Iseng Cari Uang Rokok, Satpam Rumah Sakit di Bandar Lampung Nekat Curi Ponsel dan Kamera Inventaris

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Dua petugas keamanan yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, nekat mencuri barang inventaris kantor berupa kamera. Para pelaku memanfaatkan celah saat keduanya bertugas menjaga kantor tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku utama berinisial WK (28) dan FA (47), keduanya merupakan petugas keamanan aktif yang bertugas menjaga keamanan rumah sakit tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengatakan bahwa pencurian yang terjadi pada Sabtu, (23/11/2025), di Ruang Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung.

“Keduanya memanfaatkan celah saat menjalankan patroli rutin,” ujar Kompol Faria, Sabtu (29/11/2025).

Perbuatan keduanya dilakukan pada Jumat (22/11/2025) sekitar pukul 17.15 WIB. Saat berkeliling, mereka mendapati Ruang PKRS dalam kondisi terbuka. Tanpa ragu, keduanya masuk dan membawa kabur satu unit kamera Sony A7 VI dan satu unit ponsel Oppo Reno 4, yang merupakan barang inventaris rumah sakit.

“Ponsel curian dijual kepada seseorang tak dikenal di wilayah Masgar, Pesawaran, hanya seharga Rp 600 ribu, Sementara kamera Sony digadaikan ke rekan sesama petugas keamanan, yakni DS (22), sebesar Rp 1 juta, hasilnya dibagi dua oleh mereka,” Kata Kasat Reskrim.

Polisi juga menetapkan DS (22) sebagai tersangka penadah barang curian.

Dihadapan petugas, kedua pelaku nekat mencuri lantaran hanya ini mendapatkan uang untuk membeli rokok dan memenuhi kebutuhan sehari hari.

“Pengakuan keduanya hanya iseng untuk mencari uang rokok, dan mereka juga paham betul tempat kamera itu di simpan, dan kamera tersebut jarang digunakan” Kata Kompol Faria.

Kedua pelaku sudah bekerja 3 tahun di rumah sakit tersebut sebagai petugas keamanan.

Ketiga pelaku berhasil dibekuk pada Kamis (27/11/2025). Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kamera Sony A7 VI berikut kotaknya serta kotak ponsel Oppo.

Kerugian yang dialami RSUD Abdul Moeloek ditaksir mencapai Rp39 juta.

Kedua pelaku WK dan FA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya mencapai 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

46 Kepsek di Lampung Barat Tertipu, DPP KAMPUD Minta Polda Lampung Usut Dugaan Pungli Program Revitalisasi

BANDARLAMPUNG -(deklarasinews.com)- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendorong aparat penegak hukum (APH) melalui Polda Lampung untuk membongkar praktik pungutan liar berdalil program revitalisasi yang mengorbankan 46 kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Lampung Barat. Adapun yang berperan mengumpulkan uang hasil pungli tersebut disinyalir bernama Jusuf Al Kaffi atau Jack diduga difasilitasi oleh seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yakni Sekretaris Daerah, Drs. Nukman, M.M.

Demikian disampaikan oleh Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai ketua umum DPP KAMPUD melalui keterangan persnya yang diterima tim media pada Jumat (28/11/2025).

“Kita sangat menyayangkan  adanya insiden terkait pungutan liar yang diberikan oleh puluhan Kepala Sekolah SDN dan SMPN di Kabupaten Lampung Barat terkait program revitalisasi kepada oknum yang berinisial J disinyalir berperan untuk mengumpulkan uang hasil Pungli dengan iming-iming pihak sekolah yang memberikan uang tersebut akan memperoleh kucuran dana revitalisasi tahun 2026, sehingga total kerugian dari 46 orang Kepala Skolah tersebut mencapai Rp. 1,4 Milyar, tentunya dengan kejadian ini patut dinilai bahwa praktik korupsi masih mengakar dalam urusan pemerintahan khususnya di Pemda Kabupaten Lampung Barat”, kata Seno Aji.

Sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini mengajak kepada elemen masyarakat untuk memperkuat fungsi pengawasan dan mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti adanya dugaan praktik pungli tersebut.

“Sudah sepatutnya kita mengimbau kepada elemen masyarakat untuk memperkuat fungsi pengawasannya agar penyelenggaraan pemerintah khususnya pemerintah daerah Kabupaten Lampung Barat diselenggarakan secara jujur, bersih, transparan dan akuntabel. Kemudian, meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Polisi Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang informasinya menyeret nama Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat, karena peristiwa ini telah terjadi dan patut dinilai telah memenuhi adanya unsur niat jahat”, tegas Seno Aji.

