Gebyar Pajak Daerah 2025, Bupati Blitar Beri Apresiasi Ke Pemdes

BLITAR -(deklarasinews.com)- Pajak Daerah Adalah Bagian dari Gotong Royong dalam Membangun Kabupaten Blitar. Bupati Rijanto menghadiri acara Gebyar Pajak 2025  yang di gelar Bapenda di Kampung Coklat pada Selasa (02/09/2025). Pajak daerah menjadi salah satu tulang punggung pembangunan di Kabupaten Blitar.

Sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar menggelar acara Gebyar Pajak 2025. Kegiatan ini juga dihadiri Bupati Blitar bersama jajaran Forkopimda, pejabat perangkat daerah, perwakilan desa, serta masyarakat.

Sementara itu, Bupati Blitar dalam sambutan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para wajib pajak, pemerintah desa, dan seluruh masyarakat yang konsisten memenuhi kewajiban perpajakan. Menurutnya, pajak daerah bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga bentuk gotong royong nyata untuk membangun Kabupaten Blitar.

“Pajak daerah adalah bagian dari gotong royong kita dalam membangun Kabupaten Blitar. Karena itu, kami sangat mengapresiasi masyarakat, desa, dan para wajib pajak lainnya yang telah rutin menyetorkan pajak. Sumbangsih ini sangat berarti bagi pembangunan yang kita rasakan bersama saat ini,” ucapnya.

Sebagai bentuk penghargaan, Bapenda  Kabupaten Blitar menyerahkan sejumlah reward kepada wajib pajak yang dinilai disiplin dan memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diharapkan, apresiasi ini menjadi motivasi agar kesadaran membayar pajak semakin tumbuh di tengah masyarakat.

Lanjut, Bupati Blitar juga meluruskan isu yang sempat beredar terkait adanya kenaikan pajak daerah hingga 300 persen, namun menurutnya tidak seperti itu. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut perlu diluruskan.

“Jangan mudah percaya isu, faktanya di Kabupaten Blitar kenaikan pajak hanya sebesar 1,48 persen. Jadi tidak ada kenaikan yang berlebihan seperti isu yang beredar,” jelasnya.

Terakhir, momentum Acara Gebyar Pajak berlangsung meriah dengan beragam kegiatan, mulai dari penyerahan penghargaan, hiburan rakyat, hingga sosialisasi pentingnya pajak untuk pembangunan daerah. Antusiasme masyarakat terlihat tinggi, terlebih kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi publik.(Kmf/Laila).

Bupati Blitar Bersama DPRD Kabupaten Blitar Tinjau Paska Gedung DPRD Terbakar Massa

BLITAR -(deklarasinews.com)- Bupati Blitar, Rijanto Bersama DPRD kabupaten Blitar melaksanakan peninjauan paska terjadinya pembakaran Gedung DPRD kabupaten Blitar yang dibakar masa tidak dikenal pada Sabtu malam (30/08/2025).

Kabupaten Blitar berubah mencekam, setelah ratusan orang berkonvoi dengan sepeda motor dari arah barat, sebagian mengenakan penutup wajah, tujuan mereka jelas Gedung DPRD Kabupaten Blitar. Dalam hitungan menit, pagar gedung roboh diterjang massa.

Mereka dengan bringas menyerbu masuk ke setiap ruangan, menjarah barang-barang berharga, menghancurkan fasilitas, dan menyalakan api di ruang-ruang rapat. Laporan awal menyebut kerugian mencapai Rp 50 miliar.

Sementara itu, Senin pagi (01/09/2025), asap sisa kebakaran masih tercium saat Bupati Blitar Rijanto meninjau langsung reruntuhan gedung bersama anggota dewan lintas fraksi. Dengan wajah muram, ia mengaku terpukul melihat gedung rakyat kini berubah jadi puing.

“Ini bukan demonstrasi, bukan penyampaian aspirasi. Ini namanya penjarahan dan kerusuhan. Sanksi pidananya bisa berat sekali,” jelasnya.

Lanjut, Bupati Rijanto juga menilai kuat bahwa kerusuhan ini tidak murni digerakkan oleh warga Blitar.

