Tekab 308 Polda Lampung Bongkar Jaringan Curanmor, Pelaku Beraksi di 8 TKP

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melalui Tim Tekab 308 berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan dan kekerasan yang terjadi di sejumlah wilayah di Lampung, pada senin malam (26/1/2025), yang dilaksanakan di Ruang Subdit Jatanras Polda Lampung.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa, (20/1/2026), sekitar pukul 05.48 WIB di Jalan Rawa Subur No. 25, Enggal, Kota Bandar Lampung. Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat tahun 2014 milik korban dengan cara merusak kunci stang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan tersangka berinisial Putra Astyadi (PA) pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kota Bandar Lampung dan Kota Metro, dengan sasaran kendaraan roda dua jenis Honda Beat.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, delapan pelat nomor kendaraan bermotor, serta berbagai alat yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Dalam aksinya, pelaku diketahui tidak hanya mencuri, namun juga melakukan ancaman apabila aksinya dipergoki warga. Bahkan, berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku kerap membawa senjata api rakitan untuk menakut-nakuti korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polda Lampung menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan kejahatan serupa di wilayah Lampung.

Ketua SMSI Lampung Kecewa, Rekonstruksi Polda Lampung Tanpa Pemberitahuan Pihak Korban

LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Ketua SMSI Lampung Donny Irawan kecewa, pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan keponakannya yang sedang berjalan di Polsek Tanjungkarang Timur secara tiba-tiba  tanpa pemberitahuan pihak korban yang dilakukan sejumlah Subdit Jatanras

Polda Lampung  di Perum Bumi Asri Kedamaian Kota Bandarlampung pada Senin (26/01/2026) sekitar pukul 20.10 WIB.

“Saya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam gelar rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Lampung. Menurutnya, kasus dugaan penganiayaan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan di Polsek Tanjungkarang Timur dan telah berada pada tahap P-19. Seharusnya proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Tanjungkarang Timur diselesaikan terlebih dahulu, sehingga status perkara menjadi jelas. Ini menimbulkan pertanyaan, mengapa Polda Lampung langsung menggelar rekonstruksi sementara proses di tingkat Polsek belum tuntas,” ujar Donny kepada awak media.

Donny juga mempertanyakan kinerja Polda Lampung yang dinilai terburu-buru dalam melakukan rekonstruksi tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pihak korban (Christian Verrel Suyanartha). Ia menegaskan bahwa transparansi dan koordinasi dengan korban merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum.

“Reformasi Polri yang digaungkan Kapolri kepada jajarannya ternyata tidak kami rasakan sebagai masyarakat yang merasa dirugikan. Keponakan saya itu korban penganiayaan melapor ke Polsek dan pelakunya sudah ditetapkan jadi tersangka. Jaksa sudah minta agar barang bukti segera dilimpahkan dan kami sudah menyerahkan motor kami selaku barang bukti tapi barang bukti mobil kenapa malah disita Polda dan Polda malam ini lakukan rekongruksi tanpa kami diberitahu. Saya kecewa,” ujar Donny.

Hal senada disampaikan oleh orang tua korban, Andi Suyanartha Saat dikonfirmasi, Andi mengaku tidak menerima pemberitahuan apa pun terkait rencana maupun pelaksanaan rekonstruksi tersebut.

“Kami sebagai keluarga korban tidak diberi tahu sama sekali bahwa akan ada rekonstruksi. Kami baru mengetahui setelah kegiatan itu berlangsung,” ungkap Andi.

Polda Lampung juga melakukan penyitaan mobil terlapor (Handi Sutanto) sebagai barang bukti yang seharusnya diserahkan kepada Polsek Tanjungkarang Timur yang sedang berproses P19 dari PJU.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Lampung  belum memberikan keterangan resmi terkait alasan digelarnya rekonstruksi tersebut dan penyitaan mobil terlapor  walaupun awak media berulangkali menelpon dan WA tidak juga dibalas.

Perkara Wanprestasi, PN Tanjungkarang Fasilitasi Mediasi Saparin dan M. Tauhid

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)—  Perkara Wanprestasi atas penggugat Saparin dan tergugat M. Tauhid di Pengadilan Negeri Tanjungkarang berlanjut agenda mediasi. Mediasi hari ini dengan Mediator oleh Masayu Robianti, S.H., M.H, pada Senin (26/1/2026) di ruang mediasi PN Tanjungkarang.

Merunut dari kejadian kronologi perkara ini bergulir di PN Tanjungkarang, , tergugat meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp128.000.000 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) pada 29 Juni 2024.

