Polda Lampung Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Biosolar Lewat Modus Barcode Media Sosial

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Polda Lampung kembali mengungkap kasus tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, khususnya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar. Hasil pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polda Lampung, GSG Presisi Lampung Selatan, pada Jumat (21/11/2025).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi oleh oknum SPBU maupun kendaraan tertentu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan hingga pengintaian ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pengambilan BBM subsidi secara ilegal.

Dari hasil operasi, polisi menangkap satu pelaku berinisial MMB, yang kedapatan sedang mengambil BBM jenis Biosolar menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

Pelaku memanfaatkan barcode subsidi yang diperoleh dari media sosial dan menyerahkannya kepada operator SPBU untuk pengisian berulang dalam jumlah besar, kemudian mengumpulkannya untuk disalurkan ke tempat penampungan yang tidak berhak menerima subsidi.

Pelaku dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Dalam perkara ini, Polda Lampung juga berkoordinasi dengan Sales Area Manager (SAM) Pertamina Lampung, untuk memastikan adanya evaluasi dan sanksi terhadap pihak-pihak terkait apabila terbukti lalai atau terlibat.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menegaskan komitmen penuh dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba bermain dalam penyaluran BBM subsidi. Ini merugikan negara dan merampas hak masyarakat kecil. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu memberikan informasi,” ujarnya.

Sementara itu, SAM Pertamina Lampung, Riza, memberikan pernyataan tegas terkait pengawasan di SPBU.

“Kami masih terus melakukan pemantauan di seluruh SPBU. Apabila terdapat hal-hal yang mengarah pada penyalahgunaan BBM subsidi, baik oleh operator maupun pihak luar, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan,” tegasnya.

Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk tetap melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM subsidi agar penindakan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Modus Gunakan Barcode Illegal, 3 Penimbun Bio Solar Pakai Tangki Diatas Truk Ditangkap

LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Anggota Subdit Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi di wilayah Lampung Timur yang diekspos pada Kamis ( 20/11) di GSG Presisi Polda Lampung.

Kasus ini berawal dari temuan adanya barkode ilegal yang diperjualbelikan melalui media sosial dan aplikasi tertentu, sehingga memungkinkan BBM bersubsidi dialihkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

Barkode subsidi tersebut digunakan untuk melakukan pengisian BBM dalam jumlah besar secara berulang yanh dimasukkan ke dalam tangki ukuran besar diangkut oleh satu unit truk.

“Dari hasil penyelidikan, tiga pelaku berhasil diamankan dengan peran berbeda, mulai dari pemberi akses barkode, operator SPBU, hingga pelaku yang memanfaatkan BBM subsidi tersebut untuk kepentingan komersial,” tegas Dirkrimsus Kombes Derry Agung Wijaya didampingi Kabid Humas Kombes Yuni dan dari Sales Area Manager Pertamina Andi Riza.

Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit truk modifikasi yang ada tanki didalam truk tersebut  yang digunakan untuk mengangkut dan mendistribusikan BBM hasil penyalahgunaan. Selain itu, turut diamankan sejumlah barkode elektronik serta perangkat yang digunakan dalam proses transaksi.

Para pelaku dijerat Pasal 40 paragraf 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Penyidik Polres Lampung Timur saat ini terus berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Lampung untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih besar.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengungkapkan,

“Kami sangat berterima kasih atas informasi masyarakat terkait dugaan praktik BBM ilegal ini. Penyalahgunaan BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat dan negara, sehingga siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tutupnya.

Dua Prajurit Korem 043/Gatam Amankan 90 Ribu Butir Ekstasi Dari Kecelakaan Misterius Di Tol Trans Sumatra KM 136

LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Peristiwa kecelakaan sebuah mobil SUV di Jalan Tol Trans Sumatra KM 136 jalur B, Kamis (20/11/2025), berujung pada pengungkapan temuan narkotika dalam jumlah besar. Sebuah Nissan X-Trail berwarna hitam ditemukan dalam kondisi ringsek tanpa pengemudi di lokasi kejadian sekitar pukul 05.25 WIB.

