KABUPATEN TANGERANG-(deklarasinews.com) – Kantor Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang tutup sampai batas waktu yang belum diketahui, membuat Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang UNPAM angkat bicara.
Suhendar Dosen Fakultas Hukum UNPAM, kepada wartawan, Jumat (03/04/2020) mengatakan, seharusnya kantor layanan publik seperti Kecamatan tidak boleh tutup apapun alasannya, walaupun saat ini sedang ada wabah virus corona, sehingga warga masyarakat mendapatkan pelayanan dari Pemerintah. Diketahui Pemerintah menginstrusikan kerja di rumah, tetapi layanan umum seharusnya tetap buka.
“Pelayanan publik harus tetap buka, ASN yang bekerja bisa secara bergilir, dan ada langkah-langkah prosedurnya yaitu menjaga jarak dan memakai masker, serta sediakan tempat untuk mencuci tangan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak tutup total,” ujarnya.
Menurut Suhendar kalau spanduk yang tertulis di depan pintu gerbang Kecamatan Panongan tersebut benar yaitu ‘Kecamatan Panongan Tutup Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan’, instruksi yang dibuat oleh Pemerintah Daerah setempat dalam hal ini adalah instruksi Bupati Tangerang menjadi lucu.
Dalam pantauan di lapangan, saat wartawan bertanya kepada seseorang yang ada di halaman masuk Kecamatan Panongan mengatakan, warga yang ada keperluan mengurus surat untuk menitipkan di ruang Trantib, dan warga diminta meninggalkan no handphone, nanti akan dikabari ke petugas yang bersangkutan.
Dalam hal lain Suhendar juga menyoroti kinerja PPATS Kecamatan Panongan yang dianggapnya tidak mempunyai standart pelayanan yang baku.
“Tidak ada papan pengumuman berkas yang harus dilengkapi apa saja secara baku, dan biaya proses pembuatan AJB, sehingga masyarakat yang hendak mengurus pembuatan AJB menjadi bingung,” ujarnya.
Suhendar juga mengatakan, untuk biaya resmi 1 % dari nilai transaksi, seharusnya hanya pihak Kecamatan yang berhak, untuk Waris dan hibah 0 %. Yang kena adalah transaksi jual beli.
“Tetapi pada kenyataannya adalah pihak Desa pun mengutip yang 1% dari transaksi jual beli,” hal tersebut sudah menyalahi aturan,” pungkasnya.
Seorang warga Kecamatan Panongan yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan kepada wartawan mengatakan, ia telah memproses AJB di Kecamatan Panongan dari bulan Januari 2020, tetapi hingga sekarang belum jadi.
“Secara administrasi sudah lengkap, seharusnya dalam kurun waktu 14 hari kerja sudah jadi, tetapi sampai saat ini belum jadi,” keluhnya kepada wartawan.(nan)