaku sudah menyiapkan pisau cater.

Setelah bertemu, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Kemudian, pelaku mengambil carter yang sudah disiapkan dan langsung menganiaya korban.

“Pelaku ini langsung mengambil cater dan melukai kemaluan korban. Akibatnya, korban mengalami luka sayatan pada bagian kemaluan hingga nyaris putus,” ujarnya.

Menurut Martono, korban saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku nekat menganiaya korban lantaran sakit hati karena korban menikah dengan wanita lain dan juga  karena korban kerap mengencani banyak wanita lainnya.

Pelaku sama korban ini sudah dari tahun 2019 menjalin hubungan asmara, pelaku juga tahu kalo korban ini sudah punya istri.

Selaian pelaku, Polisi juga turut menyita 1 buah pisau carter warna merah.

Saat ini pelaku telah diamankan Mapolsek Panjang guna dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.(*)