Polresta Bandar Lampung Pastikan Proses Hukum Kasus Pencurian dan Penipuan Sertifikat Tanah Tetap Berjalan

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)– Satreskrim Polresta Bandar Lampung memastikan proses hukum terhadap perkara dugaan pencurian dan atau penggelapan sertifikat tanah yang dilaporkan oleh korban berinisila EA tetap berjalan sesuai prosedur.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, mewakili Kapolresta Bandar Lampung mengatakan bahwa perkara tersebut masih dalam proses hukum dan penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menyiapkan pelimpahan berkas ke wilayah hukum yang berwenang.

“Benar, saat ini penyidik masih melakukan koordinasi dengan kejaksaan terkait pelimpahan berkas. Meski lokasi kejadian berada di luar wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, kami memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Agustina, Sabtu (8/11/2025).

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor : LP/B/1844/XII/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 14 Desember 2023, dengan terduga terlapor berinisial NA, yang merupakan adik kandung almarhumah FA, ibu pelapor EA.

Kasus bermula ketika pelapor mengetahui bahwa sertifikat hak milik atas nama almarhumah FA, berada dalam penguasaan terlapor sejak tahun 2016. Setelah dilakukan konfirmasi pada Juli 2023 di kediaman terlapor di Kota Tangerang, sertifikat tersebut tidak dikembalikan. Merasa dirugikan, pelapor kemudian melapor ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta terlapor, dan juga meminta keterangan ahli pidana dari Universitas Saburai. Upaya mediasi sempat dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 19 April 2024 kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.

Selama penyidikan berjalan, terlapor mengajukan gugatan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Tanjung Karang. Gugatan tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan Kasasi Nomor 808 K/Ag/2024 tanggal 13 Desember 2024, Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Nomor 23/Pdt.G/2024/PTA.Bdl, sehingga status kepemilikan kembali menjadi objek hukum yang sah untuk dilanjutkan penyidikannya.

Pasca putusan tersebut, penyidik menetapkan NA sebagai tersangka. Pada 10 Maret 2025, tersangka memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan sertifikat tanah asli kepada penyidik, yang kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka tengah menjalani perawatan medis dan mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, yang disertai bukti rekam medis.

Penyidik menjelaskan, keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, di mana penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Setelah berkas perkara lengkap, penyidik melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 15 April 2025. Namun, berkas sempat dikembalikan untuk melengkapi petunjuk JPU. Berkas yang telah diperbaiki kemudian dikirim kembali pada 30 September 2025, Pada tanggal 14 Oktober 2025 berkas perkara dikembalikan dari JPU setelah koordinasi lebih lanjut, disimpulkan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Kota Tangerang, Provinsi Banten, sehingga kewenangan pengadilan berada di bawah Pengadilan Negeri Tangerang.(red)

‎Desak Keadilan! Kuasa Hukum MA Gugat Kejanggalan Jaksa dalam Kasus KDRT

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- ‎‎Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan berinisial MA kini memasuki babak baru, namun proses hukumnya dinilai berjalan lamban. Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, dan tahap II berupa penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik ke pihak kejaksaan telah dilakukan, hingga kini tersangka belum juga ditahan dan perkara belum dilimpahkan ke pengadilan.

‎‎Situasi ini mendapat sorotan serius dari tim kuasa hukum korban yang terdiri dari Muhammad Ricko Prateja, S.H., Sagito, S.H., M.H., dan Medi Rama Doni, S.H., M.H. Mereka menyampaikan sikap resmi dan pertanyaan terbuka kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait kejelasan proses hukum perkara tersebut.

‎‎Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu siang (8/11/2025), kuasa hukum MA, Muhammad Ricko Prateja, S.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, penyidikan oleh Polda Sumatera Selatan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan. Bahkan, pelimpahan tahap II juga telah dilakukan sejak lebih dari satu bulan yang lalu.

‎‎“Namun, hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum melakukan penahanan terhadap tersangka dan belum melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya.

