Kampung Pujo Kerto Gelar Rakor Menjaring Aspirasi Masyarakat

LAMTENG-(deklarasinews.com)-Pemerintahan Kampung Pujo Kerto Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) yang diselenggarakan di Aula Kantor balai Kampung, Jumat 4 Desember 2020. Pasalnya, penyelenggaraan Rakor dapat menjaring aspirasi masyarakat. Hal tersebut sesuai UU 6 tahun 2014 tentang Desa/Kampung.

Kepala Kampung Pujo Kerto Sudarso, S.IP menegaskan, bahwa Musrenbang merupakan wadah sekaligus proses perencanaan pembangunan untuk menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat sesuai potensi dan permasalahan yang di hadapi di wilayah khususnya Kampung Pujo Kerto serta membahas dan menyepakati hasil-hasil prioritas yang telah di bahas di  dalam kegiatan pembangunan. Namun sangat di sesalkan, jika masyarakat di undang tidak datang. Padahal, ini sangat penting dan dapat mengetahui perkembangan Kampung Pujo Kerto,” kata Sudarso kepada Media ini, Saptu 5 Desember 2020.

Sudarso mengajak kepada seluruh masyarakat Kampung Pujo Kerto, khususnya para pendukung saya dan rivalnya, jangan lagi ada yang diungkit hal-hal sebelum pencoblosan. Saatnya untuk kembali berangkulan dan berpelukan. Mari jaga silaturahim kita, hilangkan hal yang bisa membuat kita terpecah. Kampung Pujo Kerto adalah rumah kita bersama, mari bangun rumah kita dengan kebersamaan dan sejukkan rumah kita dengan kedamaiaan dan kita semua bersaudara,” terangnya.

Dirinya berharap, pada tahun 2021 kedepan Covid – 19 segera berlalu dan pembangunan insprastruktur dari tingkat dusun dapat normal kembali. Harapannya, semua tenaga pendamping profesional nantinya memiliki, persepsi yang searah dan sepemahaman yang sama tentang program implementasi Undang-Undang Desa. Menurutnya, agenda rutin Rakor tahunan ini juga untuk memaksimalkan proses pengelolaan program Dana Desa (Dandes) oleh Pemerintah Kampung Pujo Kerto yang bersumber dari APBN maupun APBD Kabupaten Lampung Tengah.

Ada sejumlah poin penting yang dibahas dalam agenda Rakor tersebut, kata Sudarso, diantaranya evaluasi progres capaian kegiatan program Dandes Tahun 2020 (Sarpras dan Non Sarpras). “Kemudian, evaluasi Progres penyaluran BLT Dandes, evaluasi progres pelaksanaan Musdes RKPdes tahun Anggaran 2020 serta evaluasi kinerja pendampingan PD dan PLD dimasing-masing wilayah,” ujarnya.

Lebih lanjut Sudarso mengatakan, perencanaan Anggaran Dana Desa (ADD) dilakukan dengan menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat melalui musyawarah Kampung atau rembug Kampung. Menurutnya, selalu melakukan musyawarah pembahasan mengenai perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK), serta Musyawarah Rencana Pembangunan Kampung (Musrenbang), sehingga dihasilkan Rencana Penggunaan Dana (RPD).

Perencanaan ADD pada Kampung Pujo Kerto dilakukan, dengan perencanaan partisipatif melalui musyawarah. Pemberdayaan masyarakat dapat dilihat dari pendefinisian kebutuhan, yakni kemampuan menentukan kebutuhan selaras dengan aspirasi dan keinginannya. Pemberdayaan masyarakat, kata dia, juga dapat dilihat dari pendefinisian ide dan gagasan, yaitu kemampuan mengekspresikan dan menyumbangkan gagasan dalam suatu forum atau diskusi secara bebas dan tanpa tekanan,” jelasnya.

Masih di katakan Sudarso, pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh unsur yang berasal dari luar tatanan terhadap suatu tatanan, agar tatanan tersebut mampu berkembang secara mandiri. Dengan kata lain, pemberdayaan sebagai upaya perbaikan wujud interkoneksitas yang terdapat di dalam suatu tatanan dan atau upaya penyempurnaan terhadap elemen atau komponen tatanan yang ditujukan agar dapat berkembang secara mandiri,” tegas Sudarso.

Pada Tahun 2020 ini, Sudarso mengatakan, sedikitnya ada 140 KK menerima BLT – DD tersebut, masing – masing menerima 600 ribu rupiah per KK diharapkan, agar masyarakat dapat mempergunakan dana ini dengan sebaik – baiknya. Selain BLT pihaknya juga menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) / Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 122 KK dan memberikan Bansos sekitar 74 paket sembako ke warganya.

Menurutnya, bantuan BLT dari APBN Tahun 2020 sebesar 600 ribu rupiah ini saya bagikan tanpa ada potongan, hal ini tentunya berdasarkan Permendes nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 tahun 2020. Dalam peraturan tersebut dijelaskan, jika besaran bantuan yang di berikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah Rp 600 ribu rupiah,” ungkap Sudarso. (Pur)

Tinggalkan Balasan