PAPUA – (deklarasinews.com) – Kami apresiasi kerja Polda Papua melalui Diskrimsus Polda untuk pengungkapan kasus-kasus korupsi, salah satunya yang terbaru adalah dengan di tahanya anggota komisioner KPU Papua atas dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp19 M, pada pelaksanaan Pemilu ulang di Kabupaten Yahukimo, pada tahun 2017 silam. “Hasil pemeriksaan kerugian Negara yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah senilai Rp 6 miliar” jika kita mengacu pada rilis media yang dilakukan oleh Polda Papua melalui Wakapolda Papua, Brigjen. Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K.. Tutur Gubernur LSM LIRA Provinsi Papua Toenjes Swansen Manigasi SH.
Lanjut Tonjes bahwa apa yang hari ini dilakukan Polda Papua dalam penanganan tindak pidana khusus tersebut harus dilakukan secara extraordianari karena hal tersebut perlu diberikan penanganan khusus terutama dalam upaya pencegahan, mengingat karena aktivitas korupsi sangat merugikan banyak orang di Indonesia secara khusus di Papua, kami dari LIRA juga Memantau perkembangan ini mulai dari sejak awal penahanan Anggota Komisioner Aktif KPU Provinsi Papua, namun LIRA juga menyoroti sikap lamban dari Polda Papua terhadap hal yang sama yang terjadi di Kabupaten Mamberamo Raya, terkait penyalahgunaan Dana Hibah Pemilu 2019 di Wilayah Kab. Mamberamo Raya, padahal kerugian Negara yang ditimbulkan oleh Korupsi dana Hibah Kab. Mamberamo Raya berjumlah hampir 7 Milyar, yang merupakan hasil dari audit inspektorat KPU RI dan bahkan itu sudah menjadi alat bukti yang dipakai di persidangan oleh salah satu anggota komisioner KPU Mamberamo Raya, bahkan mereka yang terlibat dalam sidang kasus dana hibah tersebut dalam risalah persidangan justru disebutkan dengan jelas nama-nama mereka bahkan ada yang dari KPU Provinsi Papua juga di sebut, namun sampai hari ini belum juga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atau juga ditindaklanjuti hasil persidangan etis dalam kelembagaan KPU, lakukan lah juga dengan hal yang sama dengan penanganan penahanan seperti yang dilakukan kepada AA selaku anggota Komisioner Provinsi Papua yang sebelumnya merupakan Ketua KPU Prov. Papua, Gubernur LIRA menyatakan bahwa, Polda Papua juga harus Mengungkapkan Korupsi Dana Hibah Pileg dan Pilpres 2019 di Kab. Mamberamo Raya sehingga tindak terkesan tebang pilih.
LIRA secara Institusi dan Pribadi Toenjes Swansen Manigasi, SH, juga memberi Ucapan Selamat Kepada Putra Asli Papua yang telah dilantik menjadi Wakapolda Papua yakni Bapak Brigjen. Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K, dan LIRA, dan juga kami megucapkan Terimakasih atas dedikasi dan kinerjanya dari Wakapolda Papua yang lama Brigjen Pol. Drs. Yakobus Marjuki dan selamat bertugas di tempat tugas yang baru, LIRA juga akan menjadwalkan agar dapat bertemu dengan Wakapolda Papua Pak Brigjen. Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K untuk selaku LSM yang konsen pada masalah Korupsi untuk menyampaikan persoalan Korupsi di Papua dan pengawalan terhadap kepentingan masyarakat yang saat ini dilakukan oleh LIRA di Provinsi Papua, termasuk pemantauan akan banyaknya daerah yang penyaluran dana Bansos Covid-19 tidak terlaksana sebagaimana mestinya kepada Wakapolda dan kami menaruh harapan besar kepada Polda Papua untuk mengungap hal ini, secara khusus dengan hadirnya Pak Brigjen. Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K. dilingkungan Polda Papua, mengingat Pak Fakhiri adalah Anak asli dari Negeri Papua sudah pasti Pak Brigjen. Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K. akan menemani Kapolda Papua untuk memimpin Polda Papua demi melakukan pengawalan terhadap proses pembangunan di Tanah Papua dengan baik, tutur Maniagasi kepada awak media. (rls)