Masyarakat OI Deklarasi Satgas Anti Politik Uang Caram Seguguk JMAPU

PALEMBANG – (deklarasinews.com) – Bertempat di Rumah Makan Lautan Emas Indralaya, telah dideklarasikan organisasi satgas anti politik uang Caram Seguguk, Jaringan Masyarakat Anti Politik Uang (JMAPU) yang diketuai oleh Saudara Andreas OP, Senin (23/11)

Dalam sambutannya  bung Andreas mengatakandengan maraknya politik uang dalam setiap pesta demokrasi menjadi perhatian yang serius oleh elemen masyarakat, hal ini pula yang mendorong elemen masyarakat di Ogan Ilir untuk berperan serta dalam mendukung terciptanya pilkada bersih di Ogan Ilir 2020.

Money politik sebagai sebuah cara yang dianggap ampuh dalam merebut suara rakyat oleh para kontestan merupakan kejahatan yang harus dilawan dan ditolak oleh seluruh eleman masyarakat Ogan Ilir.

Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara, kondisi tersebut merupakan titik rawan politik uang paslon yang berharap menang dengan mudah tanpa program  yang jelas untuk rakyat.

Politik uang sebagai model transaksi jual beli suara dalam iklim demokrasi menjadikan rakyat sebagai objek jual beli, yang tentunya hal ini bertentangan  dengan semangat demokrasi itu sendiri, dimana hak atas  suara rakyat adalah mutlak dan independent tanpa bisa dipengaruhi atau diperjual belikan dalam satuan uang dan barang dimasa pesta demokrasi ini.

Ogan ilir sebagai salah satu kabupaten yang dekat dengan ibu kota Provinsi Sumsel, terkenal sebagai kota santri, kota pendidikan dan  kota transit antar kabupaten memiliki posisi yang  strategis  dalam perkembangan demokratisasi modern yang mengedepankan hati nurani, akal yang cerdas, keterbukan, damai,  jujur serta bebas terhadap politik uang.

Dalam perkembangannya pesta demokrasi disinyalir adanya  dugaan praktek money laundry (cuci uang) dari kegiatan kejahatan narkoba yang digunakan dalam memenangkan paslon yang sedang bertarung dalam pilkada, hal ini tentunya sangat membahayakan dalam tatanan demokrasi itu sendiri.

Selain itu politik uang  menjadi acaman bagi penerima uang yang  diduga berasal dari  uang praktek narkoba, dimana dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia pemberi dan penerima uang hasil kejahatan dapat dituntut dimuka pengadilan atas tindakannya.

Dalam praktek money politik khususnya uang hasil narkoba,  kami dari masyarakat Ogan Ilir yang terhimpun dalam JARINGAN MASYARAKAT ANTI POLITIK UANG (JMAPU) bersepakat memembetuk SATGAS ANTI POLITIK UANG CARAM SEGUGUK, yang bertujuan untuk:

  1. Menjadi salah satu alat kontrol sosial masyarakat di Ogan Ilir dalam mengawal Pilkada 9 Desember 2020 .
  2. Menjadi wadah pengawasan terhadap praktek politik uang di Pilkada Ogan Ilir 2020.
  3. Menjadi wadah pendidikan dan penyadaran demokrasi yang bebas dari politik uang
  4. Mengawasi, melaporkan praktek politik uang kepada pihak terkait.
  5. Membantu KPU & BAWASLU dalam mengawal Pemilu Bersih di Ogan Ilir
  6. Membatu pihak Kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di Pilkada Ogan ilir 2020
  7. Menjadi sentral CEGAH & TANGKAL praktek peredaran uang hasil kejahatan narkoba dalam Pilkada Ogan Ilir 2020.

Dengan telah terbentuknya satgas anti politik uang ini diharapkan pilkada Ogan Ilir 9 Desember 2020 dapat berjalan dengan damai, aman,  jujur dan bebas dari politik uang.

Harapan terbesar kami selaku warga masyarakat Ogan Ilir mencita-citakan pemimpin yang amanah, jujur, adil dan mencintai rakyat Ogan Ilir secara nyata baik dalam sikap dan tidakan yang memikirkan hajat hidup orang banyak, serta mampu membawa Ogan Ilir lebih maju dalam segala bidang kehidupan.

Untuk diketahui juga  satgas anti polik uang ini tersebar di 241 desa yang ada di kabupaten Ogan Ilir dengan jumlah satgas per desa 5 sampai 10 orang, pungkasnya. (Wanto/Nsy)

Tinggalkan Balasan