Laporan Sudah P-19, Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek TKT Dinilai Janggal

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang konsultan pajak bernama Handy kembali menuai sorotan. Meski laporan perkara telah memasuki tahap P-19 di Polsek Tanjung Karang Timur (TKT), sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara dinilai memunculkan tanda tanya di tengah publik.

Dalam perkara tersebut, Verrel tercatat sebagai korban dugaan penganiayaan. Barang bukti (BB) milik korban telah diserahkan dan diamankan di Polsek Tanjung Karang Timur.

Namun, pada saat yang sama, barang bukti milik terlapor Handy justru diamankan oleh Polda Lampung, meskipun perkara dugaan penganiayaan tersebut telah ditangani Polsek hingga tahap P-19.

Kondisi tersebut diperumit dengan adanya saling lapor antara kedua belah pihak. Saat Polsek TKT telah menetapkan tersangka dalam laporan dugaan penganiayaan, Polda Lampung justru memproses laporan balik yang diajukan oleh Handy, sehingga memunculkan kesan perbedaan langkah penanganan dalam satu rangkaian peristiwa yang sama.

Upaya konfirmasi kepada Kasubdit Jatanras Polda Lampung hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil. Baik dihubungi melalui pesan WhatsApp maupun saat didatangi langsung ke kantor, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan dan disebut kerap tidak berada di ruangannya.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kurmen Rubiyanto, menegaskan bahwa perbedaan pengamanan barang bukti tersebut tidak menjadi persoalan dalam proses penyidikan.

“Tidak masalah, saling melengkapi. Penetapan izin sita kendaraan roda empat (R4) nanti dilampirkan di berkas TKT, demikian juga sebaliknya, karena peristiwanya satu rangkaian,” ujar Kurmen Rubiyanto.

Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan kritis dari Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Doni menilai langkah penanganan perkara antara Polsek TKT dan Polda Lampung terkesan tidak sejalan.

“Aneh juga. Ketika TKT sudah menetapkan tersangka, Polda justru memproses laporan Handy. TKT dan Polda terkesan beda SOP. Apakah memang seperti ini standar di Polri?” tegas Doni.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan publik serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara pidana yang melibatkan saling lapor.

Hingga saat ini, publik masih menanti klarifikasi resmi dari Polda Lampung untuk memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Diki)

Kasatreskrim: Kasus Dugaan Pelecehan di Kantor Pos Pagaralam On the Track

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Penyidik Polres Pagaralam masih melakukan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual antara atasan dan bawahan yang terjadi di kantor pos Pagaralam. Kami Penyidik perlindungan perempuan dan anak (PPA) masih sedang mendalami kasus tersebut.

Hal ini ditandaskan Kasatreskrim Iptu.Heryanto  melalui Kanit PPA Ipda Jhoni Firmansyah kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (29/01).

“Ya,kami masih melakukan penyelidikan dan menunggu hasil visum dari Polda, dan yakinlah kasus ini lanjut,kami Penyidik on the track.’terangnya.

Sebelumnya diberitakan,kuasa hukum korban terduga korban pelecehan seksual Oscar Haris SH.M.kn ,yang diduga dilakukan oleh oknum kepala kantor Pos kota Pagaralam UB kepada RA yang dilakukan Desember 2025 lalu.

Oscar Haris SH.M.kn kepada media ini kemarin mendesak agar terduga pelaku segera diamankan atas tindakan yang dilakukan nya kepada  bawahannya.’semestinya ruang kerja yang sama memberikan kesejukan dan kenyamanan,bukan malah merusak martabat dan masa depan klien kami.”tuturnya.

Dalam hal ini,menurut Oscar Haris, penyidik polres Pagaralam diyakini sudah mengantongi dua alat bukti untuk memproses terduga pelaku.

“Ya,dua alat bukti sudah dikantongi,segera proses hukum lah.’tandasnya.

Kami dari kuasa hukum akan terus memantau kasus kliennya hingga menemukan titik kepastian,tutup Oscar Haris dari kantor hukum Law Office OA and  Partner.(Rep)

Satgas BKO TNI AL ASDP Bakauheni Lanal Lampung Amankan Ratusan Kulit Ular dan Puluhan Kura-Kura

BAKAUHENI, LAMSEL -(deklarasinews.com)- Tim Satgas BKO TNI AL ASDP Bakauheni Lanal Lampung berhasil menggagalkan upaya pengiriman satwa dan bagian tubuh satwa dilindungi melalui jalur penyeberangan laut di Sea Port Pelabuhan ASDP Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Rabu malam (28/01/2026).

