MUSI RAWAS – (deklarasinews.com) – Kabupaten Musi Rawas ( Mura ) Provinsi Sumatera Selatan ( Sum-Sel ) di tengah masa transisi pademi wabah bencana nasional non alam Corona Virus Desease ( Covid 19 ) saat ini , memang sudah berada dalam zona zero ( nol ) .
Terhadap kasus penyebaran dan penularan virus corona Covid 19 bagi masyarakat di 186 Desa 13 Kelurahan dan 14 Kecamatan se Kabupaten Mura , namun Pemerintah Kabupaten Mura tidak mau kecolongan lagi .
Walaupun kondisi saat ini kabupaten Mura telah berada di zona hijau terhadap penularan virus corona Covid 19 .
Wakil Bupati Hj Suwarti Burlian (13/7) sangat tidak mau lagi adanya kasus penularan maupun penyebaran virus corona ini bagi masyarakat , oleh sebab itu saya memintah Gugus Tugas Percepatanan Penanganan ( GTPP ) Covid 19 beserta jajaran Dinas terkait Kabupaten Mura jangan sedikitpun lengah dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kita semua tidak ingin ada kasus penyebaran virus Corona ini kembali menyebar di wilayah Kabupaten Mura , Maka dari itu mari kita semua harus terus bekerjasama dalam memutuskan mata rantai Covid-19,” pintak Wabup .
Hj Suwarti Burlian juga menegaskan bahwa dalam rapat staf hari ini saya ingin mendengarkan laporan kondisi perkembangan penanganan Covid-19 .
Baik dari Dinas Kesehatan maupun tim GTPP Covid 19 selain itu juga saya ingin melihat hasil evaluasi terhadap bantuan oleh Dinas Sosial ( Dinsos ) .
“Kemudian dalam pelaksanaan kegiatan belajar dan mengajar di dunia pendidikan dalam sekolah bagi Dinas Pendidikan Mura , saya juga ingin mengetahui kondisinya saat ini sebab hari ini pertama dalam hal tatap muka , ” tegas Wabup .
Kepala Dinas Pendidikan ( Kadisdik ) Kabupaten Mura H Irwan Effendi menjelaskan bahwa saat ini Disdik sudah mengirimkan surat edaran kepada Bpk/Ibu Korwas, Korwil, Pengawas, PLS Kepala Sekolah di Kabupaten Mura .
Guna menindaklanjuti Surat Edaran ( SE ) Gubernur sumsel H Herman Deru no 042/se/Disdik/2020 dan Izin Bupati no 421.9/0207/Disdik/2020, maka dari itu kami sampaikan terkait status kondisi Kabupaten Mura .
“Karena ada 6 point yang harus disampaikan pertama TK/Paud/Sd/Smp tidak diperkenankan mengadakan pembelajaran tatap muka kecuali 1 hari pada masa pengenalan lingkungan sekolah.
Kedua, pembelajaran pada jenjang TK/Paud/Sd/Smp menggunakan moda daring dan luring atau kombinasi keduanya,” jelas Kadisdik .
Diterangnya lagi dan yang ketiga, pembelajaran dilaksanakan oleh guru dari sekolah, work For home (WFH) tidak di izinkan kecuali untuk PTK dengan kondisi sesuai edaran bupati tentang tatanan menuju new normal. Keempat, moda pembelajaran home visit TK/Paud/Sd/Smp diperkenankan, menggunakan rumah penduduk sebagai titik kumpul beberapa siswa dg selalu mengikuti protokol kesehatan untuk wilayah tertentu.
Seperti rompok, talang, akses internet terbatas, menyeberang sungai tanpa jembatan permanen.
Dan yang kelima, moda pembelajaran luring guru dan siswa SD/Smp dapat bertemu untuk memberi dan menerima batasan-batasan pembelajaran serta untuk memastikan kemajuan siswa dengan waktu yang tidak bersamaan satu dengan yang lainnya durasi kurang dari 1 jam bagi siswa kelas rendah didampingi oleh orang tua atau walinya.
“Kemudian yang keenam, Satuan Pendidikan agar mensosialisasikan kebijakannya kepada stakeholders dan warganya untuk meminimalisir kesalah pahaman terkait dengan informasi yang sering berubah,” terang Kadisdik . ( Zul )