Babinsa Koramil 411-11/Terbanggi Besar, Sertu Eko Wahyudi, yang pertama kali melintas dan melihat kondisi kendaraan, melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Di bawah Jembatan Tol Karang Endah, ia menemukan enam tas mencurigakan. Temuan tersebut kemudian dicek bersama Serda Maradang Simanjuntak, anggota Kumrem 043/Garuda Hitam.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan isi yang mengejutkan: 34 kantong berisi pil ekstasi dengan estimasi sekitar 90.000 butir. Sekitar pukul 08.45 WIB, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni dan Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Dwi Handoko tiba di lokasi untuk memastikan penanganan lanjutan. Dandim 0411/KM Letkol Inf Noval Darmawan, S.H., M.I.P., menyusul pada pukul 09.00 WIB untuk melakukan koordinasi di lapangan.

Pada pukul 09.22 WIB, seluruh barang bukti resmi diserahkan oleh Dandim 0411/KM bersama kedua prajurit penemu kepada Dirresnarkoba Polda Lampung. Prosesi penyerahan turut disaksikan Kabid Humas Polda Lampung serta Pasi Intel Kodim 0411/KM.

Barang bukti yang kini berada dalam penanganan Satresnarkoba Polda Lampung meliputi:

1 unit Nissan X-Trail,

6 tas berisi 34 kantong pil ekstasi (± 90.000 butir).

Seluruh barang bukti dibawa untuk pendalaman lebih lanjut. Sementara itu, pengemudi kendaraan masih belum ditemukan dan diduga melarikan diri sesaat setelah kecelakaan.

Dandim 0411/KM Letkol Inf Noval Darmawan, S.H., M.I.P., menyampaikan apresiasi tinggi kepada dua prajurit Korem 043/Gatam yang telah menunjukkan kepekaan dan kecepatan laporan dalam penemuan tersebut.

“Mewakili Danrem 043/Gatam, saya mengucapkan terima kasih atas ketepatan dan kecepatan anggota kami dalam melapor, sehingga dapat menjadi dasar bagi Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang disinyalir terkait narkoba ini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi bukti kuat sinergi TNI–Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Lampung.

“Penyelidikan akan dilanjutkan oleh Polda Lampung agar jaringan di balik penyelundupan puluhan ribu pil ekstasi ini dapat terungkap,” tegasnya.

Polsek Katibung Berhasil Ungkap Kasus, Tiga Pelaku Curat Diamankan

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Pardasuka II, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan barang bukti PlayStation 3 yang dijual di sebuah rental gim, hingga mengarah pada penangkapan para pelaku.

Kapolsek Katibung AKP Rudi S. membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, penyidik telah mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing berinisial AS (24), BR alias Wan (30), dan ADS (18), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Katibung. “Ketiganya kami amankan setelah ditemukan barang bukti PS3 milik korban yang dijual oleh para pelaku. Dari pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya,” ujar Rudi.

Kasus ini berawal pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB ketika pelapor, mendapati rumahnya telah dibobol orang tak dikenal. Pelaku masuk dengan cara merusak jendela dan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk PlayStation 3 bertuliskan, satu unit ponsel Samsung A26, satu KTP milik warga atas nama Nurma Yulis, sebuah helm NHK, dan knalpot motor Kawasaki ZX25R. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Pengungkapan kasus dimulai pada Minggu, 16 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB ketika Unit Reskrim Polsek Katibung menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan PlayStation 3 yang identik dengan milik korban. Barang tersebut ditemukan di sebuah rental PlayStation di Desa Sukajaya, Kecamatan Katibung. Petugas kemudian mendatangi lokasi.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku AS di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, Adi mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, BS, yang selanjutnya juga diamankan petugas. Setelah dilakukan penyisiran lanjutan, polisi turut menangkap pelaku ketiga, AS, yang diduga ikut berperan dalam pembongkaran rumah korban.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu PlayStation 3 warna putih bertuliskan ‘MOHAN DAN PUAN’, satu bilah pisau yang digunakan saat beraksi, satu bilah pahat bergagang plastik biru, satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam, delapan unit ponsel yang diduga hasil pencurian, dua buku tabungan BRI, dan dua BPKB kendaraan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain maupun pelaku tambahan yang terlibat dalam rangkaian pencurian di wilayah tersebut. (*)

Babinsa Pelda Supranoto Selamatkan Terduga Pencuri dari Amukan Massa di Pasir Gintung

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Dalam aksi tanggap dan profesional, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Pelda Supranoto berhasil mencegah eskalasi kekerasan dengan mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dari amukan massa. Kejadian ini berlangsung pada Selasa pagi, 18 November 2025, di kawasan Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB).

