Sabu 122,5 Kg Sabu Dikamuflase Jengkol, Polisi Bongkar Jaringan Aceh–Jakarta di Bakauheni

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil membongkar pengiriman 122,51 kilogram sabu yang dikamuflase di balik muatan 8 ton jengkol di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (27/12/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi menghentikan sebuah truk Colt Diesel warna kuning yang mengangkut jengkol, serta satu unit mobil Daihatsu Terios yang berperan sebagai kendaraan pengawal.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyebut, modus penyelundupan kali ini tergolong rapi dan terencana. Narkotika disembunyikan di bawah tumpukan jengkol agar luput dari pemeriksaan petugas.

“Pelaku menggunakan modus kamuflase dengan muatan jengkol sebanyak delapan ton. Di bawahnya disusun rapi 114 paket sabu dalam lima karung. Ini upaya sistematis untuk mengelabui petugas,” ujar Helfi saat press rilis di Mapolres Lampung Selatan, Senin (12/1/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 114 bungkus besar sabu dengan berat bruto 122,515 kilogram. Barang haram itu ditumpuk di bagian depan bak truk, tertutup rapat oleh jengkol.

Kapolda mengungkapkan, nilai ekonomi narkotika tersebut mencapai angka yang sangat besar.

“Jika diasumsikan harga satu gram sabu sekitar Rp1 juta, maka nilai barang bukti yang kita sita mencapai Rp122 miliar lebih. Ini salah satu pengungkapan terbesar di akhir tahun,” tegasnya.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni WS (30) yang berperan sebagai pengawal dan pengendali, serta R (44) dan S (43) sebagai sopir truk pengangkut sabu. Ketiganya diketahui berangkat dari Aceh dengan tujuan akhir Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.

Helfi menjelaskan, WS dikendalikan oleh seorang bandar berinisial SEM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). WS dijanjikan imbalan Rp100 juta, sementara dua sopir dijanjikan upah dan perbaikan rumah.

“Ini bukan jaringan kecil. Ada pengendali di atasnya yang masih kami buru. Para pelaku hanya bagian dari mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi,” kata Helfi.

Selain menyita narkotika, polisi juga mengamankan dua kendaraan, lima unit ponsel, serta barang bukti pendukung lainnya. Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

Kapolda menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman narkoba.

“Dengan jumlah sabu sebesar itu, setidaknya 612 ribu jiwa berhasil kita selamatkan. Ini komitmen kami untuk menutup jalur peredaran narkotika, khususnya melalui Pelabuhan Bakauheni,” pungkas Helfi.

Polisi kini terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya dan memburu bandar besar yang mengendalikan pengiriman sabu tersebut.

Mahasiswa di Bandar Lampung Terlibat Sindikat Curanmor, Sudah Beraksi di 5 TKP

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Seorang mahasiswa sebuah Universitas Negeri di Bandar Lampung berinisial RA (21), ditangkap polisi lantaran diduga terlibat sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor.

Warga Kabupaten Pesawaran ini tercatat sudah 5 kali melakukan aksinya di wilayah Kota Bandar Lampung.

Dalam beraksi, RA dibantu oleh beberapa rekannya, salah satunya AFM (21), yang juga telah tertangkap oleh pihak Polsek Teluk Betung Utara.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa pihaknya kini masih terus melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku lainnya.

“RA ini berperan sebagai pemetik, dengan joki yang berbeda-beda, salah satunya beraksi bersama AFM, dan terhadap pelaku lainnya masih kita lakukan pencarian,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (10/1/2026).

Modes operandi kawanan ini yakni melakukan hunting,memantau situasi dan jika dirasa aman kemudian barulah beraksi dengan merusak kunci kontak dengan kunci letter T.

Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya pelaku AFM di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung, kemudian dilakukan pengembangan sampai akhirnya RA juga berhasil ditangkap.

Hasil pemeriksaan, AFM mengaku sudah 4 kali melakukan aksi curanmor sedangkan RA tercatat sudah 5 kali dan keduanya pernah 2 kali bersama-sama melakukan pencurian motor.

RA sendiri mengaku belum pernah melakukan pencurian motor di kawanan kampus atau universitas

Sepeda motor curian biasanya dibandrol dengan harga bervariatif dengan melihat kondisi.

“Biasanya dijual dengan harga 3 jutaan, dan dijual dengan COD atau langsung bertemu dengan konsumennya,” Kata Kombes Pol Alfret.

Pelaku AFM sendiri tercatat sebagai residivis dalam kasus Jambret dan baru selesai menjalani hukuman pada Januari 2023.

