TANJUNGBALAI – (deklarasinews.com)– Kurang dari 1 kali 24 Jam, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai amankan Z pelaku persetubuhan terhadap anak.
Z ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjungbalai atas laporan ibu Kandung Korban bernama S dengan Nomor : LP /88/III/2021/SU/RES. T.BALAI Tanggal 10 Maret 2021,” kata Pasal Tekab Polres Tanjungbalai, Iptu. Demonstar SH ke awak media, Sabtu (13/03/2021).
Lebih lanjut Iptu. Demonstar SH menjelaskan Z alias edi (47) laki-laki yang sehari hari bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) merupakan orang tua kandung Bunga (korban) seorang Perempuan yang masih berumur 14 Tahun.
“Z melakukan aksi biadab tersebut didalam rumah korban di Kota Tanjungbalai, hingga korban hamil dan sampai melahirkan seorang anak perempuan di Klinik tepatnya Kota Tanjungtalai,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal tersebut pada Hari Kamis Tanggal 11 Maret 2021 sekira Pukuk 17.00 Wib, setelah melakukan penyelidikan oleh team Tekab, berhasil mengetahui keberadaan pelaku di dalam sebuah rumah kemudian team melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka Z alias edi di Kecamatan Sei Kepayang.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Z digelandang ke kantor Polres Tanjungbalai guna penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu. Demonstar SH. (Doni)