Selain itu, Seno Aji juga meminta kepada aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk melakukan proses penegakan hukum dan kode etik ASN karena peristiwa pungli tersebut melibatkan para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

“Kita juga mendorong agar aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) baik dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah untuk melakukan proses penegakan hukum dan kode etik ASN, agar preseden yang menciderai para pejabat publik tidak terulang kembali”, pungkas Seno Aji.

Diberitakan sebelumnya, sebagaimana dilansir dari media ungkap.id bahwa diduga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Barat, Drs. Nukman, M.M telah melakukan mobilisasi terhadap 46 kepala sekolah dengan janji palsu terkait dana revitalisasi sekolah.

Kasus ini pertama kali diungkap oleh sejumlah kepala sekolah dan aktivis antikorupsi di Provinsi Lampung, yang mengklaim memiliki bukti kuat keterlibatan Sekda Nukman dalam praktik tersebut. Menurut sumber anonim, Sekda Nukman diduga mengumpulkan para kepala sekolah melalui grup WhatsApp, di mana ia secara eksplisit mengarahkan pemberian setoran di muka.

“Kami memiliki riwayat chat dan transkrip percakapan dalam grup WhatsApp. Dalam percakapan itu, Sekda Nukman dengan jelas meminta para kepala sekolah untuk segera memberikan setoran dengan besaran Rp 40–100 juta per orang. Ia bahkan menjanjikan iming-iming bahwa 46 sekolah tersebut akan segera mendapatkan dana revitalisasi bagi yang memberikan setoran lebih dulu,” ungkap sumber tersebut.

Selain itu, Sekda Nukman diduga mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar seluruh kepala sekolah menyembunyikan rencana ini. Dalam himbauan tersebut terdapat nada ancaman, seperti: “Bagi kepala sekolah yang membocorkan rencana ini, maka akan segera diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah,” tegas sumber.

Sementara itu, pada Senin (24/11/2025), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi.

“Kami akan bekerja secara profesional dan independen untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran, kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dery. (Cak Ton)

Dua Pelaku Curas dan Aniaya Korban, Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Penengahan Bersama Tekab 308 Polres Lamsel

PENENGAHAN -(deklarasinews.com)- Tekab 308 Polsek Penengahan yang dibackup Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, pada Minggu (23/11/2025). Pelaku berinisial WA (23) diringkus di rumahnya di Desa Tetaan pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Penengahan IPTU Donal Afriansyah membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, WA mengakui melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap dua korban,” ujarnya, Rabu malam.

Peristiwa itu menimpa RAAM (14), pelajar asal Desa Pasuruan, dan rekannya. Keduanya baru selesai bermain bulu tangkis di GSG Kecamatan Penengahan sekitar pukul 22.00 WIB. Saat hendak pulang menggunakan Honda Beat BE 6675 OC, mereka dihentikan seorang pria tak dikenal.

Pelaku kemudian meminta untuk diantar membeli tuak, lalu ikut membonceng korban menuju warung. Setelah membeli tuak, pelaku membawa korban ke flyover Desa Tetaan dan menyuruh mereka meminum tuak tersebut.

Ketika korban menolak, pelaku langsung memukuli keduanya berkali-kali menggunakan tangan kosong.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku menyeret korban ke area persawahan dan kembali menganiaya mereka. Satu batu yang dilempar pelaku mengenai kepala RAAM hingga menyebabkan luka robek.

Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku merampas dua ponsel milik korban serta membawa kabur sepeda motor Honda Beat secara paksa. Akibat insiden tersebut, RAAM mengalami luka robek di kepala dan memar di badan, sementara I mengalami memar di wajah dan tangan. Kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta. Keduanya kemudian melapor ke SPKT Polsek Penengahan.

Polisi  melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap WA tanpa perlawanan. Barang bukti berupa dua ponsel milik korban, sepeda motor Honda Beat, serta satu batu yang digunakan saat menganiaya korban ditemukan di lokasi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujar IPTU Donal.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit Honda Beat BE 6675 OC, dua unit ponsel (Samsung Galaxy M15 dan Oppo A3s), satu batu, serta STNK dan BPKB kendaraan milik korban.

