PAGARALAM (deklarasinews.com)– Tak henti-hentinya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pagaralam bersama Polres, Danramil, Dishub, Kejaksaan Negeri melakukan Operasi Yustisi ke tujuh yang dilakukan di sekitar Pasar Dempo Permai Kota Pagaralam, Rabu (25/11/2020).
Dihari ke tujuh operasi yustisi ini terjaring sebanyak 61 orang yang melanggar Prokes, terdiri dari 51 warga Kota Pagaralam dan 10 orang luar Kota Pagaralam.
Kasat Pol PP Pagaralam Mastullah Muchis mengatakan, operasi yustisi ke tujuh ini telah dilakukan dan yang terjaring melanggar Prokes Covid-19 sebanyak 61 orang. Dengan total pelanggar yang terjaring selama Tujuh hari ini sebanyak 349 orang, terdiri dari 261 warga Pagar Alam dan selebihnya dari luar Pagar Alam.
Lanjut dia, adapun sanksi yang diberikan sesuai Perwako Pagaralam No. 30/2020 ada yang diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis meliputi pembacaan teks Pancasila, dijemur di terik matahari selama 15 menit, push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan denda, denda diberlakukan sebesar 50 ribu per orang dan bagi usaha sebesar 250 ribu per usaha.
Kami sampaikan lagi, terang Mastullah, hasil operasi denda sampai saat ini totalnya dua juta lebih ini akan kita setor langsung ke kas daerah melalui Bank Sumsel, jadi seluruh dana yang terkumpul ini akan kita laporkan secara transparan.
“Dangan adanya operasi yustisi ini kami harapkan kesadaran masyarakat, khususnya Pagaralam sadar dan penting untuk selalu mematuhi Prokes Covid-19,”pungkasnya. (Rep)