Curi HP dan Kuras Rekening Korban, Jumadil Diamankan Polres Pagar Alam

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Jumadil terpaksa menginap di hotel Prodeo lantaran  aksinya mencuri diungkap berkat Kesigapan jajaran Sat Reskrim Polres Pagar Alam dan membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa warga Pagar Alam Selatan, dengan kerugian korban mencapai Rp9,9 juta.

Sat Reskrim Polres Pagar Alam melalui Unit Pidum mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B-267/XII/2025/SPKT/Polres Pagaralam tertanggal 22 Desember 2025.

Korban sekaligus pelapor, Erwis Susanto (40), warga Jalan Kombes Haji Umar Gang Antara, Kecamatan Pagar Alam Selatan, melaporkan kehilangan satu unit handphone Redmi Note 14 beserta kartu ATM Bank Sumsel Babel yang tersimpan di dalam ponsel tersebut.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman korban. Korban baru menyadari kehilangan handphone miliknya pada Minggu pagi, saat hendak menggunakannya. Setelah ponsel tidak dapat dihubungi, korban langsung memblokir kartu ATM dan mendapati saldo rekeningnya telah berkurang sebesar Rp7,5 juta.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami total kerugian sekitar Rp9.900.000 dan langsung melaporkannya ke Polres Pagar Alam,” ujar

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka Jumadil Ikbal (28), warga Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Penangkapan dilakukan saat tim opsnal melaksanakan patroli dan penyelidikan di wilayah hukum Polres Pagar Alam.

“Tersangka kami amankan secara kooperatif dan langsung dibawa ke Mapolres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Heriyanto.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi Note 14 lengkap dengan kotak dan nomor IMEI, serta satu kartu ATM Bank Sumsel Babel milik korban. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, Sat Reskrim Polres Pagar Alam masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, serta melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kasus ini terus kami dalami sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor apabila mengalami tindak pidana,” tutup Kasat Reskrim.(*)

Kejari Pagaralam Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bahu Jalan

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pagar Alam kemebali menetapkan 2 (Dua) orang Tersangka Baru terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam. Senin 29 Desember 2025

Bahwa dalam penyidikan tersebut telah ditemukan dan terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan juga telah ditemukannya perbuatan melawan hukum serta ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp523.628.719,38 (Lima ratus dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah koma tiga puluh delapan sen) berdasarkan hasil audit yang dihitung oleh BPKP Sumatera Selatan. Maka, Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka:

1) Surat  Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 04/L.6.18/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025 terhadap saudara inisial AS selaku PPK/KPA pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam.

2) Surat  Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 05/L.6.18/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025 terhadap saudara inisial YA selaku Konsultan Pengawas.

Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk kedua Tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 29 Desember 2025 s/d 17 Januari 2026 Lapas Kelas III Pagar Alam.

Diberitakan sebelumnya tiga tersangka sudah ditetapkan proyek bahu jalan Seriun Bumi Agung yakni D.H dan Di.(Rep)

Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Diamankan Polsek Palas, Modus Rayu Korban Melalui Media Sosial

PALAS -(deklarasinews.com)- Dua anak warga Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan yang masih dibawah umur  dipaksa untuk melakukan Kuda-kudaan disebuah hotel oleh pelaku S yang tercatat sebagai warga Penengahan.

Kedua anak dibawah umur dan masih duduk di bangku SMP tersebut sebelumnya berkenalan melalui Media Sosial (Medsos) . Selanjutnya setelah diiming-iming akhirnya keduanya bertemu disebuah hotel dan dipaksa untuk melayani pelaku.

” Dari informasi yang diterima bahwa sebelumnya kedua korban berkenalan dengan pelaku melalui Medsos, ” tutur Kapolsek Palas Iptu Suyitno SH, Sabtu (27/12/2025) saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Atas perkenalan tersebut, pelaku memberikan iming-imingi kepada kedua korban dan mengajak pertemuan disebuah hotel. Dalam pertemuan tersebut kemudian pelaku memaksa korban untuk melayani nafsunya.

