UBL Jadi Ruang Dialog Nasional Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Bersama Wamenko Kumham Imipas RI Prof. Otto Hasibuan

BANDAR LAMPUNGĀ -(deklarasinews.com)- Universitas Bandar Lampung (UBL) kembali menegaskan perannya sebagai ruang dialog akademik dalam mengawal reformasi hukum nasional. Bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bandar Lampung, UBL menyelenggarakan Studium Generale bertajuk “Eksistensi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru serta Tantangannya” pada Kamis (16/7/2026) di Mahligai Agung Convention Hall, Pascasarjana UBL.

Kegiatan ini menghadirkan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, sebagai pembicara utama. Forum akademik tersebut menjadi ruang dialog nasional yang mempertemukan pemerintah, akademisi, organisasi profesi, aparat penegak hukum, advokat, mahasiswa, serta berbagai pemangku kepentingan untuk membahas arah implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Dalam paparannya, Prof. Otto Hasibuan menegaskan bahwa lahirnya KUHP dan KUHAP nasional merupakan tonggak penting reformasi hukum Indonesia. Menurutnya, pembaruan tersebut bukan sekadar mengganti produk hukum warisan kolonial, tetapi menghadirkan perubahan paradigma penegakan hukum yang lebih berkeadilan, berorientasi pada pemulihan, dan menghormati hak asasi manusia.

“KUHP dan KUHAP Nasional bukan sekadar mengganti aturan hukum, tetapi mengubah paradigma penegakan hukum di Indonesia. Kita meninggalkan pendekatan yang semata-mata bersifat retributif menuju sistem hukum yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Tujuan akhirnya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan hak korban, merehabilitasi pelaku, serta menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegas Otto.

Ia menjelaskan, transformasi tersebut merupakan langkah strategis untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih modern, adaptif terhadap perkembangan masyarakat, serta mampu menghadirkan keadilan substantif. Namun demikian, keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru memerlukan harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penguatan kelembagaan, serta literasi hukum yang baik di tengah masyarakat.

“Transformasi hukum pidana Indonesia bukan hanya soal lahirnya KUHP dan KUHAP baru, tetapi tentang membangun budaya penegakan hukum yang lebih adil, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan. Melalui pembaruan ini, kita ingin menghadirkan sistem peradilan pidana yang mampu melindungi hak korban, membina pelaku, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Rektor UBL Prof. Dr. Ir. M. Yusuf S. Barusman, M.B.A., melalui sambutan yang disampaikan Wakil Rektor I UBL Prof. Erry Yulian Triblas Adesta, Ph.D., menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab strategis dalam mengawal reformasi hukum melalui pendidikan, riset, dan forum akademik yang mampu melahirkan gagasan-gagasan konstruktif.

“Transformasi hukum nasional membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan masyarakat. Melalui Studium Generale ini, UBL ingin menghadirkan ruang dialog yang memperkaya wawasan mahasiswa sekaligus melahirkan pemikiran konstruktif bagi implementasi hukum yang adil, humanis, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendidikan hukum pada era transformasi tidak cukup hanya memberikan pemahaman normatif mengenai peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus membentuk lulusan yang berintegritas, memiliki kepekaan sosial, berpikir kritis, dan mampu menjawab tantangan praktik hukum yang terus berkembang.

“Mahasiswa hukum harus memahami bahwa setiap perubahan regulasi akan diikuti oleh perubahan dalam praktik penegakan hukum. Karena itu, mereka perlu memperoleh perspektif langsung dari pemerintah, praktisi, dan organisasi profesi agar mampu beradaptasi dengan tantangan hukum masa depan,” lanjutnya.

Ketua DPC PERADI Bandar Lampung, Bey Sujarwo, S.H., M.H., menilai implementasi KUHP dan KUHAP baru hanya akan berjalan efektif apabila seluruh elemen dalam sistem peradilan pidana memiliki pemahaman yang sama terhadap substansi pembaruan hukum tersebut.

“Pembaruan hukum pidana bukan hanya persoalan perubahan pasal atau ketentuan normatif. Implementasinya membutuhkan kesiapan sumber daya manusia, kesamaan pemahaman, serta koordinasi yang kuat antara aparat penegak hukum, advokat, akademisi, dan masyarakat,” katanya.

Menurut Bey, forum ilmiah seperti Studium Generale menjadi sarana penting untuk menyatukan perspektif pemerintah, praktisi, organisasi profesi, dan akademisi, sehingga implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berlangsung secara efektif serta meminimalkan perbedaan penafsiran dalam praktik penegakan hukum.

Kegiatan ini dihadiri oleh sivitas akademika UBL, anggota PERADI, unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi profesi, advokat, dosen, mahasiswa, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang hukum.

Melalui kolaborasi ini, UBL kembali menegaskan posisinya sebagai perguruan tinggi yang aktif berkontribusi terhadap pembangunan hukum nasional. Sinergi antara UBL dan DPC PERADI Bandar Lampung menjadi bukti bahwa kampus tidak hanya berperan sebagai pusat pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengawal implementasi kebijakan publik melalui kajian akademik, riset, dan dialog yang konstruktif.

Tinggalkan Balasan