Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Pasutri Lansia di Tanggamus

LAMPUNG -(deklarasinews.com)— Kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia yang ditemukan tewas bersimbah darah di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, akhirnya terungkap. Polisi menangkap dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa sadis tersebut.

Korban diketahui berinisial RH (54) dan SK (50). Keduanya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam rumahnya di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada Sabtu (13/12/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, tim Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap dua pelaku pada Minggu (14/12/2025).

“Alhamdulillah kasus ini sudah terungkap dan dua pelaku telah berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Tanggamus,” kata Kombes Yuni, Minggu (14/12/2025).

Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial AA (34) dan AJ (30). Keduanya merupakan warga Dusun Way Pering, Pekon Way Pering, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, dan diketahui merupakan tetangga korban.

Menurut Yuni, kedua pelaku juga merupakan teman dari anak korban. Kedekatan itulah yang membuat pelaku mengenal kondisi rumah korban.

“Korban memiliki satu orang anak laki-laki. Para pelaku ini merupakan teman-teman dari anak korban dan juga bertetangga dengan korban,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis golok yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

Kini keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolres Tanggamus. Penyidik juga masih menggali keterangan keduanya untuk mengetahui motif pembunuhan tersebut.(Red)

Pakar HTN Tegaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Bersifat Prospektif dan Tidak Berlaku Surut

JAKARTA -(deklarasinews.com)— Polemik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa pernyataan Menteri Hukum Dr. Suparman Andi Agtas, S.H. yang menyebut putusan MK tidak berlaku surut merupakan pandangan yang benar dan tepat secara hukum.

Prof. Juanda menjelaskan bahwa dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi memiliki karakteristik khusus yang diatur secara tegas dalam konstitusi dan undang-undang.

“Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, putusan MK bersifat final. Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya langsung berlaku sejak dibacakan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Prof. Juanda.

Ia menambahkan, prinsip non-retroaktif atau tidak berlaku surut juga telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

“Putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, daya ikat dan daya berlakunya hanya ke depan sejak putusan dibacakan,” tegasnya.

Menurut Prof. Juanda, putusan MK tersebut tidak memiliki implikasi hukum terhadap anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum putusan diucapkan, yakni pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.

“Sejak awal saya sudah katakan bahwa putusan ini bersifat prospektif. Sangat keliru jika ada pemikiran bahwa putusan MK berakibat hukum pada keberadaan pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan itu diucapkan,” ujarnya.

Ia menilai, anggapan yang menyatakan putusan MK dapat membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya merupakan kekeliruan besar dan bertentangan dengan prinsip dasar hukum.

“Putusan MK tidak berlaku ke belakang. Kalau itu diterapkan surut, maka akan membumihanguskan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” lanjut Prof. Juanda.

Lebih lanjut, Prof. Juanda menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih dimungkinkan untuk menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian, sepanjang penugasan tersebut memiliki korelasi dengan tugas kepolisian.

“Dalam amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sangat jelas bahwa yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 hanya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut Prof. Juanda, ketentuan lain yang tidak dibatalkan oleh MK tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Prof. Juanda juga menegaskan bahwa penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian masih memiliki dasar hukum lain, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

“Dalam peraturan perundang-undangan tersebut secara tegas diatur bahwa terdapat jabatan-jabatan tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri dan TNI,” katanya.

Mengakhiri pernyataannya, Prof. Juanda menegaskan pentingnya memahami putusan MK secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

“Oleh karena itu, menilai Putusan MK ini harus dilakukan secara cermat, proporsional, dan sesuai prinsip hukum. Putusan ini tidak menghapus atau membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya,” pungkas Prof. Juanda.(Red)

Rutan Kelas I Palembang Gelar Tes Urine Bagi WBP

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- ‎Rutan Kelas I Palembang kembali melaksanakan kegiatan tes urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai langkah preventif dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis pagi dan dilaksanakan oleh Tim Klinik Rutan Kelas I Palembang. Kamis (11/12/25)

‎‎Sebanyak 108 WBP mengikuti pemeriksaan tes urine, dan seluruhnya dinyatakan negatif, menunjukkan tidak adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan Rutan. Proses pemeriksaan berlangsung tertib, aman, dan lancar.

‎‎Kegiatan ini dipantau langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Palembang, M. Rolan, didampingi oleh Kepala Pengamanan Rutan, Kasi Pelayanan Tahanan, serta Kasubsi Administrasi dan Perawatan. Pengawasan langsung dari jajaran pimpinan menunjukkan komitmen Rutan Kelas I Palembang dalam menjaga integritas pelaksanaan program pembinaan.