Pengungkapan tersebut bermula pada pukul 19.50 WIB, saat tim melaksanakan pemeriksaan terhadap 1 unit kendaraan Cold Diesel Box dengan Nomor Polisi B 9632 FFX, yang dikemudikan oleh Saudara A. Kendaraan tersebut merupakan mobil paket milik perusahaan ekspedisi.

Hasil temuan barang bukti berupa Kulit ular piton sebanyak 445 lembar dalam 3 kardus besar, berasal dari Pekanbaru dengan tujuan Surabaya. 5 keranjang kura-kura berjenis kura-kura lokal dan kura-kura Afrika total berjumlah 32 ekor dari Pekanbaru tujuan Cirebon dan Denpasar. Seluruh barang bukti tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi, sehingga diduga kuat merupakan bagian dari praktik perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi. Barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Bakauheni Lampung Selatan.

Komandan Lanal Lampung Kolonel Laut (P) Krido Satriyo U, menyampaikan “Ini adalah komitmen TNI AL dalam menjaga pelabuhan sebagai objek vital nasional serta melindungi kekayaan hayati Indonesia. TNI AL tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan ilegal dan penyelundupan satwa dilindungi dalam bentuk apa pun.”

Kuasa Hukum Desak Polisi Amankan Oknum Kepala Kantor Pos Pagaralam Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Kuasa hukum korban terduga korban pelecehan seksual Oscar Haris SH.M.kn ,yang diduga dilakukan oleh oknum kepala kantor Pos kota Pagaralam UB kepada RA yang dilakukan Desember 2025 lalu.

Oscar Haris SH.M.kn kepada media ini kemarin mendesak agar terduga pelaku segera diamankan atas tindakan yang dilakukan nya kepada  bawahannya.’semestinya ruang kerja yang sama memberikan kesejukan dan kenyamanan,bukan malah merusak martabat dan masa depan klien kami.”tuturnya.

Dalam hal ini,menurut Oscar Haris, penyidik polres Pagaralam diyakini sudah mengantongi dua alat bukti untuk memproses terduga pelaku.

“Ya,dua alat bukti sudah dikantongi,segera proses hukum lah.’tandasnya.

Kami dari kuasa hukum akan terus memantau kasus kliennya hingga menemukan titik kepastian,tutup Oscar Haris dari kantor hukum Law Office OA and  Partner.(Rep)

Digerebek Dini Hari, Perempuan Diduga Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Pagar Alam

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Berawal dari laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Pagar Alam menggerebek sebuah rumah di Sandar Angin, Dempo Utara, dan mengamankan seorang perempuan yang diduga pengedar sabu beserta barang bukti. Tersangka digerebek dinihari

Ketegasan Polres Pagar Alam dalam menindak peredaran narkotika kembali dibuktikan. Berawal dari laporan warga, Satresnarkoba Polres Pagar Alam menggerebek sebuah rumah di kawasan Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam pada  Selasa 27/01/2026 dini hari sekitar pukul 00.10 WIB, dan mengamankan seorang perempuan yang diduga kuat terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Pagar Alam.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.I.k melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi S.H,M,SI didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah karena rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba,“Kami menerima laporan warga bahwa sebuah rumah di Jalan Sandar Angin sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat petugas datang, dua pria melarikan diri ke arah belakang, sementara satu perempuan berhasil diamankan di dalam rumah,”Perempuan tersebut diketahui berinisial UH (42), warga Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu, satu dompet cokelat, satu unit ponsel merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp 210 ribu.

Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif (+) mengandung metamfetamina. Polisi menetapkan berinisial UH sebagai pengedar/kurir dan langsung membawanya ke Satresnarkoba Polres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut,“Barang bukti sabu ditemukan diselipan pintu kamar mandi dan di dalam dompet pelaku. Saat ini tersangka sudah kami tahan, barang bukti telah diamankan dan diuji laboratorium. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lainnya,” tegas Iptu Doris.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo  UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (1) Huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP  Jo  UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidan dengan ancaman hukuman berat.

Polres Pagar Alam pun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, sekaligus mengimbau warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Pagar Alam.”Tutup Iptu Doris (Rep)

‎Motif Ekonomi Terkuak, Tetangga Sendiri Bunuh Dokter Lansia di Palembang ‎

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- ‎Misteri hilangnya seorang dokter lanjut usia di Kota Palembang akhirnya terkuak. Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang menewaskan dr. Khristina (80).

‎‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam aksi kejahatan tersebut.

‎‎Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YG (60) dan SW (57), keduanya warga Jalan Tribrata, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang. Sementara satu tersangka lainnya, JI (46), merupakan warga Jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

‎‎Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Rabu, 15 Januari 2026, di Jalan Tribrata, Kecamatan Kemuning, Palembang. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka utama YG diduga telah merencanakan aksi tersebut dengan modus mengajak korban datang ke rumah seorang temannya.

