Keluh Kesah Pedagang Pasar Malaka Rorotan Jualan Sepi, Retribusi Mencekik

JAKARTA -(deklarasinews.com)- Fenomena daya beli masyarakat yang menurun juga dirasakan sejumlah pedagang yang berjualan di  Pasar Malaka Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Selain sepinya pembeli, pedagang juga mengeluhkan retribusi yang dirasakan cukup  ‘mencekik’  di tengah situasi saat ini.

Salah satu pedagang, Ny. R (50) mengaku merasakan kondisi sepinya pembeli  sejak memasuki tahun 2025  ini.  “Hampir setiap hari saya bawa uang bersih hasil jualan tidak lebih dari Rp50 ribu,” tutur ibu satu anak yang sudah berjualan di pasar tersebut sejak 2004.

Padahal tahun sebelumnya Ny R bisa membawa keuntungan bersih lebih dari Rp200 ribu.  “Pasar  sekarang sepi pak,   saat ini paling satu atau dua orang yang datang ke kios . Susah sekarang pak, “kata pedagang sembako ini.

Di  tengah situasi itu Ny R kembali harus dipusingkan dengan kewajiban membayar retribusi dari pengelola pasar yang nilainya dirasa cukup mahal.  Retribusi tersebut ditagih dalam  bentuk surat edaran berkop Suku Dinas (Sudin) Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil  dan Menengah, Jakarta Utara.  “Bingung saya pak mau bayar pakai apa, retribusi nya bikin mencekik leher,” keluhnya sambil memperlihatkan surat setoran retribusi tersebut.

Tertulis di bawah kop,  ‘Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD)’.  Kemudian  di bawahnya terlihat tabel  rincian uraian retribusi yang meliputi  Retribusi  Penyediaan Fasilitas Pasar/Pertokoan yang dikontrakkan dengan nominal Rp5.400.000.

Kemudian di bawah angka nominal terdapat keterangan ‘Keringanan 55.56 % (Berdasarkan KEPGUB 835 TAHUN 2024). Sehingga jumlah yang harus  dibayarkan sebesar  Rp2.400.000.

“Jumlah segitu bagi saya pedagang kecil cukup memberatkan pak. Apalagi kondisi pasar yang makin kesini makin sepi,”  kata Ny.R yang mengaku sudah menempati kios miliknya sejak 2004 lalu.  “Kios ini saya beli Rp30 juta, setiap bulan saya bayar kebersihan dan listrik pasang sendiri,”  tuturnya lagi.

Ny, R mengaku pasrah jika dirinya  belum mampu membayar retribusi  yang akan jatuh tempo pada 26  September 2025 mendatang. “Pasrah kita pak kalau kios saya harus disegel,”katanya memelas. (SW)

 

Tinggalkan Balasan