Polisi masih mendalami apakah pelaku melakukan tindakan serupa di lokasi lain serta memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum

yang berlaku.(Cak Ton)

Kakanwil Dirjenpas Sumsel Tinjau Lapas Kelas III Pagar Alam, Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan Ke Lapas Kelas III Pagar Alam. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Bapak Erwedi Supriyatno, tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam dan disambut oleh Kepala Lapas Bapak Yoshar Julizar, beserta jajaran.

Setelah tiba, Kakanwil meninjau area dapur Lapas untuk melihat langsung proses pengolahan makanan, kebersihan dapur, serta standar penyajian makanan bagi warga binaan.

Kakanwil bersama Kalapas melaksanakan kontrol dan peninjauan langsung ke blok-blok hunian untuk memastikan keamanan, ketertiban, serta kondisi sarana dan prasarana hunian warga binaan.

Kakanwil dan Kalapas mengikuti kegiatan Zoom Meeting yang berisi arahan langsung dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada seluruh jajaran.

Usai Zoom Meeting, Kakanwil memberikan penguatan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kepada seluruh petugas Lapas Pagar Alam, dengan penekanan pada integritas, disiplin, dan peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai bagian dari dokumentasi pelaksanaan kunjungan kerja.

Kemudian Kontrol Keliling Area Lapas Kakanwil bersama Kalapas melaksanakan kontrol menyeluruh ke berbagai area Lapas untuk melihat kondisi lingkungan kerja serta pelaksanaan tugas petugas di lapangan.

Peninjauan Produksi Kopi Kakanwil dan Kalapas meninjau kegiatan pembinaan kemandirian berupa program produksi kopi yang dikelola Lapas Pagar Alam sebagai bagian dari pemberdayaan warga binaan.

Peninjauan Lokasi Pembangunan Lapas Baru Rombongan melanjutkan kunjungan ke lokasi pembangunan Lapas baru untuk melihat progres fisik serta kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan.(Rep)

Polisi Mediasi Perdamaian Kasus Mahasiswa Papua Dianiaya di Unila, Kerugian Diganti

LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Polisi memediasi perdamaian antara mahasiswa asal Papua berinisial AW dan sejumlah warga serta mahasiswa Universitas Lampung (Unila) usai terjadi insiden pengeroyokan di lingkungan kampus pada Senin (24/11/2025) pagi.

Perdamaian ditempuh setelah kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, termasuk penggantian kerusakan kaca mobil warga yang pecah.

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengatakan peristiwa itu berawal ketika AW yang merupakan mahasiswa Polinela datang ke lingkungan Kampus Unila dalam kondisi diduga mabuk. Ia kemudian membuat kegaduhan dan melempar kaca mobil warga yang tengah melintas.

“AW datang ke Unila dalam kondisi tidak sadar dan sempat merusak kaca mobil milik warga. Tindakannya itu membuat panik warga dan mahasiswa yang sedang berolahraga,” ujar Kombes Yuni.

Melihat situasi yang memicu ketakutan, sejumlah mahasiswa dan pelari yang berada di lokasi mencoba mengamankan AW. Namun, saat proses itu, terjadi aksi pemukulan karena AW disebut membawa kayu dan berusaha mengejar warga yang ada di sekitar.

“Karena yang bersangkutan membawa kayu dan mengejar warga, orang-orang di lokasi menjadi takut. Terjadi upaya mengamankan, dan dalam proses itu terjadi pemukulan,” jelas Yuni.

Kepolisian dari Polsek Kedaton kemudian memfasilitasi pertemuan kedua pihak untuk memastikan situasi tetap kondusif. Hasilnya, AW bersedia bertanggung jawab mengganti kerugian atas kaca mobil yang pecah, sementara pihak warga dan mahasiswa memilih menyelesaikan masalah tanpa melanjutkan proses hukum.

“Kedua pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Situasi sudah kondusif dan tidak ada keberlanjutan proses hukum setelah adanya penggantian kerugian,” tegas Yuni.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap menahan diri dan menghindari tindakan main hakim sendiri dalam situasi serupa.

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Belasan iPhone di Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian 15 unit iPhone di gerai PS Store yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Pelaku yakni MR (25), warga Lampung Tengah, yang tak lain adalah suami dari kepala toko PS Store.

Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengatakan bahwa pelaku diduga nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena sedang terlibat konflik rumah tangga dan proses perceraian dengan istrinya.

“Pelaku sengaja melakukan pencurian ini sebagai bentuk tekanan agar istrinya mau kembali berkomunikasi dengan pelaku,” Kata AKBP Erwin Irawan, MInggu (24/11/2025).

Sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mempersiapkan metode pencurian dengan cara mengganjal rolling door toko, yang dilakukan pada Jumat (14/11/2025) malam.

“Saat situasi telah sepi, pelaku kemudian masuk ke toko, mematikan CCTV, dan mengambil sejumlah barang berupa iPhone berbagai tipe,” jelas AKBP Erwin.

Usai mengambil barang, pelaku kabur melalui ventilasi toilet dan membawa barang curian tersebut ke kontrakannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan bahwa motif pelaku nekat mencuri belasan ponsel tersebut yakni terkait permasalahan asmara dan ekonomi.

“Pelaku dan istrinya ini sering bertengkar, dan istri ini juga sudah mengajukan gugatan perceraian, jadi pelaku ini berinisiatif untuk melakukan pencurian, selain untuk menarik perhatian sang istri dan untuk menjual iphone ini,” Kata Kompol Faria.

Namun seminggu setelah peristiwa pencurian terjadi, kemudian pelaku mengembalikan 14 unit iPhone melalui jasa ekspedisi JNE. Sementara satu unit iPhone lainnya masih disimpan pelaku.

“Alasan pelaku ini mengembalikkan belasan iphone ini, karena sudah baikan lagi dengan istrinya, namun 1 Iphone masih disimpan oleh pelaku,” Kata Kompol Faria.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu 2 unit iphone 17 dan 13 unit iphone 16, dengan total kerugian ditaksir senilai 324 juta rupiah.

Kini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun 6 bulan penjara.(*)

Keributan di Jalur Dua GSG Unila, Mahasiswa dalam Pengaruh Alkohol Diamankan Petugas

BANDARLAMPUNG -(deklarasinews.com)- Keributan di Jalur dua GSG Unila, seorang mahasiswa dalam pengaruh alkohol akhirnya diamankan petugas pada Senin (24/11) sekitar pukul 07.00 WIB,

Berawal terjadi peristiwa keributan yang meresahkan masyarakat dan civitas akademika di kawasan Universitas Lampung (Unila), tepatnya di Jalur Dua depan Gedung Serba Guna (GSG) Unila.

Keributan tersebut dipicu oleh tindakan seorang mahasiswa Politeknik Negeri Lampung (Polinela) yang diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol.

Mahasiswa bernama Abu Mambindo tersebut bertindak agresif dengan melakukan pengejaran dan pemukulan terhadap beberapa mahasiswa yang berada di sekitar lokasi. Selain itu, ia juga melempar benda ke arah kendaraan yang melintas serta melakukan perusakan fasilitas kampus, termasuk kaca GSG Unila dan kaca Gedung Perpustakaan Unila.

Aksi tersebut membuat mahasiswa dan masyarakat yang tengah melintas berusaha menghentikan tindakan pelaku. Tidak lama kemudian, satuan pengamanan (Satpam) Universitas Lampung berhasil mengamankan yang bersangkutan dari kerumunan massa.

Setelah diamankan, Kabag Umum  Unila Edwin Herwani segera menghubungi Kepala Satpam Polinela. Mahasiswa kemudian dibawa ke Klinik Kesehatan Polinela untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Selanjutnya dilakukan mediasi antara pihak Polinela, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan beberapa perwakilan mahasiswa Papua.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan organisasi IKMAPAL menyampaikan kesediaan untuk bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas yang ditimbulkan. Sementara itu, Abu Mambindo menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya.

Pihak keamanan kampus mengimbau agar seluruh mahasiswa tetap menjaga ketertiban serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Unila dan Polinela juga berkoordinasi untuk melakukan pembinaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.

Kesal Diajak Berkebun, Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Tim gabungan Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung  dan Polsek Kedaton berhasil meringkus RE (36), terduga pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, yakni MR (67). Pelaku dibekuk oleh petugas pada Sabtu (22/11/2025), sekitar pukul 19.15 WIB, di perkebunan di Dusun Pal Putih, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengatakan bahwa Peristiwa tragis tersebut diketahui terjadi pada Jumat, (21/11/2025), sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara membacok atau menggorok leher korban sebanyak dua kali menggunakan sebilah golok,” Kata Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Minggu (23/11/2025).

Sementara itu, Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto mengatakan bahwa motif pelaku tega menganiaya ayah kandungnya hingga tewas lantaran menolak dan kesal saat diajak berkebun ke tempat tinggal keluarganya di daerah Pesisir Barat.

