METRO –(deklarasinews.com)– Tim gabungan Badan Pengawal Pemilu (BPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP),TNI, dan Kepolisian Kota Metro, menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah lokasi jalan protokol kota setempat, Selasa (8-12-2020).
Kepala Bidang (Kabid) Trantribum Sat Pol-PP Kota Metro Lansius Hutabarat mengatakan, “penertiban APK itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2017 (pasal 54 ayat 4) “selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai politik, pasangan calon atau tim kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
“Sejak Minggu tanggal (6-12-2020), Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sudah dilaksanakan. Tim terbagi untuk lima kecamatan,” ujar nya
Saat ini, lanjut dia, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) masih terus dilakukan. Mulai dari kawasan jalan protokol hingga jalan lingkungan perumah warga.
“Semua Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan, jadi harus bersih. Dari jalan utama hingga jalan lingkungan rumah warga, semua kita tertibkan,” tegasnya.
Menurut dia, penertiban APK sudah hampir rampung seratus persen, namun tim tetap melakukan penyisiran Alat Peraga Kampanye (APK) lain yang masih terpasang.
“Sudah hampir 88 persen, jadi kami hanya tinggal finishing. Tim yang lain juga masih proses penertiban. Selasa sore kita pastikan sudah bersih,” ungkapnya.(mahdi)