Peminjam ini disepakati dengan jangka waktu pengembalian selama tujuh hari,  untuk modal usaha pembelian nota jagung di PT. Charoen Pokphand Indonesia (CPI), Cheil Jedang Indonesia CJ Feed And Care Indonesia Grup Samsung.

Sampai waktu yang ditentukan hingga saat ini dana tersebut tidak kunjung dikembalikan, malah  mengalihkan dana peminjaman tersebut ke Trading bukan ke nota pembelian jagung.

Sebagai jaminan pinjaman, tergugat menyerahkan tanah dan bangunan miliknya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2842/S.I atas nama tergugat alias Tauhid, seluas 168 meter persegi, berdasarkan Surat Ukur Nomor 01792/Sukarame/2004, yang berlokasi di Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Jelas dibuat perjanjian dengan isi perjanjian disebutkan, apabila tergugat tidak mampu mengembalikan pinjaman, maka sertifikat tanah tersebut akan diserahkan dan di balik namakan kepada penggugat. Namun kesepakatan tersebut tidak pernah dipenuhi.

Langkah penyelesaian secara baik-baik sudah Ia lakukan hingga akhirnya melayangkan

– Somasi pertama pada 16 Oktober 2025

– Somasi kedua pada 5 November 2025, dan

– Somasi ketiga pada 12 November 2025.

Dari seluruh somasi tersebut tidak mendapat tanggapan dari tergugat untuk menyelesaikan dengan baik.

Karena tidak adanya itikad baik, akhirnya saya mengajukan gugatan ke pengadilan serta permohonan eksekusi atas lahan dan bangunan yang dijadikan jaminan agar dapat dikosongkan.

Ia berharap pengadilan dapat mengabulkan seluruh gugatannya. Ia mengaku telah mengalami kerugian besar akibat perkara ini, baik secara materiil maupun non materiil karena saya harus meninggalkan pekerjaan dan lainnya.

Dalam mediasi ini Mediator sudah mendengar perkara yang disampaikan dari penggugat dan tergugat, Masayu menyampaikan “untuk mediasi selanjutnya akan kita laksanakan pekan depan  pada, Senin (26/1/2026), dengan agenda keputusan dari penggugat dan tergugat mengenai kesepakatan yang diambil dan tertuang dalam resume yang akan kita bacakan.

Perkara wanprestasi ini, Saya berharap ada jalan keluar saat kita bertemu lagi disini, semoga kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat menyampaikan resume kesepakatan perdamaian jika kedua belah pihak saling menyetujui isi perdamaian tersebut,”  ujar Masayu Robianti.(Red)

Aneh Polsek Tetapkan Tersangka Penganiayaan, Polda Lampung Malah Lidik Kembali Kasus Yang Sama

LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan laporan balik yang diajukan Handi Sutanto terkait dugaan penganiayaan dan pengancaman oleh Christian Verrel Suyanartha yang kini ditangani Polda Lampung.

Donny menyebut laporan tersebut janggal karena Handi Sutanto sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama oleh Polsek Tanjungkarang Timur.

“Seharusnya, jika ada keberatan atas penetapan tersangka oleh Polsek Tanjungkarang Timur, mekanismenya adalah melaporkan penyidik ke Propam Polda Lampung. Bukan justru memproses laporan balik atas perkara dengan objek dan peristiwa hukum yang sama,” ujar Donny dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2026).

Menurut Donny, langkah Subdit III Jatanras Polda Lampung yang memproses laporan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat dan dinilai tidak masuk akal secara hukum.

“Ini sangat aneh dan tidak masuk akal sehat. Saya mempertanyakan dasar hukum Polda Lampung memproses laporan tersebut, sementara status hukum Handi Sutanto sudah jelas sebagai tersangka. Saya selaku paman korban akan melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri, Propam, Komisi III DPR RI, serta pihak-pihak terkait lainnya. Kami juga siap menempuh upaya praperadilan jika ditemukan kejanggalan. Namun, kami berharap Subdit III Jatanras Polda Lampung tetap bekerja secara profesional,” Tambahnya.

Donny kembali menegaskan bahwa laporan Handi Sutanto terhadap Christian Verrel Suyanartha atas dugaan penganiayaan dan pengancaman dinilai janggal karena memiliki objek perkara yang identik.

“Pelaku dan korban sama, waktu kejadian sama, tempat kejadian sama, serta peristiwa hukumnya juga sama. Ini masih berada dalam satu institusi Polri. Apakah Subdit Jatanras Polda Lampung tidak mempercayai kinerja Polsek Tanjungkarang Timur?” katanya.

Ia menilai tidak semua laporan dapat serta-merta diterima dan diproses di tingkat Polda apabila laporan dengan objek dan peristiwa hukum yang sama telah lebih dahulu ditangani oleh unit kepolisian lain.