“Isunya banyak pelaku dari luar daerah. Saya juga meyakini itu, soalnya kalau orang Blitar tidak mungkin melakukan hal seperti ini tanpa ada provokatornya,” ucapnya.

Dari hasil tinjauan, kerusakan begitu parah. Arsip-arsip penting terbakar, proyektor dan perangkat elektronik hilang dijarah, serta ruang rapat utama nyaris rata dengan api. Namun beberapa dokumen masih bisa diselamatkan. Meski begitu, Bupati Rijanto menegaskan semangat bangkit harus tetap ada.

“Saya dorong DPRD dan Sekwan untuk bangkit. Setelah olah TKP oleh kepolisian, kita bersihkan, kita inventarisir, lalu kita tata ulang kembali,” ujarnya.

Instruksi khusus juga diberikan kepada ASN di lingkungan Pemkab Blitar. Dari hasil investigasi sementara, massa penyerang diketahui tidak hanya berasal dari Blitar. Ada yang datang dari Yogyakarta, Grobogan, Tuban, hingga Kediri.

“Sementara mulai Besok ASN memakai pakaian bebas, menggunakan plat nomor biasa, tidak merah. Kita tidak perlu memamerkan harta kekayaan sebagai pejabat publik,” tegasnya.

Kini, gedung DPRD Kabupaten Blitar yang seharusnya menjadi rumah aspirasi rakyat justru menyisakan puing-puing kebakaran dan jejak penjarahan. Pemerintah daerah memastikan revitalisasi segera dilakukan agar simbol demokrasi di Blitar itu kembali tegak.

“Forkopimda telah menggelar rapat darurat hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa untuk meredam situasi.

Kita harus ciptakan kondisi yang adem dan kondusif di masyarakat,” pungkas Bupati.(Kmf/Laila)

Pelantikan Pejabat di Kabupaten Blitar, Supriadi Tekankan Sinergi dan Profesionalisme Birokrasi

BLITAR -(deklarasinews.com)– Menghadiri acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi menyerukan pelayanan publik yang terbaik untuk rakyat.

Acara yang digelar di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, pada Jumat pagi (29/8/2025). Turut hadir dalam kesempatan itu Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar, Haris Susianto, S.H., M.Si., serta jajaran pejabat daerah lainnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi menyerukan agar pejabat yang baru dilantik mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Ia menekankan pentingnya peningkatan kinerja birokrasi untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan berpihak kepada masyarakat.

“Pelayanan terbaik untuk rakyat harus menjadi prioritas utama. Setiap pejabat yang dilantik hari ini harus siap bekerja secara profesional dan menghadirkan perubahan nyata,” tegas Supriadi.

Lebih lanjut, ia juga menekankan perlunya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, serta seluruh perangkat organisasi. Menurutnya, kolaborasi yang solid akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

“Pelantikan pejabat kali ini menjadi bagian dari upaya penyegaran birokrasi di Kabupaten Blitar. Dengan rotasi dan promosi jabatan diharapkan mampu membawa energi baru bagi pemerintahan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat”, jelasnya.

Terakhir, Acara pelantikan berlangsung khidmat, ditandai dengan prosesi pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, hingga ucapan selamat dari para tamu undangan. Kehadiran pimpinan DPRD dalam momen ini juga menjadi simbol dukungan legislatif terhadap langkah eksekutif dalam membangun birokrasi yang lebih baik. (Sekwan/Laila)

Rapat Paripurna DPRD Blitar Bahas Perubahan KUA-PPAS 2025, Tegaskan Sinkronisasi untuk Pembangunan Daerah

BLITAR -(deklarasinews.com)– Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025 digelar DPRD Kabupaten Blitar dalam Rapat berlangsung di ruang  Graha Paripurna DPRD pada Jum’at malam (29/8/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, yang didampingi Wakil Ketua II Hj. Ratna Dewi Nirwana Sari, S.S., S.H., M.Kn., dan Wakil Ketua III Hj. Susi Narulita Kumala Dewi, S.IP., M.AP., serta Sekretaris DPRD Haris Susianto, S.H., M.Si.

