Jenny Shandiyah Akan Dimintakan Keterangan Oleh Penyidik.

PAGARALAM –(deklarasinews.com)– Pihak Penyidik Polres Pagaralam direncanakan Senin mendatang, (07/12) akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, Jenny Shandiyah SE.MH untuk memberikan keterangan berkaitan dengan laporan Alkahfi yang mewakili sejumlah wartawan karena tidak terima dengan sebutan Pers Plat Merah yang ditulis di akun facebook pribadi milik terlapor.

Hal ini dikatakan oleh Kanit Pidsus  Reskrim Polres Pagaralam mewakili Kasatreskrim dan Kapolres Pagaralam saat dihubungi via ponselnya, Jum’at (04/12) oleh media ini.

“Ya Senin akan kita lakukan pemeriksaan terhadap terlapor, hal ini untuk menentukan dua alat bukti guna menentukan ada unsur pidananya atau tidak.”jelas Ipda.Eka.

Setelah memeriksa terlapor pihaknya akan berkoordinasi dengan saksi ahli. Bisa saja saksi ahlinya dari UNSRI atau Perguruan Tinggi Negeri luar Sumsel,” imbuhnya.

Sebelumnya dilansir, postingan Ketua DPRD kota Pagaralam, Jenny Shandiyah SE.MH yang menuliskan Pers Plat Merah tidak jalan ditempat. Terbukti penyidik Polres Pagaralam kembali menghadirkan pelapor dan seorang saksi untuk dimintakan keterangan.

Pada Berita acara pemeriksaan (BAP)  tambahan pelapor dan saksi Arsa Firdaus dari media starindonew.com dihadirkan. Keduanya  diperiksa hari ini, Senin (26/10) sekitar  pukul  11 wib dengan isi keterangan saksi pelapor dan saksi Arsa Firdaus.

Pada hari Rabu tanggal 14-10-2020 kami mengadakan pertemuan di sekretariat media starindonews.com lebih kurang jam 15.00  WIB.Pelapor dan sejumlah insan pers (wartawan) membahas masalah postingan di FB Jenni Alnabi Harlin tentang kalimat “Pers plat merah” seharusnya wajib untuk mencari tau jika Mereka paham UU tentang kepemerintahan daerah .

Dengan kesimpulan sepakat untuk sama-sama melaporkan persoalan ini ke polres Pagaralam, karena kami merasa kami insan pers sudah dilecehkan dan pencemaran nama baik, kami insan pers seolah-olah kami tidak independen lagi, mengakibatkan timbulnya saling curigai sesama insan pers, siapakah “Pers Plat Merah” tersebut ( Pers yang diistimewakan oleh pemerintah).

Lebih kurang jam 09.00 WIB  kami bersama-sama melaporkan hal tersebut di atas ke polres kota Pagaralam, yang diwakilkan oleh Alkahfi Kabiro starindonews.com melaporkan hal tersebut di atas, pihak polres kota Pagaralam mengatakan cukup satu orang saja sebagai pelapor yang lain untuk saksi

Dan UU Pers No. 40/1999 hurup C, bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan eranannya dengan sebaik-baiknya.

Berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun. Kepada media ini, Alkahfi dan  Arsa Firdaus membenarkan kalau keduanya diperiksa kembali untuk melengkapi berkas yang diperlukan oleh penyidik.

“ya kami kembali dipanggil, dan berkeyakinan pihak Kepolisian akan menuntaskan hal ini secara objektif dan profesional.”Pungkasnya (Rep)

Tinggalkan Balasan