Dua Bersaudara di Pagar Alam Ditangkap, Polisi Amankan Ganja 1,7 Kilogram

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan total barang bukti 1.700 gram, serta mengamankan dua tersangka yang merupakan kakak beradik, setelah menindaklanjuti laporan masyarakat. Pengungkapan ini dipimpin Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH atas arahan Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH.

Kasat Narkoba Iptu Doris menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Tanjung Payang, Kelurahan Tanjung Agung. “Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki yang mencurigakan. Saat diamankan, tersangka diketahui membawa satu paket ganja seberat 100 gram,” ujarnya.

Tersangka pertama, Reza Saputra (25), kemudian mengakui masih ada ganja lain yang disimpan di rumah orang tuanya. Sebelum menuju lokasi tersebut, petugas lebih dahulu mengamankan Rico Kurniawan (30), kakak kandung Reza, di Jalan Wedana Gani.

“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut milik mereka. Mereka mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial Ardi. Selanjutnya kami lakukan pengembangan ke rumah orang tua tersangka,” jelas Iptu Doris.

Di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa dua paket ganja seberat 300 gram di dalam tas, serta 1.300 gram ganja dalam sebuah karung yang disembunyikan di bawah ranjang kamar kosong. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan berjumlah 1.700 gram (1,7 kg).

Selain ganja, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah tas, timbangan, serta karung tempat penyimpanan ganja. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan THC.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Narkoba menyampaikan apresiasi atas keterlibatan masyarakat. “Kami sangat menghargai laporan warga yang ikut berperan dalam mengungkap peredaran narkotika di Kota Pagar Alam. Informasi masyarakat sangat membantu kami melakukan penindakan cepat dan tepat,” tegasnya.

Kedua tersangka kini ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Satresnarkoba Polres Pagar Alam saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama. “Penanganan akan terus berlanjut dan kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutup Iptu Doris. (**”)

Kejari Pagar Alam Didesak Segera Umumkan Tersangka Korupsi PUTR

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Setelah Hampir empat bulan pasca penggeledahan terhadap ruang  Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Pagar Alam belum juga mengumumkan tersangka atau pihak mana saja yang akan di mintai pertanggungjawaban hukum terkait dugaan korupsi proyek pelebaran jalan yang merugikan keuangan negara hampir Rp 800 juta.

Dalam siaran persnya tanggal 16 Agustus lalu Kejaksaan Negeri kota Pagar Alam  menyebut Penyidik Kejaksaan Negeri Pagar Alam melakukan Penggeledahan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seniun Tahun Anggaran 2023 dengan Nilai kontrak  Rp.1.491.562.000,- (Satu Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) dan potensi Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 760.332.282,53 (Tujuh Ratus Enam Puluh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah Lima Puluh Empat Sen)

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andy Pranomo, S.H., M.H. atas perintah dan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam No: PRIN-329/L.6.18/fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 dan Surat Penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Pagar Alam No: 46/PenPid.B-GLD/2025/PN Pga tanggal 15 Agustus 2025 .Pada saat dilakukan penggeledahan Tim Penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait yang nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara yang dimaksud

“Penyelidikan ini di mulai dari temuan kerugian negara oleh BPK pada proyek tersebut sehingga hari ini kami melakukan pengumpulan data pendukung dan untuk siapa nanti tersangkanya akan kami beritahukan berikutnya,”kata mantan Kajari Pagar Alam sebelumnya Muhammad Pakaja pada Agustus lalu.

Dari informasi yang dihimpun sudah beberapa pihak yang telah di panggil penyidik Kejaksaan mulai mantan Kepala Bidang Bina Marga hingga pihak Kecamatan yang dianggap mengetahui proyek tersebut.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam yang baru Dr Ira Febriana SH.M.Si  menegaskan bahwa proses peyelidikan dugaan kasus ini korupsi ini masih berjalan dan berjanji di bulan Desember ini akan mempublikasikannya

“Kami masih berkoordinasi dengan BPKP dan saya yakinkan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan Desember nanti akan ada press release,”ujar Ira kepada media di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

“Saya tidak mau tegamoy -Gamoy,saya maunya cepat’ dalam menyelesaikan suatu kasus,”kata ira 5 Oktober lalu di ruang kerjanya .Bahkan sebagai bentuk keseriusan nya,Ira mendatangi BPKP Sumsel dan meminta audit kerugian atas pembangunan pelebaran jalan dimaksud.

