Warga Talang Kubangan Pagaralam Terganggu  Bising PT.Supreme

PAGARALAM –(deklarasinews.com)–Warga sekitar Talang Kubangan Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam saat ini sangat terganggu dengan adanya suara bising manakala PT Supreme Energy melakukan pengeboran  sumur untuk menghasilkan energy Uap Panas Bumi (Geothermal).

“Suara pengeboran cukup keras apalagi pada malam hari, karena Wilayah Pengeboran terdapat di Kota Pagaralam,” jelas Bidin, Selasa (28/01/2020) warga setempat kepada media ini.

Hal senada diungkapkan Camat Dempo Selatan, Sutrimawati, dihunbungi  senin (27/1/2020), Saat ini warga Talang Kubangan mulai terganggu bising operasi.PT.Supreme Energy.

Lanjut Camat, aktifitas pengeboran dilakukan PT Supreme Energy  lebih banyak di Wilayah Kota Pagaralam yang tentunya lebih banyak warga Kota Pagaralam yang mengalami dampaknya, dibuktikan adanya laporan warga sekitar Talang Kubangan sangat terganggu dengan suara bising saat dilakukan pengeboran pembuatan sumur untuk menghasilkan energy uap panas bumi, suara aktifitas pengeboran terdengar cukup keras apalagi malam hari,” ucap dia.

Cukup banyak dampak negatif kehadiran perusahan PT Supreme Energy bagi masyarakat Dempo Selatan terutama kekeringan. Karena Selama ini di Dempo Selatan belum Pernah mengalami Sumur (Kambang) sampai kering jika musim kemarau namun sekarang mengalami kering, ditambah lagi dengan adanya suara bising hingga mencapai jarak Radius sekitar 2 kilometer.” Ungkap Camat.

Sementara itu Pejabat Said Suport Manager (SSM) PT Supreme Energy Frangky mengatakan, wilayah kerja PT Supreme Energy terletak di daerah Rantau Dadap Kabupaten Muara Enim, sesuai dengan keputusan Menteri ESDM nomor 0155 k /30/Menteri Energy Sumher Daya Mineral (ESDM) Tahun 2010 tentang penetapan Wilayah Kerja Eksplorasi Panas Bumi Rantau Dedap Kabupaten Muara Enim – Lahat dan Kota Pagaralam.

“Sesuai dengan Bunyi UU No 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi Pasal 1 poin ketiga Wilayah kerja terkait Panas Bumi Adalah Wilayah dengan batas – batas koordinat tertentu dan Kawasan hutan lindung harus tetap dipertahankan.” kata prangky berdasarkan Peta dikelurkan Pemerintah Pusat ditetapkan di wilayah Muara Enim sebagian kecil, sementara Urat Jalur Gas Bumi adanya Gunung Api aktif di Wilayah Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Frangky menceritakan sekelumit sejarah singkat Pelaksanaan awal dilaksankannya Eksplorasi PT Supreme Energy Rantau Dedap ini, dimulai pada Tahun 2008 lalu sampai saat ini masih belum berproduksi. Mengingat dari tahun 2008 sampai 2020 masih terus dalam tahap pengeboran sumur mencari titik panas dan pembangunan sarana serta prasarana untuk pembangkit listrik dari tenaga Panas Bumi,” kata dia.

Sedangkan Anggota DPRD Lahat H. Nopran Marjani, SPd mengatakan, pelaksanaan penambangan yang dilakukan oleh pihak PT Supreme Energy Rantau Dedap di wilayah Kabupaten Lahat, Kota Pagaralam dan Muaraenim ini tentu telah diatur oleh UU 41 Tahun 99 tentang Kehutanan dan diperbarui dengan UU19 Tahun 2004.

“Sesuai dengan aturan tersebut Hutan Lindung (HL) tidak boleh dipergunakan untuk Tambang dan diatur juga di dalam Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2008, Hutan Lindung juga tidak boleh digunakan untuk tambang apabila secara terbuka, jika digunakan izin Pinjam Pakai, maka oleh karena itu, kata Nopran perusahaan yang menggunakan Hutan Lindung sebagai tambang  harus mengganti luas lahan Hutan Lindung yang dipakai.”tegasnya.

“PT Supreme energy memiliki izin 91 hektare sementara yang dirambah115 hektare kemana sisanya itu ? Hasil pemeriksaan dan pantauan di lokasi dan pengamatan, kami Anggota DPRD Lahat menemukan adanya kerusakan hutan akibat Eksplorasi Perusahaan Energi listrik PT Supreme Energy Rantau Dedap –tutupnya. (Repi)

 

Tinggalkan Balasan