KALIANDA- (deklarasinews.com) Sebanyak 901 Kendaraan Dinas (Randis) milik pemerintah Kabupaten Lampung Selatan hingga saat ini belum membayar pajak kendaraan.
Ratusan Randis yang hingga saat ini masih menunggak pemvayaranya tersebut diketahui saat Kepala Unit Pelaksana Tugas Dinas (KUPTD) Samsat Lampung Selatan Gunawan , Kamis (1/4/2021) menyampaikan kepada beberapa awak media diruanganya.
” Ada 901 kendaraan Dinas milik Pemkab Lamsel yang hingga saat ini belum membayar pajak, bahkan ada yang sudah lima tahun “kata Gunawan.
Dijelaskan Gunawan, bahwa ratusan Randis milik Pemkab Lamsel yang belum membayar tersebut terdiri dari kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat ” Tuturnya.
Ditempat terpisah Kepala Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Cahyadi mengatakan bahwa, pembayaran pajak kendaraan Dinas itu adalah tanggung jawab dari pemegang kendaraan masing-masing, termasuk para Camat dan Kepala desa.
Karena pemkab Lampung Selatan setiap tahunnya sudah mengangarkan untuk pembayaran pajak kendaraanya, termasuk untuk perawatan dan bahan bakar minyak (BBM) nya, namun khusus untuk dilingkungan kesekretariat Pemkab Lamsel adalah tanggung jawabnya ” tutur Cahyadi yang mengaku dirinya beserta kendaraan dinas dilingkunganya tidak pernah menunggak pajak.
Sehingga kalau ada Randis yang masih menunggak pajak itu adalah menjadi tanggung jawab pemegangnya, karena pemkab Lamsel sudah menganggarkanya
” Kalau ada Randis yang gak bayar pajak, itu tanggung jawab pemegangnya, coba tanya sama pemeganya kenapa tidak bayar ” tutur Cahyadi lagi.
Berdasarkan UU RI, nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah dijelaskan bahwa dalam pasal 4 disebutkan bahwa, (1) Subyek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Dan/atau menguasai kendaraan bermotor. (2) Wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memilik kendaraan bermotor. (3) dalam hal wajib pajak Badan, berkewajiban perpajaknya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut. (cak)