Dalam kasus ini Polisi menyita 1 buah kunci letter T dengan 2 mata kunci, sepeda motor Honda Beat warna putih dan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Kantor Baru YBH-SB Resmi Beroperasi, Perkuat Akses Keadilan bagi Warga Palembang ‎

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- ‎Komitmen menghadirkan keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat kembali ditegaskan melalui peresmian kantor baru Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH-SB) sekaligus kantor DPC Ferari Kota Palembang. Kantor yang berlokasi di Jalan Patal Pusri, Komplek PHDM IV Nomor 22, Kecamatan Kalidoni, Palembang itu resmi dibuka pada Sabtu (10/01/2026).

‎‎Peresmian kantor tersebut dilakukan oleh Wali Kota Palembang yang diwakili Staf Ahli Wali Kota Bidang Keuangan, Pendapatan, Hukum, dan HAM, Edison, S.Sos., M.Si. Kehadiran kantor baru ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperluas layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu di Kota Palembang.

‎‎Dalam sambutannya, Edison menegaskan bahwa keberadaan YBH-SB bukan sekadar penambahan lembaga bantuan hukum di Palembang, melainkan wujud nyata komitmen bersama untuk memastikan keadilan dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

‎‎“Kita menyadari bahwa tidak semua warga memiliki akses dan kemampuan yang sama untuk memperoleh pendampingan hukum. Masih banyak masyarakat kecil dan kurang mampu yang harus berhadapan dengan persoalan hukum tanpa pengetahuan, tanpa kekuatan, dan tanpa keberpihakan,” ujar Edison.

‎‎Ia menambahkan, kondisi tersebut kerap membuat masyarakat berada pada posisi yang lemah saat menghadapi proses hukum. Oleh karena itu, kehadiran YBH-SB dinilai sangat strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam menghadirkan keadilan yang inklusif, humanis, dan berkelanjutan.

‎‎Menurutnya, YBH-SB diharapkan tidak hanya menjadi tempat penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan edukasi serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

‎‎“Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Jadikan YBH-SB sebagai tempat konsultasi, edukasi, pendampingan, dan perlindungan terhadap hak-hak hukum dengan pembelaan yang profesional dan berintegritas. Keadilan tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.

‎‎Sementara itu, Pembina YBH-SB, Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa program bantuan hukum gratis yang dijalankan YBH-SB memiliki keunikan tersendiri dan bahkan disebut belum ada di daerah lain secara nasional.

‎‎“Program bantuan hukum gratis seperti ini bisa dibilang hanya ada di Kota Palembang. Bahkan di seluruh Indonesia belum ada konsep yang sama. Ini bisa menjadi contoh bagi kota-kota lain,” ungkap Sofhuan.

‎‎Ia menjelaskan, salah satu tujuan utama dari program tersebut adalah menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Dengan pemahaman hukum yang baik, berbagai persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah dan di tingkat bawah, tanpa harus selalu berujung pada proses kepolisian atau persidangan.

‎‎“Jika masyarakat sudah sadar hukum, maka permasalahan di bidang hukum bisa diselesaikan lebih awal dan tidak harus selalu dibawa ke kepolisian atau pengadilan,” katanya.

‎‎Di kesempatan yang sama, Ketua Umum YBH-SB, Dr. (c) M. Sigit, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Ferari Kota Palembang, mengungkapkan bahwa YBH-SB saat ini telah hadir di 18 kecamatan yang ada di Kota Palembang.

‎ Layanan tersebut dipusatkan di kantor camat masing-masing kecamatan guna mempermudah akses masyarakat.

‎‎“YBH-SB sudah ada di 18 kecamatan di Kota Palembang dan dipusatkan di kantor camat. Ini untuk memastikan layanan bantuan hukum benar-benar dekat dengan masyarakat,” jelasnya.

‎‎Ia juga memaparkan capaian YBH-SB sepanjang tahun 2025, di mana sekitar 300 kasus telah ditangani melalui berbagai bentuk pendampingan hukum.

‎‎“Di tahun 2025 kurang lebih sudah 300 kasus yang kami tangani. Melalui program ini, kami berharap masyarakat semakin cerdas hukum, sadar hukum, serta memahami bahwa hukum itu tidak menakutkan,” ujarnya.

‎‎Lebih lanjut, Sigit menekankan pentingnya edukasi hukum, terlebih dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2025 yang lebih mengedepankan prinsip restoratif atau perdamaian.

‎‎“Ketika kita memahami hukum, termasuk dengan KUHP yang baru yang menempatkan restorasi atau perdamaian sebagai pendekatan utama, maka hukum justru menjadi solusi, bukan ancaman,” pungkasnya.

