Ketum LPK GPI Geram soal Penyelewengan BBM Bersubsidi, Ancaman Sanksi Hukum untuk SPBU Nakal

PESIBAR -(deklarasinews.com)-  Dalam Hal ini Ketum Direktorat LPK,GPI geram terhadap ulah Petugas SPBU yang Nakal dan suka melanggar aturan dalam Usaha apa lagi menjual BBM yang bersubsidi dengan cara cara yang salah,dan tidak sesuai aturan hukum yang semestinya mereka patuhi.Apa lagi sampai menaikkan harga melebihi harga Rp  BBM bersubsidi dalam perliterya, tidak sesuai pada sebenarnya.

Lanjut penyampaiyan Ketum LPK GPI mengenai Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan modus “tangki siluman” atau modifikasi kendaraan adalah masalah serius yang melanggar hukum di Indonesia. Berikut adalah penjelasan mengenai undang-undang dan regulasi yang mengatur hal ini, sanksi bagi pelaku dan pihak SPBU yang terlibat, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil.

Dasar Hukum dan Regulasi

Beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan terkait penyelewengan BBM bersubsidi meliputi:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:

Pasal 55: Mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Pasal 85: Mengenai kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi Pemerintah.

Pasal 1 angka 1: Mendefinisikan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagai bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.

Pasal 3 ayat (1): Menyebutkan bahwa Jenis BBM Tertentu (BBM Subsidi) terdiri atas Kerosene (minyak tanah) dan Minyak Solar (Gas Oil).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

Mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, termasuk sanksi bagi pelaku penyelewengan BBM.

Pasal 40 angka 9: Mengubah ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak:

Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk jenis BBM tertentu yang disubsidi.

Pasal 1 angka 1: Mendefinisikan Jenis BBM Tertentu (JBT) sebagai bahan bakar yang berasal dari minyak bumi dengan volume dan konsumen tertentu yang disubsidi.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 125.K/HK.M/2021:

Mengatur tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 38 Tahun 2013:

Mengatur tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penyaluran Bahan Bakar Minyak.

Pasal 5 (1): Setiap pengusaha SPBU, PSPD, SPBB, APMS, Pool konsumen wajib mengikuti harga jual yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 6 (1): Setiap SPBU, PSPD dan SPBB dilarang menjual BBM kepada pembeli yang mempergunakan drum, jerigen dan sejenisnya.

Pasal 10: Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Bupati ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran/peringatan atau pencabutan izin usaha penyaluran BBM.

Pasal 11 (1): Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Peraturan ini dapat diancam pidana kurungan atau denda sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Sanksi Hukum bagi Pelaku dan SPBU yang Terlibat

Pelaku Penyelewengan:

Dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ancaman pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SPBU yang Memfasilitasi:

SPBU yang terlibat dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, hingga pencabutan izin usaha penyaluran BBM.

SPBU juga dapat dijerat dengan pasal yang sama jika terbukti melakukan penyalahgunaan BBM secara bersama-sama.

Upaya Penanggulangan dan Pencegahan

Pengawasan Ketat:

Tim pelaksana daerah berwenang melakukan pengawasan penyaluran/penjualan BBM yang dilaksanakan oleh Depot, SPBU, SPBB, APMS, PSPD, Pool Konsumen, agen Pangkalan.

Pengawasan terhadap SPBU harus ditingkatkan untuk mencegah praktik penjualan BBM bersubsidi yang melanggar aturan.

Larangan Penjualan Ilegal:

SPBU dilarang menjual BBM kepada pembeli yang menggunakan drum, jerigen, dan sejenisnya.

Penyalur dilarang menjual BBM bersubsidi kepada konsumen industri.

Penetapan Harga dan Alokasi:

Pengusaha SPBU wajib mengikuti harga jual yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Alokasi penyaluran minyak tanah untuk keperluan masyarakat ditetapkan oleh Pertamina atau Badan Usaha lainnya bersama-sama dengan Bupati berdasarkan analisa kebutuhan.