‎‎Kepala Rutan, M. Rolan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung 13 Program Akselerasi Pemasyarakatan, salah satunya adalah perang terhadap narkoba di dalam lingkungan pemasyarakatan.

‎‎“Kami berkomitmen penuh menciptakan lingkungan Rutan yang bersih dari narkoba. Tes urine rutin ini merupakan bentuk nyata upaya pencegahan dan pengawasan agar WBP tetap berada dalam jalur pembinaan yang sehat,” ujar Karutan.

‎‎Rutan Kelas I Palembang akan terus meningkatkan langkah-langkah deteksi dini dan pencegahan penyalahgunaan narkoba sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kualitas pembinaan bagi seluruh warga binaan. (Ning)

Wujud Kepedulian, Lapas Pagar Alam Berikan Paket Sembako kepada Keluarga Warga Binaan

​PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Sabtu, 13 Desember 2025 pukul 11.30 WIB s.d selesai, Lapas Kelas III Pagar Alam laksanakan kegiatan Bantuan Sosial UPT Pemasyarakatan kepada keluarga warga binaan Lapas Kelas III Pagaralam yang kurang mampu.

Kegiatan bantuan sosial yang dilakukan berupa pemberian bahan makanan pokok dalam bentuk 3 paket sembako yang terdiri dari (5kg beras, 1 karpet telor, 1Liter minyak)/paketnya kepada keluarga warga binaan yang kurang mampu di Lapas Kelas III Pagaralam.

Penerima bantuan sosial yang mendapat bantuan menyampaikan terima kasih atas kepedulian Lapas Pagar Alam melalui Bansos tersebut juga kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas program bantuan sosial yang disusun.

Kalapas Pagar Alam mengapresiasi kegiatan dan berharap kedepannya dapat terus terlaksana dengan menggandeng CSR dari beberapa mitra.

“Kegiatan Bansos ini tidak lepas dari peran CSR,”tutup Kalapas Pagaralam Yoshar Julizar (Rep)

Kejari Pringsewu Gelar Sosialisasi Antikorupsi Di Universitas Aisyah Pringsewu

PRINGSEWU -(deklarasinews.com)- Kejaksaan Negeri Pringsewu menggelar sosialisasi nilai-nilai antikorupsi di Aula Universitas Aisyah Pringsewu, Selasa (09/12/2025) dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

Kegiatan yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kasi Intelijen, pejabat kampus, dan sekitar 100 mahasiswa tersebut membahas peran generasi muda dalam pencegahan korupsi serta pentingnya membangun budaya integritas sejak dini.

Dalam materi yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen, dijelaskan berbagai modus korupsi seperti mark-up anggaran, proyek fiktif, jual beli jabatan, dan politik uang, serta ajakan kepada masyarakat untuk aktif mengawasi dan melapor sesuai PP 43/2018.

Sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan kuis Kahoot, dan ditutup pukul 17.00 WIB. Kejari Pringsewu berharap kerja sama serupa dapat terus berlanjut di perguruan tinggi dan sekolah untuk memperkuat budaya antikorupsi di Kabupaten Pringsewu. ( Mulia Mega).

 

PUPR Kabupaten Blitar Gandeng Kejaksaan Perkuat Tata Kelola Proyek Infrastruktur 2025

BLITAR -(deklarasinews.com)- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Blitar mendorong para pekerja Kontruksi Proyek Infrastruktur Tepat Waktu, terutama menjaga Kualitas Mutu Tetap Terjaga dan bisa bermanfaat bagi Masyarakat Kabupaten Blitar.

Dinas PUPR Kabupaten Blitar menggelar kegiatan Penguatan Kerjasama (Bidang Bina Marga) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar di Aula Dinas PUPR pada Kamis (11/12/2025) siang  dalam Mendorong Tata Kelola Proyek Infrastruktur yang Berkeadilan dan Berkelanjutan.

Kegiatan ini diikuti ratusan peserta yang terdiri dari pelaksana proyek, konsultan pengawas maupun konsultan perencana, serta sejumlah pejabat PUPR. Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga turut hadir memberikan pembinaan.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Agus Zaenal Arifin, S. STP. M.Si, menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi sarana evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun 2025 sekaligus penguatan komitmen bersama agar seluruh proyek berjalan sesuai target.

Lanjut, Ia menekankan pentingnya kedisiplinan waktu dan pengawasan mutu agar hasil pembangunan proyek benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Hari ini kami bersilaturahmi dengan pelaksana dan konsultan untuk evaluasi kegiatan 2025 sambil mengidentifikasi mana saja yang perlu intervensi khusus. Kami juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan supaya menjadi perhatian dan motivasi, mengingat waktu pelaksanaan semakin mepet,” jelasnya.