Dari keterangan keluarga korban tersebut akhirnya pelaku dipancing untuk kembali bertemu dan diajak pertemuan yang akhirnya dibawa kepolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Usai menerima laporan, selanjutnya kasus Asusila dengan korban dibawah umur ini langsung kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan.

Atas perbuatanya pelaku dapat dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama

15 tahun penjara atau Denda 5 Milyar, ” pungkasnya. (Cak Ton/SW)

Kejari Pagaralam Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Bahu Jalan Seriun, Kerugian Negara Capai Rp523 Juta

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Setelah hasil audit dikeluarkan oleh BPKP, Akhirnya Kejari Pagaralam menetapkan tiga tersangka pengerjaan bahu jalan Seriun Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara,Dinas PUTR kota Pagaralam. Proses penetapan tiga tersangka dipimpin langsung oleh Kajari Pagaralam Dr.Ira Febrina SH.M.Si.Rabu (24/12)

Kajari Pagaralam Dr.Ira Febrina mengatakan,proyek pelebaran bahu jalan Seriun Bumi Agung dinas PUTR 2023 menelan dana APBD Rp.1,49 Miliyar

“Tetapi berdasarkan hasil penyelidikan kita adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara setengah miliyar lebih.’terangnya.

Ia mengatakan berdasarkan hasil audit BPKP RI perwakilan Sumsel  kerugian negara pengerjaan bahu jalan Seriun mencapai Rp.523.628.719.38.

Kami telah menemukan minimal dua alat bukti  yang sah, termasuk  adanya perbuatan melawan hukum serta kerugian negara , sehingga sudah saatnya penetapan tersangka”ujar Ira

Penetapan tersangka jelas Ira,dilakukan melalui  surat penetapan tersangka tertanggal 24 Desember 2025.yaitu D,DI dan H.dan ketiga nya dianggap berperan dalam proyek dimaksud.

“Setelah ini akan ada tersangka lain yang masih dalam proses juga terlibat dalam pembangunan jalan PUTR” imbuh nya.

Menurutnya semua tersangka dijerat UU no.31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU no.20 tahun 2001  juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberantasan timdak pidana korupsi ,dengan ancaman hukumannya meliputi penjara dan juga pengembalian kerugian negara.

“Untuk kepentingan penyidikan selanjutnya ketiga tersangka ditahan 20 hari kedepan di Lapas klas III Pagaralam sejak 24 Desember.’urainya menambahkan.

Ira mengatakan proses hukum dan penyelidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, Pungkas Ira Febrina (Rep)

Dalam Setahun, Polres Lamsel berhasil Sita 219,86 Kg Sabu, 778,04 Kg Ganja dan 25.382 butir Extacy

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Terhitung sejak bulan Januari – Desember 2025 Sat Narkoba Polres Lampung Selatan Polda Lampung berhasil menyita barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 219,86 Kg, Ganja seberat 778,04 Kg  dan Extacy sebanyak 25.382 butir .

Tidak hanya itu Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri SIK SH MH, Senin (22/12/2025) saat melakukan Konferensi Pers juga menyampaikan bahwa pihaknya juga juga berhasil menyita 4.496 Pcs Catridge yang berisi cairan mengandung ganja, 1.100 Gram Heroin dan THC sebanyak 740 Gram.

Kapolres Lamsel menambahkan bahwa selama setahun pihaknya juga berhasil mengamankan sebanyak 96 tersangka yang terdiri dari 90 orang  laki-laki dan 6 orang perempuan dari 79 kasus yang berhasil diungkap oleh jajaranya, ” ungkapnya.

Toni Kasmiri menjelaskan bahwa dari jumlah barang bukti (BB) dan Tersangka yang berhasil diamankan bahwa untuk periode  Januari-Juni 2025 pihaknya berhasil menyita128,066,9 Kg Sabu, 282,49 Kg Ganja dan 4.954 butir Extacy.

