LAMPURA – (deklarasinews.com) – Unit Reskrim Polsek BK kemuning dalam rangka operasi cempaka, berhasil menangkap “IS”(23) warga jl.pabrik Ateng lk IV kel.bk kemuning Kab.lampung Utara setelah beberapa lama menjadi buronan dan pernah juga melepaskan diri saat akan di tangkap dengan mengadakan perlawanan,saat itu polisi tidak dapat berbuat banyak bahkan tidak dapat melakukan tindakan terukur karena banyak nya warga di sekitar saat itu.
Pelaku di tangkap terkait tindakan perkosaan yang terlebih dahulu melakukan pengancaman terhadap korban anak perempuan di bawah umur.Korban Bunga(17) beralamat dusun mulia Sari kp. Campang delapan,kec.banjit kab.way kanan.
Kejadian terjadi di rumah pelaku ”IS” di jl.pabrik Ateng lk IV,BK kemuning. Berdasar laporan korban 13/2/21,LP/19/B/II/2021/POLDA LAMPUNG/RES LAMUT/SPKT SEK BK KEMUNING, Kapolsek BK kemuning AKP Tatang Maulana SH.S.I.K.mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono,S.I.K,.M.Si menjelaskan bahwa,pada hari Sabtu 13/2/21 sekira pukul 15.00 korban “Bunga”sepulang dari kegiatan PPL yang di tugas kan dari sekolah nya. korban kehabisan minyak motor kemudian di hampiri pelaku “IS” menawarkan pertolongan,dengan senang hati korban meng iyakan pertolongan itu.setelah mendapat kan minyak motor nya pelaku minta diantar kerumah nya. Setelah korban sampai di rumah pelaku.pelaku mengajak bunga berbuat mesum.
korban sempat menolak dan berteriak histeris namun pelaku malah mengancam dengan menampar pipi dan mengancam korban dengan mengucap akan menggorok leher korban.korban tidak berdaya dan terjadi pemerkosaan terhadap korban” Ujar nya.
Polsek BK kemuning menindak lanjuti laporan segera melakukan pengembangan dan penyelidikan oleh Panit Reskrim dan Anggota Reskim Polsek BK kemuning.
Pelaku “IS” ditangkap saat berada di desa Banjarmasin kec.baradatu.kec.way kanan Minggu 28/2/21. Petugas menyita pakaian yang dikenakan korban sebagai barang bukti.
Akibat perbuatan nya pelaku dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 ayat(1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan ke (2) atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. ancaman melakukan dengan kekerasan telah berbuat cabul terhadap anak dibawah umur. (Zainal)