Terpisah, Ketua Lembaga Investasi Negara (LIN) Kota Pagar Alam M Helmi  mendesak Kejaksaan Negeri kota Pagar Alam untuk transfaran dan independent dalam menangani dugaan kasus korupsi ini dan segera mengumumkan tersangkanya kepada publik.

“Sudah hampir empat bulan publik menunggu,kami kawatir jika tidak di kawal kasus ini bisa saja kemudian menguap bahkan membeku,maka itu kami minta Kejari kota Pagar Alan mengumumkan siapa saja tersangkanya agar tidak terjadi spekulasi di tengah masyarakat yang dapat mengurangi kewibawaan dan kepercayaan lembaga Kejaksaan,”tutupnya. (Rep)

Pasutri di Lampung Tengah Gagal Berangkat Umroh, Diduga Jadi Korban Penipuan Travel: Kasus Dilaporkan ke Polda Lampung

LAMTENG -(deklarasinews.com)- Sepasang suami istri, Tarsidin dan Jatinah, warga Desa Sukawaringin, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan biaya umroh setelah tak kunjung diberangkatkan oleh pihak travel Wasilah Umroh Mandiri. Laporan resmi telah dibuat di SPKT Polda Lampung dengan nomor STTLP/B/897/XII/2025/SPKT/Polda Lampung, melalui surat kuasa kepada anak mereka, Sarwin, ST.

Kasus ini bermula pada awal Juli 2025, ketika keduanya diajak berangkat umroh oleh DS, seorang tokoh agama yang biasa disapa Kyai di desa setempat. Sang kyai awalnya menawarkan keberangkatan melalui travel Duta Mulya di Bandar Lampung.

Kronologi

Pada 23 Juli 2025, Damun menginformasikan bahwa pembuatan paspor akan dilakukan keesokan harinya. Ia meminta Tarsidin dan Jatinah membayar uang muka Rp3 juta per orang, sehingga total Rp6 juta diserahkan sebagai DP biaya umroh.

Namun saat pembuatan paspor pada 24 Juli 2025, pasangan ini terkejut karena nama yang tercantum bukan Duta Mulya, melainkan Wasilah Umroh Mandiri.

Ketika ditanya, DS menjelaskan adanya perubahan mendadak setelah pihak Wasilah yang disebut terdiri dari SW (manajer pusat Jakarta), FT (manajer cabang Metro), serta dua agen, JK dan MKS mendatangi rumahnya untuk meminta tambahan jamaah agar memenuhi kuota keberangkatan 20 Agustus 2025.

Ia mengaku menyerahkan jamaah ke Wasilah dengan alasan akan ada pendamping dari agen lokal yang ia kenal.

“Bapak MKS dan Bapak JK orang kita sendiri, sehingga jamaah akan didampingi salah satu dari mereka,” tutur DS kepada jamaah.

Malam harinya, MKS bahkan mengantarkan koper keberangkatan ke rumah Tarsidin dan Jatinah.

Pelunasan Biaya, Namun Tak Ada Kejelasan Keberangkatan

Beberapa hari kemudian, DS menyampaikan bahwa pihak travel meminta pelunasan penuh biaya umroh sebesar Rp53.600.000, karena biaya per orang ditetapkan Rp29.800.000. Pada 4 Agustus 2025, seluruh biaya keberangkatan pun dilunasi oleh kedua calon jamaah.

Namun, dua hari sebelum jadwal keberangkatan (18 Agustus 2025), MKS kembali menyampaikan informasi bahwa jamaah tidak dapat diberangkatkan pada tanggal 20 Agustus 2025. Alasannya, ada jamaah lain yang belum melunasi biaya hingga hari H.

Sejak tanggal itu, Tarsidin dan Jatinah tidak mendapat kejelasan apa pun dari pihak travel.

Pada 22 September 2025, manajer pusat Wasilah, SW, memberi informasi baru: keberangkatan dijadwalkan ulang menjadi 15 Oktober 2025.

Namun hingga tanggal tersebut terlewati, tidak ada pemberitahuan lanjutan, termasuk tiket pesawat maupun bukti pemesanan hotel di Makkah maupun Madinah.

