PADANGSIDIMPUAN-(deklarasinews.com)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan dalam waktu dekat ini akan meminta pendapat sejumlah saksi ahli terkait proses penanganan hukum kasus dugaan perbuatan money politics di Padangsidimpuan.

Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Rahmat Aziz Hasiholan Simamora, saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Jalan Enda Mora, Padangsidimpuan, Kamis (2/5/2019).

“Jum’at besok kita (sentra Gakumdu) akan berangkat ke Medan, guna mendengarkan keterangan saksi ahli terkait kasus OTT money politics, yang diduga menyeret inisial NP, salah satu caleg Partai Gerindra nomor urut 1, dapil II Padangsidimpuan,” ujar dia.

Menurut Aziz, kebutuhan keterangan saksi ahli yang salah satunya dari ahli pidana tersebut tentang penjelasan keterpenuhan unsur Pasal 523 Ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang disangkakan terhadap oknum caleg terduga (ikut tersebut).

Setelah keterangan dimaksud diperoleh, sambung Aziz, pada Senin (6/5/2019) pekan depan pihaknya akan segera menggelar rapat pembahasan, mendengarkan pendapat langsung dari Kejaksaan, unsur Kepolisian dan unsur Bawaslu.

“Selain unsur di atas, kita juga akan mendengarkan langsung berbagai pendapat ataupun keterangan KPU Kota Padangsidimpuan, yang kini telah kita kirimkan undangan untuk memberi klarifikasi serta keterangan,” imbuhnya.

Aziz menjelaskan, dari tahapan rapat pembahasan kali ini, nantinya hasilnya akan dibawa dan digodok di dalam rapat pleno. Tujuannya, untuk menentukan apakah pelanggaran tersebut terpenuhi ke pembahasan kedua.

“Kalau pembahasan lanjutan, maka bukan ranahnya Bawaslu lagi. Tapi sudah menjadi ranah kepolisian dan kejaksaan hingga pelimpahan ke pengadilan. Namun, sebelum kesana, perlu kajian mendalam atas unsur keterpenuhan delik pelanggarannya,” pungkas Aziz. (warsha)