ASAHAN -(deklarasinews.com)- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AS alias Arman (27) warga Desa Mekar Sari Kecamatan Pulo Rakyat Kabupaten Asahan pada Hari Rabu Tanggal 8 Desember 2021 lalu sekira 00.30 WIB, karena diduga melakukan pengedaran Narkotika jenis sabu.
Diamankannya pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang layak di percaya, bahwa di Desa Mekar Sari Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK , MH melalui Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting SH, Sabtu (11/12/2021).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas yang dipimpin Kanit I (Satu), IPTU Mulyoto SH MH melakukan penyelidikan diseputaran lokasi yang dimaksud.
“Ketika petugas melakukan penyelidikan, lalu melihat seseorang yang mencurigakan. Kemudian melakukan penangkapan terhadap orang tersebut, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 satu plastik klip di tangan kiri pelaku diduga Narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Hasil introgasi dilapangan, kata Kasat Narkoba, pelaku mengakui masih menyimpan barang haram tersebut di dalam kamarnya selanjutnya di lakukan penggeledahan.
“Dari dalam rumah pelaku di temukan Barang Bukti (BB) berupa 5,20 gram sabu dari 6 enam plastik klip di duga Narkotika jenis sabu, 1 buah tas sandang warna hitam berisi 5 bungkus plastik klip kosong, 1 buah hp android warna hitam merek oppo, 1 buah timbangan elektrik, 1 kotak rokok club x,” terangnya.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses dan pengembangan berikutnya.
“Kepada petugas, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, yang mana di dapat dari seseorang berinisial I warga Sei Piring Kecamatan Pulo Rakyat Kabupaten Asahan dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas,” pungkas Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting SH (Doni).