Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Lakukan Monitoring dan Sosialisasi di Lapas Pagar Alam

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Monitoring, Sosialisasi, dan Telaah Kebijakan Program Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Bapak Ajub Suratman, Bc.IP., S.Pd., M.Si

Kegiatan dimulai dengan peninjauan langsung ke ruangan subseksi dan lingkungan Lapas Pagar Alam. Peninjauan ini bertujuan untuk melihat secara nyata kondisi sarana dan prasarana serta pelaksanaan tugas di lapangan.

Rombongan menyempatkan diri untuk bertegur sapa dengan para pengunjung warga binaan. Interaksi ini menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang humanis dan memperkuat pendekatan pelayanan publik.

Selanjutnya dilakukan pemberian penguatan kepada seluruh pegawai Lapas Pagar Alam. Penguatan ini mencakup motivasi kerja, pemahaman kebijakan pemasyarakatan, serta dorongan untuk meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilakukan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi dan simbol kebersamaan dalam mendukung program pemasyarakatan di wilayah Sumatera Selatan.

Monitoring ini bertujuan untuk memastikan kondisi real situasi dan kondisi lapas Pagaralam. “Hal ini amat positif untuk kita Lapas,”’tutup Yoshar Julizar.(Rep)

Firma Hukum YNN & Partner Akan Laporkan Oknum Karyawan PT. Toyota Astra Finance Ke Pihak Berwajib

KOTA TANGERANG – (deklarasinews.com)– Pernyataan sikap tegas ditunjukan oleh Yanto Nelson Nalle SH, M.H.  selaku kuasa hukum dari saudara Rudolfus Riwu Lony selaku pemilik PT. Timor Karo Solusi yang diduga telah menjadi korban dari praktek curang yang di lakukan oleh para oknum kayawan PT. Toyota Astra Finance Indonesia Service (TAF) Cabang serang, bersama rekan profesinya yang tergabung dalam Firma Hukum YNN & Partner. Menuding keras bahwa PT. Toyota Astra Finance Indonesia Service (TAF) Cabang serang, diduga telah dengan sengaja tidak menangggapi perihal Surat Somasi dari Firma Hukum YNN & Partner yang telah di lakukan sebanyak dua kali.

Perihal Surat Somasi yang kami layangkan mengenai dugaan praktek curang yang diduga di lakukan oleh para oknum kayawan PT. Toyota Astra Finance Indonesia Service (TAF) Cabang serang, sehingga telah menyebabkan kerugian materill kurang lebih sekitar Rp. 244.100.000,- (dua ratus empat puluh empat juta Seratus ribu rupiah), praktek curang tersebut diduga di lakukan dengan modus meminta dana talangan atau pembayaran diawal oleh saudara Bagus yang bertindak selaku jabatannya sebagai Recovery & Solution Officer (RSO) pada PT. Toyota Astra Financial Services cabang Serang, dengan bukti transferan via Bank BCA dengan total kerugian mencapai kurang lebih senilai Rp. 244.100.000,- (dua ratus empat puluh empat juta Seratus ribu rupiah).

Bahwa klien kami merupakan pemilik dan sekaligus Direktur dari PT. Timor Karo Solusi, dan saudara Fadly Achmad Darmawis merupakan tim lapangan dari PT. Timor Karo Solusi yang dimana sejak tanggal 09 Desembar 2024 PT. Timor Karo Solusi telah berkerja sama dengan PT. Toyota Astra Financial Services (TAF) melalui Cabang Serang, dan kerjasama tersebut telah terjalin dengan baik.

Bahwa tujuan Somasi yang dikirmkan oleh klien kami adalah bentuk teguran awal secara tertulis yang dikirimkan kepada pihak PT. Toyota Astra Finance Indonesia Service (TAF) Cabang serang Dengan tujuan untuk menuntut pihak PT. Toyota Astra Finance Indonesia Service (TAF) Cabang serang menjalankan kewajiban dan dalam hukum perdata Indonesia, somasi dikenal sebagai ingebrekestelling yang merupakan langkah awal sebelum pihak yang merasa dirugikan mengadukan perbuatan ini ke pihak yang berwajib atau mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.

Bahwa advokat Yanto Nelson Nalle mengatakan apabila Surat Somasi kedua atau terakhir yang sudah kami layangkan sebelumnya masih tidak respon juga maka kami akan segera melakukan upaya hukum pidana dengan membuat Laporan Polisi di Polres atau Polda.

“Biar perkara ini diproses secara hukum saja sebab dari pihak para oknum kayawan PT. Toyota Astra Finance Indonesia Service (TAF) Cabang serang tidak menunjukan etikat baiknya setelah somasi-somasi kami di terima olehnya,” tutupnya.