‎‎Dengan diresmikannya kantor baru ini, YBH-SB diharapkan semakin memperkuat perannya sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum gratis, meningkatkan literasi hukum, serta memastikan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Palembang.(Ning)

Satresnarkoba Polres Pagar Alam Ungkap Peredaran Sabu 2,27 Gram, Seorang Petani Diamankan

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,27 gram di wilayah Pagar Alam Utara. Seorang petani diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Komitmen Polres Pagar Alam dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,27 gram yang diamankan dari seorang pria di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Pagar Alam Utara, Rabu malam (7/1/2026).

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi,SH,MSi  didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku di dalam rumah kontrakannya,” ujar Iptu Doris

Pelaku yang diamankan berinisial MIDIARTO Bin ROHDI (42), seorang petani asal Aceh yang berdomisili di Desa Rambai Kaca, Kecamatan Sukamerindu, Kabupaten Lahat Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pagar Alam Kecamatan Pagar Alam Utara.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok Surya Gudang Garam warna cokelat yang di dalamnya berisi satu klip plastik bening berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,27 gram.

“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial M melalui perantara B. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Pagar Alam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, S.H., menegaskan bahwa Polres Pagar Alam akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama masyarakat sangat penting demi menjaga Pagar Alam tetap bersih dari narkoba,” pungkasnya.(Rep)

Kapolsek Tanjung Karang Timur: Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Konsultan Pajak Masih Berproses, Penetapan Tersangka Segera Dilakukan

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Polsek Tanjung Karang Timur memberikan penjelasan resmi terkait penanganan dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Bumi Asri, Tanjung Karang Timur, dan diduga dilakukan oleh terlapor berinisial H, yang diketahui berprofesi sebagai konsultan pajak.

Kapolsek Tanjung Karang Timur menyampaikan bahwa pada Kamis, 8 Januari 2026, pihaknya telah kembali memanggil terlapor untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.

“Hari ini kami sudah memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Perkaranya sudah berproses, penyelidikan sudah kami lakukan, dan selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka apabila seluruh unsur telah terpenuhi,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, saat ini perkara tersebut telah didukung bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup. Namun demikian, pihak kepolisian tetap membuka ruang mediasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila para pihak ingin menggunakan ruang mediasi, silakan. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka ujungnya akan kami serahkan ke pengadilan. Semua mekanisme hukum kami jalankan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap terlapor telah dilakukan lebih dari satu kali. Pemanggilan pertama dilakukan pada tahap penyelidikan, sekitar satu minggu sebelum Tahun Baru, pada Desember 2025, dan terlapor hadir memenuhi panggilan tersebut.

Terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kapolsek menyebutkan bahwa saat ini belum dapat dinaikkan karena status terlapor masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

“SPDP belum bisa kami naikkan karena terlapor belum berstatus tersangka. Namun secara substansi, perkara ini sudah cukup bukti dan saksi. Kami optimistis prosesnya akan segera selesai dan berjalan lancar,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dugaan penganiayaan tersebut menyeret nama Handi, seorang konsultan pajak, yang dilaporkan atas peristiwa pemukulan terhadap korban setelah insiden lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(diki)

Kasus Penganiayaan di Bandar Lampung: Ayah Korban Soroti Lambannya Penanganan, Terlapor Seorang Konsultan Pajak

BANDARLAMPUNG -(deklarasinews.com)- Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Karang Timur menuai sorotan. Andy Suyanartha ( Ketua Umum Kembang Lampung) , ayah korban bernama Verrel, mempertanyakan lambannya penanganan perkara oleh aparat kepolisian meski laporan telah berjalan lebih dari 22 hari dan bukti dinilai sudah lengkap saat ke Polsek Tanjungkarang Timur pada Kamis (8/1/2026)

Peristiwa penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh seorang konsultan pajak bernama Handi, yang diketahui beralamat di Jalan Pangeran Antasari Nomor 27 A, Bandar Lampung, lantai 3. Hingga kini, terlapor disebut masih bebas dan belum dilakukan penindakan tegas.

Andy menjelaskan kepada awak media pada hari kamis (8/1/2026) kejadian bermula saat Farel hendak pulang usai bermain basket. Saat melintas, korban diduga ditabrak oleh mobil yang dikendarai terlapor. Insiden tersebut terjadi setelah mobil terlapor berhenti dan membuka pintu di tengah jalan, sehingga sepeda motor korban mengenai pintu kendaraan tersebut.