‎‎Saat korban tiba di lokasi yang telah ditentukan, tersangka langsung melancarkan aksinya dengan menjerat leher korban menggunakan tali tambang yang telah disiapkan sebelumnya. Akibat jeratan tersebut, korban meninggal dunia di tempat.

‎‎Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka kemudian membawa jasad korban dan membuangnya di area kebun sawit yang berada di Desa Suka Tani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Untuk menghilangkan jejak, jasad korban kemudian dibakar di lokasi tersebut.

‎‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes Bangun, mengungkapkan bahwa peristiwa ini tergolong sebagai pembunuhan sadis yang dilakukan dengan perencanaan matang.

‎“Korban dijerat, kemudian jasadnya dibuang dan dibakar. Pembunuhan ini direncanakan oleh tersangka utama karena motif ekonomi, dengan tujuan menguasai harta benda milik korban,” ujar Kombes Johanes Bangun dalam keterangan persnya Rabu (28/01/26)

‎‎Usai melakukan pembunuhan, tersangka YG kemudian mengajak tersangka SW untuk menjual mobil milik korban. Kendaraan tersebut berhasil dijual dengan harga Rp53 juta. Sementara itu, tersangka JI berperan sebagai penadah telepon genggam milik korban.

‎‎Diketahui, korban dan tersangka utama saling mengenal dekat serta bertetangga. Tersangka YG sendiri berprofesi sebagai mekanik. Setelah kejadian, YG sempat melarikan diri ke beberapa daerah, di antaranya Jakarta dan Lampung, sebelum akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Tulungagung, Jawa Timur.

‎‎Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka JI di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, JI mengungkap identitas pelaku utama serta mengakui bahwa mobil korban telah dijual kepada tersangka SW. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian menangkap SW sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.

‎‎Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil milik korban, satu unit telepon genggam, satu payung, rekaman CCTV, pakaian, satu lembar BPKB, uang tunai sebesar Rp53 juta, serta satu buah korek api yang diduga digunakan untuk membakar jasad korban.

‎‎Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 458, Pasal 459, atau Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

‎‎Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun. (Ning)

Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023

PRINGSEWU -(deklarasinews.com)- Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Tim Penuntut Umum telah melaksanakan sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Pekon Sukoharjo III Barat Tahun Anggaran 2023, dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

Sidang tersebut digelar pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 13.55 WIB, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., dengan didampingi Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Nuriah, S.H., M.H.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu, yakni Lutfi Fresly, S.H., M.H. dan Elfiandi Handares, S.H., M.H., membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Gunarto Bin Suratmin.

Dalam amar tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

Atas perbuatan tersebut, Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta pidana denda sebesar Rp200.000.000,00, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 80 (delapan puluh) hari.

Selain pidana pokok, Penuntut Umum juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp323.335.276,00, dengan memperhitungkan uang titipan yang telah disetorkan sebesar Rp80.350.000,00 ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang masih harus dibayar oleh Terdakwa adalah sebesar Rp242.985.276,00, yang wajib dibayarkan paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda Terdakwa akan disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Penuntut Umum juga memohon agar Majelis Hakim menetapkan status barang bukti sesuai dengan ketentuan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 kepada Terdakwa.

Persidangan berlangsung aman, tertib, dan lancar, serta berakhir sekitar pukul 14.20 WIB.

Selanjutnya, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Terdakwa.( Mulia Mega )

Polda Lampung Ungkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi Di 8 Tkp

LAMPUNG –(deklarasinews.com)- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melalui Tim Tekab 308 berhasil mengungkap dan membongkar jaringan pencurian sepeda motor dengan modus perusakan kunci dan pengancaman. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Subdit Jatanras Polda Lampung pada Senin (26/1/2026).

Berdasarkan laporan polisi tanggal 20 Januari 2026 terkait pencurian sepeda motor Honda Beat sekitar pukul 05.48 WIB di Jalan Rawa Subur No. 25, Enggal, Kota Bandar Lampung, Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka berinisial PA pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Dalam pemeriksaannya, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian di 8 (delapan) TKP berbeda yang tersebar di Kota Bandar Lampung dan Kota Metro, dengan sasaran kendaraan roda dua merk Honda Beat.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 8 pelat nomor kendaraan, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian. Pelaku diketahui kerap membawa senjata api rakitan untuk mengancam korban saat aksinya berlangsung.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polda Lampung masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan jaringan kejahatan serupa.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari mengatakan,

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian dengan kekerasan. Tim Tekab 308 telah bekerja dengan cepat dan sistematis, sehingga pelaku dapat diamankan dan barang bukti berhasil diamankan.”