“Ini menjadi pertanyaan masyarakat luas, termasuk saya sebagai Ketua SMSI Lampung. Kami akan terus mengawal kasus ini,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Handi Sutanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tanjungkarang Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT tertanggal 16 Desember 2025.

Penetapan tersebut juga diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/XII/2025/Reskrim, hasil gelar perkara pada 9 Januari 2026, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/01/I/2025/Reskrim tertanggal 9 Januari 2026.

Sementara itu, Handi Sutanto melaporkan balik Christian Verrel Suyanartha ke Polda Lampung dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/937/XII/2025/SPKT Polda Lampung tertanggal 18 Desember 2025.

Perkara ini juga menjadi perbincangan di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Mereka menilai penanganan laporan balik tersebut berpotensi berdampak negatif terhadap upaya reformasi Polri yang saat ini menjadi perhatian publik.

Praktisi hukum Y. Yogitarius A. Yamin menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelapor atau korban yang mengajukan laporan tidak dapat dilakukan secara serta-merta, terlebih jika berkaitan dengan laporan balik atas peristiwa hukum yang sama.

“Jika pihak kepolisian tetap menindaklanjuti laporan balik dalam kasus penganiayaan yang telah jelas objeknya, hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 menyatakan bahwa saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas laporan atau kesaksian yang diberikan dengan itikad baik.

“Selain itu, ayat (2) menegaskan bahwa apabila terdapat tuntutan hukum, maka tuntutan tersebut wajib ditunda hingga perkara yang dilaporkan diputus dan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut bertujuan memberikan rasa aman bagi saksi, korban, dan pelapor agar berani menyampaikan keterangan demi pengungkapan tindak pidana.

“Undang-undang ini merupakan perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 dan memperluas perlindungan hukum, termasuk bagi pelapor. Tujuan utamanya adalah menjamin perlindungan hukum dan rasa aman,” pungkas Yamin.

KUHP Baru Aturan Sanksi Pidana Bagi Juru Parkir Liar Yang Lakukan Pemerasan

PESIBAR -(deklarasinews.com)- Praktik parkir liar yang kerap meresahkan masyarakat di ruang publik kini mendapat perhatian khusus dalam reformasi hukum Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, juru parkir liar kini dapat dijerat sanksi pidana jika terbukti melakukan tindakan yang memenuhi unsur pemerasan.

​Berdasarkan ketentuan terbaru, penindakan terhadap juru parkir liar difokuskan pada Pasal 482 KUHP. Dalam pasal tersebut, seorang oknum dapat dipidana apabila dalam menjalankan aksinya menggunakan:

​Paksaan

​Ancaman

​Kekerasan

​Langkah ini diambil guna memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum. Kehadiran aturan ini diharapkan mampu memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban di fasilitas umum.

​Meskipun aturan ini telah diundangkan, penerapan sanksi pidana tersebut tidak bersifat otomatis. Penegakan hukum sangat bergantung pada pembuktian unsur-unsur pidana di lapangan. Artinya, tidak semua aktivitas parkir tidak resmi langsung dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan tanpa adanya bukti intimidasi atau kekerasan.

​Para pakar hukum menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas dalam penegakan aturan ini. Polisi dan aparat terkait harus jeli membedakan antara pelanggaran administrasi tata ruang dengan tindak pidana murni.

​Di sisi lain, penegakan hukum dianggap bukan satu-satunya solusi. Penataan sistem parkir oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tetap menjadi kunci utama dalam mengurai benang kusut parkir liar di kota-kota besar.

​”Pendekatan preventif dan edukatif tetap menjadi kunci untuk menjaga ketertiban dan rasa aman masyarakat,” sebagaimana dikutip dari ringkasan kebijakan terkait implementasi KUHP baru tersebut.

​Langkah preventif yang diharapkan meliputi:

​Penyediaan kantong parkir resmi yang memadai.

​Digitalisasi sistem pembayaran parkir untuk meminimalisir pungutan liar.

​Edukasi kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat.

​Dengan adanya kolaborasi antara penegakan hukum yang tegas dan pembenahan sistem oleh Pemda, diharapkan kenyamanan warga di ruang publik dapat kembali terjaga tanpa adanya bayang-bayang intimidasi dari oknum tidak bertanggung jawab..(Arnandes)

Gerak Cepat Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Tulungagung

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpa seorang pensiunan guru berinisial C (80). Pengungkapan ini bermula dari laporan orang hilang yang dilaporkan pihak keluarga pada pertengahan Januari 2026.