Musyawarah Buntu, Kasus Berujung Laporan Polisi

Merasa dirugikan, pada 26 Oktober 2025, keluarga mencoba bermusyawarah dengan para pihak JK, MKS, DS, serta pamong setempat, di antaranya Ketua RW Sartim dan Misbah.

Dalam musyawarah itu, JK berjanji akan meminta manajer pusat dan cabang, FT dan SW untuk memberangkatkan jamaah paling lambat 23 November 2025.

Namun hingga 24 November 2025, tidak ada kepastian maupun tanggung jawab dari pihak travel.

Akhirnya, Tarsidin dan Jatinah memutuskan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Laporan resmi disampaikan ke Polda Lampung dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 378 atau 372 KUHP. Pihak yang dilaporkan ialah JK, warga Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Bangunrejo, selaku perwakilan travel Wasilah Umroh Mandiri.

Keluarga Harapkan Pengembalian Dana

Melalui kuasa hukumnya, keluarga berharap kasus ini diproses secara profesional dan dana keberangkatan dapat dikembalikan.

“Sampai hari ini, tidak ada itikad baik maupun kejelasan. Kami berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan ini agar orang tua kami mendapat keadilan,” ujar Sarwin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak travel Wasilah Umroh Mandiri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

Kuasa Hukum Korban KDRT Kecam Pengusiran dari Ruang Sidang, Pertanyakan Independensi Majelis Hakim PN Palembang

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Ketegangan mewarnai jalannya persidangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (3/12/25) ‎setelah kuasa hukum korban Sagito SH., MH dari Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., awak media, dan sejumlah pengunjung sidang diusir secara tiba-tiba oleh Majelis Hakim saat pemeriksaan terhadap korban dilakukan.

‎‎Insiden tersebut memicu kecaman keras dari pihak kuasa hukum korban yang menilai tindakan Majelis Hakim tidak hanya melanggar hukum acara pidana, tetapi juga mengancam prinsip transparansi peradilan.

‎‎Kuasa Hukum korban menyampaikan kekecewaan mendalam atas keputusan Majelis Hakim yang menyatakan sidang harus berlangsung tertutup untuk umum. Mereka menilai alasan tersebut tidak berdasar dan justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme persidangan perkara KDRT.

‎‎Dalam pernyataannya, Kuasa Hukum korban menegaskan bahwa aturan hukum yang berlaku secara jelas mengatur bahwa persidangan kasus KDRT wajib mengikuti ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

‎‎Selain itu, Pasal 153 ayat (3) KUHAP menegaskan bahwa sidang pemeriksaan pengadilan pada prinsipnya terbuka untuk umum, kecuali untuk perkara kesusilaan atau perkara yang terdakwanya anak-anak.

‎Sementara itu, kasus yang tengah disidangkan merupakan perkara kekerasan fisik yang diatur dalam Pasal 44 UU PKDRT  bukan perkara kesusilaan maupun melibatkan anak di bawah umur.

‎‎“Tidak ada satu pun dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim untuk menutup persidangan. Pengusiran terhadap kuasa hukum, wartawan, dan pengunjung adalah tindakan yang melanggar asas peradilan terbuka untuk umum,” tegas kuasa hukum.

‎‎Ketegangan tidak berhenti pada pengusiran. Saat kuasa hukum hendak tetap mendampingi korban, sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disebut menghalangi mereka masuk ke ruang sidang.

‎Menurut kuasa hukum, Satpol PP tidak memiliki kewenangan dalam tata tertib persidangan, dan yang lebih memprihatinkan, mereka tidak menunjukkan surat tugas apa pun.

‎“Tindakan itu sudah mengarah pada obstruction of justice. Ini bukan hanya merusak proses peradilan, tetapi juga mengancam hak korban untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum yang layak,” ujar Sagito SH., MH.,

‎Masalah lain yang memicu sorotan adalah keabsahan kuasa hukum terdakwa. Pihak korban mendapat informasi bahwa pengacara yang mendampingi terdakwa diduga merupakan polisi aktif. Lebih jauh, nama pengacara tersebut bahkan belum terdaftar secara resmi dalam perkara.

‎“Jika benar demikian, ini sangat janggal. Polisi aktif tidak boleh menjalankan praktik advokat. Hakim seharusnya teliti. Ini menyangkut etika profesi, keabsahan hukum, dan keadilan dalam proses peradilan,” ujar Sagito.