Tindakan Hukum:

Pelaku penyelewengan BBM harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Penyidikan terhadap kasus penyelewengan BBM harus dilakukan secara profesional dan transparan.

Peran Lembaga Konsumen

Pengawasan:

Lembaga konsumen memiliki peran penting dalam mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Melakukan pemantauan terhadap praktik-praktik yang merugikan konsumen, seperti penyelewengan BBM.

Edukasi:

Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak konsumen terkait BBM bersubsidi.

Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan praktik penyelewengan BBM kepada pihak berwenang.

Advokasi:

Melakukan advokasi kepada pemerintah dan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyelewengan BBM.

Mengutuk keras pelaku penyelewengan BBM yang merugikan masyarakat dan negara.

Contoh Kasus

Beberapa putusan pengadilan menunjukkan bahwa pelaku penyelewengan BBM dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Migas yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Modus operandi yang sering terjadi adalah pembelian BBM bersubsidi menggunakan kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki tambahan (“tangki siluman”).

Dengan adanya regulasi yang jelas dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, diharapkan praktik penyelewengan BBM bersubsidi dapat diminimalkan, sehingga subsidi pemerintah dapat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Sekali lagi Katua umum Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen LPK,GPI Muhammad Ali,.S.H Menegaskan.”!

Jika kami menemukan pelanggaran pada SPBU yang menyalahi aturan dan melanggar aturan aturan yng telah kami jelaskan dan telah kami tegaskan.Maka dengan Tegas kami akan bertindak sesuai perosedur hukum yang berlaku dan yang semestinya.Semua itu demi kemajuan dan kemakmuran bangsa Indonesia dan warga masyarakat Indonesia sesuai niat dan cita cita Presiden RI Prabowo Subianto..(Arnandes)

Pelaku Pembunuhan Pemuda di Lampung Barat Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Polisi bergerak cepat mengungkap kasus tewasnya RF (18), pemuda warga Lampung Barat yang ditikam di bagian dada kiri. Pelaku berinisial RD, remaja 16 tahun, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi.

Insiden penikaman itu terjadi di Rest Area Pekon Sindang Pagar, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat, Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengatakan pelaku dibekuk setelah polisi melakukan pengejaran sejak malam kejadian.

“Benar, tadi malam terjadi penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia setelah ditusuk di dada kirinya. Dan alhamdulillah, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam,” ujar Yuni, Minggu (16/11/2025).

Pelaku yang sempat bersembunyi di rumah keluarganya akhirnya ditemukan oleh tim Satreskrim Polres Lampung Barat pada Minggu pagi.

“Pagi tadi, tim Satreskrim mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah keluarga hingga berhasil diamankan berikut barang bukti sebilah senjata tajam,” kata Yuni.

RD kini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif penusukan yang menewaskan korban.

Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik, Wakil Gubernur Babel Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

JAKARTA -(deklarasinews.com)- Kepolisian Negara Republik Indonesia membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sdri. H, pada Kamis, 13 November 2025. Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri mulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025, dengan pelapor Sdr. AS, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2025.

Kasus yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ijazah yang menjadi objek penyidikan diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan rangkaian proses penyidikan tersebut.

“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan pemeriksaan materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” ujarnya dalam keterangan resmi (14/11).

Ia menegaskan bahwa proses telah masuk pada tahapan penyidikan substantif, dan Polri tetap mengedepankan asas kehati-hatian.

“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” tambahnya.

Ombudsman Sumsel Lakukan Penilaian Opini Pelayanan Publik di Lapas Kelas III Pagaralam

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam menerima Kunjungan dari OMBUDSMAN Sumatera Selatan dalam rangka Penilaian OPINI OMBUDSMAN 2025, Rabu (12/11/2025).

Dalam kegiatan ini Kalapas Kelas III Pagaralam langsung menyambut Tim dari Perwakilan Ombudsman Sumatera Selatan, didampingi oleh Pejabat Struktural dan staf.