Peristiwa ini diketahui terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 04.47 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang. Korban C (80) dilaporkan hilang setelah berpamitan pergi dari rumah menggunakan mobil Mitsubishi Mirage berwarna merah metalik untuk berobat ke RS Bhayangkara.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam hilangnya korban. Kecurigaan muncul setelah pihak keluarga mendapatkan rekaman CCTV dan keterangan saksi mengenai adanya pria tak dikenal yang membawa keluar mobil korban dari rumahnya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti di lapangan, tim Jatanras Polda Sumsel bergerak cepat melakukan pengejaran. Kami telah mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam kasus ini,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dalam keterangan resminya.

Tersangka utama berinisial YG (61) berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Tulungagung, Jawa Timur, setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Jakarta dan Lampung. Selain YG, polisi juga mengamankan tersangka JI (46) yang berperan menyimpan barang milik korban dan S (57) yang diduga membantu menjual mobil milik korban.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Mirage milik korban, satu unit telepon genggam merk Oppo, satu buah payung, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai sebesar Rp53.000.000.

Saat ini, personel Jatanras Polda Sumsel tengah melakukan penjemputan terhadap tersangka utama YG dari Jawa Timur untuk dibawa ke Mapolda Sumsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga masih terus melakukan pencarian terhadap keberadaan fisik korban serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Personel saat ini juga fokus melakukan pencarian terhadap keberadaan korban serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Kombes Pol Nandang.

Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 479 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan. (Rls/Ags)

PN Tanjung Karang Agendakan Mediasi Pekan Depan Terhadap Perkara Wanprestasi

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang Lampung gelar sidang Wanprestasi yang sempat tertunda pada sidang kedua pada beberapa minggu lalu. Sidang kali ini berlanjut atas pengugat wanprestasi, Saparin dan tergugat M. Tauhid.

Sidang yang digelar kali ini dengan keterangan Hakim untuk melanjutkan perkara kembali dengan agenda mediasi antara pengugat Saparin dan tergugat M. Tauhid pada, Senin (26/1/2026).

Sidang Wanprestasi ini digelar Pengadilan Tanjungkarang pada, Kamis (22/01/2026), berjalan dengan tertib dan lancar.

Adapun gugatan wanprestasi ini di daftarkan karena tergugat diduga tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan dana pinjaman yang sebelumnya digunakan sebagai modal usaha pembelian jagung di salah satu PT di Lampung.

Dalam hal ini Saparin sebagai penggugat mengungkapkan bahwa M. Tauhid meminjam uang sebesar Rp128 juta dengan alasan sebagai modal usaha pembelian jagung tersebut dengan perjanjian yang disetujui kedua belah pihak.

“Saudara M. Tauhid meminjam uang kepada saya sebesar Rp128 juta. Saat itu dia mengatakan uang tersebut akan digunakan untuk membeli jagung, janjinya hanya satu minggu untuk membayar dan sebagai jaminan, ia menjaminkan sertifikat rumah kepada saya,” tutur Saparin.

Dengan perjanjian bahwa apabila tergugat tidak mampu mengembalikan uang pinjaman, maka sertifikat rumah yang dijaminkan dapat dibaliknamakan kepada penggugat dan menjadi hak milik pengugat.

Tetapi hingga batas waktu yang telah disepakati, tergugat tidak juga menepati janjinya untuk mengembalikan dana pinjaman tersebut dan ternyata tergugat mengalihkan dana peminjaman tersebut ke Trading.

“Dalam kenyataannya, tergugat tidak mau menepati janjinya. Saya sudah berusaha menyelesaikan secara baik-baik melalui perundingan.

Bahkan sudah diberikan surat somasi pertama, kedua hingga ketiga, namun sepertinya tergugat tidak ada itikad baik daan akhirnya, saya memutuskan membawa perkara ini ke pengadilan,” kata Saparin.

“Untuk Pekan depan tadi Hakim mengagendakan mediasi bagi kami, saya berharap melalui proses hukum di PN Tanjungkarang, perkara ini dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi saya, ” harap Saparin. (Tm)

Tim Gabungan Polsek Pagar Alam Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian Motor di Lapangan Alun Dua

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Kesigapan Polres Pagar Alam melalui Polsek Pagar Alam Utara kembali membuahkan hasil. Dalam waktu relatif singkat, Tim Gabungan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Lapangan Bola Alun Dua, Kelurahan Alun Dua, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, dengan mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik melalui Kapolsek Pagar Alam Utara Akp Ramdani, SH didampingi Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, SH menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban Ruslan (43) pekerjaan ASN alamat Kel beringin kaya kec Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam atas peristiwa pencurian yang terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 10.40 WIB.Tkp lapangan bola Alun Dua kel Alun Dua kec Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam.