Sedangkan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 41 orang Tersangka dengan rincian 40 laki-laki dan 1 orang perempuan dari 33 kasus yang berhasil diungkap.

Untuk periode Juli – Oktober 2025 pihaknya juga berhasil menyita 61, 2 Kg Sabu, 470,3 Kg Ganja, 18.225 butir Extacy, 1.100 Gram Heroin dan THC 740 Gram.

Sedangkan Tersangka yang berhasil diamankan yakni sebanyak 42 orang tersangka dengan rincian 39 tersangka laki-laki dan 3 orang tersangka perempuan dari 37 kasus yang berhasil diungkap

Pada periode September -Desember 2025 pihaknya berhasil mengamankan 13 orang tersangka dengan rincian 11 orang tersangka laki-laki dan 2 orang tersangka perempuan.

Sedangkan BB yang berhasil disita yakni 61,2 Kg Sabu, 470,3 Kg Ganja dan 2.203 butir Ektacy, dan Catridge yang berisi cairan ganja sebanyak 4.496 pcs, tutur Kapolres Lamsel menutup keteranganya.

Adapun pasal yang disematkan kepada para tersangka yakni 114 (2) jonpasal 112 jonpasal 132 (2) UURI Nomor 35/2009 tentang Narkoba.

Pasal 114(2) Jo pasal 111 (2) ji pasal 132 (2) ayat 2 UURI Nomor 35/2009 tentang Narkoba.

Andapun ancaman hukumannya yakni paling singkat  5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau hukuman Mati.

Usai melakukan Conferencepers Kapolres kemudian melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba berbagai jenis diantaranya Ganja seberat 479,3 Kg, Sabu seberat 61,2 Kg, Ektacy sebanyak 2.203 butir dan Catridge sebanyak 4.496 pcs.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama,

Perwakilan dari Kejari Lamsel, Perwakilan dari PN Kalianda, BNN Lampung Selatan, Kodim 0421/LS, Perwakilan dari Peradi, organisasi Anti Narkoba serta para undangan lainya. (Cak Ton)

‎Rokok Ilegal hingga Senjata Api Dimusnahkan, Ini Capaian Bea Cukai Sumbagtim Sepanjang 2025 ‎

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Kanwil Bea Cukai Sumbagtim) menutup tahun 2025 dengan catatan kinerja pengawasan yang impresif. Sepanjang tahun ini, aparat Bea Cukai Sumbagtim berhasil melakukan 759 kali penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Capaian tersebut merupakan hasil dari pengawasan intensif dan berkelanjutan, baik melalui jalur darat maupun laut, sebagai upaya mencegah masuk dan beredarnya barang ilegal di wilayah Sumatera bagian timur.

‎‎Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas seluruh rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Sumbagtim melaksanakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di seluruh wilayah kerjanya. Kegiatan pemusnahan dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi, dimulai oleh Bea Cukai Tanjung Pandan pada 9 Desember 2025, kemudian dilanjutkan oleh Bea Cukai Jambi dan Bea Cukai Pangkalpinang pada 18 Desember 2025. Puncak kegiatan pemusnahan dilaksanakan oleh Bea Cukai Palembang pada Jumat, 19 Desember 2025.

‎‎Pemusnahan tersebut dipusatkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Palembang, dan menjadi penanda akhir rangkaian pengawasan Bea Cukai Sumbagtim sepanjang tahun 2025.

‎‎Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, menegaskan bahwa pemusnahan BMMN bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud nyata akuntabilitas dan komitmen institusi dalam menjalankan tugas negara. Menurutnya, Bea Cukai memiliki peran strategis sebagai community protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, menjaga stabilitas industri dalam negeri, serta mengamankan potensi penerimaan negara.

‎‎“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp45.822.773.620, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8.063.333.319,” ujar Agus Yulianto dalam keterangannya.