Sebelumnya awak media sudah menghubungi melalui pesan singkat Whatsapp TAF Customer Care di nomor 0895801500550. Kemudian pihak TAF Customer Care menghubungi kembali melalui nomor kontak 085657594679.

“Menyampaikan silahkan menghubungi kantor terdekat atau ke kantor di Jakarta,” ucapnya. (*)

Polsek Bengkunat Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Motor Di Pekon Negri Ratu Kecamatan Ngambur

PESIBAR -(deklarasinews.com)- Jajaran Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat, berhasil membekuk pelaku kasus  tindak pidana Pencurian sepeda Motor  yang terjadi di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, pada Kamis (30/10/2025).

Ketiga pelaku berinisial IM (19), PP (29), dan S (21) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian. Ketiganya diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/22/X/2025/SPKT/POLSEK BENGKUNAT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, kejadian berawal ketika korban Sariyan Syah (47), warga Pekon Mon, Kecamatan Ngambur, sedang berada di kebun. Sekira pukul 11.30 WIB, korban mendapat telepon dari istrinya, Devia Wina, yang mengabarkan bahwa sepeda motor Honda Beat milik mereka yang digunakan sang anak, Aan Aza Sadewa, untuk berangkat ke sekolah, telah hilang.

Tak lama kemudian, salah satu guru SMP Negeri 9 Krui, Yunia, juga menghubungi korban untuk mengonfirmasi peristiwa kehilangan tersebut. Mengetahui hal itu, korban segera melapor ke Polsek Bengkunat untuk proses hukum lebih lanjut.

Proses Penangkapan

Menerima laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Bengkunat di bawah pimpinan Kapolsek Bengkunat IPTU Doni Dermawan D.S., Psi., M.M., bersama Kanit Reskrim IPDA Jepriyansa, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berkat kerja sama dengan Team Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat yang dipimpin AIPTU M. Darwin, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku di lokasi berbeda berikut barang bukti hasil kejahatan yang hendak dijual.

Para pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Bengkunat untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, Nomor Polisi BE 4921 XC, milik Devia Wina

1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam

1 buah kunci letter T

1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam atas nama Devia Wina Tindak

Lanjut

Kapolsek Bengkunat IPTU Doni Dermawan menjelaskan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan serta turut serta melakukan kejahatan.

“Ketiga pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Saat ini mereka sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Doni Dermawan.

Polsek Bengkunat juga menekankan pada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan pos kampling Pekon dan segera melapor apabila melihat gerak gerik aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar Kecamatan Bengkunat hususnya dan Umumnya di seluruh wilayah Kabupaten Pesisir Barat (Arnandes)

Lagi! Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Keluang Diduga Telan Korban Jiwa, Kapolsek Keluang, Kasatreskrim dan Kapolres Muba Masih Bungkam

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Kasus kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi di kawasan Cobra 2, wilayah PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Jumat malam 24 Oktober 2025. Dalam insiden itu dilaporkan seorang bernama Wawan bin Tohet (35), warga Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, menjadi korban jiwa dmpada peristiwa tragis yang diduga berasal dari sumur milik seorang bernama Boyan.

Namun, lebih dari sepekan setelah kejadian, publik aparat kepolisian masih tetap bungkam. Hingga kini, baik Kapolsek Keluang, Kasatreskrim, maupun Kapolres Muba belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil penyelidikan maupun penetapan tersangka.

Ketua Serikat Masyarakat Sumsel (SMS), Fitroh, mengecam keras sikap “bisu” aparat tersebut. Menurutnya, sikap diam institusi kepolisian di tengah hilangnya nyawa warga adalah bentuk nyata lemahnya komitmen penegakan hukum di wilayah Keluang.

“Sudah lebih dari seminggu, tapi tidak ada keterangan apa pun. Kapolres Muba, Kasat Reskrim, dan Kapolsek Keluang seolah menutup mata. Apakah nyawa rakyat kecil di Keluang ini sudah tidak bernilai lagi?” tegas Fitroh, Sabtu (1/11/2025).

Ia menilai, insiden tersebut merupakan bukti dari pembiaran yang sudah berlangsung lama terhadap praktik pengeboran dan penyulingan minyak ilegal di wilayah itu. SMS mencatat, sedikitnya sudah sebelas kali kebakaran sumur minyak ilegal telah terjadi di Kecamatan Keluang sepanjang Mei – Oktober tahun 2025, namun tidak ada satu pun kasus yang berujung pada penetapan tersangka.

