Penghitungan Ulang Suara KIP Aceh Timur Dijadwalkan Selesai dalam 24 Jam

ACEH TIMUR – (deklarasinews.com)– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur menggelar penghitungan ulang surat suara Pemilu 2024 di Pendopo Wakil Bupati Aceh Timur, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (6/7/2024).

Penghitungan ulang ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Komisioner KIP Aceh Timur Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Sayed Reza Fachlevi, mengatakan bahwa sebanyak 67 panel disiapkan oleh KPU untuk melakukan penghitungan ulang yang dijadwalkan selesai dalam 24 jam.

“Kita menyiapkan 67 panel untuk penghitungan suara, dan setiap panel diberi waktu selama 2 jam. Kami optimis dalam 24 jam penghitungan suara ini akan selesai,” kata Fachlevi.

Dia menambahkan bahwa penghitungan ulang surat suara ini dilakukan karena adanya sengketa pemilu antara beberapa partai politik.

“Ada beberapa partai yang bersengketa, seperti Partai Golkar, Gerindra, Partai Aceh, dan PPP. Penghitungan ulang ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu,” pungkas Sayed Reza Fachlevi.

Hingga kini, para petugas masih melakukan penghitungan ulang surat suara yang diawasi oleh Bawaslu Aceh dan dijaga ketat oleh pihak keamanan TNI/Polri. (Ami)

 

Tinggalkan komentar