‎Indikasi tersebut semakin mempertebal keraguan publik mengenai independensi dan profesionalitas persidangan, terlebih karena terdakwa adalah oknum anggota Kepolisian.

‎‎Kuasa hukum korban juga menyoroti sikap penegak hukum yang tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa, meski ia dijerat Pasal 44 UU PKDRT yang termasuk tindak pidana dengan ancaman hukuman serius.

‎‎Menurut mereka, kebijakan tersebut membuat korban semakin merasa takut, terintimidasi, dan tidak aman. Ketidaktegasan aparat dinilai menambah beban psikologis korban yang masih dalam proses pemulihan.

‎‎Menyikapi seluruh rangkaian kejanggalan dalam persidangan, Kuasa Hukum korban memastikan akan mengambil langkah hukum tegas. Dua lembaga pengawas peradilan akan menjadi tujuan laporan resmi, yaitu:

‎‎1. Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim oleh Majelis Hakim PN Palembang.

‎‎2. Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA)  untuk memeriksa dugaan pelanggaran tata tertib, penyalahgunaan kewenangan, serta ketidakprofesionalan selama persidangan berlangsung.

‎‎“Kami menuntut persidangan yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi apa pun. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena terdakwa adalah anggota aparat penegak hukum,” tegas Sagito.

‎‎Pihak kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri Palembang memulihkan prinsip peradilan yang objektif, independen, dan terbuka untuk umum. Mereka menekankan bahwa keadilan bagi korban tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan pihak tertentu.

‎‎Kasus ini dinilai harus menjadi perhatian serius, mengingat banyaknya laporan kekerasan dalam rumah tangga yang kerap tidak mendapatkan perlindungan hukum semestinya terlebih ketika pelaku memiliki latar belakang institusi berpengaruh. (Ning)

 

75 Kilo Sabu Dimusnahkan Polres Asahan

ASAHAN -(deklarasinews.com)- Asap putih tipis terlihat mengepul dari halaman Polres Asahan, Rabu (3/11/2025), saat aparat memusnahkan puluhan kilogram sabu hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang Agustus hingga November tahun ini. Proses pemusnahan berlangsung terbuka, disaksikan sejumlah pejabat dan perwakilan lembaga terkait, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Dari keterangan di lapangan, Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan total 75.588,5 gram sabu dari empat laporan polisi yang berhasil diungkap. Enam tersangka, seluruhnya laki-laki, ditangkap dalam operasi terpisah yang sebagian besar dilakukan di wilayah rawan peredaran narkoba di Kabupaten Asahan.

Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto S.H., M.H., mewakili Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini bukan sekadar angka, melainkan gambaran besarnya potensi kerusakan yang dapat terjadi. “Kalau sabu sebanyak ini beredar, itu artinya sekitar 75 ribu orang bisa terpapar. Jadi pemusnahan hari ini bukan hanya rutinitas hukum, tapi upaya menyelamatkan masyarakat,” ujarnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan petugas secara bergantian memasukkan paket-paket sabu ke dalam alat pemusnah khusus. Sejumlah saksi dari kejaksaan dan lembaga terkait ikut mengawasi proses tersebut untuk memastikan barang bukti benar-benar dimusnahkan tanpa sisa.

Menurut Mulyoto, pemusnahan ini menegaskan komitmen Polres Asahan dalam menekan peredaran gelap narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi daerah. Ia menambahkan, hasil pengungkapan dalam tiga bulan terakhir menunjukkan bahwa jaringan pengedar masih mencoba memperluas pergerakan mereka.

“Ini bukan pekerjaan yang selesai hari ini. Kami akan terus bergerak, terus membongkar jaringan, karena narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tapi juga menghancurkan masa depan generasi bangsa,” tegasnya. (Doni)

BNNK dan Lapas Kelas III Pagar Alam Gelar Screening Rehabilitasi Narkotika bagi Warga Binaan

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- PAGARALAM- Kegiatan screening rehabilitasi narkotika dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pagar Alam bekerja sama dengan Lapas Kelas III Pagar Alam, Rabu (03/12) bertempat di Lapas Pagaralam.

Screening dilakukan sebagai upaya pendataan, asesmen, dan identifikasi tingkat risiko penggunaan narkotika bagi warga binaan yang berpotensi mengikuti program rehabilitasi.

