JAKARTA –(deklarasinews.com)- Kasatpol pp kecamatan Cilincing menyisir ke sejumlah lokasi untuk mengawasi penerapan aturan yang diberlakukan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ada tiga lokasi yang dipantau yaitu sepanjang Jalan keramat jaya Inspeksi kecamatan cilincing
“Hari ini, kita monitoring sekaligus mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk melaksanakan aturan PSBB seperti menjaga jarak sosial, menggunakan masker, menghindari kerumunan dan sebagainya,” ungkap kasatpol pp kecamatan cilincing polma saat dikonfirmasi, jumat (17/4)
Hal tersebut sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. “Kita himbau langsung warga yang lagi belanja di pasar untuk menjaga jarak sosial dan menggunakan masker. Kemudian mensosialisasikan kepada pemilik rumah makan agar tidak membuka layanan makan ditempat tapi harus dibungkus dan dibawa pulang,” ujarnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Cilincing untuk melaksanakan aturan PSBB yang dapat mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah DKI Jakarta. “Tidak bisa sendirian tapi harus bersama-sama melawan COVID-19. Tetap berada dirumah dan membatasi aktivitas diluar rumah juga sebagai cara untuk menghentikan penularan wabah virus corona,” tegas polma (wbo)