BNN Malut Resmi Miliki Klinik Rehabilitasi Pecandu Narkoba

TERNATE -(deklarasinews.com)– Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi memiliki Klinik. Klinik yang dinamakan Klinik Pratama ini di khususkan buat para pecandu Narkoba dan tidak dipungut biaya pada saat proses rehabilitasi.

”Rehabilitasi pecandu Narkoba di Klinik Pratama BNN Provinsi Maluku Utara tidak dipungut biaya (gratis) dan tidak dikenakan sanksi hukum,” ungkap Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba BNN Malut, Haeruddin Umaternate, kepada pelitaekspres.com beberapa waktu lalu diruang kerjanya.

Ia menjelaskan, Klinik Pratama resmi dibuka, dengan harapan agar Klinik Pratama ini betul-betul mampu melayani masyarakat, mengayomi masyarakat dan bisa menjadi minat bagi masyarakat di Provinsi Maluku Utara khususnya bagi pecandu Narkoba.

”Mungkin diantara mereka (pecandu Narkoba) ada yang merasa apakah saya menggunakan narkoba atau tidak silahkan datang ke klinik Pratama nanti petugas kami akan melakukan pemeriksaan supaya mereka betul-betul merasa yakin bahwa dirinya betul-betul bebas dari masalah Narkoba,” terangnya.

Lanjutnya, dengan kehadiran Klinik Pratama di Maluku Utara merupakan bagian dari kebijakan BNN pusat, sehingga memiliki serta memberikan fasilitas pelayanan rehabilitasi, sehingga masyarakat mudah mengakses layanan rehabilitasi yang selama ini hanya ada dibeberapa tempat saja dan itu tidak memungkinkan untuk mereka melakukan pelayanan rehabilitasi secara menyeluruh.

”BNN Pusat memiliki kebijakan untuk semua BNN di Indonesia termasuk di Maluku Utara, untuk bisa memberikan fasilitas untuk para pecandu, korban penyalahguna narkoba untuk datang dan dilakukan upaya rehabilitasi dengan tujuan untuk dipulihkan dari penyalahgunaan narkoba,” ujar mantan Kaban Kesbangpol Halbar ini. (ais).

Tinggalkan Balasan