Polrestro Tangerang Kota Berhasil Amankan Mucikari Prostitusi online

KOTA TANGERANG –(deklarasinews.com)– Polrestro Tangerang Kota Berhasil mengamankan berinisial YS (34) mucikari prostitusi online, penangkapan dilakukan di salah satu apartemen di Kota Tangerang diamankan jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Pelaku diamankan saat menjajakan dua wanita melalui aplikasi WA (whatsapp) kepada salah satu tamu, pada Rabu 22 Januari 2020 malam lalu. “Satu wanita dipasarkan dengan tarif Rp.350 ribu sekali berhubungan badan, jadi untuk dua wanita yang dipesankan tersebut 700 ribu,” ujar Kasat Reskrim AKBP Burhanuddin saat konferensi pers di aula mapolres. Kamis (23/01/2020).

Pelaku diamankan Kasat Reskrim berdasarkan laporan masyarakat terkait kegiatan prostitusi yang meresahkan di daerah sekitar yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) dengan melakukan undercover (penyamaran).

“Alhasil dari penyelidikan tersebut pelaku beserta dua anak buahnya berhasil diamankan dengan menyita barang bukti uang transaksi sebesar 700 ribu rupiah beserta 1 unit HP yang digunakan untuk memasarkan gadis tersebut kepada calon tamunya,” ungkapnya.

Dari hasil introgasi, pelaku (mucikari) tersebut mendapat keuntungan sebesar 50 ribu rupiah dan beralasan melakukan hal tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Pengakuan tersangka, telah menjalankan bisnis tersebut kurang lebih satu tahun dengan memiliki beberapa orang anak buah untuk melayani para hidung belang yang sedang menginap di apartemen tersebut,” jelasnya.

Untuk kedua orang lainnya yang berhasil diamankan hanya dijadikan sebagai saksi, sementara mucikari YS ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE subs  Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(nan).

Tinggalkan Balasan