Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti 77 Perkara, Narkotika Masih Mendominasi

PURWAKARTA -(deklarasinews.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan barang bukti dari 77 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Purwakarta, Rabu (8/7/2026).

Pemusnahan dilakukan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, mulai dari kasus narkotika, pencurian, tindak pidana kesehatan, perlindungan anak, kekerasan seksual, pembunuhan, penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindak pidana korupsi, penipuan, hingga pelanggaran di bidang cukai.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dari proses penegakan hukum setelah seluruh perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Hari ini kami bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti dari 77 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam menjaga integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas kepada masyarakat, mulai dari penanganan perkara hingga pelaksanaan putusan pengadilan,” ujar Apsari.

Ia menjelaskan, perkara yang paling mendominasi adalah kasus narkotika dengan 47 perkara. Selain itu terdapat 10 perkara pencurian, lima perkara tindak pidana kesehatan, tiga perkara perlindungan anak, dua perkara kekerasan seksual, dua perkara pembunuhan, dua perkara penganiayaan, serta masing-masing satu perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KDRT, korupsi, penggelapan, penipuan, dan tindak pidana cukai.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 965,1149 gram ganja, 768,89106 gram sabu, 395,8919 gram tembakau sintetis, 52,01 gram tembakau, 15 mililiter cairan narkotika, serta 16.576 butir obat-obatan terlarang.

Selain itu, Kejari Purwakarta juga memusnahkan 313.128 batang rokok ilegal, enam alat hisap sabu, lima senjata tajam, tujuh telepon genggam, 23 timbangan digital, 53 potong pakaian, dan 10 buah kunci yang merupakan barang bukti dari berbagai tindak pidana.

Menurut Apsari, barang bukti perkara asusila, kekerasan seksual, dan KDRT turut dimusnahkan sebagai bagian dari pelaksanaan amar putusan pengadilan.

“Ada juga barang bukti perkara yang berkaitan dengan asusila, kekerasan seksual, dan KDRT yang kami musnahkan hari ini. Senjata tajam juga dimusnahkan karena masih digunakan dalam sejumlah tindak pidana penganiayaan maupun pembunuhan. Ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum kami laksanakan secara tuntas sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat,” katanya.

Khusus barang bukti hasil tindak pidana cukai berupa rokok ilegal, Apsari menjelaskan sebagian dimusnahkan di lokasi kegiatan, sedangkan sisanya dimusnahkan di tempat khusus guna menghindari polusi serta dampak negatif terhadap lingkungan.

Tak hanya sebagai pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi hukum. Kejari Purwakarta mengundang para pelajar dan guru agar dapat menyaksikan secara langsung proses pemusnahan barang bukti.

“Kami ingin para pelajar mengetahui proses penegakan hukum yang dilakukan aparat. Harapannya, mereka dapat menjadi agen edukasi di lingkungan sekolah sekaligus menjauhi berbagai bentuk tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika,” tutur Apsari.

Sementara itu, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein mengapresiasi langkah Kejari Purwakarta yang secara terbuka memperlihatkan proses pemusnahan barang bukti kepada masyarakat.

Menurutnya, kegiatan tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan putusan pengadilan secara profesional dan transparan.

“Artinya Kejaksaan Negeri menunjukkan kepada seluruh masyarakat bahwa barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Seluruhnya dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” ujar Om Zein.

Ia menambahkan, kehadiran para pelajar menjadi nilai tambah dalam kegiatan tersebut. Selain mengenal berbagai jenis barang bukti, terutama narkotika dan rokok ilegal, mereka juga memperoleh pemahaman mengenai bahaya tindak pidana serta pentingnya menaati hukum sejak usia dini.

Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Purwakarta menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap proses penegakan hukum secara transparan, akuntabel, dan profesional, sekaligus memperkuat upaya pencegahan kejahatan melalui edukasi kepada masyarakat. (DR)

Tinggalkan Balasan