PASAMAN-(deklarasinews.com)- DPRD Kabupaten Pasaman melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Kuantan Sengingi (Kuansing) Provinsi Riau pada (2 – 4/5/2019).

Rombongan anggota DPRD Pasaman didampingi Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Ria Kudu, SH. disambut baik oleh Kabag Persidangan dan Peraturan Perundang – undangan DPRD Kabupaten Kuansing Almahdi, SH., MH.

Kunker ini membahas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

BACA:   Kunjungan Tim Monitoring Evaluasi Dari Kementerian PAN RB di Kabupaten Asahan 

Salah satu anggota DPRD Pasaman, Syofyan mengatakan Kunker itu membahas bagaimana pengawasan DPRD Kabupaten Kuansing terhadap penggunaan anggaran daerah Kuansing oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing.

Kemudian faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pengawasan DPRD Kabupaten Kuansing terhadap penggunaan anggaran daerah Kuansing oleh Pemerintah Daerah Kuansing dan bagaimana solusinya, pungkas Syofyan.

BACA:   Sarasehan Awal 2021 RW. 06 dan RW. 07 Bukitsangkal Palembang

Pada saat bersamaan Kabag Persidangan dan Peraturan Perundang – undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kuansing  Almahdi saat dikonfirmasi mengatakan walaupun tata tertib DPRD telah secara gamblang mengatur mekanisme pengawasan, namun seringkali masuk pada aspek yang sangat teknis.

“Misalnya, DPRD melakukan pengawasan terhadap pembangunan gedung atau fasilitas infrastruktur lain. Pengawasan seperti ini sering menimbulkan hubungan yang kurang harmonis dengan Pemerintah Daerah,” katanya.

BACA:   Bupati Nias Barat Tandatangani Kerjasama Dengan Pihak LPK Kartika Bawen Semarang

Menurutnya, pengawasan DPRD merupakan pengawasan politik yang tentunya mewakili komunitas yang ada di dalam masyarakat, karena DPRD merupakan representatif dari masyarakat. Dalam fungsi pengawasan, DPRD dapat memainkan peranan sebagai public services. (Darlin)

Tinggalkan Balasan