⁠Proses asesmen meliputi wawancara, penilaian psikologis, pengecekan riwayat penggunaan narkotika, serta pemeriksaan kesehatan dasar.

⁠Warga binaan mengikuti kegiatan dengan tertib dan kooperatif sesuai daftar yang telah disiapkan oleh Seksi Pembinaan Lapas Kelas III Pagar Alam.

⁠Tim BNNK Pagar Alam memberikan penjelasan mengenai tahapan rehabilitasi, tujuan program, serta manfaat yang akan diterima oleh warga binaan.

Hasil screening awal menjadi dasar penentuan peserta yang akan mengikuti program rehabilitasi lanjutan, baik rehabilitasi medis maupun sosial.

Lapas Kelas III Pagar Alam mendukung penuh program rehabilitasi sebagai bagian dari pembinaan dan pemulihan warga binaan pemasyarakatan (WBP), khususnya yang tersangkut narkoba

“Agar kegiatan screening dilanjutkan dengan pelaksanaan program rehabilitasi secara terpadu dan berkelanjutan, serta memperkuat sinergi antara Lapas Kelas III Pagar Alam dan BNNK Pagar Alam.”tandas Kalapas Pagaralam Yoshar Julizar (Rep)

 

Admin MCF Persulit Konsumen Ambil BPKB

BANDARLAMPUNG -(deklarasinews.com)- Admin MCF yang beralamat di jalan Gajah Mada Bandarlampung mempersulit konsumennya dalam mengambil BPKB setelah bukti pelunasan diberikan yang terjadi pada Selasa (2/1/2025) di dalam kantor MCF.

Kus mengaku  setelah pelunasan kendaraannya diajukan bukti kwitansi tertera beserta KTP suaminya, oknum admin inisial N menyampaikan bahwa,” tunggu sebentar agak lama ya bu kami lagi proses,” ujar N.

Kus mengiyakan dan menyampaikan dengan tanya,” bisa ya mbak pake Foto KTP saya dan KK serta KTP suami saya yang asli,” ujar Kus.

Admin N  mengiayakan dan minta dikirimkan foto KTP dan KK ke nomor HPnya lalu mengambil KTP asli suami Kus sambil bilang agak lama prosesnya untuk kedua kalinya.

Kembali Kus menjawab gak apa apa mbak kami tunggu yang penting bisa selesai hari ini.

Setelah sore lama menunggu tiba tiba admin  ini menyampaikan,”gak bisa bu Kus harus bawa KTP asli,” ujarnya.

Spontan Kus selaku konsumen yang sudah menunggu lama protes kenapa uda nunggu lama baru bilang gak bisa diambil BPKBnya coba dari tadi bilang gak bisa diambil sesuai SOP KTP harus asli jadi tidak menunggu lama.

“Ironis, kita konsumen kesal karena dipermainkan kita protes malah ditinggal masuk oleh admin tersebut.    Hebat sekali admin itu tidak bisa lagi konsumen yang tidak pernah telat membayar tidak ada rasa apa permohonan maaf karena sudah menyita waktu konsumen,” ungkap Kus .

Promosi Judi Online Hingga Untung Jutaan Rupiah, 2 Wanita Cantik Ditangkap

LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Ditreskrimsus Polda Lampung melalui Subdit V Siber bongkar judi online dengan 2 pelaku wanita cantik yang diekspos  pada Senin (1/12/2025).

Dua kasus promosi judi online yang melibatkan dua pelaku dengan modus memasarkan situs judi melalui media sosial dengan jumlah follower yang mencapai seribuan.

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya didampingi Kabidhumas Kombes Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan bahwa kasus ini terungkap melalui patroli siber Satgas Judi Online serta laporan masyarakat.

Dari hasil penelusuran ditemukan sejumlah akun yang secara aktif mempromosikan situs yang mengarah pada perjudian.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, situs yang dipromosikan para pelaku benar merupakan situs judi online. Akun-akun tersebut kami profiling dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap dua orang di lokasi berbeda. Keduanya mendapatkan keuntungan dari aktivitas mempromosikan situs tersebut,” ujarnya.

Pelaku  berinisial DNS, warga Pesawaran, dan IBP, warga Pringsewu. Keduanya mengakui secara aktif menyebarkan, memasarkan, dan mengajak masyarakat untuk mengakses situs judi online.