“Setelah itu anak saya kembali ditabrak. Ketika ia mempertanyakan kejadian tersebut, terlapor justru menarik baju korban sampai sobek dan langsung melakukan pemukulan,” ujar Andy

Akibat kejadian itu, Verrel mengalami luka fisik berupa bibir pecah, kacamata rusak, serta dugaan cedera rahang yang mengharuskannya menjalani perawatan medis di RSUD Abdul Moeloek. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikis yang hingga kini belum sepenuhnya pulih.

Menurut Andy seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polsek Tanjung Karang Timur, termasuk hasil visum et repertum, pakaian korban yang sobek, kacamata yang pecah, serta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

“Bukti sudah lengkap, saksi juga ada. Tapi prosesnya terkesan lambat. Kami hanya ingin penegakan hukum berjalan profesional, tegak lurus, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Agung Fatahillah, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan Polsek Tanjung Karang Timur,” ujar Agung.

Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar perkara ini memperoleh kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Tanjung Karang Timur belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Manipulasi RDKK, Polda Lampung Bongkar Jaringan Distribusi Ilegal Pupuk Bersubsidi

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana ekonomi berupa penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi, Rabu (7/1/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait adanya penyaluran, pendistribusian, dan penerimaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan tindakan cepat berupa penindakan, penangkapan, dan pemeriksaan. Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Deri Agung Wijaya, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal tersebut, mulai dari pemanfaatan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) hingga pendistribusian pupuk ke wilayah yang tidak berhak.

“Ketiga tersangka masing-masing berinisial RDH, SP, dan S. RDH berperan sebagai pemilik kios, SP sebagai penerima pupuk yang akan didistribusikan ke tempat lain yang tidak sesuai RDKK, sedangkan S berperan sebagai perantara,” ungkap Kombes Pol Deri.

Ia menambahkan, saat ini ketiga tersangka telah diamankan dan proses hukum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan serta akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada tahap dua.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan memanipulasi data RDKK,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa pupuk bersubsidi tersebut dikirim ke sejumlah daerah di luar wilayah peruntukan, antara lain Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, hingga Bangka Belitung. Padahal pupuk tersebut seharusnya diperuntukkan bagi wilayah Lampung Tengah.

Dalam rentang waktu Februari 2025 hingga penangkapan, para tersangka diketahui telah menjual sekitar 1.800 karung pupuk bersubsidi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp250 juta hingga Rp500 juta. Aksi tersebut diduga telah dilakukan sebanyak 3 hingga 5 kali.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang dihitung dari selisih harga pupuk bersubsidi dengan pupuk non-subsidi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan, tiga unit telepon genggam, serta pupuk bersubsidi jenis NPK Ponska seberat 8 ton atau sebanyak 160 sak.

Saat ini ketiga tersangka dikenakan wajib lapor, mengingat ancaman pidana yang dikenakan berada di bawah lima tahun penjara.

Polda Lampung menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik penyelewengan pupuk bersubsidi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan adanya penyalahgunaan pupuk subsidi, serta bersama-sama mengawasi penggunaannya,” tegas Kombes Pol Deri.

Ia juga memastikan bahwa ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah Lampung hingga akhir Lebaran masih tercukupi, selama pendistribusiannya dilakukan sesuai peruntukan.(Red)

Ngeri! Maling Motor Bersenpi Hantui Warga Kota Tangerang

TANGERANG -(deklarasinews.com)- Lepaskan tembakan ke udara saat aksinya terpergok korban, aksi dua maling sepeda motor bersenjata api membuat geger warga Gang Jamblang, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada Minggu (4/1/2026).

Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas (cctv) milik korban. Dalam rekaman terlihat dua pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Keduanya sempat mondar-mandir memantau situasi sebelum beraksi.

Salah satu pelaku kemudian turun dan merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci letter T. Sementara pelaku lainnya tetap berada di atas motor untuk bersiap melarikan diri.

Korban Pikih Julfikar, mengaku sudah curiga melihat gerak-gerik kedua pria tersebut melalui monitor cctv di dalam rumahnya.

“Saya lihat dari cctv, gerak-geriknya aneh. Saya tanya istri, kenal atau nggak, ternyata bukan orang sini,” ujar Pikih, selasa (6/1/2026).

Kecurigaan itu terbukti saat melihat motornya didorong keluar. Dengan spontan berlari keluar rumah mengejar pelaku, meski dalam kondisi tergesa dan belum berpakaian lengkap.

Saya langsung lari keluar. Niatnya cuma mau ngamanin motor, nggak nyangka mereka bawa senjata,” paparnya.