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu mengamankan kendaraannya. Bagi pelaku kejahatan serupa, kami tegaskan bahwa Polri akan terus memburu dan menindak tegas tanpa kompromi. Pengembangan kasus masih berlanjut untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang masih beroperasi.” Ucap Kabid

Polda Lampung akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah rawan, serta mengoptimalkan fungsi unit-unit khusus untuk menciptakan rasa aman dan mencegah tindak kriminal di tengah masyarakat.(Red)

Hakim Hukum Ringan Perkara Dugaan Aborsi

BANDARLAMPUNG -(deklarasinews.com)- Terdakwa dugaan kasus Aborsi, Putri LFH dan Billie AN divonis ketua majlis Hakim Pengadilan negri Tanjung Karang Eva Susiana, terdakwa Putri LFH dengan 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan penjara, sedangkan Billie AN di vonis hakim selama 4 bulan penjara dalam sidang terpisah di Pengadilan Neeri kelas 1A Tanjung Karang,  Selasa (27/1/2026).

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Eva Susiana menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, putusan tersebut justru menuai kontroversi lantaran dinilai terlalu jauh dari Tuntutan Jaksa.

Terdakwa Billie A N dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan dan diwajibkan menjalani masa tahanan. Sementara itu, terdakwa Putri LFH divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan, sehingga tidak perlu menjalani hukuman badan.

Perbedaan perlakuan tersebut langsung memantik reaksi keras, baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa Billie. JPU Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bahkan menyatakan keberatan atas putusan terhadap Putri dan memastikan akan menempuh upaya banding.

Padahal sebelumnya, JPU menuntut Putri dengan pidana 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 77A Undang-Undang Perlindungan Anak terkait aborsi, sedangkan Billie dituntut 4 tahun penjara.

Usai persidangan, penasihat hukum Billie, Indra Sukma, secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, pertimbangan hakim tidak mencerminkan fakta persidangan yang telah diungkap oleh jaksa.

“Hakim menyatakan bahwa terdakwa Putri tidak terbukti secara sah melakukan aborsi. Padahal, jaksa menuntut lima tahun penjara dengan Pasal 77A UU Perlindungan Anak,” ujar Indra.

Indra menambahkan, majelis hakim justru menjadikan alasan trauma sebagai dasar keringanan hukuman bagi Putri, dengan menempatkannya sebagai korban.

“Dalam perkara sebelumnya mungkin dia korban, tapi dalam perkara ini jelas dia bukan korban. Namun pertimbangan itu tetap digunakan,” tegasnya.

Sebaliknya, lanjut Indra, terdakwa Billie yang dituntut 4 tahun penjara di vonis 4 bulan dan diwajibkan menjalani hukuman, meskipun dijerat dengan pasal yang sama.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Ada apa dengan majelis hakim? Apakah Pengadilan Negeri Tanjung Karang sudah tidak mampu lagi menghadirkan keadilan?” katanya Indra dengan nada kecewa.

Indra juga menyayangkan permohonan restorative justice yang diajukan pihaknya sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, meskipun fakta-fakta pendukung telah diungkap di persidangan.

“Kami merasa tidak ada keadilan dalam perkara ini. Harapan kami, melalui upaya hukum lanjutan, keadilan masih bisa diperjuangkan,” pungkasnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih akan menentukan langkah hukum selanjutnya, dengan menyatakan banding atas putusan tersebut.

Terdakwa Putri menjalani sidang bersama Billie (berkas terpisah) yang merupakan kekasihnya dalam perkara dugaan aborsi yang dilakukan disebuah hotel yang ada di Bandar Lampung.

Putri dan Billie sendiri merupakan seorang mahasiswa dan mahasiswi perguruan tinggi ternama yang ada di Bandarlampung. (*)

Tekab 308 Polda Lampung Bongkar Jaringan Curanmor, Pelaku Beraksi di 8 TKP

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melalui Tim Tekab 308 berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan dan kekerasan yang terjadi di sejumlah wilayah di Lampung, pada senin malam (26/1/2025), yang dilaksanakan di Ruang Subdit Jatanras Polda Lampung.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa, (20/1/2026), sekitar pukul 05.48 WIB di Jalan Rawa Subur No. 25, Enggal, Kota Bandar Lampung. Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat tahun 2014 milik korban dengan cara merusak kunci stang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan tersangka berinisial Putra Astyadi (PA) pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kota Bandar Lampung dan Kota Metro, dengan sasaran kendaraan roda dua jenis Honda Beat.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, delapan pelat nomor kendaraan bermotor, serta berbagai alat yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Dalam aksinya, pelaku diketahui tidak hanya mencuri, namun juga melakukan ancaman apabila aksinya dipergoki warga. Bahkan, berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku kerap membawa senjata api rakitan untuk menakut-nakuti korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polda Lampung menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan kejahatan serupa di wilayah Lampung.