Masyarakat Bayar PBB , Saat Ambil BLT .

MUSI RAWAS – (deklarasinews.com) –  Pemerintah Desa ( Pemdes ) Tegal Sari SP 5 Kecamatan Mengang Sakti Kabupaten Musi Rawas ( Mura ) Provinsi Sumatera Selatan (SUM-SEL) Kamis (8/7) membagikan secara langsung Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) .

Yang di anggarkan melalui anggaran Dana Desa ( DD ) saat pademi wabah bencana nasional non alam Corona Virus Desease ( Covid 19 ) , pembagian BLT tersebut dilaksanakan pada Kantor Desa Tegal Sari SP 5 .

Akan tetapi sebelum masyarakat mendapat bantuan BLT tersebut diwajibkan harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) terlebih dahulu .

Menurut Kepala Desa ( Kades ) Tegal Sari Siswoyo saat dikonfirmasi awak media terkait pembayaran pbb , sebelum pengambilan bantuan BLT .

Diterangkannya bahwa memang dalam instruksi pemerintah pusat melalui pemerintah daerah dalam hal perpajakan ini , semua masyarakat wajib bayar pajak .

Mau itu masyarakat miskin ataupun kaya , kami selaku pemerintah desa harus menjalani perintah yaitu mengambil uang pajak .

Na karena hari ini adanya pembangian bantuan BLT bagi masyarakat yang tidak mampu , kami pemerintah desa juga menarik uang pajak sebelum mereka mendapat bantuan BLT tersebut .

“Apabilah masyarakat saat pembangian BLT ini belum membayar pajak , maka bantuan BLTnya tidak kami berikan,” kata Kades .

Dijelasnya lagi kalau soal besar pembayaran pajak yang harus mereka bayar itu , ada petunjuk teknisnya masing – masing sesuai luas lahan pertanahan yang meraka miliki .

Pembayaran pajak PBB ini kami tarik selama satu tahun , dan hal ini tidak hanya masa pademi wabah bencana nasional non alam Corona Virus Desease ( Covid 19 ) .

“Namun tahun – tahun sebelumnya juga kami laksanakan hal seperti ini , supaya masyarakat sadar tentang kewajiban – kewajiban yang harus mereka penuhi , ” jelas Kades . ( Zul )

 

Tinggalkan Balasan