PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Pemerintah Kota Palembang bersama tim gabungan terus mematangkan penataan kawasan wisata dan ruang publik di sekitar Jembatan Ampera serta Benteng Kuto Besak (BKB). Berbagai evaluasi dilakukan menyusul pelaksanaan uji coba penataan kawasan yang digelar pekan lalu, Kamis (21/5/2026).
Langkah evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh konsep penataan berjalan optimal sebelum resmi diluncurkan pada awal bulan depan. Fokus pembahasan meliputi rekayasa lalu lintas satu arah, pengaturan parkir, kesiapan lokasi pelaku UMKM, hingga penempatan personel di sejumlah titik strategis.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang melalui Kepala Bidang Pengawasan Operasional Lalu Lintas, Julyanzah, didampingi Fungsional Madya Pengembang Kewirausahaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang, Efan Nopiansyah SE, M.Si, mengatakan bahwa sejumlah penyempurnaan masih terus dilakukan demi menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan wisatawan.
Menurut Julyanzah, penerapan sistem satu arah di beberapa ruas jalan sekitar kawasan Ampera kembali diberlakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan sekaligus memperlancar mobilitas pengunjung.
Ia menjelaskan, salah satu titik yang menjadi perhatian utama berada di jalur menuju kawasan pasar dan sekitar Nagaswidak. Pada uji coba sebelumnya, area tersebut masih mengalami hambatan arus kendaraan sehingga perlu penanganan lebih lanjut.
“Beberapa titik masih menjadi perhatian, terutama jalur menuju pasar dan kawasan Nagaswidak yang sebelumnya mengalami hambatan arus kendaraan,” ujarnya.
Tak hanya fokus pada rekayasa lalu lintas, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan di lapangan melalui penambahan personel gabungan. Unsur kepolisian, Dinas Perhubungan, pihak kecamatan hingga kelurahan akan disiagakan untuk membantu pengaturan arus kendaraan serta mengantisipasi pelanggaran parkir dan potensi kemacetan.
Dalam rapat evaluasi yang digelar, petugas menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan masih berada pada tahap uji coba sehingga evaluasi dilakukan secara berkala agar saat launching nanti tidak ditemukan kendala berarti di lapangan.
“Kegiatan ini masih tahap uji coba dan terus dievaluasi. Jangan sampai saat launching nanti masih ada kendala yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar salah satu petugas.
Pemerintah Kota Palembang menilai penataan kawasan Ampera dan BKB merupakan langkah strategis dalam mempercantik wajah kota sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat. Selain menjadi kawasan wisata unggulan, area tersebut juga diharapkan mampu menjadi ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
Karena itu, dukungan seluruh elemen masyarakat dinilai sangat penting agar program tersebut dapat berjalan maksimal dan memberikan manfaat jangka panjang bagi Kota Palembang.
“Kegiatan ini sangat positif dan dampaknya akan baik bagi masyarakat ke depan. Karena itu perlu dukungan bersama agar program ini sukses,” tambahnya.
Dalam konsep penataan tersebut, Pemkot Palembang juga menyiapkan area khusus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penempatan tersebut dilakukan agar aktivitas perdagangan menjadi lebih tertata tanpa mengganggu arus lalu lintas maupun area olahraga dan ruang publik yang digunakan masyarakat.
Masyarakat dan pengunjung juga diimbau menjaga kebersihan kawasan dengan tidak membuang sampah sembarangan serta mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan. Pemerintah meminta pengunjung menggunakan kantong parkir resmi yang telah disediakan, seperti area bawah Jembatan Ampera, Terminal 16 Ilir, hingga kawasan dermaga.
Petugas menegaskan bahwa tarif parkir tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda), yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Jika ditemukan pungutan liar di luar ketentuan, masyarakat diminta mendokumentasikan kejadian tersebut dan segera melaporkannya kepada petugas di lapangan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau mematuhi jadwal pengaturan lalu lintas, termasuk pembatasan melintas di Jembatan Ampera pada jam-jam tertentu selama kegiatan berlangsung.
Petugas gabungan akan terus melakukan pengawasan dan memberikan arahan agar pelaksanaan penataan kawasan berjalan lancar tanpa menimbulkan kemacetan maupun keluhan dari masyarakat. (Ning)