“Kasus demi kasus terus terjadi. Tapi hasilnya selalu sama—tidak ada pelaku yang diproses, tidak ada langkah hukum yang jelas. Ini menunjukkan bahwa aparat di lapangan gagal total menjalankan fungsinya,” ujarnya.

Fitroh juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan di tingkat Polres Muba. Ia menilai pimpinan kepolisian di kabupaten tersebut tidak menunjukkan ketegasan dalam mengusut kasus yang berulang kali menelan korban jiwa.

“Kami minta Kapolda Sumsel segera turun langsung ke Keluang. Kapolres Muba dan jajarannya harus dievaluasi. Kalau memang sudah tidak mampu, ganti saja satu gerbong penuh aparat Polsek Keluang,” tambahnya.

Lebih jauh, Fitroh menduga ada keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pembiaran aktivitas ilegal tersebut. Ia menyebut, beberapa nama pemain lama seperti Diana diduga masih bebas beroperasi meski lokasi pengeborannya telah menimbulkan korban jiwa.

“Publik menilai ada indikasi kuat bahwa aktivitas ini dilindungi. Kalau tidak, mana mungkin operasi sebesar itu bisa terus berjalan tanpa hambatan? Kapolda harus berani membongkar siapa di balik semua ini,” katanya.

Fitroh menegaskan bahwa SMS tidak akan berhenti menuntut keadilan bagi korban dan keluarganya. Ia mengancam akan menggelar aksi besar di Mapolda Sumsel dan melayangkan laporan langsung ke Mabes Polri apabila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat. (ril/Ning)

Satresnarkoba Polres Pagar Alam Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Pelaku Diringkus dengan BB Sabu dan Ganja

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Polres Pagar Alam melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial Beki (45), warga Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, ditangkap petugas di rumahnya dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja siap edar.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, S.H., M.Si., didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak keluar dari rumahnya,” ujar Iptu Doris Pidriandi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,71 gram, tiga bungkus kertas kado berisi ganja dengan total berat 66,94 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp80.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Menurut keterangan petugas, sebagian barang bukti ditemukan di dalam celana pelaku, sementara sisanya berada di ruang tengah dan kamar rumahnya. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung metamfetamin.

“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Ia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial NEO dan ganja dari HERI. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Pagar Alam melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar dan penyalahguna narkoba di Pagar Alam. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Iptu Doris Pidriandi. (Rep)

Diduga Lakukan Perbuatan Cabul Kurir Paket di Bukitkemuning Berujung Dipenjara

LAMPURA  -(deklarasinews.com)- Kelakuan Barata (28) tahun yang keseharian nya sebagai kurir paket di salah satu perusahaan jasa di kecamatan Bukit kemuning tega melakukan pencabulan terhadap anak perawan orang. 29 Oktober 2025

Kejadian ini bermula saat pelaku antarkan paket korban sebut saja bunga di depan pintu, pelaku memberikan paket nya namun langsung memegang tangan bunga dan kemudian di tepis oleh bunga entah kerasukan apa pelaku tidak berhenti disana dengan beralasan minta kantong pelastik dengan polosnya bunga mengambilkan kantong plastik yang berada di ruang tengah rumah kediaman nya pelaku datang menghampiri dan langsung memeluk erat bunga dari belakang, sambil berteriak dan meronta bunga berhasil melepaskan pelukan pelaku dan langsung berlarian menuju ibu nya yang saat itu sedang berada di rumah tetangga yang akan melaksanakan pernikahan anak nya. Sambil nangis histeris bunga menyampaikan pada ibu nya atas kelakuan tersangka.

Sontak ibu korban kaget dan sok dengan apa yang di lakukan oleh pelaku terhadap anak gadis nya kemudian berlarian pulang dan di ikuti warga lain mendapati pelaku masih berada di rumah ibu korban memutuskan menelpon anggota polsek yang piket dan kemudian di amankan di. Polsek Bukit kemuning selanjutnya di laporkan ke unit ppa polres lampung utara.

Dalam hal ini ibu bunga mengutuk keras perbuatan tersangka terhadap anak gadis nya dan meminta aparat penegak hukum untuk menerapkan hukuman seberat berat nya.

Melalui sambungan whatsapp app ayah korban yang saat itu sedang dalam perjalanan mengantarkan barang muatan menuju muara enim dengan nada tinggi menyampaikan jangan sampai saya melihat pelaku dan menitipkan kepada rt 02 lingkungan Vl kelurahan Bukit kemuning untuk bisa mengantar kan melapor ke polres sambil menyatakan “mau Damai berapa pun saya gak mau” Saya gak nilai bentuk uang saya mau pelaku di hukum titik.

