PUGUNG -(deklarasinews.com) – Mas Alka alias Aceng (33) tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pekon Napal Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Talang Padang.
Pelimpahan dilaksanakan Polsek Pugung Polres Tanggamus yang menangani perkara Curat yang dilakukan Mas Alka alias Aceng warga Pekon Way Halom Kecamatan Pugung tersebut.
Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, SH. MH mengungkapkan, pelimpahan berdasarkan surat Kacabjari Tanggamus di Talang Padang No : B-617/L. 8.19.8/Eoh.1/12/2020 tanggal 08 Desember 2020, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Mas Alka alias Aceng telah lengkap (P-21).
“Berdasarkan hal tersebut, tersangka Mas Alka dilimpahkan siang tadi, Kamis (10/12/20) pukul 13.00 Wib,” ungkap Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Lanjutnya, pelimpahan juga sebagai tindak lanjut dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
“Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan,” ujarnya.
Menurut Ipda Okta Devi, sebelumnya tersangka ditangkap saat berada di rumahnya pada Kamis, 15 Oktober 2020 atas pelaporan korbannya Agus Aprizal (29) warga Pekon Napal Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.
Ipda Okta Devi menjelaskan, Curat yang dilakukan tersangka pada Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekitar pukul 10.00 Wib, pencurian diketahui korban saat pulang ke rumah setelah menjemput anaknya di sekolah.
Korban mendapati jendela dan pintu belakang sudah terbuka juga kondisi kamar sudah acak-acakan tepatnya, kemudian korban melakukan pemeriksaan rumah, diketahui sejumlah barang telah hilang.
Adapun barang hilang berupa 1 HP Oppo A1K, Camera Digital Sony dan uang tunai Rp470 ribu. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3 juta dan melaporkan ke Polsek Pugung.
“Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela samping rumah saat mencari rongsok di Pekon Napal,” jelasnya.
Ditambahkannya, tersangka dilimpahkan bersama barang bukti berupa HP Oppo A1K berikut kotaknya. Sementara camera masih dalam pencarian sebab dibuang di sungai Talang Sepuh.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Marhandi)