Kalapas dan Bapak Prana Susiko selaku Kepala Perwakilan  Ombudsman Sumsel, menyampaikan arahan dan teknis Penilaian dalam kegiatan ini.

Kemudian Tim Ombudsman melakukan Penilaian dan wawancara langsung kepada Petugas Pelayanan, Pengaduan, Keluarga WBP dan Warga Binaan, terkait Pelayanan Publik yang ada di Lapas Kelas III Pagaralam.

Kalapas menyambut baik dalam kegiatan ini dan berjalan dengan lancar(Rep).

3 Pembobol Rumah Kosong Berhasil Ditangkap Subdit Jatanras Di Pelabuhan Bakauheni

‎LAMSEL -(deklarasinews.com)- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melalui Subdit Jatanras Polda Lampung berhasil menangkap 3 pelaku Curat  spesialis rumah kosong asal Palembang, Sumatera Selatan saat akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan yang diekspos pada Selasa (11/11).

Ketiga pelaku  berinisial N, T, dan A, ditangkap petugas saat hendak melarikan diri ke Jakarta melalui Pelabuhan Bakauheni, pada Rabu (5/11) sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto didampingi Kasubdit PID AKBP Deny mengungkapkan

kasus ini diungkap setelah adanya dua laporan kejadian di wilayah hukum Polsek Tanjung Karang Timur dan Polsek Kedaton, Kota Bandar Lampung. Aksi para pelaku dilakukan dengan modus berpura-pura bertamu untuk memastikan apakah rumah dalam keadaan kosong. Jika rumah tidak berpenghuni, mereka langsung mencongkel pintu menggunakan linggis dan obeng yang telah disiapkan.

“Para pelaku berangkat dari Palembang dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu yang mereka sewa khusus untuk melakukan aksi pencurian di Lampung.

Mereka datang dengan niat melakukan pencurian. Modusnya sederhana, mencari rumah mewah yang terlihat kosong, berpura-pura bertamul ketika ada penghuni rumah mereka langsung bertanya alamat namun jika kondisi tidak ada satupun penghuni mereka langsung mencongkel pintu dan mengambil barang berharga di dalamnya,” ujar Kasubdit.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melakukan pencurian di dua lokasi pada hari yang sama. Di TKP Kedamaian, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp 3 juta, satu tas kulit warna hitam, satu tas kecil warna hitam, sebuah kotak berisi jam tangan, cincin, kunci mobil, speaker, dan satu set mikrofon wireless. Total kerugian ditaksir mencapai 100 juta rupiah.

Petugas berhasil mengamankan para pelaku berikut sejumlah barang bukti sesaat sebelum mereka menyeberang ke Pulau Jawa. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah lain, mengingat modus dan pola kejahatan yang dilakukan cukup terorganisir.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami juga berkoordinasi dengan Polda dan Polres lain yang kemungkinan memiliki laporan dengan modus serupa,” tutup Kasubdit Jatanras Polda Lampung.

Kolaborasi Satresnarkoba dan Polsek Bungku Barat Berhasil Amankan Pria Diduga Penyalahguna Sabu

MOROWALI -(deklarasinews.com)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali bersama personel Polsek Bungku Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial D.H. alias A (33), warga Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, berhasil diamankan saat diduga menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, Selasa 04/11/2025, sekitar pukul 20.40 WITA.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bungku Barat Iptu Ashar Zainudin, S.Psi., M.H., memerintahkan anggotanya bersama Satresnarkoba Polres Morowali melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam proses penggeledahan di kediaman pelaku, petugas menemukan 57 sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 13,4 gram.

Barang bukti tersebut disimpan di dua tempat berbeda, yaitu di atas lantai dan di dalam tas selempang warna hitam.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna hitam ungu yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu buah alat isap sabu (bong).

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi dan menekankan pentingnya kerja sama dalam memerangi narkoba.

