PAGARALAM-(deklarasinews.com)-Dedi ( 35) warga Simpang Padang Karet Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagaralam Selatan, tersangka penanam ganja yang diamankan Satnarkoba Pagaralam di kawasan Bukit Padi Ampe , Jumat (17/01)-beralasan menanam ganja agar saat panen kopi hasil kopinya tidak berkurang.
Hal ini terungkap saat pers conference di Mapolres Pagaralam, Senin (20/01).
“ya aku menanam ganja agar uang panen kopi tak berkurang dan tersangka Robi pernah beli seharga Rp.650.000-,” aku lelaki yang hendak jalan-jalan ke Jawa ini. Lebih lanjut jelas bujangan ini, dia disuruh nanam ganja oleh Astin yang sedang menjalani proses hukum di Lahat.
“Astin yang menyuruh nanam di kebunnya, bibit berasal dari Lintang Kabupaten Empat Lawang,” terangnya.
Sementara tersangka Robi Dedi Anugrah (21) yang berdomisii di Mekar Alam mengaku baru sekali ngambil ganja kepada tersangka Dedi.
“ya sekali ngambil seharga Rp.650.000, dan barang (ganja) dijual kembali kepada yang memerlukan,” katanya.
Kapolres Pagaralam.AKBP.Dolly Gumara S.Ik.MH didampingi Kasatnarkoba Iptu.Regan kepada wartawan menjelaskan, dari pengerebekan ladang ganja didapati 920 batang ganja dengan ketinggian dan umur yang variatif.
Pertama diamankan tersangka Robi di Mekar Alam dan didapati ganja yang masih basah. Kemudian atas pengakuan Robi, barang [ganja] didapat dari tersangka Dedi. Atas petunjuk Robi akhirnya kita sisir ladang ganja milik tersangka Dedi di Talang Padi Ampe, jelas Dolly.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.”ulasnya.
Tersangka Dedi dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU/35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup dan minimal 7 tahun penjara.
Sementara tersangka Robi dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU/35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 5 tahun penjara, jelas Kapolres. (Repi)