‎‎Barang-barang yang dimusnahkan tersebut didominasi oleh hasil penindakan di bidang cukai. Sepanjang 2025, Bea Cukai Sumbagtim berhasil menyita dan memusnahkan sebanyak 10.567.628 batang rokok ilegal serta 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Penindakan terhadap barang kena cukai ilegal ini dinilai sangat krusial, mengingat peredarannya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

‎‎Selain barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Sumbagtim juga memusnahkan berbagai barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas). Barang-barang tersebut dinilai berpotensi mengancam keamanan, kesehatan, dan perekonomian nasional jika dibiarkan beredar di masyarakat.

‎‎Di wilayah kerja Bea Cukai Jambi, salah satu barang yang dimusnahkan adalah air gun jenis Glock 19 beserta amunisinya. Peredaran senjata jenis ini dilarang sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018, sehingga keberadaannya dinilai berisiko terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

‎‎Tak hanya itu, Bea Cukai juga memusnahkan barang bekas tidak layak pakai (ballpress) yang dilarang untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Barang bekas jenis ini dianggap berisiko membawa penyakit, tidak memenuhi standar kebersihan, serta berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional dan industri dalam negeri.

‎‎Agus Yulianto menegaskan bahwa seluruh rangkaian penindakan hingga pemusnahan telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai. Sebagai instansi di bawah Kementerian Keuangan, Bea Cukai mengemban mandat penting sebagai pelaksana border control untuk memastikan setiap ketentuan larangan dan pembatasan dipatuhi secara konsisten.

‎‎“Setiap penindakan dan pemusnahan yang kami lakukan merupakan implementasi langsung dari peraturan perundang-undangan. Kami berkomitmen menjaga integritas, profesionalitas, dan transparansi dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

‎‎Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa keberhasilan pengawasan Bea Cukai Sumbagtim tidak lepas dari sinergi lintas pemangku kepentingan. Kolaborasi erat dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta dukungan masyarakat menjadi faktor kunci dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah Sumatera bagian timur.

‎‎Ke depan, Bea Cukai Sumbagtim berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama tersebut guna mewujudkan sistem pelayanan kepabeanan dan cukai yang modern, transparan, dan berkeadilan. Upaya transformasi dan perbaikan berkelanjutan akan terus dilakukan sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia dan Menteri Keuangan, demi memenuhi ekspektasi publik terhadap pelayanan yang bersih, cepat, dan terpercaya.

‎‎“Dengan mengedepankan semangat sinergi dan integritas, kami siap mendukung pelaksanaan Asta Cita demi terwujudnya Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera,” pungkas Agus Yulianto.

‎‎Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Drs. H. Edward Candra, MH, turut menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Eks Tegahan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2025 tersebut. Kehadirannya menjadi simbol dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terhadap langkah tegas Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.

‎Edward Candra menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal merupakan momen penting yang menunjukkan komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang terlarang. Ia menyatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan dukungan penuh terhadap seluruh upaya pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai.

‎“Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bea Cukai Sumatera Bagian Timur yang secara konsisten menjaga keamanan masyarakat dan melindungi kepentingan negara,” ujar Edward Candra. (Ning)

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Lantik 13 PPATS

KAB TANGERANG -(deklarasinews.com)— Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melaksanakan Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang diselenggarakan hari ini di Aula PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Sebanyak 13 PPATS resmi dilantik untuk wilayah kerja Kabupaten Tangerang, yang meliputi Camat Sukamulya, Legok, Jambe, Cisauk, Teluknaga, Sepatan, Mauk, Solear, Gunung Kaler, Sukadiri, Mekar Baru, Kronjo, dan Pagedangan.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa PPAT/PPATS memiliki peran strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Oleh karena itu, integritas, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan harus menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan tugas.

PPAT/PPATS memiliki fungsi utama membantu pemerintah dalam pelayanan pertanahan dengan membuat akta-akta autentik atas perbuatan hukum tertentu terkait hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, yang menjadi dasar pendaftaran perubahan data pertanahan.