Turut hadir dalam agenda penting tersebut Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M., Wakil Bupati H. Beky Herdihansah, jajaran Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD Kabupaten Blitar, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan kelanjutan dari pembahasan KUA-PPAS Tahun 2026 sekaligus Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya, pada Rapat Paripurna tanggal 10 Juli 2025, Bupati telah menyampaikan penjelasan terkait perubahan tersebut.

“Selanjutnya Badan Anggaran DPRD telah menunaikan tugasnya dengan membahas dan mencermati secara detail materi Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025. Hasil pembahasan itu hari ini ditindaklanjuti melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD,” jelas Supriadi.

Sekedar diketahui, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, diharapkan proses penyusunan perubahan anggaran dapat berjalan lancar sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Blitar dan kebutuhan pelayanan masyarakat terpenuhi. (Sekwan/Laila)

Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Bahas KUA-PPAS 2026, Tegaskan Anggaran Harus Berpihak pada Kepentingan Masyarakat

BLITAR -(deklarasinews.com)– DPRD Kabupaten Blitar melalui Komisi II menggelar rapat kerja membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Blitar pada Senin  (25/08/2025) siang.

Sesi kedua rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Lutfi Aziz, ST, didampingi Wakil Ketua, Sekretaris, serta seluruh anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar.

Dalam rapat kerja ini, Komisi II menghadirkan sejumlah perangkat daerah terkait, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Perekonomian, Bagian Keuangan, serta Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar.

Pembahasan difokuskan pada sinkronisasi rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Blitar tahun mendatang.

Ketua Komisi II, Lutfi Aziz, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan pembahasan anggaran benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Setiap program yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, baik di bidang pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, maupun penguatan ekonomi daerah,” jelasnya.

Komisi II DPRD Kabupaten Blitar juga menekankan pentingnya pemerataan pembangunan agar manfaat anggaran dapat dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat di berbagai wilayah.

“Rapat kerja ini, selain diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara legislatif dan eksekutif dalam rangka mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan, efektif, dan akuntabel demi kemajuan  Kabupaten Blitar,” pungkasnya (Sekwan/Laila)

Wakil Ketua DPRD Blitar Susi Narulita Meriahkan Puncak Hari Jadi Blitar ke-701 dan HUT RI ke-80 di Aloon-aloon Kanigoro

BLITAR -(deklarasinews.com)– Wakil ketua DPRD Kabupaten Blitar, Susi Narulita Kumala Dewi, S.IP., M.AP turut hadir dan ikut meriahkan Puncak Peringatan Hari Jadi Blitar ke-701 yang dirangkaikan dengan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Aloon-aloon Kanigoro, Sabtu malam (23/08/2025).

Kehadiran wakil rakyat menjadi simbol kebersamaan dengan masyarakat dalam momentum sejarah panjang Kabupaten Blitar sekaligus perayaan kemerdekaan bangsa.

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Blitar, Hj. Susi Narulita Kumala Dewi, S.IP., M.AP., bersama Anggota Komisi II DPRD, Andi Widodo, S.E., tampak menghadiri acara penuh kemeriahan tersebut.

Ribuan masyarakat tumpah ruah menyaksikan suguhan hiburan mulai dari kreativitas aktivis Kebaya Blitar, peragaan busana Blitar Youth Festival, hingga penampilan musisi tanah air.

Sorak penonton semakin bergemuruh ketika guest star Setia Band yang dipimpin Charlie Van Houten tampil di panggung utama. Lagu-lagu hits yang dibawakan sukses memecah suasana malam, menambah semarak perayaan dua momen besar tersebut.

“Momentum Hari Jadi Blitar ke-701 dan HUT RI ke-80 ini harus menjadi pengingat sekaligus penyemangat untuk terus membangun Blitar lebih maju, bersatu, dan sejahtera bersama masyarakat,” ungkap Hj. Susi Narulita Kumala Dewi di sela kegiatan.