Pelaku yang diamankan berinisial AM (40), warga Gang Senen, Kelurahan Kaliawi, diduga kuat melakukan pencurian handphone (HP) dan tabung gas milik warga di RT 09 Lingkungan 2, Kelurahan Pasir Gintung.

Berdasarkan laporan yang diterima, kronologi bermula ketika Babinsa Pelda Supranoto, yang sedang bertugas sebagai jaga di Koramil 0410-05/TKP, mendapat informasi dari RT dan warga Kelurahan Gunung Sari pada pukul 05.50 WIB. Saat itu, pelaku telah berhasil diamankan oleh warga, namun situasi berpotensi membahayakan jiwa pelaku akibat emosi massa yang meluap.

Dengan sigap dan penuh kewibawaan, Pelda Supranoto segera bergerak ke lokasi. Berkoordinasi dengan perangkat RT dan tokoh masyarakat, ia berhasil menenangkan situasi dan membawa pelaku ke Markas Koramil 0410-05/TKP untuk diamankan dan dilindungi dari kemungkinan tindakan main hakim sendiri.

“Tindakan pertama kami adalah menyelamatkan nyawa pelaku dan meredam ketegangan di masyarakat. Keamanan dan keselamatan semua pihak adalah prioritas,” terang Pelda Supranoto, menggambarkan situasi kritis yang berhasil diredam.

Setelah situasi kondusif dan pelaku diamankan dengan baik, proses hukum pun segera dilanjutkan. Pada pukul 07.30 WIB, Pelda Supranoto menghubungi dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) TKB. Tim dari Unit Reskrim Polresta Bandar Lampung yang dipimpin langsung oleh AKP Ono Karyono, S.H., M.H., tiba di Koramil untuk melakukan proses lanjutan.

“Kami apresiasi kerja sama yang cepat dan solid antara TNI, Polri, dan masyarakat. Pelaku kini telah diserahkan untuk proses penyidikan lebih mendalam,” tambahnya.

Dalam insiden ini, dilaporkan tidak ada korban jiwa maupun kerugian material personel. Kehadiran dan peran aktif Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta warga masyarakat Gunung Sari dan Pasir Gintung menjadi bukti nyata efektivitas sistem keamanan yang terintegrasi di tingkat akar rumput.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari semangat RADIN INTEN (Rajin, Intensif, dan Terintegrasi) dalam membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta mencerminkan komitmen TNI untuk selalu hadir di tengah masyarakat.

Diperiksa Hakim Tipikor Gus Yasid mengaku Terima Uang Rp.20 Miliar

BATANG  -(deklarasinews.com)- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (17/11/2025) kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar. Sidang menghadirkan saksi Ahmad Yazid (Gus Yazid), yang juga pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.

Diketahui, dalam kasus ini menjerat tiga terdakwa yakni Iskandar Zulkarnaen (eks Kabag Perekonomian dan SDA Pemda Cilacap), Andi Nur Huda (eks Direktur PT RSA), dan Awaluddin Murri (eks Pj Bupati Cilacap).

Gus Yazid, yang juga praktisi pengobatan tradisional dalam persidangan mengaku mengenal terdakwa Andi setelah dikenalkan oleh Widi. Ia mengatakan bahwa pernah diberi uang Rp.50 juta. Saat itu, yang menerima uang adalah istrinya, Maharani.

Gus Yazid juga menyampaikan, Andi memiliki usaha perkebunan. Di depan majelis hakim, dirinya mengaku pernah dimintai tolong oleh Widi, untuk mendoakan Andi yang akan menjual sebidang tanah. Namun, ia menyebut tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut.

Bahkan, Gus Yasid mengaku mendapat titipan uang sebesar Rp2 miliar melalui Widi dari Andi, dan uang tersebut sebagai ucapan terima kasih, atas terjualnya sebidang tanah tersebut.