Para pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Polisi Tangani Kasus di Rajabasa, Pelaku Cemburu Serahkan Diri setelah Tikam Korban

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Polres Lampung Selatan bergerak cepat menangani kasus dugaan penusukan yang menewaskan HF (41) di Dusun III, Desa Banding, Kecamatan Rajabasa.

Pelaku berinisial HS (41) langsung menyerahkan diri ke Polsek Kalianda tak lama setelah kejadian yang berlangsung pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengatakan pihaknya langsung melakukan identifikasi usai pelaku datang menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya,

“Begitu pelaku tiba dan mengakui tindakan yang dilakukan, kami langsung mengambil langkah-langkah penyelidikan, ‘

Kami  mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengamanan barang bukti,” jelas Indik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sempat terlibat cekcok dengan korban yang saat itu sedang duduk di rumah seorang warga.

Pelaku memanggil korban, namun korban tetap duduk hingga situasi memanas.

Pelaku kemudian menghampiri korban dan keduanya terlibat adu mulut.

Selanjutnya pelaku mengaku sempat memukul korban, tetapi korban membalas dan mendorong pelaku.

Dalama kesempatan  itu, pelaku mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menusukkan satu kali ke dada kiri korban.

“Modusnya adalah penyerangan langsung dengan senjata tajam yang sudah dibawa pelaku dari awal ‘

Pelaku menggunakan pisau bergagang plastik hijau yang diselipkan di pinggangnya,” kata Indik.

Setelah kejadian, korban ambruk di teras rumah dan berlumuran darah. Sedangkan pelaku kemudian pergi menuju Polsek Kalianda untuk  menyerahkan diri.

Dari hasil pemeriksaan, motif yang mendorong pelaku melakukan penikaman adalah rasa dendam dan kecemburuan karena menuduh korban memiliki hubungan dengan mantan istrinya.

Barang bukti yang telah diamankan meliputi sebilah pisau bergagang plastik hijau, satu kaos berlumuran darah milik pelaku, serta pakaian korban.

HS kini ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (3) atau 338 KUHP terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Kami akan tuntaskan penyidikan dan segera berkoordinasi dengan jaksa untuk tahap selanjutnya,” tegas Indik. (Cak)

Polda Lampung Tangkap Dua Pelaku Promosi Judi Online, Dirreskrimsus: Tidak Ada Ruang untuk Kejahatan Siber

BANDARLAMPUNG -(deklarasinews.com)- Ditreskrimsus Polda Lampung melalui Subdit V Siber kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (1/12/2025), kepolisian mengumumkan pengungkapan dua kasus promosi judi online yang melibatkan dua pelaku dengan modus memasarkan situs judi melalui media sosial.

Wadirkrimsus Polda Lampung menjelaskan bahwa kasus ini terungkap melalui patroli siber Satgas Judi Online serta laporan masyarakat. Dari hasil penelusuran ditemukan sejumlah akun yang secara aktif mempromosikan situs yang mengarah pada perjudian.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, situs yang dipromosikan para pelaku benar merupakan situs judi online. Akun-akun tersebut kami profiling dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap dua orang di lokasi berbeda. Keduanya mendapatkan keuntungan dari aktivitas mempromosikan situs tersebut,” ujarnya.

Kedua pelaku masing-masing berinisial DNS, warga Pesawaran, dan IBP, warga Pringsewu. Dari penyidikan, keduanya mengakui secara aktif menyebarkan, memasarkan, dan mengajak masyarakat untuk mengakses situs judi online.

Para pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Dirreskrimsus: Judi Online Akan Terus Kami Sapu Bersih

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Deri Agung Wijaya, menegaskan bahwa Polda Lampung tidak memberikan toleransi terhadap seluruh bentuk keterlibatan dalam aktivitas judi online.

“Tidak ada ruang bagi kejahatan siber, terutama judi online yang telah merusak sendi sosial masyarakat. Mulai dari operator, agen, hingga pihak yang mempromosikan, semuanya akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Deri Agung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perjudian online.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Laporkan jika menemukan akun atau situs yang mempromosikan judi online. Kami akan tindaklanjuti dan proses secara hukum,” ujarnya.

Polda Lampung memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas.