Awal 2023, Kondisi Desa-Desa Di Nias Masih Berstatus Desa Tertinggal

KABUPATEN NIAS -(deklarasinews.com)- Seperti diketahui, kondisi desa-desa di Kabupaten Nias hingga awal tahun 2023 masih berada di status Desa Tertinggal

Demikian disampaikan Bupati Nias Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si dalam arahannya pada acara pertemuan dengan Tenaga Pendamping Profesional bertempat di Aula Serba Guna, Lt III Kantor Bupati Nias, Kamis (08/02/2023)

Dikutip dari halaman Facebook Pemerintah Kabupaten Nias, dikatakan Bupati Nias bahwa, kondisi desa-desa di Kabupaten Nias hingga awal tahun 2023 masih berada di status Desa Tertinggal, 22 desa dalam kategori terisolir dan belum dapat diakses kendaraan roda 4 (empat), Penyelenggaraan Pemerintahan dan Anggaran Dana Desa yang masih belum tertib, 4 desa di Kecamatan Ulugawo tidak dapat menyerap dana desa tahap selanjutnya.

BACA:   Bupati Nias Barat Terima Penghargaan UHC Dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia RI

Bupati juga menegaskan bahwa, Dana Desa juga harus menunjang kebijakan Pemerintah, yakni Pemulihan Ekonomi dan Penuntasan Kemiskinan, Hal ini sesuai dengan arahan MenKeu RI pada Rakornas Kepala Daerah/Forkopimda pada Tanggal 15 Januari 2023 di Sentul.

“Dana Desa digunakan untuk pembangunan Jalan, jembatan, Pasar dan Irigasi, di desa yang mendukung kelancaran distribusi barang dan ketersediaan pangan” tegas Bupati Nias

“Saat ini terdapat 123 desa Kepala Desa yang baru dilantik di akhir tahun 2022. Kiranya ini menjadi kekuatan dan semangat baru untuk melakukan perubahan dan mempercepat ketertinggalan di desa” harap Ya’atulo

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa keberadaan Tenaga Pendamping Profesional Desa baik Tenaga Ahli Tingkat Kabupaten, maupun Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan desa-desa di Kabupaten Nias menjadi lebih maju lagi.

BACA:   Pemkab Nias Gelar Festival Olahraga Rekreasi

Terlebih-lebih kepada koordinator kabupaten agar meningkatkan pembinaan kepada PD dan PLD bahwa masih banyak desa-desa yang belum mandiri dalam penyusunan dokumen-dokumen perencanaan dan penganggaran setiap tahun serta penataan aset yang belum berjalan dengan baik.

Sebagaimana perkembangan terbaru bahwa telah terbit Surat Penugasan baru Kepada Para Tenaga Ahli Kabupaten, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, diharapkan mampu membawa semangat yang baru untuk membawa perubahan di Kabupaten Nias. Para pendamping profesional ini dituntut untuk tinggal di desa, hidup bersama-sama masyarakat di desa, merasakan apa yang mereka rasakan. sehingga mereka dapat disebut sebagai pendamping desa yang seutuhnya.

BACA:   Staf ahli Bidang Keuangan Hadiri Rakor Percepatan Realisasi APBD 2022 Secara Virtual Bersama Kemendagri

Selain itu, Anggaran Dana Desa Tahun 2023 sebesar Rp. 143.305.742.000 (seratus empat puluh tiga milyar tiga ratus lima juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) diharapkan dapat dikawal dan didampingi serta difasilitasi agar terwujud penganggaran yang terarah dan tepat sasaran.

Turut hadir pada pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah Terkait, Koordinator TPP Kabupaten dan Seluruh Tenaga Pendamping Desa serta Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Nias.(Toro Harefa)

 

Tinggalkan Balasan