Sekedar diketahui, Kehadiran jajaran DPRD Kabupaten Blitar dalam acara ini juga menegaskan komitmen untuk selalu dekat dengan masyarakat. Tidak hanya sebagai peringatan seremonial, namun juga ajang mempererat persaudaraan dan memperkuat semangat nasionalisme di tengah masyarakat Kabupaten Blitar. (Sekwan/Laila)

Bupati Blitar Tegaskan Hari Jadi Blitar Ke 701 Tahun 2025 Murni Dari Sponsor

BLITAR -(deklarasinews.com)- Kegiatan pelaksanaan acara puncak perayaan Hari Jadi Blitar ke-701 tahun 2025 murni terlaksana berkat dukungan sponsor dan semangat gotong royong, bukan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Bupati Rijanto saat ditemui awak media usai acara puncak yang digelar di Alun-alun Pemkab Blitar di Kanigoro pada Jumat (22/08/2025) malam.

Menanggapi beragam informasi yang beredar tersebut, Bupati Rijanto menegaskan bahwa pemerintah daerah sama sekali tidak menggunakan dana APBD untuk membiayai rangkaian kegiatan. Menurutnya, acara yang meriah dan spektakuler ini dapat terlaksana berkat peran serta para pengusaha dan sponsor lokal yang peduli terhadap kemajuan serta kebersamaan masyarakat Kabupaten Blitar.

“Kami tegaskan, bahwa seluruh kegiatan dalam perayaan Hari Jadi Blitar ke-701 malam ini tidak menggunakan dana APBD. Semua terselenggara atas semangat gotong royong dan dukungan para sponsor. Kami sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, sehingga acara dapat berjalan meriah tanpa membebani anggaran daerah,” ungkapnya.

Pihak pemerintah daerah berharap,  momentum ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat persatuan dan memajukan Kabupaten Blitar ke depan.

“Dengan konsep kolaborasi yang mengedepankan partisipasi publik dan sponsor lokal, Pemerintah Kabupaten Blitar ingin memastikan pembangunan dan kemajuan daerah dapat tercapai tanpa mengorbankan keberlanjutan anggaran daerah,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Gus Idam,  Pj Sekda Kabupaten Blitar, Forkopimda,  para Asisten, Staf Ahli, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabag, Camat se-Kabupaten Blitar, serta ribuan masyarakat dan pendukung acara puncak peringatan Hari Jadi Blitar ke-701.(Kmf/Laila)

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Dorong Peningkatan Insentif Bagi RT dan RW

TANGERANG -(deklarasinews.com)- Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Christian Lois, mendorong peningkatan insentif bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) agar mendekati standar Upah Minimum Regional (UMR). Menurutnya, peran RT/RW sangat vital dalam pelayanan publik dan penyelesaian persoalan di tingkat lingkungan.

Christian mengungkapkan bahwa saat ini insentif yang diterima RT/RW dinilai masih jauh dari layak. Meski telah ada kenaikan dari Rp300 ribu menjadi Rp700 ribu hingga Rp1 juta, ia menilai jumlah tersebut masih perlu ditingkatkan secara bertahap.

“Kalau sebelumnya Rp300 ribu, lalu naik menjadi Rp700 ribu atau Rp1 juta, tentu patut diapresiasi. Tapi idealnya, kita targetkan bisa mendekati UMR agar mereka lebih bersemangat dalam bekerja,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Christian menjelaskan bahwa kenaikan insentif RT/RW baru akan direalisasikan mulai tahun 2026. Hal ini disesuaikan dengan anggaran pemerintah daerah.

Menurutnya, DPRD akan mengawal proses ini dalam pembahasan anggaran bersama pemerintah daerah agar tidak hanya janji, tetapi benar-benar terealisasi.

“Kita akan kawal di pembahasan anggaran. RT dan RW adalah garda terdepan dalam menyelesaikan persoalan warga, sehingga perhatian pemerintah harus maksimal,” tegasnya.

Selain soal insentif, Christian juga mendorong adanya pelatihan dan pembinaan bagi RT/RW agar pelayanan masyarakat lebih optimal. Ia menilai peningkatan kapasitas ini harus berjalan seiring dengan kenaikan insentif.