“Kebetulan orang tuanya datang karena ada urusan dengan temannya dan kembali mengajak si pelaku ikut ke Pesisir Barat, namun yang bersangkutan menolak sehingga marah, lalu mengambil golok di kamarnya kemudian melakukan aksinya tersebut,”Kata AKP Budi Harto.

Kapolsek juga menambahkan bahwa kejadian tersebut berlangsung spontan di dalam rumah, tanpa adanya pertengkaran sebelumnya.

“Sebelumnya, keduanya sempat berbincang di belakang rumah, namun tidak ada cekcok. Setelah pelaku menolak diajak, ia masuk kamar diikuti orang tuanya, kemudian mengambil golok dan melakukan aksinya,” ungkapnya.

Kapolsek menuturkan pihaknya sudah menerima surat dari keluarga bahwa pelaku pernah dibawa berobat ke rumah sakit jiwa pada tahun 2023.

“Jadi saat itu pelaku tidak dirawat inap namun berobat jalan. Namun kini kita akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa terkait hal tersebut,” Kata AKP Budi Harto.

Selain pelaku, Polisi juga menyita bukti berupa sebilah golok sepanjang kurang lebih 80 cm.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Pagaralam Darurat Peredaran Ganja, Satres Narkoba Gerebek Kontrakan dan Amankan Pengedar

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Polres Pagaralam melalui Satres Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran ganja seberat 1.020 gram di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lesung Batu. Pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2025 sekira pukul 01.00 wib jalan lesung batu kel ulu rurah kec Pagar Alam selatan kota Pagar Alam. Hal ini menunjukan Pagaralam darurat dan rawan peredaran narkoba jenis ganja.

Kapolres Pagar Alam Akbp Januar Kencana Setia Persada ,S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidriandi,S.H,M.S.i mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.

“Kami menerima informasi bahwa ada banyak orang datang dan pergi dari rumah itu. Dari laporan itulah anggota segera melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Doris.

Saat petugas mendatangi lokasi bersama warga, seorang laki-laki bernama berinisial Fir (34) membuka pintu dan langsung diperiksa. Ketika ditanya, pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus karung putih berisi ganja kering yang disembunyikan di plafon.

“Pelaku mengakui sendiri bahwa ganja itu adalah miliknya. Barang bukti yang kami amankan beratnya mencapai 1.020 gram,” tegas Iptu Doris.

Selain ganja, polisi juga menyita sebuah handphone OPPO A38 yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait aktivitas peredaran narkoba. Hasil pemeriksaan urine pelaku pun menunjukkan positif THC serta metamfetamin.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat karena barang bukti melebihi satu kilogram,” ujar Iptu Dores

Saat ini, Satres Narkoba tengah melengkapi berkas perkara sekaligus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Kasi humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur.S.H menegaskan kembali komitmen untuk memberantas peredaran Narkotika, kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan dalam pemberantasan narkotika dengan melapor setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(H)

Tim Gabungan Tangkap Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)– Polda Lampung bersama Polsek Kedaton dan Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus seorang pria berinisial RE (36), pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, M (67), Jumat (21/11/2025).

​Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan adanya penangkapan pelaku RE tersebut.

​”Pelaku RE, anak kandung korban M telah berhasil diamankan di wilayah Lampung Selatan pada Sabtu malam,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).

Kata Yuni, pelaku RE ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini sudah berada di Mapolsek Kedaton untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

​Menurutnya, kasus pembunuhan ini bermula dari perdebatan di rumah korban di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung sekitar pukul 09.30 WIB.

Mulanya, korban M datang dari Pesisir Barat berniat mengajak sang anak, pelaku RE untuk ikut bekerja bersamanya di kebun di Pesisir Barat. Namun ajakan korban ditolak oleh oleh pelaku hingga berujung perdebatan antara keduanya.

“Pelaku ini masuk kamar dan mengambil sebilah senjata tajam jenis golok. Setelah mendorong paksa korban hingga terduduk di kursi, pelaku langsung menebaskan golok ke arah leher korban,” ungkap Yuni.

​Akibat tebasan tersebut, korban M meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara pelaku RE langsung melarikan diri dari lokasi sambil membawa golok.

​Setelah buron selama sehari, tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku RE dan menangkapnya di sebuah gubuk di kebun singkong di Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 19.15 WIB.

“​Dari lokasi penangkapan, kami turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku, serta pakaian dan tas milik tersangka,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut.(red)