PESIBARĀ -(deklarasinews.com)- Pengawasan pemanfaatan Dana Desa (DD) menjadi hal krusial yang harus dipahami setiap kepala desa agar program pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hal ini disampaikan Kabiro Media Deklarasi, Arnandes Cuda Musambay, dalam penjelasannya terkait peran pengawasan serta koordinasi dengan para stakeholder, Senin (25/8/2025).
Berikut adalah Beberapa Point Point Yang Harus Di Pahami Oleh Oknum Kepala Desa Terhadap Pengawasan Dan Pemanfaatan Dana Desa Dan Koordinasi Dengan Steakholder Terkait, Dijelaskan Secara Lugas, Singkat Dan Padat.
- Perencanaan.
- Kesesuain dengan kebutuhan real Desa : Pastikan perogram dan kegiatan yang direncanakan benar – benar sesuai dengan masalah dan kebutuhan mendesak masyarakat desa.
- Partisipasi masyarakat : Awasi apakah perencanaan melibatkan partisipasi warga desa atau tidak
- Pelaksanaan.
- Transparansi : Pastikan semua informasi terkait penggunaan Dana Desa ( Anggaran, kegiatan, progres ) di umumkan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
- Akuntabilitas : Awasi pengelolaan keuangan, Pastikan ada bukti transaksi yg lengkap dan sesuai dgn ketentuan.
- Kualitas pekerjaan : Pantau kualitas hasil pembangunan infrastruktur atau program lainnya, apakah sesuai spesifikasi dan standar yg ditetapkan.
- Tepat waktu : Perhatikan apakah pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal yg telah ditetapkan.
- Pelaporan.
- Ketepatan waktu : Pastikan penggunaan Dana Desa dibuat dan diserahkan tepat waktu sesuai dgn peraturan yang berlaku.
- Keakuratan : Awasi kebenaran dan kelengkapan data yg dilaporkan.
- Kesesuain : Pastikan laporan sesuai dengan realisasinya kegiatan yang di lakukan di lapangan dan yng di laporkan
- Koordinasi dengan
steakholder.
- Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) : Koordinasi untuk memastikan perencanaan dan pelaksnaan sesuai dengan aspirasi masyarakat dan Peraturan Desa.
- Pemerintah Kecamatan : Koordinasi untuk pelaporan dan konsultasi terkait pelaksanaan kegiatan.
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kab/ Kota : Koordinasi terkait regulasi, bimbingan teknis dan pelaporan.
- Inspektorat Kab/ Kota : Koordinasi terkait pengawasan dan audit penggunaan Dana Desa.
- Masyarakat desa : Koordinasi untuk mendapatkan pendampingan teknis dan Administratif dlm pengolaan Dana Desa.
- Aparat Penegak Hukum. APH dan PERST harus Koordinasi jika ditemukan indikasi penyimpangan atau tindak pidana terkait Dana Desa.
- Media massa : Koordinasi harus transparansi, dan publikasi informasi harus akurat mengenai pemanfaatan Dana Desa.
Dengan melakukan pengawasan dgn cermat dan terkoordinasi dgn berbagai steakeholder, diharapkan pemanfaatan Dana Desa dpt berjalan efektif, transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa..(Arnandes)