“Jangan pernah mencoba narkotika jenis apa pun, termasuk sabu, meskipun hanya sekali. Sekali mencoba dapat menimbulkan ketergantungan dan sulit untuk lepas. Sayangi diri, keluarga, dan masa depan dengan menjauhi narkoba. Hidup sehat tanpa narkoba jauh lebih bermakna,” tegas Kapolres.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tutup Kapolres. Rpdm

Dr. Ira Febrina Tegaskan Percepatan Audit Jadi Kunci Pelimpahan Perkara Ke Pengadilan

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Tak mau berlama lama menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melilit dinas PUTR kota Pagaralam, Kajari Pagaralam Dr.Ira Febrina SH.M.Si akan Jemput bola hasil audit ke BPKP. Kita terkendala audit BPKP untuk melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri.Pengadilan tak akan mau menerimanya bila tidak ada audit.

“Hasil audit yang menjadi kendala kasus diatas.”jelasnya kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya baru baru ini.

Kalau kekurangan tenaga ahli akan kita tambah sehingga lebih cepat keluar hasil auditnya. Karena kita ingin cepat selesai,sehingga pekerjaan lain bisa dikerjakan,imbuh Kajari yang dikenal cukup tegas dan lugas ini.

Ditambahkan Ira Febrina dirinya tidak akan membenarkan yang salah.”kan tidak mungkin membenarkan hal yang salah.”filosofi kerjanya.

Dan sesuai dengan agenda kerjanya,Ira Febrina melakukan koordinasi dengan BPKP Sumsel Jum’at (07/11) terkait perhitungan kerugian negara yang diakibatkan korupsi. Dan karena berkas sudah berjalan di BPKP tidak mungkin dialihkan ke auditor lain(internal-red) ,nanti malah berkasnya double. Karena saat dirinya menjabat Kajari Kepulauan Mentawai untuk percepatan hasil audit menggunakan auditor internal, urainya beberapa waktu lalu kepada awak media.

Untuk Mengingat dan diketahui, pada saat Kajari sebelumnya sudah sempat dirilis kasus PUTR Pagaralam ini,namun hingga sekarang belum ada kejelasannya .(Rep)

Viral Kurir Paket Alami Curas di Lampung Utara, Kabid Humas Polda Imbau Tingkatkan Kewaspadaan di Jalan Sepi

LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialami seorang kurir paket di Kabupaten Lampung Utara viral di media sosial setelah korban menceritakan kejadian itu.

Korban mengaku mengalami curas usai mengantar paket dan kehilangan uang hasil COD (cash on delivery).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari membenarkan adanya peristiwa itu yang dialami oleh korban bernama Yana Herdiana (31) pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Yuni mengatakan, peristiwa itu terjadi di jalan Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara.

“Korban diikuti oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor bebek tanpa bodi (trondol). Saat di jalan sepi, pelaku memepet kendaraan korban dan menendangnya hingga korban jatuh,” ujar Kombes Pol Yuni, Minggu (9/11/2025).

Setelah korban tersungkur, lanjut Yuni, kedua pelaku menghampiri dan merampas tas milik korban.

Mereka juga memeriksa tubuh korban dan mengambil uang tunai yang diselipkan di pinggang. Usai beraksi, para pelaku melarikan diri ke arah Desa Sekipi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta dan telah melaporkan kasus itu ke Polsek Bukit Kemuning.

Petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan memburu para pelaku yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Polsek Bukit Kemuning bersama Satreskrim Polres Lampung Utara tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas pelaku,” kata Yuni.

Kombes Pol Yuni juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara di malam hari dan di jalur sepi.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat bepergian sendirian, serta segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan di jalan,” tegasnya.