“Kenaikan insentif saja tidak cukup. Harus ada pembinaan berkala supaya RT/RW bisa lebih responsif dan profesional melayani warga,” pungkasnya. (ADV)

BK DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Khusus Evaluasi Kinerja dan Penguatan Disiplin Anggota

BLITAR -(deklarasinews.com)-  DPRD Kabupaten Blitar melalui Badan Kehormatan (BK) menggelar Rapat Khusus (Rasus)  Bulan Agustus Tahun 2025 ini,  pada Kamis pagi (21/08/2025) bertempat di aula Ruang Rapat DPRD Kabupaten Blitar.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BK, Dr. Hj. Anik Wahyuningsih, S.T., M.Si., dengan didampingi Wakil Ketua, serta dihadiri oleh seluruh Anggota BK dan staf sekretariat DPRD. Suasana rapat berlangsung serius namun tetap komunikatif, menandai pentingnya agenda yang dibahas.

Pokok bahasan utama dalam rapat adalah evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi BK selama semester pertama Tahun 2025. Melalui evaluasi ini, BK menilai sejauh mana pelaksanaan kode etik dan disiplin anggota DPRD berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam arahannya, Ketua BK menegaskan pentingnya menjaga marwah, etika, dan kehormatan lembaga DPRD. Hal tersebut menurutnya dapat diwujudkan melalui pelaksanaan tugas yang profesional, transparan, serta selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“BK memiliki peran strategis untuk memastikan setiap anggota DPRD memegang teguh kode etik, sehingga citra lembaga tetap terjaga di mata publik,” tegas Anik.

Selain evaluasi, rapat juga menyoroti strategi ke depan terkait penguatan komunikasi internal dan pembinaan kedisiplinan. Kedua aspek ini dinilai menjadi kunci agar DPRD Kabupaten Blitar semakin produktif, akuntabel, dan berintegritas.

“Kedisiplinan merupakan cermin keseriusan DPRD Kabupaten Blitar dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat,” imbuhnya.

Terakhir, Ia menambahkan, upaya peningkatan kedisiplinan bukan hanya untuk menjaga tata tertib, tetapi juga untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.(Laila)

Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Fraksi DPRD Tentang RAPERDA

MALANG -(deklarasinews.com)– Bupati H. M. Sanusi.M.M menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan Agenda jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perseroan yang berasal dari Legislatif berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (21/08/2025).

Sanusi mengatakan berkaitan dengan Pandangan Umum Bersama Fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan pada tanggal 19 Agustus 2025 oleh juru bicara Saudara ABDUL QODIR, S.H. yang mewakili Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Saudara ABDULLAH AZIZ yang mewakili Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Nasional Demokrat, dan Fraksi PKS Hanura Demokrat, Bupati H.M Sanusi menyampaikan jawaban atas pertanyaan Fraksi-fraksi DPRD sebagai berikut:

  1. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Tirta Kanjuruhan merupakan bentuk dukungan nyata Pemerintah Kabupaten Malang dalam meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat. Perumda Tirta Kanjuruhan dipandang layak memperoleh tambahan modal karena perannya yang strategis dalam penyediaan air bersih sekaligus kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Kabupaten Malang, di mana kontribusi Perumda Tirta Kanjuruhan terhadap PAD terus meningkat minimal 10% setiap tahun, dan pada tahun buku 2024 telah menyetorkan 14 Miliar 500 Juta Rupiah.

Adapun dukungan finansial melalui penyertaan modal tersebut sesuai dengan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengatur bahwa setiap penyertaan modal wajib ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan dicantumkan dalam APBD. Berdasarkan ketentuan tersebut, pada tahun 2025 ini, telah diusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan sebagai dasar hukum pengalokasian dan pemanfaatan penyertaan modal.

Selanjutnya dapat disampaikan bahwa Penyertaan Modal Daerah sebesar 203 Miliar 183 Juta Rupiah, telah dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) baru, optimalisasi, dan perluasan layanan, termasuk di wilayah rawan air seperti Sumbermanjing Wetan dan Gedangan melalui SPAM Kaligoro. Investasi ini memungkinkan penambahan hingga 68.272 sambungan rumah (SR) baru. Hingga saat ini, Perumda Tirta Kanjuruhan telah melayani 163.610 SR yang tersebar di 26 Unit Pelayanan.