Selanjutnya dengan di antar petugas piket polsek Bukitkemuning pelaku dan korban di bawa ke polres Lampung Utara untuk di ambil keterangan oleh unit PPA polres lampung utara dan penahanan terhadap pelaku. Zainal

Momentum Hari Sumpah Pemuda, Kepala BNNK Lamsel AKBP Rahmad: Ajak Pemuda Jadi Pelopor Antinarkoba

LAMSEL -(deklarasinews.com)– Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Selatan AKBP Rahmad Hidayat.SE.MM, Mengucapkan selamat Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-97 dengan semangat membara, mengajak seluruh pemuda-pemudi di Lampung Selatan untuk menjadikan momentum bersejarah ini sebagai landasan “Bergerak, Bersatu, dan Bersih Narkoba” demi kemajuan bangsa songsong Indonesia Emas 2045. Senin, 28/10/2025.

Kepala BNNK Lampung Selatan AKBP Rahmad Hidayat.SE.MM,. Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun 2025 mengusung tema nasional “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”. BNNK Lampung Selatan menegaskan bahwa gerakan persatuan pemuda saat ini harus diwujudkan dalam aksi nyata, salah satunya dengan menjadi garda terdepan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

​”Sumpah Pemuda adalah ikrar persatuan yang lahir dari kesadaran akan masa depan bangsa. Hari ini, ancaman narkoba adalah tantangan terbesar yang dapat merusak persatuan dan potensi emas generasi muda kita,” ujar Kepala BNNK Lampung Selatan AKBP Rahmad Hidayat.

“Kami mengajak seluruh pemuda-pemudi Lampung Selatan untuk mengambil peran sentral. Bergerak dengan prestasi, Bersatu dalam keberagaman, dan jadilah Pahlawan Antinarkoba di lingkungan masing-masing.” sebutnya.

Selain itu AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan, ​Wujudkan Kolaborasi nyata Pemuda Pelopor masa depan, ​BNNK Lampung Selatan menyoroti relevansi nilai-nilai Sumpah Pemuda satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa dengan perjuangan melawan narkoba. ​Satu tanah air melindungi bumi pertiwi dari bahaya narkotika yang mengancam generasi penerus bangsa. ​Satu bangsa memperkuat soliditas sosial, menolak perpecahan akibat pengaruh buruk narkoba.

“Mari saling menguatkan dalam pembangunan dan ​satu bahasa menggunakan bahasa persatuan, bahasa Indonesia, sebagai sarana komunikasi positif dan penyebaran informasi P4GN yang efektif,” ujar AKBP Rahmad Hidayat.

​Dalam pada itu paparnya menyatakan, ​BNNK Lampung Selatan berkomitmen untuk terus bersinergi dengan organisasi kepemudaan, institusi pendidikan, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba seperti selama ini yang sudah dilakukan yakni program Desa Bersinar (Bersih Narkoba).

​”Kami melihat tema tahun ini sebagai seruan untuk bertindak. Tidak ada tempat untuk narkoba dalam persatuan dan gerak maju bangsa Indonesia. Pemuda Lampung Selatan harus menjadi agen perubahan yang cerdas, sehat, dan berakhlak mulia,” tuturnya.

“​Selamat Hari Sumpah Pemuda Ke-97, Mari kita teruskan semangat 1928 dengan karya dan persatuan yang membawa Indonesia Bersatu, Hebat, dan Bebas Narkoba,” pungkasnya. (Hmsbnnkls)

Diamankan Polisi, Pegawai Pelindo Panjang Ancam Satpam dan Lukai Korban Saat Mengamuk

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Seorang pegawai Pelindo Panjang diringkus polisi setelah mengamuk mengejar dengan sebilah clurit  sesama pegawai di area B Handel Terminal Peti Kemas , Panjang 24 Oktober 2025 malam.

Mei Sudarmono pegawai Pelindo Pelabuhan Peti Kemas  Panjang bagian peralatan diamankan, Jumat 24 Oktober 2025 malam oleh  Polsek Panjang.

Pelaku diamankan  karena mengejar karyawan Pelindo bagian Operator  bernama Romi dengan sebilah clurit.

Seorang petugas keamanan Rio yang bermaksud melerai sempat  diancam dan dikalungi clurit dilehernya,  beruntung petugas keamanan ini berhasil  melepaskan diri dari celurit yang melingkar di lehernya walaupun menderita luka goresan dilehernya.

Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke  Polsek Panjang LP/ B.180/VII/ 2025 / SPKT/ POLSEK PANJANG/ POLRESTA BANDAR LAMPUNG tanggal 24 Oktober 2025.