Gus Yazid menerima uang sekitar 6 kali dan menerima uang Rp18 miliar sebagai bantuan dana hibah Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Dalam pengakuannya, penyerahan uang itu disaksikan Novita, yang merupakan istri Widi.

Ia menjelaskan, bahwa selama ini mengenal banyak pejabat, dan tidak pernah meminta uang atau jasa untuk pengobatan alternatif. Saksi menyampaikan, setelah menerima uang Rp20 miliar, saksi merasa kurang yakin dan mencari Andi. Ia kemudian bertemu Andi di lapas dan mendesak agar bercerita yang sejujur-jujurnya, dan ternyata disampaikan uang tersebut adalah uang korupsi dari hasil penjualan tanah Kodam.

Dirinya membeberkan telah menerima uang sekitar Rp1-2 miliar secara cash dari Novita, di luar dari Rp20 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha warung makan nasi kebuli, dan sebagian telah digunakan untuk menyewa lahan.

Menurut Majelis Hakim saat meminta keterangan Andi atas kesaksian Gus Yazid, terdakwa Andi menyampaikan bahwa pertama kali mengenal Gus Yazid dikenalkan oleh Wisnu.

Namun Andi menyangkal, bahwasanya tidak pernah memberikan uang sepersen pun kepada Widi untuk diserahkan kepada Gus Yazid.

Sementara itu, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Andy Soelistyo saat dikonfirmasi tak banyak memberikan komentar banyak atas persidangan tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ikuti saja proses persidangannya,” tandas Kapendam singkat.

Gugatan Bu Siti atas Rumah Jaminan BRI Masuk Mediasi di PN Tanjung Karang

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Perjuangan Siti Rupigah (Bu Siti) warga Dusun Kebon Bibit Desa Hajimena Kecamatan Natar Lampung Selatan untuk mempertahankan rumahnya yang dijadikan jaminan hutang almarhum suaminya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) kini memasuki babak baru.

Gugatan yang diajukan Bu Siti telah resmi teregister di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan saat ini masuk dalam tahap mediasi yang digelar hari ini, Senin 17 November 2025.

Kuasa hukum Bu Siti, Heris Kurniawan dari Kantor Hukum Handri Y. Agung & Partner, menjelaskan bahwa gugatan dilayangkan karena terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penjaminan dan pengalihan kredit setelah almarhum Tukimin meninggal dunia.

Ada beberapa pokok persoalan yang menjadi dasar gugatan. Pertama, soal keabsahan novasi kredit dari almarhum Tukimin ke Siti Rupigah, yang dinilai cacat hukum karena tidak melibatkan seluruh ahli waris, dilakukan dengan itikad buruk, dan dianggap tidak memenuhi unsur sebab yang halal sehingga batal demi hukum.

Kedua, menyangkut status hak tanggungan dan objek jaminan. Rumah yang dijadikan jaminan merupakan harta waris, sehingga menurut penggugat, setiap perubahan atau perikatan baru seharusnya disetujui seluruh ahli waris.

Ketiga, terkait tindakan BRI dalam analisis dan pelaksanaan kredit. Penggugat menilai BRI tidak menjalankan prinsip kehati-hatian, tidak transparan, dan diduga melanggar ketentuan perlindungan konsumen, termasuk pencantuman kredit modal usaha yang modalnya tidak pernah diterima Siti Rupigah.

Keempat, Kredit Almarhum hanya di cover asuransi jaminan saja tidak di asuransi jiwa, yang mana bank seharusnya mengcover asuransi jiwa atas setiap kredit.

Para penggugat juga mengaku mengalami berbagai kerugian, mulai dari potensi kehilangan harta waris akibat ancaman lelang, beban bunga yang terus berjalan setelah proses novasi, hingga tekanan psikis dan sosial akibat penagihan.

Dalam proses mediasi, penggugat meminta penyelesaian yang meliputi pembatalan novasi dan seluruh administrasi penetapan Siti Rupigah sebagai debitur, penghapusan hak tanggungan karena perjanjian pokok dinilai telah berubah, serta pengembalian seluruh harta waris berupa Sertifikat SHM No. 2659 dan No. 1169 yang seluruhnya atas nama almarhum Tukimin.

Heris berharap mediasi dapat menghasilkan penyelesaian yang lebih manusiawi mengingat rumah tersebut merupakan satu-satunya tempat tinggal Bu Siti.