Dari sisi finansial, Penyertaan Modal Daerah tersebut telah berkontribusi kepada kas daerah, yaitu:

  1. Pengembalian dana dari APBN kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malang melalui Program Hibah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sejak tahun 2015 hingga Tahun 2024 tercatat mencapai sebesar 127 Miliar 457 Juta Rupiah; dan

b.Setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari penggunaan laba Perumda Tirta Kanjuruhan hingga Tahun 2024 tercatat sebesar 105 Miliar 746 Juta 871 Ribu 89 Rupiah.

Dengan demikian, kontribusi hibah program MBR dari APBN dan kontribusi Perumda Tirta Kanjuruhan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Malang apabila digabungkan mencapai 233 Miliar 187 Juta 361 Ribu 327 Rupiah. Artinya, kontribusi Perumda Tirta Kanjuruhan kepada Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Malang tercatat lebih besar dibandingkan dengan jumlah Penyertaan Modal Daerah yang telah diterima. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan Perumda Tirta Kanjuruhan tidak hanya memberikan manfaat dalam penyediaan layanan air minum, tetapi juga berperan sebagai sumber pendapatan yang signifikan bagi daerah.

Sebagai komitmen, Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan telah menandatangani kontrak kinerja 5 (lima) tahunan dengan Bupati Malang, mencakup parameter pendapatan, jumlah pelanggan, setoran PAD, dan opini audit.

Selain itu, lanjut Bupati H.M Sanusi, bahwa setiap tahun ditetapkan target kinerja melalui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dengan indikator yang jelas, antara lain:

  1. Pertumbuhan pendapatan,
  2. Penambahan Sambungan Rumah (SR) baru,
  3. Setoran PAD,
  4. Peningkatan kapasitas produksi air baku,
  5. Peningkatan kualitas air, dan
  6. Pengembangan jaringan.

Selain itu, Perumda Tirta Kanjuruhan telah menerapkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK-EP), dengan laporan keuangan yang setiap tahun diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Selama 15 tahun berturut-turut, perusahaan berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hasil audit tersebut disahkan oleh Dewan Pengawas dan dilaporkan kepada Bupati Malang selaku pemilik. Selain itu, kinerja perusahaan juga mendapat audit rutin dari BPKP setiap tahun. Sejak Tahun 2020 hingga kini, Perumda Tirta Kanjuruhan secara konsisten masuk tiga besar BUMD Air Minum dengan kinerja terbaik tingkat nasional, bahkan pada Tahun 2021 berhasil meraih peringkat pertama.

Selanjutnya terkait pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), dapat disampaikan bahwa Perumda Tirta Kanjuruhan memiliki 461 pegawai, di mana 182 orang di antaranya telah tersertifikasi sebagai Ahli Manajemen Air Minum Tingkat Muda, Madya, dan Utama oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Air Minum Indonesia.

Terkait pembangunan infrastruktur dasar guna meningkatkan kualitas air minum, tambahan penyertaan modal akan difokuskan pada pembangunan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), termasuk penambahan kapasitas produksi, pembangunan reservoir, serta jaringan distribusi baru.

Adapun Penyertaan Modal Daerah Tahun 2025 difokuskan untuk memperluas pelayanan air bersih kepada masyarakat. dengan realisasi sebagai berikut:

  1. 10 Miliar Rupiah telah digunakan untuk pembangunan layanan di Desa Druju, Segaran, Ringinsari, Gedangan, Sumbermanjing Wetan, Argotirto, Harjokuncaran, Klepu, dan Girimulyo, yang menambah 2.000 sambungan rumah (SR); dan
  2. 7 Miliar rupiah sedang dalam proses pembangunan untuk layanan di Desa Girimulyo, Sindurejo, dan Tumpakrejo dengan target 1.611 sambungan rumah (SR).

Penyediaan layanan air bersih layak minum di tempat-tempat strategis juga menjadi prioritas Tahun 2025. Program ini diwujudkan melalui pengembangan Zona Air Minum Prima (ZAMP), sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati Malang Nomor: 100.3.3.2/1615/35.07.013/2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Tirta Kanjuruhan. Implementasi ZAMP ditargetkan dapat berjalan pada akhir Tahun 2025.