“Setelah menerima laporan polisi, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka berinisial TAAT (27) Laki-laki tidak bekerja warga Pagar Alam Utara, berinisial E (49) Laki-laki tidak bekerja warga Pajar bulan Lahat di lokasi berbeda beserta barang bukti yang digunakan dan hasil kejahatan,” ujar Akp Ramdani.

Kasus pencurian ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf (g) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Korban diketahui bernama Ruslan (43) seorang PNS, warga Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara.

Peristiwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 4673 WH di area Lapangan Bola Alun Dua. Saat korban sedang menggendong anaknya dan menunggu sang istri berolahraga, tiba-tiba istri korban berteriak “maling”. Korban mendapati sepeda motornya telah dibawa kabur oleh pelaku ke arah Dusun Petani. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Berdasarkan hasil pengembangan, Tim Gabungan mengamankan dua tersangka yakni TAAT  (27), warga Pagar Alam Utara, serta E (49), warga Pajar Bulan.

“Penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 00.15 WIB setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari tangan para tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat, satu unit handphone Redmi, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa body, sepasang sepatu booth warna hijau, tiga buah kunci letter Y, serta lima mata obeng yang telah dipipihkan dan diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, SH mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak pidana,” katanya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pagar Alam Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(H)

Dua Terdakwa Pencurian di Kawasan IMIP Terancam 7 Tahun Penjara

MOROWALI -(deklarasinews.com)- Proses hukum terhadap pelaku pencurian di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) kini telah sampai pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng). Dua pria bernama Nur Isra Umardi Putra alias Isra (IS) dan Fain alias Fai (FA) dihadapkan ke meja hijau karena didakwa melakukan perbuatan pidana pada 8 Agustus 2025 lalu di area IMIP. Saat itu dalam sebuah aksi massa, terjadi penjarahan dan pencurian aset hingga perusahaan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Morowali, Harison, SH., mengungkapkan, berkas perkara kedua terdakwa IS dan FA memasuki tahap persidangan dengan agenda pembuktian. Mereka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan setelah menjarah empat unit bor, gergaji listrik dan alat ukur optik. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

“IS dan FA ditangkap Tim Resmob Kinambuka Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali di lokasi berbeda. Sejumlah aset perusahaan milik PT China Chemical Enginering Second Construction Corparation (CCE SCC) dicuri saat aksi protes massa sedang berlangsng di Desa Labota,” jelas Harison, Rabu (21/01/2026).

Secara keseluruhan kehilangan material perusahaan pasca penjarahan dan pencurian saat massa beraksi menyuarakan protes peristiwa pengeroyokan di Desa Labota ketika itu mencapai Rp3 miliar. Namun dalam perkara yang melibatkan IS dan FA, kerugian ditaksir bernilai Rp38 juta. Kedua terdakwa berstatus tahanan kejaksaan dan masih akan menjalani proses persidangan hingga adanya putusan hukum dari majelis hakim PN Poso. (*)

Narahubung:

Dedy Kurniawan (Media Relations Head PT IMIP)

RPDM.

Pelaku dan Penadah Motor Curian Diamankan Polres Pagaralam

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Sat Reskrim Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan disertai penadahan. Satu tersangka diamankan, sementara barang bukti sepeda motor milik korban berhasil disita untuk proses hukum lebih lanjut

Gerak cepat Sat Reskrim Polres Pagar Alam kembali membuahkan hasil. Kasus pencurian dengan pemberatan yang dialami warga Kelurahan Nendagung, Kota Pagar Alam, berhasil diungkap hingga ke tangan penadah. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban Bayu Alparizi (29) warga Nendagung atas hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR pada Kamis, 01 Januari 2026 dilokasi sebuah warong kel nendagung kecamatan Pagaralam Selatan kota Pagaralam.“Setelah menerima laporan, anggota Unit Pidum Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan informasi masyarakat, tim berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian,” ujar Iptu Heriyanto.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Seleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Polisi mengamankan tersangka berinisial HRH warga muara pinang empat lawan

beserta satu unit motor Yamaha Vega ZR warna hitam yang nomor rangka dan mesinnya sesuai dengan data BPKB milik korban.

“Setelah dilakukan pengecekan, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut identik dengan data kendaraan yang dilaporkan hilang. Tersangka kemudian kami amankan ke Polres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kendaraan tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H dengan cara digadaikan seharga Rp1,5 juta, dengan alasan motor tersebut merupakan milik keluarganya.

“Perbuatan tersangka kami jerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya,” tegas Iptu Heriyanto.

Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.(*)