PAGARALAM -(deklarasinews.com)-Polres Pagar Alam melalui Sataun Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Pagar Alam berhasil Ungkap Kasus Pencurian Tiga Unit Handpone milik satu Keluarga di Tebat Baru Ilir Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Pelaku diketahui seorang pemuda yang bernama berinisial AM (23) warga Kelurahan tebat giri Indah yang kerap keluar masuk penjara, dan kali ini dengan kasus serupa pemuda pengangguran ini kembali di tangkap Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pagar Alam pada Selasa sore (12/05/2026)usai dilakukan penyelidikan atas laporan korban.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, Sik melalui Kasat Reskrim AKP Angga Kurniawan, S.T.R.K,.Sik.,MH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur,Amd,Kep,S.H yang membenarkan adanya penangkapan tersebut selasa 12 Mei 2026.
Penangkapan ini bermula dari laporan Korban Selvia (21) warga Tebat baru ilir Kelurahan tebat giri Indah Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam.
Peristiwa Pencurian itu terjadi pada kamis (16/04/2026) sekiranya pukul 00.10 wib korban meletakkan dua unit handphone didekat tempat tidurnya sebelum beristirahat dan sepupu korban Aisa juga menyimpan handphonenya didalam kamar, sedangkan ayah korban menaruh handphone diruang tamu.
Sekitar pukul 05.30 wib,saat bangun dari tidur mendapati salah satu handphone telah hilang dan hendphone keluarga yang lainnya juga raib, saat telah tidur seluruh penghuni, rumah telah dimasuki pencuri.
“Dari laporan tersebut polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendengarkan dari para saksi,”Ucapnya.
Menindak lanjuti Laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam yang di pimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Dusman langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku untuk dilakukan penangkapan.
“Pelaku kami tangkap saat berada di kosan nya yangĺ beralamat di Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam pada Selasa (12/05/2026) Jam 16.00 WIB,” Tambah Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa :
-1 (satu) Buah kotak Handphone.
-3 (tiga) Lembar nota pembelian.
-3 (tiga) Unif Handphone.
” Saat ini barang bukti dan pelaku yang merupakan Residivis kasus pencurian dan Narkoba di amankan di Polres Pagar Alam untuk di mintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,”
Kami juga menghimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan,terutama malam hari, memastikan semua pintu ,jendela sudah terkunci dan aman sebelum beristirahat,”pungkas Akpol 2017.(**”)