Lebih lanjut, dalam upaya untuk menjaga kelestarian sumber air di Kabupaten Malang, Perumda Tirta Kanjuruhan melaksanakan Gerakan Sambang Sumber, sebuah inovasi penting yang relevan dan terjadwal. Program ini menjadi wujud nyata komitmen perusahaan dalam pelestarian sumber daya air, yang diwujudkan melalui kegiatan penghijauan serta perbaikan infrastruktur SPAM di sekitar area sumber air, sehingga memberikan dampak positif bagi keberlanjutan lingkungan dan kualitas layanan air minum

Selanjutnya, menanggapi beberapa keluhan pelayanan air minum, khususnya terkait pengambilan air sumber Wendit oleh Pemerintah Kota Malang, bahwa sesuai Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Malang tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dari Mata Air Sumber Wendit dan Sumber Pitu di Wilayah Kabupaten Malang untuk Usaha Air Minum di Kota Malang, Nomor: 134.4/58/35.07.022/2022 (Kabupaten Malang) dan Nomor: 415.4/68/35.73.111/2022 (Kota Malang), dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Kontribusi pengusahaan sumber daya air dari Mata Air Sumber Wendit disepakati sebesar Rp 200,-/m³;
  2. Masa kerja sama berlaku selama 5 tahun, terhitung sejak 30 Desember 2022 sampai 30 Desember 2027;
  3. Evaluasi perjanjian dilakukan satu kali dalam periode perjanjian kerja sama; dan
  4. Hingga saat ini, hak dan kewajiban masing-masing pihak masih berjalan sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama.

Terkait keluhan aliran air kecil atau tidak keluar pada jam-jam tertentu, Perumda Tirta Kanjuruhan telah merencanakan program peningkatan kapasitas air baku, rehabilitasi dan optimalisasi jaringan. Selain itu juga melakukan inovasi melalui aplikasi digital, yang dirancang untuk mempercepat respon perbaikan, sehingga kendala teknis dapat segera ditangani dan kualitas pelayanan meningkat.

Mengenai keluhan kualitas air yang keruh, berbau,  atau mengandung kotoran, Perumda Tirta Kanjuruhan telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Melakukan pemeriksaan kualitas air secara rutin setiap bulan sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; dan
  2. Menerapkan sistem E-SISA CHLOR untuk monitoring sisa klorin secara real time, sehingga kualitas air dapat selalu dikendalikan sesuai standar kesehatan.

Dalam rangka mempercepat layanan dan meningkatkan efisiensi, Perumda Tirta Kanjuruhan juga tengah melakukan transformasi operasional dengan memanfaatkan teknologi. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penanganan keluhan sekaligus meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan.

Terkait gangguan distribusi air yang tidak terjadwal atau kurang terinformasi kepada pelanggan, Perumda Tirta Kanjuruhan telah mengoptimalkan saluran komunikasi melalui:

  1. Media sosial resmi, website, dan aplikasi My Tirta Kanjuruhan sebagai kanal utama informasi; dan
  2. Smart Hub Center, yaitu pusat layanan digital yang menjadi jembatan komunikasi langsung dengan pelanggan.

Selain itu, perlu saya sampaikan bahwa Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/780/KPTS/013/2023 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum Bagi Badan Usaha Milik Daerah Air Minum Kabupaten/Kota Se Jawa Timur Tahun 2024, Tarif Dasar Air Minum Perumda Tirta Kanjuruhan yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur sebesar Rp3.802,- /m³.

Namun sesuai dengan Keputusan Bupati Malang Nomor: 188.45/379/KEP/35.07.013/2021 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan, Tarif Dasar Perumda Tirta Kanjuruhan yang diberlakukan sampai saat ini adalah Rp3.400,-/m³ atau lebih rendah dari ketentuan tarif dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/780/KPTS/013/2023.

Secara proporsional, tarif tersebut hanya setara 1,3% dari UMK Kabupaten Malang, jauh di bawah batas maksimal 4% sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atasPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Dengan posisi tarif dasar yang masih di bawah ketentuan tarif dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/780/KPTS/013/2023 dan jauh di bawah ambang batas nasional, artinya Perumda Tirta Kanjuruhan tetap konsisten menjalankan fungsi sosialnya.