Saat ini pelaku masih mendekam di tahanan Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung (Red)

Personel Sat Resnarkoba Polres Kep. Yapen Berhasil Ringkus Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Shabu

-SERUI -(deklarasinews.com)- Personel Sat Resnarkoba Polres Kep. Yapen berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis Shabu yang berinisial ARDI (24 Tahun), Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wit.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh IPTU Amirullah., S.H Kasat Resnarkoba Polres Yapen yang mana telah melakukan pengungkapan dan mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku kepemilikan narkotika jenis shabu

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan secara online narkotika jenis shabu yang sudah berjalan beberapa hari yang di mana tersangka berjualan secara online di rumahnya

Kurang lebih 1 (Satu) Bulan anggota Tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan serangkaian tindakan penyelidikan sehingga pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 WIT tim opsnal mendatangi rumah yang diduga tempat tinggal dari pelaku yang berada di Jl.Maluku Kec. Yapen Selatan Kab. Kep. Yapen untuk melakukan pemantauan

Dan tidak beberapa lama kemudian pelaku keluar dari dalam rumah dan menumpangi ojek, Sehingga dilakukan pembuntutan terhadap pelaku. Sesampainya di Jl. Gang Surabaya disitu tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan seketika itu juga pelaku langsung dibawa kerumahnya

“Tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di kamar tempat terduga tinggal dan kemudian menemukan sejumlah paket Shabu siap edar yang ditemukan didalam kamar dan juga beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika,” jelas Iptu Amirullah., S.H.

Iptu Amirullah., S.H menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan 19 (Sembilan belas) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 2 ( Dua) buah potongan pipet sedotan berwarna hitam, 4 (Empat) buah potongan pipet sedotan berwarna hijau, 2 (Dua) buah potongan pipet sedotan berwarna ungu, 11 (Sebelas) buah potongan pipet sedotan berwarna biru,  Uang pecahan Rp.100.000 berjumlah  21 (Dua  puluh satu) lembar, 1 (Satu) buah alat hisap shabu (Bong), 1 (Satu) buah korek api, 1 (Satu) unit timbangan digital merk camry, 1 (Satu) Unit HP merk realme berwarna hitam, 1 (Satu) buah jarum, 1 (Satu) Buah tabung kaca pirek, 1 (Satu) Buah gunting

“Kini pelaku beserta barang buktinya telah diamanakan di Mapolres Kepulauan Yapen untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba

Tragedi Kematian Mahasiswa Unila, Delapan Oknum Panitia dan Alumni Pecinta Alam Jadi Tersangka

LAMSEL -(deklarasinews.com)– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan delapan tersangka dalam kasus kematian mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang diduga akibat perlakuan oknum pengurus organisasi mahasiswa (ormawa) dan alumni saat kegiatan pecinta alam.

Dari keterangan sejumlah saksi, delapan tersangka tersebut terdiri dari empat panitia kegiatan pecinta alam dan empat alumni.

“Berdasarkan kronologis yang disampaikan para saksi, kejadian berlangsung pada 14–17 November 2025. Mahasiswa berinisial AA melakukan pemukulan bersama kelompoknya terhadap korban, memaksa peserta melakukan sit up secara berlebihan, serta menyeret korban. Selain itu, ada juga alumni yang menyuruh korban merayap dan bahkan menginjak punggung korban,” ungkap Dirreskrimum Polda Lampung.

Ia menambahkan, nama-nama para tersangka, baik dari alumni maupun panitia, belum dapat dipublikasikan karena masih ada dua saksi yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan. “Kami akan mengirimkan surat panggilan ketiga kepada saksi-saksi tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Investigasi Unila yang hadir dalam konferensi pers pada Kamis (24/10/2025) menyampaikan bahwa pihak kampus terus berkoordinasi dengan Polda Lampung dan aparat penegak hukum lainnya dalam proses penyidikan kasus ini.

“Pengungkapan nama tersangka belum bisa kami sampaikan karena masih ada saksi yang belum hadir. Setelah seluruh keterangan terkumpul dan terbukti delapan orang tersebut melakukan tindakan kekerasan, kami akan limpahkan berkasnya ke kejaksaan, lalu ke pengadilan. Kami tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujar perwakilan Tim Investigasi Unila.

Ia menegaskan, bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan kekerasan akan dikenakan penahanan sesuai pertimbangan subjektif maupun objektif penyidik.

“Kami dari tim investigasi juga akan mengevaluasi seluruh kegiatan ormawa di Unila. Untuk sementara waktu, ormawa dilarang mengadakan kegiatan di luar kampus. Pihak kampus juga telah membentuk tim untuk memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum bagi mahasiswa maupun tenaga kependidikan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tutupnya.(Red)