Melalui pelantikan ini, diharapkan para PPATS yang dilantik mampu menjalankan amanah secara profesional dan berintegritas, serta turut mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepastian hukum pertanahan di Kabupaten Tangerang.(Nan)

Sita Ratusan Juta di Dinkes Lampung Tengah, DPP KAMPUD Apresiasi KPK: Bukti Transaksi Jelas Usut Tuntas

LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (17/12/2025). Dalam operasi penindakan ini, penyidik tidak hanya menyita tumpukan dokumen proyek, tetapi juga mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Barang bukti uang ratusan juta tersebut disinyalir kuat merupakan bagian dari aliran suap dan gratifikasi dalam kasus yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya.

Penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara maraton oleh penyidik KPK. Sehari sebelumnya, Selasa (16/12/2025), tim penyidik KPK telah menyisir tiga lokasi penting lainnya, yaitu Kantor Bupati, Rumah Dinas Bupati, dan Kantor Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah. Upaya paksa ini dilakukan secara beruntun untuk melengkapi alat bukti terkait dugaan pengondisian proyek di lingkungan Pemkab setempat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hasil penggeledahan tersebut di Jakarta.

“Hari ini tim masih melanjutkan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Dinas Kesehatan. Selain menyita dokumen, tim mengamankan uang ratusan juta rupiah,” jelas Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMDUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H menilai bahwa keberadaan uang tunai di lokasi dinas sangat signifikan bagi proses pembuktian perkara tindak pidana korupsi.

Menurut Seno sapaan akrabnya, temuan fisik tersebut menyederhanakan pembuktian unsur pidana yang biasanya rumit.

“Ditemukannya uang tunai di kantor pemerintah bukan lagi sekedar indikasi tipikor secara administratif, melainkan bukti petunjuk kuat adanya praktik suap yang bersifat transaksional atau cash and carry di birokrasi tersebut,” ujar Seno Aji yang memiliki latar belakang keilmuan hukum dan sosial.

Lebih lanjut, Seno Aji menjelaskan bahwa bukti tersebut akan memudahkan penyidik mengkaitkan peran pemberi dan penerima suap. Dalam konteks hukum pembuktian, uang tunai tersebut memperkuat unsur “menerima hadiah atau janji”.

“Tantangan penyidik selanjutnya adalah menelusuri rantai komando, apakah uang ini inisiatif kepala dinas atau perintah langsung Bupati, maka sudah sepatutnya kita memberikan apresiasi kepada tim penyidik KPK RI dan memintanya untuk mengusut tuntas secara maraton “, pungkas Seno Aji.

Untuk diketahui, Kasus ini bermula dari dugaan praktik “ijon” proyek yang sistematis. Bupati Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari nilai proyek kepada para kontraktor sejak dilantik pada Februari 2025. Modus ini melibatkan pengaturan pemenang tender agar jatuh ke tangan rekanan yang memiliki afiliasi dengan keluarga atau tim sukses Bupati.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan aturan umum undang-undang tersebut, pejabat negara dilarang keras menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan kewajibannya. Jika terbukti melanggar, pelaku diancam dengan pidana penjara, denda, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.

KPK menduga uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Ardito, salah satunya untuk melunasi utang biaya kampanye pilkada sebesar Rp 5,25 miliar. Uang diterima melalui perantara orang kepercayaannya, termasuk adiknya sendiri, Ranu Hari Prasetyo, dan anggota DPRD Riki Hendra Saputra.

Hingga berita ini diturunkan, KPK telah menahan lima orang tersangka, yakni Ardito Wijaya (Bupati), Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD), Ranu Hari Prasetyo (Adik Bupati), Anton Wibowo (Plt. Kepala Bapenda), dan Mohamad Lukman Sjamsuri (Pihak Swasta).

