ASAHAN -(deklarasinews.com)- PLN ULP Kisaran memutus aliran listrik Dinas Kominfo Kabupaten Asahan walaupun sudah menerima surut permohonan penundaan pembayaran rekening listrik dari Kepala Dinas Kominfo, H Rahmat Hidayat Siregar SSos, MSi.
Terkait pemutusan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, H. Rahmat Hidayat Siregar SSos , MSi melalui siaran persnya, menjelaskan penundaan terjadi karena “SIMDA dan SIPD” belum sinkron mengakibatkan pencairan uang belum bisa dilakukan, namun pihak PLN ULP Ksiaran nampaknya tidak memperdulikan permohonan tersebut dan tetap melakukan pemutusan pada hari ini, Jumat (29/01/2021).
Dengan dilakukannya pemutusan aliran listrik di Dinas Kominfo Asahan, saya pastikan jaringan internet yang ada di seluruh OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Asahan lumpuh total. Yang menyebabkan pelayanan kepada masyarakat menggunakan jaringan internet tidak dapat dilakukan, termasuk informasi COVID-19 melalui runing teks juga lumpuh,” kata Rahmat.
Lanjut Rahmat, ia juga menyampaikan awal tahun ini, bukan hanya Kabupaten Asahan tetapi Kabupaten/Kota dan Provinsi seluruh Indonesia belum bisa melakukan pembayaran, karena ada perubahan aplikasi untuk laporan keuangan. Sebelumnya namanya “SIMDA” diganti Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan aplikasi perubahan ini belum bisa digunakan.
Sekarang sudah ada petunjuk dari Menteri kembali ke SIMDA tetapi harus dihubungkan dengan SIPD, sehingga seluruh pemerintah daerah di Indonesia masih mengerjakan itu, dan belum bisa digunakan karena masih dalam proses,” ujarnya.
Masih Rahmat, dikatakannya juga bahwa PLN adalah bagian dari Pemerintah sebaiknya ikut berperan dalam hal ini karena pada dasarnya Pemkab Asahan bukan tidak mau bayar, tetapi semata mata hanya keterlambatan sinkronisasi SIMDA dan SIPD, kan tidak mungkin kita menggunakan uang pribadi untuk kepentingan Dinas. Karena uang Pemkab harus digunakan untuk kegiatan Pemkab sesuai dengan tanggal digunakan.
Ditambahkannya, sebelumnya telah terjadi perdebatan dengan pemutusan aliran listrik running teks pengumuman COVID-19, namun Pemkab memohon untuk penyambungan running teks itu bagian dari langkah sosialisasi pencegahan COVID-19 di Asahan.
Kita sempat berdebat, akhirnya PLN menyambung kembali. Saya tidak habis pikir, kenapa dilakukan pemutusan, pada dasarnya listrik bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk melayani masyarakat.
“Dan pada hari ini, kita juga mendapat informasi bahwa RSUD HAMS Kisaran juga akan dilakukan pemutusan aliran listrik oleh pihak PLN ULP Ksiaran, kalau ini sampai benar-benar terjadi bagaimana pelayanan pasien yang ada di RSUD HAMS, karena menurut laporan dari Dirut RSUD saat ini ada sekitar 10 orang pasien yang dirawat diruang ICU, kalau listrik diputus kita tidak tau apa yang terjadi dengan pasien tersebut. Apakah pihak PLN ULP Ksiaran mau bertanggung jawab,” ungkap Rahmat.
Oleh sebab itu, kata Rahmat kembali, untuk tindak lanjut pihaknya akan melakukan pelaporan ke PLN wilayah Sumatera Utara, PLN pusat, apakah permohonan Pemkab Asahan tidak bisa di torelir, apakah ini berlaku untuk semua wilayah di Sumut dan Indonesia.
Saya akui, PLN mempunyai beban dan target, namun semua itu harus memperhatikan kepentingan masyarakat banyak dan jangan karena masalah ini layanan publik dikorbankan,” pungkas Rahmat.
Sementara itu pihak PLN 1 Komang Sudiadnyana saat dikonfirmasi perihal pemutusan aliran listrik di beberapa OPD Kabupaten Asahan, dirinya menjelaskan bahwa pelaksanaan pemutusan ini berdasarkan perintah dari PLN Wilayah.
Secara terpisah meneger PT. PLN ULP Kisaran, Rosi Hasibuan saat dikonfirmasi juga mengatakan 44 Kantor di antaranya Kantor Bupati, Kantor Camat Kistim, Inspektorat, Kominfo, Koperindaq, Kolam renang dan gedung lainnya. Berdasarkan standard oprasional PLN telah mengeluarkan invoice untuk tagihan kepada Pemkab Asahan, namun tidak di tanggapi, sehingga disampaikan surat untuk pemutusan bila tunggakan tidak dilunasi, dan terakhir dilakukan pemutusan sementara pada hari ini.
“Kita sudah sampaikan invoice, dan sudah melayangkan surat, namun tidak juga dilunasi, sehingga kita terpaksa melakukan pemutusan sementara gedung perkantoran Pamkab Asahan sebanyak 44 gedung dan akan dilakukan pemutusan secara bertahap,” cetus Rosi.
Selain itu Rosi menyebutkan bahwa rekening adalah kewajiban yang dibayarkan oleh Pemkab Asahan tepat waktu. Pihaknya juga mengakui ini awal tahun dan anggaran belum bisa di cairkan, tapi itu tidak bisa dijadikan alasan, karena kewajiban tetaplah kewajiban yang harus dipenuhi.
Disinggung mengenai Surat Permohonan Penundaan Pembayaran Rekening Listrik yang disampaikan beberapa OPD ke pihak PLN, apakah tidak menjadi pertimbangan dari pihak PLN ULP Kisaran. (Doni)