Kebijakan tarif ini menjamin pelayanan air minum yang terjangkau tanpa membebani masyarakat, sekaligus tetap mendukung peningkatan PAD Kabupaten Malang.

Harapannya Perumda Tirta Kanjuruhan dapat senantiasa menjaga komitmen, transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan BUMD. Penyertaan modal ini juga harus mampu menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas layanan, memperluas akses air bersih, mempercepat respon terhadap kebutuhan pelanggan, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan PAD Kabupaten Malang.

  1. Raperda tentang Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat;

Pemerintah Kabupaten Malang menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang, terhadap langkah-langkah yang akan ditempuh Pemerintah Kabupaten Malang terkait pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, yang akan mencakup berbagai aspek penting, seperti analisis terhadap modal daerah dan modal yang disetor oleh pihak ketiga. Selain itu, pembahasan mengenai perlakuan terhadap aset dan kewajiban yang ada pasca pembubaran juga menjadi perhatian utama, agar proses ini dapat berjalan dengan transparan, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara khusus terkait hal-hal berupa pengembalian penyertaan modal Pemerintah Daerah terhadap Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, mengacu pada Pasal 142 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mana setelah kewajiban dibayar, sisa aset akan dibagikan kepada pemegang saham, termasuk Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham mayoritas.

Sebagai bagian dari proses pembubaran, seluruh kewajiban Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, termasuk hutang kepada pihak ketiga, harus diselesaikan terlebih dahulu. Setelah kewajiban ini dipenuhi, alih fungsi aset dapat dilakukan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan dampak hukum serta ekonomi yang mungkin timbul. Aset yang ada, baik berupa properti, peralatan, atau sumber daya lainnya, akan dialihkan atau dijual untuk memenuhi kewajiban yang belum terselesaikan.

Pemerintah Kabupaten Malang akan memastikan adanya transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan aset yang jelas, agar tidak menimbulkan permasalahan lebih lanjut dan menimbulkan potensi kerugian negara. Kami menyadari betul bahwa pembubaran PT. KIGUMAS harus dilakukan dengan penuh pertimbangan terhadap dampak yang mungkin timbul, baik bagi stabilitas ekonomi daerah maupun untuk menghindari potensi permasalahan hukum.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Malang juga akan memperhatikan kajian atau pendapat hukum dari Kejaksaan yang memberikan landasan hukum dalam pembubaran PT KIGUMAS, terutama terkait dengan hak-hak kreditor, pihak ketiga, maupun pemegang saham. Harapannya, hal tersebut nantinya dapat memberikan dukungan pandangan yang objektif dan mendalam mengenai langkah-langkah yang perlu diambil, termasuk tentang penyelesaian kewajiban dan pengelolaan aset yang ada.

  1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati H.M Sanusi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Perangkat Daerah penghasil berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tanggal 7 Agustus 2024 Nomor: S-205/PK/PK.5/2024 perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Evaluasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah difokuskan pada materi-materi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang juga perlu dipertimbangkan, yaitu mengenai penggunaan listrik dan air serta penggunaan laboratorium dan pengujian kalibrasi alat kesehatan.

Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi strategis yang diberikan dalam evaluasi tersebut, saat ini sedang dilaksanakan proses penyusunan draf perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 guna meningkatkan efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan mengoptimalkan kontribusi sektor-sektor potensial dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 yang telah disampaikan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa perubahan yang diperlukan tidak secara signifikan mengubah ketentuan mengenai struktur tarif yang berlaku saat ini. Secara garis besar, evaluasi tersebut hanya memerlukan penyesuaian pada aspek nomenklatur penormaan dalam Peraturan Daerah dan melakukan sinkronisasi dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Hal ini menunjukkan bahwa substansi dasar dari Peraturan Daerah tersebut telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan hanya memerlukan penyempurnaan teknis administratif untuk meningkatkan keselarasan dengan regulasi tingkat pusat.

Berdasarkan hal tersebut, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak mempengaruhi target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029.

“Perlu disampaikan pula bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mempertimbangkan penetapan tarif pengenaan pajak daerah yang tidak memberatkan masyarakat serta memberikan perhatian khusus terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan dan inklusif”Tutup Sanusi.(ADV)