Sementara itu, Yoyok Junaidi, Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang hadir sebagai narasumber menjelaskan, bahwa Kejaksaan memiliki peran memberikan pendampingan dan masukan, agar proyek berjalan lancar, tepat waktu, tepat mutu, tepat kualitas dan kuantitas, serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami hadir sebagai tindak lanjut MoU antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah. Tujuannya agar berbagai kegiatan di Dinas PUPR dapat berjalan sesuai aturan, bermanfaat bagi masyarakat, dan bebas dari potensi masalah hukum,” paparnya.

Peserta kegiatan tersebut juga memberikan apresiasi, salah satunya Heru, perwakilan pelaksana kegiatan. Ia menyebut bahwa pembinaan ini memberi pencerahan bagi para kontraktor agar lebih fokus menjalankan pekerjaan sesuai kontrak.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami semakin paham pentingnya ketepatan waktu dan mutu pekerjaan. Mau tidak mau, pekerjaan di lapangan harus selesai sesuai schedule dan hasilnya benar-benar bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.(Laila)

Kejari Kota Tangerang Pulihkan Rp 2,36 M Uang Negara dari Terpidana Kasus Korupsi Telkom Akses

KOTA TANGERANG -(deklarasinews.com)- Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berhasil selamatkan uang negara yang di korupsi sebesar Rp.2.361.806.717  miliar dari terpidana Ari Bastian kasus korupsi Telkom Akses.

Sebagai uang pengganti dari terpidana Ari Bastian penyidik (Pidsus) Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang telah menyerahkan uang senilai Rp.2.361.806.717 ke Kas Negara. Penyerahan tersebut bertepatan di HARKODIA (Hari Antikorupsi Sedunia) yang dilakukan di ruang Aula lantai dua Kejari Kota Tangerang, Senin (9/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, Muhammad Amin, menerangkan perihal uang pengganti yang dimaksud adalah bagian dari putusan perkara TIPIKOR Tindak Pidana Korupsi korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami melalui Pidsus merilis bahwa perkara korupsi Telkom Akses yang sudah diputus. Pemulihan uang pengganti sebesar Rp.2.361.806.717  miliar langsung kami setorkan ke kas negara,” kata Amin.

Muhammad Amin juga menyampaikan selama tahun 2025, Kejari Kota Tangerang menangani dua perkara korupsi seperti Kasus Telkom Akses dengan total kerugian negara mencapai Rp.8,3 miliar dan PT. Angkasa Pura Kargo atau Kargo Fiktif dengan kerugian negara sekitar Rp.8 miliar, Total kerugian negara dari dua kasus tersebut hampir mencapai kurang lebih Rp15 miliar, dan yang berhasil kita pulihkan kembalikan ke Negara hari sebesar Rp.2.361.806.717 miliar.(Nan)

Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu Direkonstruksi, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

GADINGREJO -(deklarasinews.com)- Jajaran Sat ​​​​Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu  melakukan rekonstruksi tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun Bulusari, Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu,  Senin (8/12/2025).

Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang melibatkan seorang pria sebagai tersangka pembunuhan terhadap kakak iparnya.

Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugianto SH serta dihadiri oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pringsewu, penasihat hukum tersangka, dan sejumlah personel pengamanan. Warga sekitar tampak menyaksikan proses yang berlangsung dengan pengawalan ketat.

Sebanyak 17 Adegan Rekonstruksi Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Adji Darma Saputra (28) memperagakan 17 adegan yang menggambarkan kejadian sejak awal hingga terjadinya aksi kekerasan. Adegan diawali ketika tersangka terbangun setelah mendengar teriakan korban, kemudian terjadi konflik antara keduanya.

Puncak kejadian terjadi saat tersangka mengambil golok dan melakukan pembacokan terhadap korban, Alfian (35), yang merupakan kakak ipar tersangka. Kejadian USAi, korban mengalami sejumlah luka bakar serius yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Motif dari hasil penyidikan berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku emosi setelah mendengar ucapan kejam dari korban. Namun demikian polisi menegaskan bahwa motif lengkap masih menunggu hasil pendalaman penyidikan.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugianto SH MH menyampaikan bahwa rekonstruksi penting untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, serta alat bukti.

“Rekonstruksi ini kami lakukan agar rangkaian peristiwa menjadi jelas dan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi jaksa dalam proses penuntutan,” ungkap mantan Kapolsek Sidomulyo ini.

