Simpan Shabu Dalam Kotak Rokok Lelaki Ini Diamankan.

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Polres Pagar Alam melalui Satres Narkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam

Seorang pemuda berinisial RAR (18), warga Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam diamankan petugas saat berada di kawasan Tinggi Ari, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kamis (14/05/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satres Narkoba Polres Pagar Alam yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba IPDA Dobi Febriansyah SH langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Honda Spacy warna hitam merah. Saat dilakukan penyetopan dan pemeriksaan, petugas menemukan satu buah kotak rokok merek Sampoerna Evolution yang berisikan satu paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,24 gram.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Infinix Note 50 Pro warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Spacy beserta kunci kontaknya.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Narkoba IPTU Doris Pidriandi SH, MSi didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur AMd. Kep, SH menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Pagar Alam dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Pagar Alam.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berikut barang bukti diduga shabu. Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar IPTU Doris Pidriandi

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pagar Alam guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 609 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Baru yang berlaku.

Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.”Tutupnya (Rep)

Tinggalkan Balasan