Proses penyidikan dipastikan masih terus berjalan. KPK menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dan menelusuri aliran dana ke dinas-dinas lainnya. Dokumen dan uang tunai yang disita kini tengah dianalisis tim forensik KPK sebagai bagian kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. (cak/*)

Sidang KKEP Putuskan PTDH Dua Anggota Polri Terkait Pengroyokan Matel di TMP Kalibata

JAKARTA -(deklarasinews.com)- Divisi Humas Polri menyampaikan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengroyokan debt collector atau mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Sidang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.45 WIB, di Gedung Presisi III Mabes Polri.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kabag Penum Ro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., didampingi Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Hardiono, S.I.K., M.H., dalam doorstop yang berlangsung di Lobi Gedung Divhumas Polri, Rabu malam (17/12).

“Sidang KKEP hari ini telah memeriksa dan memutus perkara etik terhadap enam terduga pelanggar dari Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan di depan TMP Kalibata,” ujar Kombes Pol Erdi.

Sidang KKEP dilaksanakan secara paralel di tiga ruang sidang Divpropam Polri dengan susunan Komisi yang dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran perwira Divpropam lainnya.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025. Para terduga pelanggar secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap dua orang matel, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

“Perbuatan para terduga pelanggar dinilai bertentangan dengan etika profesi Polri, khususnya terkait larangan melakukan tindakan kekerasan serta kewajiban menaati norma hukum,” jelas Kombes Pol Hardiono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi tegas kepada dua anggota Polri, yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya terbukti memiliki peran dominan dalam kejadian tersebut.

“Terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tegas Kombes Pol Erdi.

Dalam persidangan diketahui Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan yang diberhentikan oleh pihak matel, kemudian menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp. Brigadir IAM selanjutnya mengajak anggota lain untuk mendatangi lokasi kejadian.

Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dinilai hanya mengikuti ajakan senior dan turut serta dalam pengeroyokan.

Terhadap keempat anggota tersebut, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Selain itu, mereka juga dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

“Atas seluruh putusan yang dibacakan, para pelanggar menyatakan banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Melalui penyampaian ini, Polri menegaskan komitmennya dalam menegakkan keadilan dan menjaga marwah institusi.

“Polri tidak mentolerir pelanggaran, siapa pun pelakunya. Setiap anggota wajib mematuhi hukum, etika, dan aturan yang berlaku. Penegakan kode etik ini adalah bentuk komitmen Polri untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” pungkas Kombes Pol Erdi.(red)

Modus Ngamen Berujung Maut, Polrestabes Palembang Amankan Dua Pelaku

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus penganiayaan berujung maut yang terjadi di simpang empat lampu merah Macan Lindungan, Jalan Letjen Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menyatakan bahwa petugas telah mengamankan dua orang terduga pelaku utama.

“Benar, tim di lapangan telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Ini merupakan komitmen Polda Sumsel dan jajaran dalam menindak tegas kejahatan jalanan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Korban berinisial KN (44), seorang wiraswasta asal Lampung Tengah, saat itu melintas menggunakan truk dan berhenti di lampu merah lokasi kejadian. Ketika kendaraan berhenti, korban didatangi sekelompok orang yang berpura-pura mengamen.

Salah satu pelaku berinisial MY (19) meminta uang kepada korban. Korban memberikan uang sebesar Rp2.000. Namun, pelaku merasa tidak puas dan kemudian merampas kartu tol milik korban sebelum melarikan diri. Saat korban berupaya mengejar dan mengambil kembali kartunya, situasi berubah menjadi ricuh.

Dalam kejadian tersebut, pelaku lain berinisial DI (40) mendekati korban dan melakukan penusukan menggunakan senjata tajam ke arah punggung korban. Akibat luka yang dialami, korban KN meninggal dunia.

Menerima laporan kejadian, petugas kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan DI (40) yang berperan sebagai eksekutor penusukan dan MY (19) yang memicu kejadian denan merampas barang milik korban.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, satu batang bambu, potongan pipa besi, serta pakaian yang digunakan oleh pelaku dan korban saat peristiwa berlangsung. Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, sesuai dengan peran masing-masing.

Polda Sumsel juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial R yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kabid Humas Polda Sumsel mengimbau pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri serta mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada kepolisian. (Rls/Ags).