‎‎Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh jaksa untuk tidak melakukan penahanan, mengingat perkara KDRT termasuk kategori serius dan menyangkut keselamatan serta keadilan bagi korban.

‎‎Menanggapi isu yang beredar di publik, Sagito, S.H., M.H. menegaskan bahwa klien mereka, MA, tidak pernah melakukan atau berniat melakukan upaya perdamaian dengan pihak terlapor.

‎‎“Kami tegaskan, klien kami sama sekali tidak pernah mencoba berdamai dengan pelaku. Karena itu, kami menuntut agar kejaksaan memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan penundaan proses penahanan dan persidangan,” tegas Sagito.

‎‎Lebih lanjut, Ricko menambahkan bahwa pihaknya tetap menghormati independensi dan profesionalitas kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. Namun demikian, mereka juga memiliki hak konstitusional untuk meminta transparansi dan akuntabilitas publik, terutama dalam perkara yang menyangkut korban perempuan dan kekerasan domestik.

‎‎Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum MA telah mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Surat tersebut berisi permintaan agar dilakukan evaluasi dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara ini.

‎‎“Kami menilai ada indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini, yang dapat berpotensi menghambat keadilan bagi korban,” ujar Ricko.

‎‎Tak berhenti di situ, Sagito menambahkan bahwa pihaknya juga akan menyurati Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Jaksa Agung RI, serta Komisi III DPR RI agar turut mengawasi jalannya proses hukum tersebut.

‎‎“Langkah ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan upaya agar hukum ditegakkan secara objektif, transparan, dan adil, serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban,” jelasnya.

‎‎Di sisi lain, korban MA turut menyampaikan harapannya agar penegak hukum bertindak cepat dan tegas. Ia merasa kecewa karena hingga kini belum ada kejelasan meski status perkara sudah P-21.

‎‎“Kasus ini sudah P-21, tapi tersangka belum juga ditahan. Polisi dan kejaksaan tidak melakukan penahanan. Saya minta agar tersangka segera ditangkap,” ujar MA dengan nada tegas.

‎‎Lebih lanjut, MA berharap agar pelaku mendapatkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian dari jabatannya bila terbukti bersalah.

‎‎“Keinginan saya sederhana, keadilan ditegakkan. Karena ini sudah jelas P-21, saya ingin prosesnya jangan dihambat lagi,” tandasnya.

‎‎Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keadilan bagi korban kekerasan rumah tangga, isu yang kerap kali terhambat di ranah hukum. Pengacara MA menilai bahwa lambannya tindakan kejaksaan dapat menciptakan preseden buruk dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

‎‎“Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Ketika korban sudah cukup berani melapor, negara wajib hadir dan menjamin perlindungan serta kepastian hukum,” tegas Ricko.

‎‎Pihaknya berharap agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera memberikan klarifikasi resmi terkait alasan belum ditahannya tersangka, serta mempercepat pelimpahan perkara ke pengadilan agar proses peradilan dapat berjalan sebagaimana mestinya. (Ning)

Diduga Hubungi Korban KDRT Secara Pribadi, Penyidik Paminal Dilaporkan ke Propam Mabes Polri! ‎

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- ‎Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan berinisial MA kembali menarik perhatian publik. Kali ini, persoalan mencuat bukan hanya soal lambannya proses hukum, tetapi juga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum penyidik Paminal Polda Sumatera Selatan, yang disebut-sebut telah melakukan komunikasi pribadi dengan korban di luar konteks penyidikan.

‎‎Tim kuasa hukum MA, yakni Muhammad Ricko Prateja, S.H., Sagito, S.H., M.H., dan Medi Rama Doni, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan resmi dalam konferensi pers yang digelar di Palembang pada Sabtu (8/11/2025). Mereka menilai tindakan oknum penyidik tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik profesi Polri dan prinsip profesionalitas aparat penegak hukum.

‎‎Dalam pernyataannya, Ricko menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri, disertai dengan sejumlah dokumen pendukung seperti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Propam (SP2HP2), Surat Perintah Penyelidikan, dan bukti administrasi lain yang relevan.