“Kami ingin keadilan bagi keluarga yang selama ini dirugikan,” tegasnya.

Saat ini, kedua pihak masih menunggu agenda mediasi lanjutan yang akan digelar pekan depan.(red)

Pemuda Tewas Ditusuk Remaja di Lampung, Pemicu Cuma Gara-gara Cipratan Air

LAMBAR -(deklarasinews.com)- Peristiwa tragis terjadi di Lampung Barat. Seorang remaja berinisial RD (16) nekat menikam RF (18) hingga tewas. Ironisnya, aksi brutal itu dipicu hal sepele yakni cipratan air.

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan insiden tersebut. Ia mengatakan cekcok bermula saat air yang berada di lantai lokasi kejadian terpental mengenai korban.

“Benar, dari keterangan saksi, pemicunya memang hanya karena cipratan air yang mengenai korban,” kata Yuni saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (16/11/2025).

Menurut Yuni, rombongan remaja termasuk pelaku datang ke Rest Area Pekon Sindang Pagar menggunakan sepeda motor. Saat tiba, salah satu dari mereka menendang air di lantai hingga terciprat ke arah RF.

“Korban keberatan dan terjadilah cekcok. Dari situ terjadi penganiayaan yang berujung korban ditusuk dan meninggal dunia,” jelasnya.

RF tewas dengan luka tusuk di dada kiri. Usai penikaman, RD langsung kabur. Namun pelariannya tak berlangsung lama. Ia ditangkap polisi di rumah keluarganya pada Minggu pagi (16/11/2025).

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam (15/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Rest Area Pekon Sindang Pagar, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Bara dilokasi yang sehari-hari menjadi tempat nongkrong anak muda.

Ketum LPK GPI Geram soal Penyelewengan BBM Bersubsidi, Ancaman Sanksi Hukum untuk SPBU Nakal

PESIBAR -(deklarasinews.com)-  Dalam Hal ini Ketum Direktorat LPK,GPI geram terhadap ulah Petugas SPBU yang Nakal dan suka melanggar aturan dalam Usaha apa lagi menjual BBM yang bersubsidi dengan cara cara yang salah,dan tidak sesuai aturan hukum yang semestinya mereka patuhi.Apa lagi sampai menaikkan harga melebihi harga Rp  BBM bersubsidi dalam perliterya, tidak sesuai pada sebenarnya.

Lanjut penyampaiyan Ketum LPK GPI mengenai Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan modus “tangki siluman” atau modifikasi kendaraan adalah masalah serius yang melanggar hukum di Indonesia. Berikut adalah penjelasan mengenai undang-undang dan regulasi yang mengatur hal ini, sanksi bagi pelaku dan pihak SPBU yang terlibat, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil.

Dasar Hukum dan Regulasi

Beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan terkait penyelewengan BBM bersubsidi meliputi:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:

Pasal 55: Mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Pasal 85: Mengenai kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi Pemerintah.

Pasal 1 angka 1: Mendefinisikan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagai bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.

Pasal 3 ayat (1): Menyebutkan bahwa Jenis BBM Tertentu (BBM Subsidi) terdiri atas Kerosene (minyak tanah) dan Minyak Solar (Gas Oil).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

Mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, termasuk sanksi bagi pelaku penyelewengan BBM.

Pasal 40 angka 9: Mengubah ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak:

Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk jenis BBM tertentu yang disubsidi.

Pasal 1 angka 1: Mendefinisikan Jenis BBM Tertentu (JBT) sebagai bahan bakar yang berasal dari minyak bumi dengan volume dan konsumen tertentu yang disubsidi.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 125.K/HK.M/2021:

Mengatur tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 38 Tahun 2013:

Mengatur tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penyaluran Bahan Bakar Minyak.

Pasal 5 (1): Setiap pengusaha SPBU, PSPD, SPBB, APMS, Pool konsumen wajib mengikuti harga jual yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 6 (1): Setiap SPBU, PSPD dan SPBB dilarang menjual BBM kepada pembeli yang mempergunakan drum, jerigen dan sejenisnya.

Pasal 10: Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Bupati ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran/peringatan atau pencabutan izin usaha penyaluran BBM.

