JAKARTA -(deklarasinews.com)- Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menilai dugaan kasus korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah serta dinamika antara Kepolisian dan Kejaksaan menjadi cerminan serius terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, lemahnya institusi hukum tidak hanya berdampak pada kepercayaan publik, tetapi juga mengancam iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Prof. Didik menjelaskan bahwa kualitas sistem hukum merupakan salah satu faktor utama yang menentukan kinerja ekonomi. Selain modal, tenaga kerja, dan teknologi, kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi terciptanya efisiensi ekonomi, investasi, dan inovasi.
“Kasus mega korupsi Febrie Adriansyah dan pertempuran polisi dengan kejaksaan adalah contoh kerusakan hukum yang sempurna di Indonesia. Kedua lembaga ini dikenal dalam survei tergolong atau dipersepsikan sebagai lembaga paling korup di Indonesia. Setelah terlihat kasus ini, maka simbol sebagai lembaga yang korup bukan persepsi lagi tetapi sudah menjadi kenyataan,” ujar Prof. Didik.
Menurutnya, negara dengan sistem hukum yang lemah cenderung mengalami hambatan dalam pertumbuhan ekonomi. Ia menilai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen akan sulit dicapai apabila lingkungan bisnis masih dibayangi ketidakpastian hukum dan lemahnya tata kelola institusi penegak hukum.
Prof. Didik mengaitkan kondisi tersebut dengan Teorema Coase yang dikemukakan peraih Nobel Ekonomi Ronald Coase dalam The Problem of Social Cost. Menurutnya, sistem hukum yang baik mampu menekan biaya transaksi sehingga dunia usaha dapat beroperasi secara efisien.
“Hukum yang baik sebagai institusi akan mengurangi biaya transaksi. Sebaliknya, hukum yang lemah akan menggerogoti sistem ekonomi karena dunia usaha dijangkiti oleh biaya transaksi yang tinggi. Jika hukum jelas melindungi hak kepemilikan, biaya transaksi nol, dan para pihak bebas bernegosiasi maka dunia usaha mencapai hasil yang efisien tanpa banyak campur tangan pemerintah. Tetapi jika hukum rusak, negosiasi tinggi, informasi tidak sempurna, kontrak sulit ditegakkan maka dunia usaha terhambat tumbuh,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kerusakan sistem hukum akan menurunkan kepercayaan investor dan meningkatkan ketidakpastian dalam dunia usaha. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat memicu vote of no confidence dari pelaku ekonomi sehingga menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi, yang pada akhirnya berdampak pada upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Prof. Didik menilai persoalan yang terjadi saat ini merupakan ujian besar bagi sistem hukum nasional sekaligus bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Sistem hukum di Indonesia sudah seperti metafora ikan busuk dari kepala. Kasus Febrie adalah puncak kerusakan hukum, di mana di negara demokrasi modern aparat penegak hukum seharusnya menjadi pilar kepastian hukum dan berdiri di depan sebagai pemberantas korupsi. Tetapi drama yang kita lihat mereka menjadi aktor utamanya, korup sekorup-korupnya,” katanya.
Prof. Didik menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup berhenti pada proses administratif maupun penanganan individu semata. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan pembenahan menyeluruh terhadap institusi penegak hukum guna memulihkan kepercayaan publik dan menciptakan kepastian hukum.
“Yang lebih mendesak adalah memulihkan kewibawaan negara hukum, memastikan bahwa tidak ada lembaga penegak hukum yang berada di atas hukum dan mengembalikan kepemimpinan hukum yang bersih. Karena itu, presiden dengan keberanian dan tekad yang kuat harus melakukan pembersihan pada kedua lembaga tersebut,” tutup Prof. Didik.