‎‎Menurut Ricko, dari keterangan yang disampaikan kliennya, ditemukan adanya tindakan-tindakan tidak etis yang dilakukan oleh salah satu penyidik Paminal. Penyidik tersebut diduga menghubungi korban secara pribadi, memengaruhi agar korban mencabut kuasa hukumnya, serta melakukan komunikasi berulang di luar jam kerja tanpa alasan penyidikan yang jelas.

‎‎“Kami mendapat informasi bahwa oknum penyidik tersebut bahkan mengajak klien kami keluar di malam hari, berbicara hal-hal pribadi yang tidak pantas, dan mencoba melakukan pendekatan di luar konteks profesional,” ujar Ricko.

‎‎Lebih lanjut, Ricko menilai bahwa tindakan tersebut telah melanggar hak korban atas pendampingan hukum, yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

‎‎Dalam penjelasan kuasa hukum, oknum penyidik tersebut bahkan mengajak korban untuk melakukan BAP di luar kantor polisi, tanpa surat tugas resmi. Tindakan itu dianggap tidak hanya melanggar prosedur hukum, tetapi juga berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

‎“Ini bukan hanya masalah etika, tapi bisa mengarah pada dugaan penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran disiplin berat. Hal semacam ini tentu mencederai integritas institusi Polri,” tegas Ricko.

‎‎Kuasa hukum lainnya, Medi Rama Doni, S.H., M.H., juga menegaskan bahwa laporan ini dibuat untuk menjaga marwah dan kehormatan institusi Polri. Ia menekankan, tindakan penyidik yang bersinggungan langsung dengan korban tanpa kepentingan penyidikan adalah hal yang tidak dapat ditoleransi.

“Kami meminta Propam Mabes Polri untuk segera memeriksa oknum penyidik berinisial A, memberikan sanksi tegas, serta mengganti penyidik tersebut dari penanganan perkara. Hal ini penting agar tidak terjadi konflik kepentingan dan demi menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,” tegas Medi.

‎‎Dalam tuntutannya, tim kuasa hukum MA mengajukan lima poin utama yang mereka harapkan segera ditindaklanjuti oleh Propam Mabes Polri, yakni:

‎‎1. Memeriksa oknum penyidik berinisial A atas dugaan pelanggaran etika.

‎‎2. Menjatuhkan sanksi etik dan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

‎‎3. Menarik dan mengganti penyidik tersebut dari penanganan perkara.

‎‎4. Menjamin korban tidak dihubungi secara pribadi di luar kepentingan penyidikan.

‎‎5. Menjalankan proses penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan.

‎‎”Kami tidak bermaksud mengintervensi, tetapi ingin memastikan proses hukum berjalan dengan benar. Kami percaya Propam adalah garda terdepan menjaga kehormatan Polri,” kata Medi.

‎‎Sementara itu, korban MA mengungkapkan secara langsung pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya selama proses penyelidikan berlangsung. Ia mengaku merasa tidak nyaman karena pendekatan personal yang dilakukan oleh oknum penyidik tersebut.

‎‎“Waktu itu dia meminta nomor telepon saya. Setelah saya selesai BAP, sekitar magrib dia menghubungi saya lagi dan bilang kalau bisa BAP di luar saja tanpa surat, karena saksinya mama saya,” tutur MA.

‎‎MA mengaku, penyidik itu juga menyarankan agar dirinya tidak perlu menggunakan pengacara, bahkan mengajaknya makan malam di luar. Tak berhenti di situ, oknum tersebut sempat melakukan video call yang kemudian dibalas dengan ucapan kasar ketika MA tidak merespons.

‎“Malamnya dia video call, tapi saya tidak angkat. Dia marah dan bicara kasar, lalu saya blokir. Tapi tidak lama, dia hubungi lagi pakai nomor lain, bertanya kenapa saya blokir. Komunikasi itu terus berulang dan membicarakan hal-hal pribadi, termasuk masalah rumah tangganya sendiri,” ungkapnya dengan nada kecewa.

‎‎MA mengaku trauma dan terganggu, serta berharap agar laporan kuasa hukumnya mendapat perhatian serius dari Mabes Polri.

‎“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Tolong jangan ganggu saya dengan hal-hal di luar penyidikan. Saya ingin kasus ini ditangani dengan benar dan profesional,” tegasnya.

‎‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh dua isu penting sekaligus: penegakan hukum yang bersih dan perlindungan terhadap korban kekerasan. Praktik komunikasi personal antara penyidik dan korban, apalagi disertai percakapan bernada tidak pantas, dapat mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

‎‎Kuasa hukum MA menegaskan, mereka akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan korban mendapatkan perlindungan yang layak tanpa tekanan dari pihak mana pun.

‎‎“Korban KDRT seharusnya merasa aman dan terlindungi saat berhadapan dengan penegak hukum, bukan justru merasa takut atau tidak nyaman. Kami harap Propam segera turun tangan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkas Ricko.(Ning)

Bunuh Temannya di Lapo Tuak, Pria di Tulang Bawang Langsung Diciduk Polisi

TUBA -(deklarasinews.com)- Aksi pembunuhan terjadi di sebuah lapo tuak di Tulang Bawang, Lampung. Seorang pria berinisial SH (37) langsung ditangkap polisi usai menusuk temannya sendiri hingga tewas.

Korban diketahui berinisial AR (27), warga Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (7/11/2025) sore di lapo tuak di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari mengatakan, pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian oleh tim Polres Tulang Bawang.

“Pelaku sudah berhasil diamankan. Saat ditangkap, dia sedang berada di lapo tuak miliknya bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan,” kata Yuni, Sabtu (8/11/2025).

Yuni menjelaskan, korban meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian punggung. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui sempat terlibat cekcok dengan korban sebelum penusukan terjadi.

“Korban inisial AR meninggal dunia di lokasi dengan luka tusuk di punggung. Penganiayaan dilakukan menggunakan pisau,” ujarnya.

Polisi kini masih mendalami motif pembunuhan tersebut. “Penyidik masih memeriksa pelaku untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya penganiayaan ini. Perkembangannya akan kami sampaikan,” tutup Yuni.

(pelitaekspres.com) – TUBA – Aksi pembunuhan terjadi di sebuah lapo tuak di Tulang Bawang, Lampung. Seorang pria berinisial SH (37) langsung ditangkap polisi usai menusuk temannya sendiri hingga tewas.

Korban diketahui berinisial AR (27), warga Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (7/11/2025) sore di lapo tuak di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari mengatakan, pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian oleh tim Polres Tulang Bawang.

“Pelaku sudah berhasil diamankan. Saat ditangkap, dia sedang berada di lapo tuak miliknya bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan,” kata Yuni, Sabtu (8/11/2025).

Yuni menjelaskan, korban meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian punggung. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui sempat terlibat cekcok dengan korban sebelum penusukan terjadi.

“Korban inisial AR meninggal dunia di lokasi dengan luka tusuk di punggung. Penganiayaan dilakukan menggunakan pisau,” ujarnya.

Polisi kini masih mendalami motif pembunuhan tersebut. “Penyidik masih memeriksa pelaku untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya penganiayaan ini. Perkembangannya akan kami sampaikan,” tutup Yuni.

Polisi Selidiki Penemuan Bayi Tanpa Busana di Desa Bojong Barat, Lampung Utara

LAMPURA -(deklarasinews.com)- Warga Desa Bojong Barat, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki diperkirakan baru lahir di dekat kandang sapi milik, Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Bayi malang itu ditemukan dalam keadaan hidup, terbungkus kantong plastik berwarna merah, dengan ari-ari yang masih menempel.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan adanya penemuan bayi tersebut. Peristiwa ini diketahui pertama kali oleh warga bernama Samsiati (70) mencurigai adanya suara tangisan bayi di sekitar kandang sapi di belakang rumahnya.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan diperiksa, saksi warga sontak terkejut mendapati seorang bayi tanpa busana berada dalam plastik.

“Benar, bayi ini setelah ditemukan segera dibawa ke rumah warga untuk dibersihkan dan dirawat sementara oleh bidan desa,” ujar Yuni.

Lebih lanjut, bayi berjenis kelamin laki-laki itu memiliki berat badan sekitar 2,5 kilogram dan tinggi badan 48 sentimeter, dengan kulit putih dan kondisi fisik sehat. Hingga kini, identitas orang tua kandung bayi tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Menurutnya, kasus penemuan bayi ini masih ditangani pihak kepolisian setempat, untuk mengungkap siapa pelaku yang tega membuang bayi tak berdosa itu.

“Tim gabungan dari Polres Lampung Utara dan Polsek Kotabumi sedang mendalami keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti di lapangan. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait orang tua bayi ini agar segera melapor ke kepolisian terdekat,” tegasnya.

Yuni menambahkan, bayi tersebut sementara dirawat oleh warga setempat bernama Misbawati (51), hingga ada keputusan resmi dari instansi terkait mengenai perawatan dan perlindungan selanjutnya.

“Kami apresiasi kepedulian warga yang cepat tanggap menolong bayi ini. Saat ini kondisinya dalam keadaan sehat dan aman,” tandan mantan Kapolres Metro tersebut.

BNNP Sumsel Gerebek Kampung Narkoba di Palembang: 22 Orang Diamankan, 500 Gram Sabu Disita

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- ‎Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Jumat (7/11/2025), aparat gabungan dari BNNP Sumsel, Ditresnarkoba Polda Sumsel, dan TNI menggerebek sebuah kampung di kawasan Jalan Pangeran Ayin, Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, yang diduga menjadi pusat aktivitas transaksi dan pesta narkoba.

‎‎Operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Siallagan, ini dilakukan menyusul maraknya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang sudah sangat meresahkan. Tak ingin situasi semakin memburuk, aparat bergerak cepat dengan menurunkan 150 personel gabungan untuk menyisir delapan titik lokasi yang telah lama diincar sebagai sarang peredaran narkotika.

‎‎Suasana di kawasan tersebut mendadak mencekam ketika pasukan gabungan memasuki area perkampungan. Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 22 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

‎‎Dari jumlah tersebut, 20 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine di tempat. Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya lebih dari 500 gram sabu-sabu, puluhan alat isap (bong dan pipet), dua unit sepeda motor, beberapa telepon genggam, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas jual-beli maupun konsumsi narkoba.

‎‎“Dari hasil penggerebekan, kami menemukan berbagai alat bukti yang memperkuat dugaan bahwa lokasi ini memang menjadi tempat transaksi dan pesta narkoba. Hampir di setiap rumah ditemukan alat isap sabu,” ungkap Brigjen Pol Hisar Siallagan kepada awak media di lokasi kejadian.

‎‎Brigjen Hisar menegaskan bahwa seluruh orang yang diamankan masih berstatus terperiksa, dan hingga kini belum ada yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

‎“Kita punya waktu penyelidikan tiga kali dua puluh empat jam untuk menentukan status hukum mereka. Oleh karena itu, belum ada yang ditampilkan dalam rilis resmi karena masih dalam tahap pemeriksaan mendalam,” jelasnya.

‎‎Untuk memperkuat bukti dan memastikan jaringan peredaran narkoba yang lebih besar, tim penyidik kini tengah menelusuri berbagai petunjuk dari rekaman CCTV, data komunikasi seluler, dan kepemilikan kendaraan yang disita dari lokasi kejadian.

‎“Semua hasil temuan dan analisis tersebut akan menjadi dasar kami dalam mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas,” tambahnya.

‎‎Brigjen Pol Hisar Siallagan, yang baru dua bulan menjabat sebagai Kepala BNNP Sumsel, menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Ia menekankan bahwa operasi semacam ini tidak akan berhenti di satu lokasi saja.

‎‎“Kalau hari ini kami lakukan di wilayah Kenten Laut, bukan tidak mungkin besok kami bergerak ke daerah lain di Palembang, bahkan ke kabupaten lain. Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak, termasuk kepolisian dan TNI, untuk menutup semua celah peredaran narkoba,” tegas perwira polisi berbintang satu itu.

‎‎Menurutnya, perang terhadap narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum semata, melainkan juga butuh dukungan masyarakat. Ia mengajak warga untuk berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

‎“Kami sangat mengapresiasi laporan masyarakat yang berani memberikan informasi. Tanpa dukungan publik, sulit bagi aparat untuk menindak jaringan yang kerap berpindah tempat dan beroperasi secara tertutup,” ujarnya.

‎Kawasan Kenten Laut dan sekitarnya memang sudah lama menjadi sorotan aparat keamanan. Berdasarkan hasil pemantauan BNNP Sumsel, lokasi tersebut sering dijadikan tempat persembunyian dan transaksi narkoba karena letaknya yang strategis serta akses jalur tikus yang memudahkan para pelaku untuk melarikan diri ketika ada razia.

‎Dalam beberapa tahun terakhir, aparat telah melakukan beberapa kali penggerebekan di kawasan ini. Namun, para pengedar tampak belum kapok dan kembali beroperasi dengan cara yang lebih tertutup. Karena itulah, BNNP Sumsel kini memperketat pengawasan dengan menerapkan pola patroli rutin dan membangun pos pantau bersama masyarakat.

‎Brigjen Hisar menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan penangkapan dan penyitaan barang bukti. Menurutnya, langkah yang lebih penting adalah memutus mata rantai distribusi serta mengungkap jaringan besar di balik peredaran narkoba di Sumsel.

‎“Kalau hanya tangkap pemakai, masalah tidak akan selesai. Kami ingin tahu siapa pemasoknya, siapa bandar di balik layar. Itu yang sedang kami kejar,” ujarnya dengan nada tegas.

‎‎Selain tindakan hukum, BNNP Sumsel juga berencana meningkatkan kegiatan pencegahan dan rehabilitasi. Sosialisasi bahaya narkoba di sekolah, lingkungan kerja, hingga kawasan perkampungan akan digalakkan agar kesadaran masyarakat semakin tinggi terhadap ancaman narkotika.

‎“Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan dengan senjata dan borgol. Kita harus menyentuh aspek sosial, pendidikan, dan keluarga agar generasi muda tidak lagi terjerumus,” tambah Brigjen Hisar.

‎BNNP Sumsel kembali mengingatkan bahwa laporan masyarakat menjadi ujung tombak keberhasilan pengungkapan kasus semacam ini. Masyarakat diminta untuk tidak takut memberikan informasi, karena identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.

‎“Jangan takut, kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk membersihkan lingkungan dari narkoba,” tutup Brigjen Hisar Siallagan. (Ning)

Komplotan Pencuri Rumah Kosong Asal Sumsel Dibekuk di Bakauheni

LAMSEL -(deklarasinews.com)– Tiga pria asal Sumatera Selatan yang dikenal sebagai komplotan spesialis pencuri rumah kosong dibekuk tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Ketiganya adalah T (36) warga Muara Enim, N (38) asal Ogan Ilir, dan AW (26) dari Palembang. Mereka ditangkap saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (5/11/2025).

“Benar, tim kami berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian rumah kosong. Saat ini mereka sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari, Jumat (7/11/2025).

Menurut Yuni, ketiganya baru saja beraksi di Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, sebelum akhirnya tertangkap di hari yang sama. Polisi juga mengungkap para pelaku sempat beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Lampung.

“Dari tangan pelaku, kami menyita beberapa tas, jam tangan, serta kunci mobil dan motor milik korban. Total kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah,” ungkapnya.

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Yuni menghimbau masyarakat yang ingin meninggalkan rumah dalam keadaan kosong baiknya memberitahukan ke pihak bhabinkamtibmas ataupun ke RT.

“Jika memang ingin meninggalkan rumah dalam keadaan tidak ada orang, kami menghimbau masyarakat untuk berkoordinasi dengan pihak RT, Bhabinkamtibmas ataupun tetangga terdekat. Ini dimaksudkan untuk menghindari peristiwa-peristiwa serupa,” tandasnya.(Red).

Ops Sikat Musi II: Polisi Amankan Pelaku Curat iPad Senilai Rp5,5 Juta di Pagaralam

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Jajaran Satreskrim Polres Pagaralam kembali menunjukkan komitmen dalam menindak pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Melalui giat Ops Sikat Musi II, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagaralam. Jumat, 7 November 2025

Pelaku diketahui seorang perempuan berinisial P W (26), warga Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Ia diamankan setelah mengakui telah mencuri satu unit iPad merk Apple 9 warna space grey milik korban Tari Utami, warga Kelurahan Mekar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH serta Kanit Pidum Ipda Dusman SH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku sudah kami amankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Heriyanto.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 2 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB di rumah korban di Jl. Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara. Saat itu korban baru pulang ke rumah dan meletakkan iPad miliknya di atas sofa.

Ketika korban sedang makan di ruang makan, pelaku yang berada di lokasi langsung mengambil iPad tersebut secara diam-diam, lalu menyimpannya ke dalam bagasi motor dan meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan korban.

“Dari pengakuan pelaku, barang bukti iPad yang diambil telah dibuang olehnya setelah kejadian,” terang Kasat Reskrim.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.500.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pagaralam dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/228/XI/2025/SPKT/RES.PGA/POLDA SUMSEL tertanggal 5 November 2025.

Kronologi Penangkapan

Setelah menerima laporan korban, Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH memerintahkan Kanit Pidum Ipda Dusman SH bersama Tim Opsnal Satreskrim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di rumah korban.

Petugas kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan dan membawa pelaku ke Mapolres Pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan di wilayah hukum Polres Pagaralam.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melapor apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Pasal yang Disangkakan:

Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal ujuh tahun. (*)

Puluhan Juta Batang Rokok Dan Ribuan Liter Miras Dimusnahkan, Polda Lampung Dan Beacukai Sinergi Berantas Barang Ilegal

BANDARLAMPUNG -(deklarasinews.com)– Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menghadiri Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan oleh Bea Cukai Lampung di Kantor DJBC Wilayah Sumatera Bagian Barat, Bandar Lampung, Kamis (6/11/25).

Kegiatan ini dihadiri pula oleh Wakil Gubernur Lampung, Pejabat Utama Polda Lampung, Pangdam XVI/Radin Inten, Kajati Lampung, Danlanal Lampung, Danlanud P.M. Bunyamin, Plt. Kepala DJBC Kanwil Lampung Bengkulu serta seluruh unsur Forkopimda Provinsi Lampung.

Dalam acara yang dibuka oleh Plt. Kepala Kanwil DJBC Sumbagbar Agus Yulianto tersebut, terungkap bahwa selama triwulan III tahun 2025, Bea Cukai Sumbagbar telah mencatat 841 penindakan di wilayah Lampung dan Bengkulu. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 40,3 juta batang rokok ilegal, 15,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol, 59,9 kg methamphetamine, 50,5 kg ganja, serta narkotika dan psikotropika lainnya.

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Sumbagbar bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi, Polri, TNI, BNN Provinsi, BIN Provinsi, serta Pemerintah Provinsi Lampung dan Bengkulu untuk memastikan setiap langkah dilakukan secara profesional dan terukur, dalam rangka perlindungan masyarakat dan pengamanan keuangan negara.

Dalam amanatnya, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan,

“Atas nama Polda Lampung, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bea Cukai Sumbagbar atas sinergi yang telah terjalin dengan baik. Keberhasilan penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara. Kami akan terus memperkuat kolaborasi melalui operasi terpadu dan patroli rutin untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal dan barang terlarang lainnya,” Ujar nya.

Kapolda juga mengungkapkan komitmen Polda Lampung dalam memberantas barang-barang ilegal yang melewati ataupun masuk ke Provinsi Lampung,

“Berdasarkan data terbaru, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung telah berhasil mengamankan 721 bungkus rokok ilegal dalam sepekan terakhir melalui serangkaian razia di Lampung Selatan, Kota Metro, dan Lampung Tengah. Kedepannya, kami akan meningkatkan intensitas penindakan dengan memanfaatkan inteligensi dan pengembangan sistem deteksi dini peredaran barang ilegal,” Tambahnya.

Bea Cukai Kanwil Lampung juga telah berhasil memusnahkan barang hasil penindakan sebanyak 29,8 juta batang rokok ilegal yang diamankan sejak September 2024 hingga Oktober 2025.

Sinergi antara Polda Lampung dan Bea Cukai serta aparat penegak hukum diharapkan mampu menekan angka peredaran barang ilegal sekaligus menjaga stabilitas perekonomian daerah.

Polda Lampung akan terus berkomitmen dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok dan cukai ilegal yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah hukum Polda Lampung.(Red)

Aksi Sigap Babinsa Bandar Lampung: Gagalkan Perampokan Bersenjata di Alfamart Segalamider

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Kewaspadaan dan kesigapan seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam melaksanakan patroli rutin, menggagalkan aksi perampokan berencana dan menciduk pelakunya langsung di lokasi kejadian. Babinsa Sertu Kiki dari Koramil 410-02/TBS berhasil menangkap Herman (25), pelaku perampokan di Alfamart Segalamider II, pada Kamis (6/11/2025) pagi.

Berdasarkan laporan, kejadian berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Sertu Kiki sedang melaksanakan patroli pengamanan wilayah di sekitar Jalan Pagar Alam, Kelurahan Segalamider. Dari kejauhan, ia mendengar keributan dan teriakan dari dalam Alfamart. Dengan sigap, ia segera mendekat dan menyaksikan pelaku yang masih membawa golok dan tas berisi uang hasil rampokan mencoba melarikan diri.

Tanpa ragu, Sertu Kiki segera bertindak. Ia menghadang dan membekuk pelaku yang berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Berkat pelatihan dan fisik yang prima, Sertu Kiki berhasil melumpuhkan dan mengamankan Herman di tempat, mencegahnya melarikan diri atau melukai warga lainnya. Uang sebesar Rp 23.000.000 yang berhasil dirampok dari dua kasir, Sri Sulasmi dan Gina Aulia, berhasil disita sebagai barang bukti.

“Saya sedang patroli rutin ketika melihat situasi tidak normal di depan Alfamart. Tindakan cepat sangat diperlukan untuk mencegah pelaku kabur dan memulihkan rasa aman,” ujar Sertu Kiki.

Karena lokasi penangkapan masuk dalam wilayah teritorial Koramil 410-05/Tanjungkarang Pusat (TKP), Sertu Kiki kemudian berkoordinasi dengan rekan sesama Babinsa di wilayah tersebut. Pelaku kemudian diserahkan kepada Serka Adam Basori, Babinsa Kelurahan Segalamider dari Koramil 410-05/TKP, untuk proses lebih lanjut sesuai dengan prosedur.

Serka Adam Basori yang menerima laporan dan pelaku, memuji koordinasi dan tindakan cepat yang dilakukan oleh Sertu Kiki. “Apa yang dilakukan Sertu Kiki adalah contoh nyata sinergi TNI dalam menjaga wilayah. Kami kemudian menyerahkan pelaku dan barang bukti secara resmi kepada aparatur terkait untuk proses hukum,” jelas Serka Adam.

Pelaku, Herman, beserta barang bukti berupa golok, sepeda motor, dan uang rampokan, telah diserahkan ke Keaparat terkait  untuk penyidikan mendalam. Kini, proses hukum sedang berjalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Insiden ini menyoroti kembali peran krusial Babinsa yang tidak hanya dekat dengan masyarakat, tetapi juga aktif dan responsif dalam operasi di lapangan. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa patroli rutin yang dilaksanakan TNI memiliki dampak signifikan dalam menekan angka kriminalitas dan menciptakan rasa aman bagi warga.