Pasal 11 (1): Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Peraturan ini dapat diancam pidana kurungan atau denda sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Sanksi Hukum bagi Pelaku dan SPBU yang Terlibat

Pelaku Penyelewengan:

Dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ancaman pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SPBU yang Memfasilitasi:

SPBU yang terlibat dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, hingga pencabutan izin usaha penyaluran BBM.

SPBU juga dapat dijerat dengan pasal yang sama jika terbukti melakukan penyalahgunaan BBM secara bersama-sama.

Upaya Penanggulangan dan Pencegahan

Pengawasan Ketat:

Tim pelaksana daerah berwenang melakukan pengawasan penyaluran/penjualan BBM yang dilaksanakan oleh Depot, SPBU, SPBB, APMS, PSPD, Pool Konsumen, agen Pangkalan.

Pengawasan terhadap SPBU harus ditingkatkan untuk mencegah praktik penjualan BBM bersubsidi yang melanggar aturan.

Larangan Penjualan Ilegal:

SPBU dilarang menjual BBM kepada pembeli yang menggunakan drum, jerigen, dan sejenisnya.

Penyalur dilarang menjual BBM bersubsidi kepada konsumen industri.

Penetapan Harga dan Alokasi:

Pengusaha SPBU wajib mengikuti harga jual yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Alokasi penyaluran minyak tanah untuk keperluan masyarakat ditetapkan oleh Pertamina atau Badan Usaha lainnya bersama-sama dengan Bupati berdasarkan analisa kebutuhan.

Tindakan Hukum:

Pelaku penyelewengan BBM harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Penyidikan terhadap kasus penyelewengan BBM harus dilakukan secara profesional dan transparan.

Peran Lembaga Konsumen

Pengawasan:

Lembaga konsumen memiliki peran penting dalam mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Melakukan pemantauan terhadap praktik-praktik yang merugikan konsumen, seperti penyelewengan BBM.

Edukasi:

Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak konsumen terkait BBM bersubsidi.

Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan praktik penyelewengan BBM kepada pihak berwenang.

Advokasi:

Melakukan advokasi kepada pemerintah dan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyelewengan BBM.

Mengutuk keras pelaku penyelewengan BBM yang merugikan masyarakat dan negara.

Contoh Kasus

Beberapa putusan pengadilan menunjukkan bahwa pelaku penyelewengan BBM dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Migas yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Modus operandi yang sering terjadi adalah pembelian BBM bersubsidi menggunakan kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki tambahan (“tangki siluman”).

Dengan adanya regulasi yang jelas dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, diharapkan praktik penyelewengan BBM bersubsidi dapat diminimalkan, sehingga subsidi pemerintah dapat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Sekali lagi Katua umum Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen LPK,GPI Muhammad Ali,.S.H Menegaskan.”!

Jika kami menemukan pelanggaran pada SPBU yang menyalahi aturan dan melanggar aturan aturan yng telah kami jelaskan dan telah kami tegaskan.Maka dengan Tegas kami akan bertindak sesuai perosedur hukum yang berlaku dan yang semestinya.Semua itu demi kemajuan dan kemakmuran bangsa Indonesia dan warga masyarakat Indonesia sesuai niat dan cita cita Presiden RI Prabowo Subianto..(Arnandes)

Pelaku Pembunuhan Pemuda di Lampung Barat Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Polisi bergerak cepat mengungkap kasus tewasnya RF (18), pemuda warga Lampung Barat yang ditikam di bagian dada kiri. Pelaku berinisial RD, remaja 16 tahun, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi.

Insiden penikaman itu terjadi di Rest Area Pekon Sindang Pagar, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat, Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengatakan pelaku dibekuk setelah polisi melakukan pengejaran sejak malam kejadian.

“Benar, tadi malam terjadi penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia setelah ditusuk di dada kirinya. Dan alhamdulillah, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam,” ujar Yuni, Minggu (16/11/2025).

Pelaku yang sempat bersembunyi di rumah keluarganya akhirnya ditemukan oleh tim Satreskrim Polres Lampung Barat pada Minggu pagi.

“Pagi tadi, tim Satreskrim mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah keluarga hingga berhasil diamankan berikut barang bukti sebilah senjata tajam,” kata Yuni.

RD kini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif penusukan yang menewaskan korban.