Mengetahui aksinya dipergoki, pelaku meninggalkan motor curian di dekat pot bunga. Namun saat jarak dengan korban semakin dekat, salah satu pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke udara.

“Dia nembak ke atas, tapi moncong senjatanya sempat diarahkan ke saya. Saya langsung mundur, takut kenapa-kenapa,” beber pikir menceritakan peristiwa tersebut.

Usai melepaskan tembakan, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi. Mereka meninggalkan barang bukti berupa gagang kunci letter T yang masih tertancap di lubang kunci motor korban.

Warga setempat mengaku, wilayah Gang Jamblang kerap menjadi sasaran pencurian kendaraan bermotor. Beberapa kasus kehilangan motor disebut sudah sering terjadi.

“Warga berharap polisi meningkatkan patroli, terutama malam hari. Soalnya pelaku sekarang nekat dan bawa senjata api,” harapnya.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani aparat kepolisian dari jajaran Polres Metro Tangerang Kota.

Awali Tahun 2026, Lapas Pagaralam Ikuti Penguatan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Penandatanganan Kinerja

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Penguatan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Awal Tahun 2026 dan Penandatangan Kinerja Lapas Pagaralam. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh seluruh peserta sebagai bentuk penghormatan dan peneguhan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.

Selanjutnya dilaksanakan pembacaan Deklarasi Janji Kinerja Pegawai sebagai komitmen bersama seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan publik.

Yang dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja oleh para Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bentuk kesepakatan target kinerja dan tanggung jawab pelaksanaan program kerja tahun 2026.

Berikutnya dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bapak Agus Andrianto dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bapak Silmy Karim, sebagai wujud komitmen pimpinan tertinggi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dalam arahannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penguatan kepada seluruh jajaran, dengan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan awal pelaksanaan tugas tahun 2026 menuju terwujudnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang PRIMA. Pada kesempatan tersebut, Menteri juga menyampaikan penekanan terkait 15 Program Aksi Kemenimipas sebagai pedoman dan arah kebijakan pelaksanaan tugas ke depan.

Giat diakhiri dengan foto bersama sebagai simbol kebersamaan, sinergi, dan komitmen seluruh jajaran dalam mendukung dan menyukseskan pelaksanaan tugas dan program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kegiatan ini sebagai bentuk motivasi kita semua pungkas PLT.Kalapas Pagaralam Rivan Azwandi,SH,MH. (Rep)

Polisi Selidiki Tewasnya Dua Anak Dibawah Umur Tenggelam di Air Terjun Tanggamus

TANGGAMUS -(deklarasinews.com)- Peristiwa ini terjadi di kawasan wisata Air Terjun Way Lalaan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus. Dua anak dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tenggelam di aliran air terjun tersebut, Kamis (1/1/2026) sore.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 15.00 WIB saat kawasan wisata dalam kondisi relatif sepi.

“Berdasarkan laporan di lapangan, dua anak ditemukan tenggelam di aliran Air Terjun Way Lalaan. Kejadian pertama kali diketahui oleh seorang pengunjung yang kemudian meminta bantuan warga sekitar,” kata Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.

Menurut Yuni, warga bersama petugas pengawas lokasi segera melakukan upaya penyelamatan dengan berenang dan menyelam ke area aliran air. Kedua korban berhasil dievakuasi, namun dalam kondisi tidak sadarkan diri.

“Kedua korban langsung diberikan pertolongan pertama dan segera dilarikan menggunakan ambulans ke RS Batin Mangunang Kota Agung. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan medis, keduanya dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.

Adapun identitas korban masing-masing berinisial Dd (9), siswa kelas 3 SD asal Belu, dan Da (10), siswi kelas 4 SD asal Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat.

Hasil visum luar dari pihak rumah sakit, lanjut Yuni, menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Hasil pemeriksaan medis menyimpulkan penyebab kematian kedua korban akibat masuknya air ke dalam rongga paru-paru yang menyebabkan henti napas. Tidak ada indikasi tindak pidana dalam peristiwa ini,” jelasnya.

Yuni menambahkan, lokasi kejadian memiliki kedalaman sekitar dua meter dengan kondisi air yang keruh serta minim pengawasan. Selain itu, salah satu korban diketahui tidak didampingi orang tua saat berada di lokasi wisata.

“Kami mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat berada di kawasan wisata alam yang memiliki potensi risiko tinggi,” tegas Yuni.

Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyelidikan, serta memberikan pendampingan kepada keluarga korban. Koordinasi dengan pihak terkait juga terus dilakukan guna mencegah kejadian serupa terulang.