Untuk pasal yang disangkakan, tersangka dijerat: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penyerangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sedangkan  ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek juga menghimbau kepada semua pihak dan masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang. (Cak)

K-MAKI Sumsel Menilai Ada Intervensi, Lambannya Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bahu Jalan

PAGARALAM -(deklarasinews.com)-Lambannya Kejari Pagaralam menetapkan tersangka dugaan korupsi proyek bahu jalan Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara dimungkinkan adanya intervensi. Mengingat sudah dilakukan penggeledahan di kantor PUTR Pagaralam sebelumnya. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: PRIN-329/L.6.18/fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 serta Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Pagar Alam No: 46/PenPid.B-GLD/2025/PN Pga tanggal 15 Agustus 2025 sudah terlalu lama sehingga berpotensi hilangnya barang bukti. ‘bila terlalu lama bisa menghilangkan barang bukti, “tandas Feri Kurniawan, Jum’at (05/12) kepada media ini.

Lanjut Feri, Audit BPK Perwakilan Sumsel terkait kerugian negara yang menjadi dasar penyidikan tidak boleh di mintakan kembali audit ke BPKP Perwakilan Sumsel karena akan merubah substansi penyidikan dan dualisme audit. “Pakai saja audit yang sudah ada,”ulasnya.

Dua alat bukti sudah terpenuhi untuk naik ke tahap penyidikan dan hanya butuh keterangan tambahan saja dari ahli untuk gelar perkara penetapan tersangka.

“Kan dua alat bukti sudah terpenuhi,jadi sejatinya sudah ada tersangka dalam konteks ini.” Urai Feri.

Kejari Pagaralam sebaiknya segera menetapkan tersangka karena sudah jelas ada kerugian negara dan audit BPK Sumsel.

Perkara ini akan merusak citra kejari pagaralam karena proses penyidikan yang terlalu lama seolah ada intervensi dari luar. Keberanian Kejari Pagaralam sedang diuji untuk menetapkan tersangka, imbuhnya.

“Segera tetapkan tersangka nya karena diyakini Kajari Pagaralam yang baru, Ira Febriana cukup terkenal tegak lurus, tegas dan tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi, seperti dilakukan saat Ira menjabat Kajari Kepulauan Mentawai.”pungkas deputy K-MAKI Sumsel ini.

Diberitakan sebelumnya Kajari Pagaralam Dr.Ira Febriana SH.M.Si akan segera menuntaskan dugaan kasus korupsi proyek bahu jalani di Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara , di dinas PUTR kota Pagaralam. (Rep)

Komplotan Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Ditangkap, Sudah Beraksi di 30 TKP

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Lampung Timur, yakni SS (19) dan AR (16). Kelompok ini berjumlah 4 orang, dimana dua pelaku lainya, yaitu R dan A masih dalam pengejaran petugas.

Kedua pelaku berhasil diringkus petugas sesaat akan melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Klinik Lentera Waluya, Jalan Urip Sumoharjo, pada Rabu (3/12/2025) siang.

Saat ditangkap, Para pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas namun upayanya gagal dan ketika digeledah, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir amunisi aktif, seperangkat kunci letter T dan badik.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa modus operandi komplotan ini yakni dengan melakukan hunting, memantau target curian kemudian melakukan aksi pencurian.

“Mereka ini melakukan hunting terlebih dahulu, kemudian memantau situasi, jika dirasa aman dan mudah motornya tersebut untuk dicuri, barulah kawanan ini melakukan aksinya,” Kata Kombes Pol Alfret, Kamis (4/12/2025).

Kombes Pol Alfret menuturkan bahwa hasil pemeriksaan sementara, kawanan ini sudah 30 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bandar Lampung.

“Total ada sekitar 30 TKP, di wilayah Sukarame ada 24 TKP, di Panjang ada 12 TKP, dan di wilayah Antasari ada 3 TKP, mereka melakukan ini dengan berganti-ganti pasangan atau bisa sekaligus berempat,” jelas Kombes Pol Alfret.

Dalam menjalankan aksinya, Pelaku SS (19) berperan sebagai joki, sedangkan AR (16) sebagai pemetik atau esekutor.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap 2 pelaku lainnya dan juga penadah motor curian dari kelompok ini,” jelas Alfret.

Pelaku AR (16) sendiri diketahui masih bersatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kawanan ini menjual motor hasil curian ke penadah dengan harga bervariatif tergantung dengan jenis dan kondisi sepeda motor, mulai dari harga 4,5 juta rupiah hingga 5,5 juta rupiah.

“Uang hasil penjualan motor curian dibagi rata, dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, juga untuk membeli sabu,” Jelas Kombes Pol Alfret.

Selain kedua pelaku, dalam kasus ini, Polisi turut menyita 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 2 pucuk senjata tajam jenis badik, 3 butir peluru, 4 buah mata kunci, 1 buah gagang kunci T, 5 buah kunci L, 1 unit motor honda beat warna hitam.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.(*)