Polda Lampung juga mengimbau warga untuk bersama menjaga keamanan lingkungan dan berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi yang dapat mempercepat pengungkapan kasus. (Red)

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bahodopi Amankan Pelaku Pengrusakan Kamar Kost di Morowali

MOROWALI -(deklarasinews.com)- Babinsa Koramil 1311-09/Bahodopi Kopka Hendra Kurniawan bersama Bhabinkamtibmas Polsek Bahodopi berhasil mengamankan seorang pelaku pengrusakan kamar kost milik Sdr. Adiel yang berlokasi di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Minggu (09/11/2025).

Berdasarkan keterangan di lapangan, akibat aksi pengrusakan tersebut dua Kaca jendela kamar mengalami kerusakan, satu buah kulkas rusak, dan satu unit sepeda motor (SPM) turut mengalami kerusakan.

Identitas pelaku belum diketahui secara pasti, namun pelaku sempat diamuk oleh warga sekitar sebelum Babinsa dan Bhabinkamtibmas tiba di lokasi kejadian. Berkat kesigapan aparat, situasi berhasil dikendalikan dan pelaku segera diamankan guna menghindari amukan massa lebih lanjut.

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Bahodopi untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Dugaan sementara, pelaku melakukan aksi pengrusakan tersebut karena berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.

Atas kejadian ini, Babinsa mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar. (Rpdm)

Polresta Bandar Lampung Pastikan Proses Hukum Kasus Pencurian dan Penipuan Sertifikat Tanah Tetap Berjalan

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)– Satreskrim Polresta Bandar Lampung memastikan proses hukum terhadap perkara dugaan pencurian dan atau penggelapan sertifikat tanah yang dilaporkan oleh korban berinisila EA tetap berjalan sesuai prosedur.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, mewakili Kapolresta Bandar Lampung mengatakan bahwa perkara tersebut masih dalam proses hukum dan penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menyiapkan pelimpahan berkas ke wilayah hukum yang berwenang.

“Benar, saat ini penyidik masih melakukan koordinasi dengan kejaksaan terkait pelimpahan berkas. Meski lokasi kejadian berada di luar wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, kami memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Agustina, Sabtu (8/11/2025).

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor : LP/B/1844/XII/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 14 Desember 2023, dengan terduga terlapor berinisial NA, yang merupakan adik kandung almarhumah FA, ibu pelapor EA.

Kasus bermula ketika pelapor mengetahui bahwa sertifikat hak milik atas nama almarhumah FA, berada dalam penguasaan terlapor sejak tahun 2016. Setelah dilakukan konfirmasi pada Juli 2023 di kediaman terlapor di Kota Tangerang, sertifikat tersebut tidak dikembalikan. Merasa dirugikan, pelapor kemudian melapor ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta terlapor, dan juga meminta keterangan ahli pidana dari Universitas Saburai. Upaya mediasi sempat dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 19 April 2024 kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.

Selama penyidikan berjalan, terlapor mengajukan gugatan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Tanjung Karang. Gugatan tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan Kasasi Nomor 808 K/Ag/2024 tanggal 13 Desember 2024, Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Nomor 23/Pdt.G/2024/PTA.Bdl, sehingga status kepemilikan kembali menjadi objek hukum yang sah untuk dilanjutkan penyidikannya.

Pasca putusan tersebut, penyidik menetapkan NA sebagai tersangka. Pada 10 Maret 2025, tersangka memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan sertifikat tanah asli kepada penyidik, yang kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka tengah menjalani perawatan medis dan mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, yang disertai bukti rekam medis.

Penyidik menjelaskan, keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, di mana penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Setelah berkas perkara lengkap, penyidik melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 15 April 2025. Namun, berkas sempat dikembalikan untuk melengkapi petunjuk JPU. Berkas yang telah diperbaiki kemudian dikirim kembali pada 30 September 2025, Pada tanggal 14 Oktober 2025 berkas perkara dikembalikan dari JPU setelah koordinasi lebih lanjut, disimpulkan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Kota Tangerang, Provinsi Banten, sehingga kewenangan pengadilan berada di bawah Pengadilan Negeri Tangerang.(red)